Mitos vs Fakta tentang Aset Negara: Jangan Sampai Salah Paham!
Corry Wulandari
Jum'at, 20 Februari 2026 |
62 kali
Saat mendengar istilah “aset negara”, banyak yang mungkin
tidak familiar dan langsung membayangkan sesuatu yang rumit, dan terasa not
relatable dengan kehidupan sehari-hari. Padahal, tanpa disadari, kita
berinteraksi dengan aset negara hampir setiap hari.
Menariknya, masih ada beberapa anggapan yang sering keliru
soal aset negara. Tidak perlu membahas lebih jauh tentang nilai kapital aset
negara, ataupun kontribusinya, biar tidak salah paham tulisan ini akan membahas
mitos dan fakta tentang aset negara.
Mitos 1: Aset negara itu cuma “diam” dan nggak dipakai
Faktanya tidak sesederhana itu.
Sejak Tahun 2006, seiring dengan Reformasi Birokrasi di
lingkungan Departemen Keuangan, lahirlah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
yang mendapat fungsi pengelolaan kekayaan negara. Dengan fungsi tersebut, DJKN
c.q KPKNL mendorong optimalisasi pengelolaan aset, baik melalui pemanfaatan,
pemindahtanganan, maupun bentuk optimalisasi lainnya. Jadi, aset tidak
dibiarkan “tidur”, tapi diupayakan agar produktif dan memberi nilai tambah.
Mitos 2: Aset negara jauh dari kehidupan kita
Padahal justru sebaliknya.
Aset negara ada di sekitar kita, mulai dari jalan, jembatan,
bangunan, hingga fasilitas publik. Peran KPKNL selaku pengelola memastikan
aset-aset tersebut dikelola dengan baik dan digunakan secara maksimal untuk
kepentingan masyarakat.
Mitos 3: Semua aset negara sudah pasti optimal
Ini juga belum tentu.
Di sinilah KPKNL berperan, baik
dalam mendorong optimalisasi aset maupun melalui kegiatan penilaian. Penilaian
adalah kegiatan menentukan nilai wajar dari suatu aset negara untuk kemudian
dimanfaatkan secara optimal sesuai ketentuan perundang-undangan. Di KPKNL, Para
Penilai melakukan analisis highest and best use, sehingga potensi suatu aset
bisa terlihat lebih jelas . Apakah sudah optimal sesuai prinsip HBU. Hasil
analisis tersebut memunculkan peluang untuk meningkatkan manfaat dan bahkan
penerimaan negara.
Mitos 4: Mengelola aset itu hal
yang sederhana
Nyatanya cukup kompleks.
Dalam satu Nomor Urut Pendaftaran
(NUP) aset negara ada banyak proses, mulai dari perencanaan, penatausahaan,
pengelolaan, penilaian, analisis pemanfaatan sampai dengan memastikan aspel
legal hingga administratif terpenuhi.
Kalau melihat ke belakang, Tugas
yang mengawali tugas DJKN yaitu Penertiban Barang Milik Negara (BMN) yang
terdiri dari kegiatan inventarisasi, penilaian dan pemetaan masalah BMN,
dilanjutkan dengan koreksi nilai neraca pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat
(LKPP) dan Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL). Dari kegiatan ini, LKPP
yang sebelumnya mendapat opini disclaimer dari BPK RI, telah meraih opini wajar
dengan pengecualian. Pada periode pelaporan 2012, sebanyak 50 dari 93
kementerian/lembaga meraih opini wajar tanpa pengecualian
DJKN c.q KPKNL hadir sebagai
bagian dari sistem yang memastikan seluruh rangkaian pengelolaan aset negara berjalan
sesuai ketentuan, sekaligus tetap efektif dan efisien.
Mitos 5: Lelang aset itu tidak
transparan
Justru sebaliknya, prosesnya
terbuka.
Salah satu fungsi utama KPKNL
adalah pelaksanaan lelang. Proses ini dilakukan secara transparan, terbuka
untuk umum, dan mengikuti mekanisme yang jelas. Bahkan, dengan adanya
lelang.go.id, seluruh proses lelang dapat diikuti oleh peserta yang berminat
walaupun beda kota atau beda pulau. Semua layanan lelang melalui online,
sehingga meminimalir kemungkinan adanya “permainan” dalam pelaksanaan lelang.
Peserta dapat langsung menawar melalui platform yang disediakan sesuai jadwal
yang ditentukan. Pemenang lelang ditentukan langsung dari penawar tertinggi
pada saat pelaksanaan lelang.
Penutup
Aset negara bukan sekadar daftar
barang milik pemerintah. Di balik itu, ada potensi besar yang terus dikelola
agar memberikan manfaat bagi masyarakat. KPKNL dengan peran sebagai pengelola
aset, tidak hanya memastikan aset terkelola dengan baik, tetapi juga produktif
dan berdampak. Menjadi distinguished
asset manager ,merupakan peran
yang sudah digaungkan lama oleh DJKN.
Jadi, ketika kita bicara tentang
aset negara, sebenarnya kita juga sedang bicara tentang bagaimana negara hadir
dan bekerja untuk masyarakat.
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |