Penilaian
merupakan salah satu tugas dan fungsi pokok pada Direktorat Jenderal Kekayaan
Negara (DJKN) dan instansi vertikalnya, yaitu Kantor Wilayah DJKN (Kanwil DJKN)
serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang berada di
seluruh Indonesia. Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor
173/PMK.06/2020 tentang Penilaian oleh Penilai Pemerintah di Lingkungan
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, definisi Penilaian adalah proses kegiatan
untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek Penilaian pada saat
tertentu. Penilaian dilakukan berdasarkan permohonan secara tertulis yang
diserahkan oleh pemohon kepada KPKNL untuk kemudian dilakukan verifikasi dan
ditindaklanjuti dengan kegiatan Penilaian. Dalam pelaksanaannya, kegiatan Penilaian
meliputi identifikasi atas permohonan atau penugasan Penilaian, penentuan
tujuan Penilaian, pengumpulan data dan informasi, analisis data dan informasi,
penentuan pendekatan Penilaian, simpulan nilai, dan penyusunan laporan
Penilaian. Terkait pelaksanaannya, kegiatan Penilaian dilakukan oleh Penilai,
dalam hal ini adalah Penilai Pemerintah dan Fungsional Penilai Pemerintah, baik
secara perorangan maupun tim dengan beranggotakan ganjil, dengan tambahan
pegawai yang dianggap cakap untuk melakukan Penilaian apabila diperlukan.
Adapun opini nilai yang dihasilkan dari kegiatan Penilaian dapat berupa Nilai
Wajar, Nilai Pasar, Nilai Likuidasi, Nilai Ekonomi, dan/atau nilai lainnya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Salah satu
instansi vertikal DJKN yang rutin melakukan kegiatan Penilaian adalah KPKNL. Dari
banyaknya objek yang dinilai di lingkungan KPKNL, salah satu objek yang
frekuensi kegiatan Penilaiannya cukup tinggi adalah Penilaian tanah. Tanah
merupakan salah satu sumber daya alam yang sangat penting bagi kehidupan
manusia. Disisi lain, tanah merupakan properti yang unik dan mempunyai
karakteristik yang khusus, terutama pada sifat kelangkaan dan kegunaannya. Hal
ini disebabkan karena terbatasnya jumlah tanah dan persediaan tanah yang
relatif tetap namun kebutuhan manusia akan tanah cenderung bertambah, sehingga
tanah mempunyai nilai ekonomi yang tinggi. Tanah memiliki karakteristik seperti
karakteristik properti pada umumnya yaitu immobility, durability,
scarcity, dan ketika tidak didukung oleh faktor produksi lain tanah
merupakan sumber daya yang tidak produktif (Whipple, 1995:6).
Penilaian tanah
adalah salah satu jenis Penilaian yang menghasilkan Nilai Wajar. Proses
pelaksanaan Penilaian terhadap objek tanah pada dasarnya sama dengan
pelaksanaan Penilaian pada umumnya, yaitu diawali dengan identifikasi atas
permohonan atau penugasan Penilaian dan diakhiri dengan penyusunan laporan Penilaian.
Data awal diperoleh pada berkas permohonan yang disampaikan oleh pemohon kepada
KPKNL untuk kemudian diverifikasi kelengkapannya. Tahap selanjutnya yaitu
survei lapangan dan pengumpulan data yang dapat dilakukan dengan mendatangi
lokasi tanah dimaksud, melakukan wawancara terhadap pihak terkait, dan/atau
mencari informasi sekunder melalui media lain. Setelah tahap survei lapangan
dan pengumpulan data, dari hasil kegiatan tersebut Penilai kemudian mengolah
data, menganalisis, dan menyimpulkan opini terkait Nilai Wajar objek tanah.
Pada saat survei
lapangan, data yang dikumpulkan digunakan sebagai dasar untuk menentukan
pendekatan Penilaian yang sesuai dengan objek Penilaian. Salah satu pendekatan
yang paling sering digunakan sebagai dasar dalam menentukan Nilai Wajar tanah
adalah pendekatan pasar dengan metode perbandingan data pasar. Pendekatan pasar
merupakan teknik Penilaian yang dilakukan untuk mengestimasi nilai objek
Penilaian dengan cara mempertimbangkan data penjualan dan/atau data penawaran
dari objek pembanding sejenis atau pengganti dan data pasar yang terkait
melalui proses perbandingan. Faktor perbandingan yang secara umum disesuaikan
pada pelaksanaan Penilaian dapat berupa jenis transaksi, waktu transaksi,
lokasi, luas tanah, aksesibilitas, dokumen kepemilikan, jarak ke Central Business
District (CBD), dan fisik serta topografi tanah. Kegiatan membandingkan
antar objek pembanding ini dalam rangka membentuk suatu opini nilai terdapat
pada tahap analisis data. Pada tahap ini, peran Penilai dalam menentukan nilai
dari suatu objek Penilaian sangat diperlukan dalam hal menghasilkan nilai yang
mencerminkan suatu objek Penilaian. Penentuan nilai pada tahap ini sangat
dipengaruhi oleh faktor perbandingan yang disesuaikan, yang dilakukan terhadap data
pembanding yang telah didapatkan oleh Penilai.
Dari beberapa faktor
perbandingan yang disesuaikan, terdapat satu faktor yang cukup krusial untuk
dilakukan penyesuaian, yaitu jarak dengan CBD. CBD pada umumnya merupakan zona
atau lokasi pada pusat kota yang menjadi tempat berkumpulnya bisnis dan
komersial. Di Bontang, terdapat beberapa lokasi CBD, yaitu Plaza Taman (Ramayana),
Bontang Plaza, Jalan Ahmad Yani (Kawasan Sekitar X-Toys), Pasar Citra Mas
Loktuan, Pasar Rawa Indah, dan Pasar Malam Berbas. Sampai saat ini, besaran persentase
penyesuaian pada faktor perbandingan jarak dengan CBD masih berbeda-beda sesuai
dengan opini masing-masing Penilai. Melihat kondisi tersebut, menarik bagi Penulis
untuk melakukan penelitian terhadap besaran persentase penyesuaian jarak dengan
CBD pada Penilaian tanah dengan menggunakan pendekatan pasar dengan metode
perbandingan data pasar di wilayah Kota Bontang. Hal ini diharapkan agar setiap
penyesuaian yang diberikan pada penilaian tanah mempunyai pijakan yang kuat berdasarkan
analisis yang objektif di lapangan.
RUMUSAN MASALAH
Berapa besaran
persentase penyesuaian jarak dengan CBD pada Penilaian tanah dengan penggunakan
pendekatan pasar dengan metode perbandingan data pasar di wilayah Kota Bontang,
Kalimantan Timur pada tahun 2021?
TUJUAN PENELITIAN
Tujuan yang
hendak diperoleh dari penelitian ini adalah untuk menganalisis besaran persentase
faktor penyesuaian jarak dengan Central Business District (CBD) pada Penilaian
tanah dengan menggunakan pendekatan pasar dengan metode perbandingan data pasar
di wilayah Kota Bontang, Kalimantan Timur pada tahun 2021.
MANFAAT PENELITIAN
Manfaat
penelitian yang diharapkan dan diambil oleh penulis dari penelitian ini adalah:
1.
Menambah
ilmu pengetahuan dan pemahaman mengenai pengaruh lokasi tanah terhadap jarak
dengan CBD dalam membentuk nilai tanah.
2.
Memberikan
sumbangan pemikiran bagi pemangku kebijakan, khususnya terkait besaran
penyesuaian pada faktor perbandingan jarak dengan CBD dalam membentuk nilai
tanah.
ANALISIS
Berdasarkan permasalahan mengenai besaran persentase penyesuaian pada faktor perbandingan jarak dengan CBD pada Penilaian tanah dengan menggunakan pendekatan pasar dengan metode perbandingan data pasar di wilayah Kota Bontang, Kalimantan Timur pada tahun 2021 dapat dilakukan dengan cara mengukur jarak objek tanah terhadap jarak dengan CBD. Pada penelitian ini, pengukuran dilakukan dengan menggunakan alat bantu Google Maps/Earth untuk menentukan jarak dimaksud. Setelah jarak dari masing-masing objek tanah terhadap CBD yang terdapat di Kota Bontang diukur, maka dapat dilakukan pengelompokan dan perhitungan terhadap besaran penyesuaian objek tanah terhadap CBD.
Tabel Analisis Jarak Objek
Tanah Terhadap Central Business District (CBD) di Wilayah Kota Bontang
Tahun 2021
No. |
Kecamatan |
Kelurahan |
Koordinat |
Harga Penawaran (Rp) |
Harga Penawaran/m2 (Rp) |
Jarak ke CBD (meter) |
|
|||||||
Plaza Taman (Ramayana) |
Bontang Plaza |
Pasar Malam Berbas |
Pasar Rawa Indah |
Jalan Ahmad Yani (Sekitar X-Toys) |
Pasar Citra Mas Loktuan |
|
||||||||
1 |
Bontang Selatan |
Bontang Lestari |
0.109432, 117.429740 |
560.000.000 |
350.000 |
9800 |
6600 |
8200 |
10000 |
10700 |
11000 |
|||
2 |
Bontang Lestari |
0.075072, 117.463377 |
150.000.000 |
500.000 |
16600 |
13600 |
15300 |
17000 |
17800 |
18100 |
||||
3 |
Bontang Lestari |
0.075338, 117.466473 |
80.000.000 |
320.000 |
17200 |
14000 |
15600 |
17300 |
18100 |
18400 |
||||
4 |
Bontang Lestari |
0.074200, 117.456276 |
400.000.000 |
564.972 |
16100 |
12900 |
14500 |
16200 |
16700 |
17300 |
||||
5 |
Bontang Lestari |
0.069381, 117.463524 |
4.900.000.000 |
700.000 |
17300 |
14000 |
15700 |
17400 |
17900 |
18500 |
||||
6 |
Bontang Lestari |
0.068934, 117.465777 |
1.840.500.000 |
300.000 |
17500 |
14300 |
15900 |
17800 |
18200 |
18700 |
||||
7 |
Bontang Lestari |
0.069037, 117.466060 |
1.908.000.000 |
300.000 |
17600 |
14400 |
16000 |
17700 |
18500 |
18800 |
||||
8 |
Bontang Lestari |
0.073764, 117.457070 |
120.000.000 |
500.000 |
16200 |
13000 |
14600 |
16400 |
17200 |
17400 |
||||
9 |
Bontang Lestari |
0.052649, 117.448619 |
306.000.000 |
450.000 |
20200 |
17000 |
18600 |
20300 |
21100 |
21400 |
||||
10 |
Bontang Lestari |
0.031455, 117.475410 |
735.000.000 |
700.000 |
26100 |
22900 |
24500 |
26400 |
27000 |
27300 |
||||
11 |
Bontang Lestari |
0.029518, 117.476676 |
1.530.000.000 |
497.561 |
26400 |
23200 |
24800 |
26600 |
27300 |
27600 |
||||
12 |
Bontang Lestari |
0.027896, 117.476851 |
273.600.000 |
450.000 |
26600 |
23400 |
25000 |
26900 |
27600 |
27900 |
||||
13 |
Bontang Lestari |
0.036915, 117.472473 |
150.000.000 |
375.000 |
25400 |
22200 |
23800 |
25700 |
26400 |
26600 |
||||
14 |
Bontang Lestari |
0.037673, 117.468301 |
500.000.000 |
400.000 |
25000 |
21700 |
23300 |
25200 |
25900 |
26200 |
||||
15 |
Bontang Lestari |
0.033839, 117.458014 |
150.000.000 |
500.000 |
25700 |
22500 |
24100 |
26000 |
26600 |
26900 |
||||
16 |
Bontang Lestari |
0.070290, 117.440779 |
245.000.000 |
700.000 |
17800 |
14300 |
18500 |
19100 |
18300 |
19900 |
||||
17 |
Bontang Lestari |
0.072858, 117.446642 |
1.500.000.000 |
500.000 |
16900 |
13700 |
15300 |
17100 |
17800 |
18100 |
||||
18 |
Tanjung Laut Indah |
0.125475, 117.484984 |
5.000.000.000 |
2.500.000 |
2300 |
4200 |
2000 |
1400 |
1300 |
8300 |
||||
19 |
Tanjung Laut |
0.123476, 117.482234 |
2.112.000.000 |
1.500.000 |
2800 |
4800 |
1500 |
1900 |
1300 |
8800 |
||||
20 |
Bontang Barat |
Kanaan |
0.140020, 117.458693 |
2.500.000.000 |
2.083.333 |
4300 |
400 |
6600 |
6000 |
5200 |
5500 |
|||
21 |
Gunung Telihan |
0.134265, 117.454688 |
11.497.500.000 |
1.500.000 |
4900 |
1400 |
6600 |
7100 |
5800 |
6100 |
||||
22 |
Gunung Telihan |
0.133693, 117.454649 |
1.243.000.000 |
2.200.000 |
5000 |
1500 |
6600 |
6900 |
5900 |
6200 |
||||
23 |
Kanaan |
0.132188, 117.461269 |
600.000.000 |
2.000.000 |
4300 |
1600 |
5900 |
5700 |
5200 |
6400 |
||||
24 |
Gunung Telihan |
0.130118, 117.456353 |
475.500.000 |
1.000.000 |
4900 |
2200 |
6000 |
6300 |
5800 |
6800 |
||||
25 |
Gunung Telihan |
0.134732, 117.448221 |
800.000.000 |
2.000.000 |
6000 |
2300 |
7800 |
7900 |
6300 |
7200 |
||||
26 |
Bontang Utara |
Bontang Baru |
0.147192, 117.489523 |
2.025.000.000 |
3.000.000 |
1200 |
4700 |
5100 |
3900 |
2300 |
9600 |
|||
27 |
Bontang Baru |
0.139612, 117.496294 |
672.000.000 |
1.600.000 |
1200 |
4600 |
4400 |
2700 |
1600 |
8700 |
||||
28 |
Bontang Baru |
0.140658, 117.496562 |
960.000.000 |
1.500.000 |
1300 |
4800 |
4500 |
2800 |
1700 |
8800 |
||||
29 |
Api-Api |
0.131778, 117.500601 |
6.000.000.000 |
3.000.000 |
1600 |
5000 |
4100 |
1500 |
1500 |
9000 |
||||
30 |
Api-Api |
0.126001, 117.499430 |
750.000.000 |
1.153.846 |
2400 |
5700 |
3400 |
800 |
2200 |
9800 |
||||
31 |
Gunung Elai |
0.135391, 117.480474 |
6.232.500.000 |
1.500.000 |
1000 |
2700 |
4700 |
3600 |
1900 |
7000 |
||||
32 |
Bontang Baru |
0.140780, 117.495275 |
195.000.000 |
1.300.000 |
1100 |
4600 |
4300 |
2900 |
1500 |
8600 |
||||
|
*) sel yang diberi warna kuning adalah jarak terdekat objek tanah terhadap CBD yang berada di Kota Bontang
Selanjutnya
dilakukan pengelompokan terhadap data penawaran tanah. Pada tabel, terlihat
bahwa penawaran tanah pada Kelurahan Bontang Lestari cukup merata. Range
harga penawaran tanah di wilayah Kelurahan Bontang Lestari berada pada kisaran
Rp300.000,00 hingga Rp700.000,00. Hal ini disebabkan karena kondisi geografis
pada sebagian wilayah Kelurahan Bontang Lestari adalah hutan lindung, dengan
fakta tambahan bahwa pada wilayah kelurahan tersebut masih sangat jarang
terdapat fasilitas umum dan sosial, walaupun secara peruntukan (zoning),
Kelurahan Bontang Lestari memiliki fungsi utama sebagai pusat pemerintahan
kota. Disamping itu, wilayah Kelurahan Bontang Lestari memiliki lokasi yang
cukup unik mengingat fungsinya sebagai pusat pemerintahan kota, yaitu jarak
terhadap CBD terdekat yang tergolong jauh. Hal itu tercermin pada Tabel
Analisis Jarak Objek Tanah Terhadap Cental Business District (CBD) di Wilayah
Kota Bontang Tahun 2021 di atas, dimana jarak terdekat objek tanah terhadap CBD
adalah 6.600 meter.
Disisi lain,
penawaran tanah pada kelurahan selain Kelurahan Bontang Lestari juga terbilang
cukup merata. Secara umum, hal ini disebabkan oleh cukup banyaknya CBD yang
terdapat pada wilayah kelurahan selain Kelurahan Bontang Lestari, sehingga
dapat dimungkinkan antar CBD saling mempengaruhi harga penawaran tanah. Hal ini
tercermin pada harga penawaran tanah yang berada pada range yang dekat,
yaitu antara Rp1.000.000,00 hingga Rp3.000.000,00. Hal ini disebabkan karena wilayah
kelurahan selain Kelurahan Bontang Lestari memiliki fungsi perwilayahan yang
umum, berbanding terbalik dengan Kelurahan Bontang Lestari sebagaimana tertuang
pada Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah Kota Bontang Tahun 2012-2032.
Mengenai perbedaan
karakteristik ini, penulis akan membagi Kota Bontang ke dalam dua wilayah,
yaitu:
a.
Wilayah
Kelurahan Bontang Lestari, selanjutnya disebut Wilayah A; dan
b.
Wilayah
selain Kelurahan Bontang Lestari, selanjutnya disebut Wilayah B.
Perhitungan pengolahan
analisis statistik:
1.
Mencari
rata-rata / Mean jarak objek tanah terhadap CBD terdekat
a.
Wilayah
A
b.
Wilayah
B
2.
Mencari
persentase (%)
Mengingat perbedaan karakteristik terjadi
antara wilayah A dan wilayah B, maka persentase penyesuaian akan dikenakan
apabila objek penilaian berbeda karakteristiknya dengan objek pembanding.
Adapun perhitungan besaran persentase
penyesuaian objek tanah terhadap CBD adalah sebagai berikut.
P = besaran persentase penyesuaian
A = Rata-rata jarak objek tanah terhadap
CBD terdekat pada wilayah A
B = Rata-rata jarak objek tanah terhadap
CBD terdekat pada wilayah B
P = (B/A)x100%
P = (1.340/16.688,24)x100%
P = 8,03%
P = ±8,03%, dibulatkan menjadi 8%
Mengingat fasilitas umum dan sosial
termasuk CBD pada wilayah B lebih baik dibandingkan dengan wilayah A, maka
besaran penyesuaian akan diberikan positif 8% apabila objek Penilaian tanah
berada pada wilayah B dan dibandingkan dengan objek pembanding yang berada di wilayah
A, dan sebaliknya akan diberikan negatif 8% apabila objek Penilaian tanah berada
pada pada wilayah A dan dibandingkan dengan objek pembanding yang berada di wilayah
B.
Dalam analisis ini menggunakan 3 (tiga)
dari 10 (sepuluh) prinsip-prinsip dasar Penilaian yang berlaku di Indonesia
karena dalam analisis ini ke-3 prinsip ini dapat mewakili semua prinsip yang
ada. Prinsip-prinsip yang digunakan yaitu prinsip permintaan dan penawaran, prinsip
pengganti, dan prinsip pengaruh dari luar.
1.
Prinsip
Permintaan dan Penawaran
Prinsip ini mengartikan bahwa ketersediaan
penjualan tanah di suatu wilayah akan menentukan harga suatu tanah. Hal ini
terlihat dari 32 (tiga puluh dua) data penawaran tanah yang diperoleh dari tiga
kecamatan yang ada di wilayah Kota Bontang, pada Kecamatan Bontang Selatan
khususnya Kelurahan Bontang Lestari memiliki data penawaran tanah paling banyak
namun paling murah bila dibandingkan dengan daerah kelurahan lain. Dari hasil
wawancara Penulis kepada pihak yang menawarkan tanah di daerah Kelurahan
Bontang Lestari, didapatkan fakta bahwa harga penawaran tanah di daerah
tersebut terbentuk sedemikian rupa dikarenakan sedikitnya peminat masyarakat
untuk memiliki tanah di wilayah tersebut. Kurangnya fasilitas (dalam hal ini CBD)
juga berpengaruh banyak terhadap terbentuknya harga penawaran tanah di wilayah
tersebut.
2.
Prinsip
Pengganti
Prinsip pengganti mengartikan bahwa
seorang pembeli tanah tidak akan membeli tanah di wilayah tertentu apabila
dapat memperoleh tanah di wilayah yang lebih baik dengan harga yang sama.
Kondisi tersebut dapat ditemukan di wilayah Kota Bontang. Dari data-data yang
diperoleh telah menunjukkan bahwa data terkait penawaran tanah lebih banyak
terdapat pada Kecamatan Bontang Selatan khususnya Kelurahan Bontang Lestari
jika dibandingkan dengan Kecamatan Bontang Barat dan Bontang Utara. Hal ini
disebabkan karena diantara ketiga kecamatan tersebut mempunyai wilayah yang
bervariasi dari segi harga, kawasan, dan kedekatan wilayah tersebut dengan Central
Business District (CBD).
3.
Prinsip
pengaruh dari luar
Prinsip pengaruh dari luar mengartikan
bahwa harga tanah sangat mudah dipengaruhi oleh faktor lain. Pada tahun 2021,
harga tanah pada umumnya terbentuk karena adanya pengaruh dari wabah Covid-19
walaupun sudah mulai ada peningkatan. Disisi lain, pengaruh jarak terhadap CBD
juga memiliki peran yang besar dalam terbentuknya harga tanah, mengingat CBD
merupakan kawasan pusat bisnis suatu kota yang mempunyai dampak ekonomi yang
signifikan terhadap daerah di sekitarnya.
Dari hasil
analisis di atas, dapat diketahui bahwa data dan hasil yang diperoleh sesuai
dengan prinsip-prinsip dasar Penilaian. Sehingga, hasil dari data penawaran
tanah yang telah diperoleh dapat dijadikan sebagai dasar penentuan besaran
persentase saat melakukan penyesuaian pada faktor perbandingan jarak dengan CBD
karena bersumber dari data yang mencerminkan prinsip-prinsip dasar penilaian.
KESIMPULAN
Analisis
ini dilakukan untuk mengetahui besaran persentase penyesuaian pada faktor
perbandingan jarak dengan CBD pada Penilaian tanah karena sampai saat ini
penyesuaian pada faktor perbandingan tersebut masih berbeda-beda sesuai dengan
opini masing-masing penilai saat pelaksanaan Penilaian. Dalam mencari besaran
persentase penyesuaian tersebut menggunakan satu data sumber yaitu data
penawaran tanah tahun 2021. Data penawaran tanah diolah dan dilakukan
perhitungan sederhana dengan membandingkan jarak rata-rata objek tanah dengan
CBD pada wilayah A dan wilayah B yang menghasilkan besaran persentase sebesar ±8%.
Dalam
pengecekan analisis ini menggunakan 3 (tiga) dari 10 (sepuluh) prinsip-prinsip
dasar penilaian yang berlaku di Indonesia yaitu prinsip permintaan dan
penawaran, prinsip pengganti, dan prinsip pengaruh dari luar terhadap data
penawaran tanah yang diperoleh. Sehingga, hasil dari data penawaran tanah yang
telah diperoleh dapat dijadikan sebagai dasar penentuan besaran persentase saat
melakukan penyesuaian pada jenis transaksi tanah karena bersumber dari data
yang mencerminkan prinsip-prinsip dasar penilaian.
Sesuai
dengan permasalahan dan tujuan dari analisis ini dapat disimpulkan bahwa
besaran persentase penyesuaian pada faktor perbandingan jarak dengan CBD pada Penilaian
tanah dengan menggunakan pendekatan pasar dengan metode perbandingan data pasar
di wilayah Kota Bontang, Kalimantan Timur pada tahun 2021 adalah ±8%.
SARAN
Dari hasil kesimpulan di atas, dapat
diketahui bahwa besaran persentase penyesuaian pada faktor perbandingan jarak
dengan CBD dalam analisis ini merupakan perbandingan antara jarak rata-rata
objek tanah dengan CBD di wilayah A dan wilayah B. Perhitungan tersebut
dilakukan karena sesuai dengan data penawaran tanah yang didapatkan, pada
wilayah Kota Bontang terdapat perbedaan karakteristik wilayah yang cukup
kontras antara wilayah A dan wilayah B, sehingga penentuan besaran persentase
penyesuaian dilakukan dengan membandingkan jarak rata-rata dengan CBD pada data
penawaran tanah di wilayah A dan wilayah B. Disisi lain, data penawaran tanah
yang didapatkan adalah hasil survei pada tahun 2021, sehingga masih ada
kemungkinan data tersebut berubah mengikuti perkembangan Kota Bontang
kedepannya. Maka, diharapkan dalam menentukan besaran persentase penyesuaian
pada faktor perbandingan jarak dengan CBD tetap memperhatikan perkembangan Kota
Bontang untuk menentukan besaran penyesuaian kedepannya. (Danny Walprido Pardosi/KPKNL Bontang)