Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Bontang > Artikel
Penilai Publik Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Bagus Widi Wicaksono
Senin, 03 Januari 2022   |   3022 kali

    Dalam lingkup Kementerian Keuangan penilai publik telah diatur oleh 3 (tiga) peraturan yang masih berlaku sampai saat ini, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.01/2014 tentang Penilai Publik, PMK Nomor 56/PMK.01/2017 tentang Perubahan atas PMK Nomor 101/PMK.01/2014 tentang Penilai Publik, dan PMK Nomor 228/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 101/PMK.01/2014 tentang Penilai Publik. Sampai saat ini, sebagian besar masyarakat belum banyak mengetahui tentang keberadaan penilai publik juga perbedaan serta persamaan dengan penilai pemerintah. Perbedaan dan persamaan tersebut dapat dilihat dari penjabaran yang telah dicantumkan dalam peraturan yang berlaku.

    Menurut PMK Nomor 101/PMK.01/2014 tentang Penilai Publik, definisi penilaian adalah proses pekerjaan untuk memberikan opini tertulis atas nilai ekonomi suatu objek penilaian sesuai dengan SPI (Standar Penilaian Indonesia). Sedangkan, menururt PMK Nomor 173/PMK.06/2020 tentang Penilaian oleh Penilai Pemerintah di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, penilaian adalah proses kegiatan untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek penilaian pada saat tertentu. Selain itu, menurut PMK Nomor 101/PMK.01/2014 tentang Penilai Publik, definisi penilai adalah seseorang yang memiliki kompetensi dalam melakukan kegiatan Penilaian, yang sekurang-kurangnya telah lulus pendidikan awal Penilaian. Sedangkan, menurut PMK Nomor 173/PMK.06/2020 tentang Penilaian oleh Penilai Pemerintah di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, penilai adalah pihak yang melakukan penilaian secara independen berdasarkan kompetensi yang dimilikinya. Kesimpulan definisi penilaian dan penilai dari masing-masing peraturan telah memperlihatakan perbedaan dan persamaan antara penilai publik dan penilai pemerintah. Perbedaan tersebut dapat dilihat dari pedoman yang digunakannya, yaitu penilai publik menggunakan SPI atau biasanya disebut SPI KEPI. Sedangkan, penilai pemerintah berpedoman dengan Peraturan Menteri Keuangan atau Keputusan Direktorat Jenderal yang berlaku. Persamaan dari keduanya adalah memberikan opini nilai dan dilakukan oleh seseorang atau pihak yang berkompentensi dibidangnya.

     Telah dijelaskan pada PMK Nomor 101/PMK.01/2014 tentang Penilai Publik, bahwa penilai publik adalah penilai yang telah memperoleh izin dari Menteri untuk memberikan jasa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. Dari definisi penilaian dapat diketahui bahwa dalam proses penilaian, penilai publik berpedoman dengan KEPI (Kode Etik Penilai Indonesia) dan SPI (Standar Penilaian Indonesia). Kode Etik Penilai Indonesia yang selanjutnya disebut KEPI adalah pedoman etik yang wajib dipatuhi oleh Penilai dan Standar Penilaian Indonesia yang selanjutnya disingkat SPI adalah pedoman dasar yang wajib dipatuhi oleh Penilai dalam melakukan Penilaian.

    Dalam proses penilaian penilai publik mempunyai beberapa tujuan melakukan penilaian antara lain: transaksi, pelaporan keuangan sektor privat dan sektor publik, penjaminan utang, penerimaan negara, dan tujuan penilaian lainnya sesuai SPI. Penilai publik juga mewajibkan pegawai yang melakukan penilaian harus berkompeten dibidangnya. Adapun persyaratan untuk menjadi penilai publik yang berkompeten antara lain: sekurang-kurangnya telah lulus pendidikan awal penilaian yang telah diakui atau disetarakan oleh asosiasi profesi penilai, ujian sertifikasi penilai yang hanya dapat diikuti oleh peserta ujian yang telah menyelesaikan pendidikan awal penilaian, Penilaian Properti Lanjutan (PPL) yang harus diikuti oleh penilai untuk mempertahankan dan meningkatkan kompetensi, penilai publik juga wajib mengikuti pelatihan etik sesuai dengan KEPI, dan harus memiliki perilaku profesional dengan cara memahami dan menerapkan SPI dalam melaksanakan Penilaian. Selain itu, sesuai dengan pedoman SPI KEPI, seorang penilai harus mempunyai sifat jujur, objektif dan kompeten secara professional, bebas dari kecurigaan adanya kepentingan pribadi untuk menghasilkan laporan yang jelas, dan mengungkapkan semua hal yang penting untuk pemahaman penugasan secara tepat.

    Proses penilaian pada SPI KEPI dibagi menjadi 2 (dua) jenis yaitu proses penilaian properti dan proses penilaian bisnis. Proses penilaian properti terdiri dari 7 (tujuh) tahap yaitu: lingkup penugasan, implementasi, analisis data, opini nilai tanah, pendekatan penilaian, rekonsisliasi indikasi nilai dan opini akhir, dan yang terakhir adalah pelaporan penilaian. Sedangkan proses penilaian bisnis terdiri dari 6 (enam) tahap yaitu: lingkup penugasan, implementasi, analisis data, pendekatan penilaian, rekonsiliasi indikasi nilai dan opini nilai akhir, dan yang terakhir adalah pelaporan penilaian. Bidang jasa penilaian pada penilai publik pun bermacam-macam, antara lain: penilaian properti sederhana, penilaian properti, penilaian bisnis, penilaian personal properti, dan jasa lainnya yang berkaitan dengan kegiatan Penilaian. Klasifikasi permohonan penilaian masing-masing bidang tersebut telah dijelaskan pada Pasal 5 pada Peraturan PMK Nomor 228/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 101/PMK.01/2014 tentang Penilai Publik.

    Bagi pegawai Dijektorat Jenderal Kekayaan Negara, Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) pasti terdengar tidak asing. Namun banyak yang belum mengetahui bahwa KJPP adalah Penilai Publik yang dimaksud pada peraturan yang berlaku. Menurut PMK Nomor 101/PMK.01/2014 tentang Penilai Publik, Kantor Jasa Penilai Publik yang selanjutnya disingkat KJPP adalah badan usaha yang telah mendapat izin usaha dari Menteri sebagai wadah bagi penilai publik dalam memberikan jasanya. Laporan Pusat Pembinaan Profesi Keuangan Sektretariat Jenderal Kementerian Keuangan telah memberitahukan jumlah KJPP per 1 Maret 2021 yang terdaftar sebanyak 131 (seratus tiga puluh satu) kantor. Selain itu juga di sampaikan bahwa per 31 Desember 2020 perkembangan jumlah KJPP dalam 3 (tiga) tahun terakhir meningkat sekitar 3 persen. Berbeda dengan cabang KJPP yang mengalami peningkatan cukup signifikan, dalam kurun waktu 2009-2019 jumlah cabang KJPP mengalami peningkatan sampai 18 kali lipat dengan rata-rata pertumbuhan 14 persen dalam 3 (tiga) tahun terakhir. Penambahan tersebut dikarenakan pada tahun 2014 dibuka klasifikasi izin Penilai Publik yang baru, yaitu Properti Sederhana. Kenaikan jumlah KJPP dari tahun ke tahun tidak luput dari adanya potensi lapangan kerja yang tinggi dengan pedoman kerja yang yang jelas dan diakui oleh kementerian keuangan.

Nama sebuah KJPP terbentuk dari nama pendiri atau gabungan dari nama-nama pendirinya. Telah dijelakan pada PMK nomor 101/PMK.01/2014 tentang Penilai Publik, KJPP yang berbentuk perseorangan menggunakan nama penilai publik, contoh KJPP Effendri Rais. Sedangkan, KJPP yang berbentuk persekutuan perdata atau firma menggunakan nama salah seorang atau lebih rekan yang merupakan penilai publik. Nama KJPP dilarang menggunakan singkatan nama. Dalam hal ini nama penilai publik lebih dari 1 (satu) kata, nama KJPP harus menggunakan paling sedikit 1 (satu) kata yang merupakan bagian dari nama lengkap penilai publik yang dimaksud. Dalam hal ini jumlah rekan dalam KJPP lebih banyak dari jumlah rekan yang namanya tercantum dalam nama KJPP, di belakang nama KJPP ditambahkan frasa “dan Rekan”, contoh KJPP MBPRU dan Rekan. KJPP MBPRU dan Rekan merupakan nama dari rekan pendiri KJPP yaitu Musttaqin, Bambang, Purwanto, Rozak, Uswatun, dan Rekan.

Menururt PMK nomor 228/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK nomor 101/PMK.01/2014 tentang Penilai Publik, KJPP dapat berbentuk badan usaha berupa perseorangan dan persekutuan perdata atau firma. KJPP berbentuk perseorangan didirikan oleh seorang Penilai Publik yang sekaligus bertindak sebagai Pemimpin, contoh KJPP Effendri Rais. KJPP Effendi Rais merupakan salah satu KJPP dengan bentuk badan usaha perseorangan  dan bidang jasa penilaian properti. Sedangkan, KJPP berbentuk persekutuan perdata atau firma harus didirikan oleh paling sedikit 2 (dua) orang Penilai Publik, yang masing-masing sekutu merupakan Rekan dan salah seorang sekutu bertindak sebagai Pemimpin Rekan. KJPP berbentuk persekutuan perdata atau firma harus dipimpin oleh Penilai Publik yang memiliki klasifikasi bidang jasa Penilaian Properti dan/atau Penilaian Bisnis; atau Penilaian Properti Sederhana jika seluruh Rekan yang Penilai Publik mempunyai klasifikasi bidang jasa Penilaian Properti Sederhana, contoh KJPP Antonius, Herutono, Djasmanuddin, Robby, dan Rekan (AHDR dan Rekan). KJPP AHDR dan Rekan merupakan salah satu KJPP dengan bentuk badan usaha persekutuan perdata dan bidang jasa penilaian properti dan bisnis karena dipimpin oleh penilai publik yang telah berkompetensi penilai bisnis dan penilai properti dengan rekan yang berkompetensi penilai properti.

Dalam penulisan ini penulis berpedoman dengan Peraturan Menteri Keuangan yang berlaku, SPI KEPI 2018, website KJPP, dan sebatas pengetahuan penulis. Tujuan penulisan ini diharapkan dapat menambah pemahaman penulis dan pembaca terkait penilai publik. (Eni Latifah – KPKNL Bontang)

 

·         Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 101/PMK.01/2014 tentang Penilai Publik

·         Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 56/PMK.01/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan nomor 101/PMK.01/2014 tentang Penilai Publik

·         Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 228/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan nomor 101/PMK.01/2014 tentang Penilai Publik

·         PMK nomor 173/PMK.06/2020 tentang Penilaian Oleh Penilai Pemerintah di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara

·         SPI KEPI 2018

·         https://pppk.kemenkeu.go.id/media/document/7296/kjpp.pdf tanggal 20 Desember 2021 pukul 08.00 WITA

·         https://pppk.kemenkeu.go.id/media/document/7257/direktori-kjpp-tahun-2020-per-31-des-2020.pdf tanggal 20 Desember 2021 pukul 08.30 WITA

·         http://jasapenilaipublikeffendrirais.blogspot.com/ tanggal 20 Desember 2021 pukul 10.02 WITA

·         https://www.kjpp-mbpru.com/home tanggal 20 Desember 2021 pukul 11.00 WITA

·         https://ahdrkjpp.wordpress.com/ tanggal 20 Desember 2021 pukul 11.10 WITA

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini