Itulah
salah satu kalimat yang menggambarkan bahwa tidak ada yang abadi kecuali
perubahan. Heracletos, Filsuf Yunani, mengatakan bahwa “Nothing Indurence
But Change” untuk menggambarkan tidak yang tidak berubah kecuali perubahan
itu sendiri. Dalam pelaksanaan tugas sebagai Aparatur Sipil Negara dapat
ditemui bahwa organisasi berubah, pola kerja berubah, tugas sehari-hari
berubah, pun orang-orang yang yang terlibat di dalamnya selalu berubah baik
karena mutasi maupun promosi. Oleh karena itu, mengelola perubahan menjadi
salah satu standar kompetensi manajerial yang harus dimiliki oleh Aparatur
Negeri Sipil sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan
Aparatur Sipil Negara.
Definisi
kompetensi mengelola perubahan dalam ketentuan tersebut adalah kemampuan dalam
menyesuaikan diri dengan situasi yang baru atau berubah dan tidak bergantung
secara berlebihan pada metode dan proses lama, mengambil tindakan untuk
mendukung dan melaksanakan insiatif perubahan, memimpin usaha perubahan,
mengambil tanggung jawab pribadi untuk memastikan perubahan berhasil
diimplementasikan secara efektif. Kompetensi ini dibagi ke dalam 5 level
kompetensi yaitu:
Level : 1 Mengikuti perubahan
dengan arahan, dengan indikator perilaku: sadar mengenai perubahan yang terjadi di
organisasi dan berusaha menyesuikan dengan perubahan tersebut, mengikuti
perubahan secara terbuka dengan petunjuk/pedoman, menyesuaikan cara kerja lama
dengan menerapkan metode/proses baru dengan bimbingan orang lain.
Level 2 : Proaktif beradaptasi
dengan perubahan, dengan indikator periilaku: menyesuaikan cara kerja lama
dengan menerapkan metode/proses baru selaras dengan ketentuan yang berlaku
tanpa arahan orang lain, mengembangkan kemampuan diri untuk menghadapi
perubahan, cepat dan tanggap dalam menghadapi perubahan.
Level 3 : Membantu orang lain
mengikuti perubahan, mengantisipasi perubahan secara tepat, dengan indikator
perilaku: membantu orang lain dalam melakukan perubahan, menyesuaikan prioritas
kerja yang berulang-ulang jika diperlukan, mengantisipasi perubahan yang dibutuhkan
oleh unit kerjanya secara tepat dan memberikan solusi efektif terhadap masalah
yang ditimbulkan oleh adanya perubahan.
Level 4 : Memimpin perubahan
pada unit kerja, dengan indikator perilaku: mengarahkan unit kerja untuk lebih
siap dalam menghadapi perubahan termasuk memitigasi risiko yang mungkin terjadi,
memastikan perubahan sudah diterapkan secara aktif di lingkup unit kerjanya
secara berkala, memimpin dan memastikan penerapan program-program perubahan
selaras antar unit kerja.
Level 5 : memimpin, menggalang
dan menggerakkan dukungan pemangku kepentingan untuk menjalankan perubahan
secara berkelanjutan pada tingkat instansi/nasional dengan indikator perilaku: membuat
kebijakan-kebijakan yang mendorong perubahan yang berdampak pada pencapaian
sasaran prioritas nasional, menggalang dan menggerakkan dukungan para pemangku
kepentingan untuk mengimplementasikan perubahan yang telah ditetapkan, secara
berkelanjutan, mencari cara- cara baru untuk memberi nilai tambah bagi
perubahan yang tengah dijalankan agar memberi manfaat yang lebih besar bagi
para pemangku kepentingan.
Secara umum terdapat beberapa cara orang
dalam menyikapi perubahan yaitu mau berubah, tidak tahu cara berubah, tidak mau
berubah atau terpaksa berubah. Kotter dan Schlesinger menunjukkan bahwa ada
empat alasan utama mengapa orang menolak perubahan: (1) mereka takut kehilangan
sesuatu yang berharga; (2) mereka gagal untuk memahami perubahan dan
implikasinya; (3) mereka percaya bahwa perubahan tidak masuk akal; (4) atau,
cukup, mereka memiliki toleransi yang rendah untuk perubahan.
Peneliti lainnya, Oreg, mengidentifikasi enam sumber
resistensi yang muncul dari kepribadian seorang individu. Pertama, orang
menolak perubahan karena keengganannya atau kekhawatiran bahwa dia akan
kehilangan kontrol. Dengan kata lain, seseorang mungkin menolak perubahan
karena mereka merasa kendali atas situasi kehidupan mereka diambil dari mereka
karena adanya perubahan.
Faktor kedua adalah karena kekakuan kognitif yaitu,
orang-orang yang sudah yakin benar bahwa perubahan tidak akan mendatangkan
manfaat atau tidak akan berhasil membuat mereka menolak perubahan.
Faktor ketiga adalah karena kurangnya ketahanan
psikologis. Penelitian menunjukkan bahwa perubahan mendatang tingkat stress
yang lebih tinggi. Oleh karena itu faktor ketahanan psikologis bisa dijadikan
sebagai indikator untuk memprediksi kemampuan individu dalam mengatasi
perubahan.
Faktor keempat adalah sikap intoleransi terhadap
periode penyesuaian dalam perubahan. Aspek yang berbeda dari ketahanan
psikologis individu adalah kemampuan mereka untuk menyesuaikan diri dengan
situasi baru. Beberapa peneliti menyatakan bahwa orang menolak perubahan karena
saking seringnya – dalam jangka pendek -- mereka dilibatkan pada lebih banyak
pekerjaan
Faktor kelima karena mereka lebih menyukai stimulus
dan kebaruan dalam perubahan yang tidak terlalu tinggi. Sejumlah penelitian
berhasil mengidentifikasi perbedaan antara individu yang adaptif, yang memiliki
kinerja terbaik dalam kerangka kerja yang jelas dan akrab; dan inovator, yang
memiliki kemampuan lebih baik dalam hal menemukan solusi baru di luar kerangka
yang diberikan.
Faktor keenam adalah keengganan untuk menyerah pada
kebiasaan lama. Dengan kata lain mereka enggan untuk mengubah kebiasaan lama ke
kebiasaan baru yang mendukung perubahan.
Secara
pribadi bagaimana cara kita menyikapi adanya perubahan? George Bernard Shaw
menyatakan bahwa mustahil akan ada kemajuan tanpa perubahan, orang-orang yang
tidak mau mengubah pikiran mereka tidak akan mengubah apapun. Bagi umat muslim Allah SWT telah berfirman:
Sesungguhnya Allah tidak akan merubah keadaan suatu kaum, sebelum kaum itu sendiri
mengubah apa yang ada pada diri mereka. Dalam menghadapi perubahan kita harus percaya
bahwa dengan perubahan mungkin kita akan kehilangan sesuatu yang baik namun
sebagai gantinya kita akan mendapatkan sesuatu yang jauh lebih baik. Apakah
Anda telah siap untuk terus berubah?
(Eva Nuryani-KPKNL Bontang)
Referensi
Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017
tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara.
https://mix.co.id/headline/mengapa-orang-menolak-melakukan-perubahan/