Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Bontang > Artikel
Analisis Besaran Persentase Penyesuaian Faktor Perbandingan Jarak Dengan CBD Pada Penilaian Tanah di Kota Bontang
Bagus Widi Wicaksono
Jum'at, 31 Desember 2021   |   588 kali

Penilaian merupakan salah satu tugas dan fungsi pokok pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan instansi vertikalnya, yaitu Kantor Wilayah DJKN (Kanwil DJKN) serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang berada di seluruh Indonesia. Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 173/PMK.06/2020 tentang Penilaian oleh Penilai Pemerintah di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, definisi Penilaian adalah proses kegiatan untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek Penilaian pada saat tertentu. Penilaian dilakukan berdasarkan permohonan secara tertulis yang diserahkan oleh pemohon kepada KPKNL untuk kemudian dilakukan verifikasi dan ditindaklanjuti dengan kegiatan Penilaian. Dalam pelaksanaannya, kegiatan Penilaian meliputi identifikasi atas permohonan atau penugasan Penilaian, penentuan tujuan Penilaian, pengumpulan data dan informasi, analisis data dan informasi, penentuan pendekatan Penilaian, simpulan nilai, dan penyusunan laporan Penilaian. Terkait pelaksanaannya, kegiatan Penilaian dilakukan oleh Penilai, dalam hal ini adalah Penilai Pemerintah dan Fungsional Penilai Pemerintah, baik secara perorangan maupun tim dengan beranggotakan ganjil, dengan tambahan pegawai yang dianggap cakap untuk melakukan Penilaian apabila diperlukan. Adapun opini nilai yang dihasilkan dari kegiatan Penilaian dapat berupa Nilai Wajar, Nilai Pasar, Nilai Likuidasi, Nilai Ekonomi, dan/atau nilai lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Salah satu instansi vertikal DJKN yang rutin melakukan kegiatan Penilaian adalah KPKNL. Dari banyaknya objek yang dinilai di lingkungan KPKNL, salah satu objek yang frekuensi kegiatan Penilaiannya cukup tinggi adalah Penilaian tanah. Tanah merupakan salah satu sumber daya alam yang sangat penting bagi kehidupan manusia. Disisi lain, tanah merupakan properti yang unik dan mempunyai karakteristik yang khusus, terutama pada sifat kelangkaan dan kegunaannya. Hal ini disebabkan karena terbatasnya jumlah tanah dan persediaan tanah yang relatif tetap namun kebutuhan manusia akan tanah cenderung bertambah, sehingga tanah mempunyai nilai ekonomi yang tinggi. Tanah memiliki karakteristik seperti karakteristik properti pada umumnya yaitu immobility, durability, scarcity, dan ketika tidak didukung oleh faktor produksi lain tanah merupakan sumber daya yang tidak produktif (Whipple, 1995:6).

Penilaian tanah adalah salah satu jenis Penilaian yang menghasilkan Nilai Wajar. Proses pelaksanaan Penilaian terhadap objek tanah pada dasarnya sama dengan pelaksanaan Penilaian pada umumnya, yaitu diawali dengan identifikasi atas permohonan atau penugasan Penilaian dan diakhiri dengan penyusunan laporan Penilaian. Data awal diperoleh pada berkas permohonan yang disampaikan oleh pemohon kepada KPKNL untuk kemudian diverifikasi kelengkapannya. Tahap selanjutnya yaitu survei lapangan dan pengumpulan data yang dapat dilakukan dengan mendatangi lokasi tanah dimaksud, melakukan wawancara terhadap pihak terkait, dan/atau mencari informasi sekunder melalui media lain. Setelah tahap survei lapangan dan pengumpulan data, dari hasil kegiatan tersebut Penilai kemudian mengolah data, menganalisis, dan menyimpulkan opini terkait Nilai Wajar objek tanah.

Pada saat survei lapangan, data yang dikumpulkan digunakan sebagai dasar untuk menentukan pendekatan Penilaian yang sesuai dengan objek Penilaian. Salah satu pendekatan yang paling sering digunakan sebagai dasar dalam menentukan Nilai Wajar tanah adalah pendekatan pasar dengan metode perbandingan data pasar. Pendekatan pasar merupakan teknik Penilaian yang dilakukan untuk mengestimasi nilai objek Penilaian dengan cara mempertimbangkan data penjualan dan/atau data penawaran dari objek pembanding sejenis atau pengganti dan data pasar yang terkait melalui proses perbandingan. Faktor perbandingan yang secara umum disesuaikan pada pelaksanaan Penilaian dapat berupa jenis transaksi, waktu transaksi, lokasi, luas tanah, aksesibilitas, dokumen kepemilikan, jarak ke Central Business District (CBD), dan fisik serta topografi tanah. Kegiatan membandingkan antar objek pembanding ini dalam rangka membentuk suatu opini nilai terdapat pada tahap analisis data. Pada tahap ini, peran Penilai dalam menentukan nilai dari suatu objek Penilaian sangat diperlukan dalam hal menghasilkan nilai yang mencerminkan suatu objek Penilaian. Penentuan nilai pada tahap ini sangat dipengaruhi oleh faktor perbandingan yang disesuaikan, yang dilakukan terhadap data pembanding yang telah didapatkan oleh Penilai.

Dari beberapa faktor perbandingan yang disesuaikan, terdapat satu faktor yang cukup krusial untuk dilakukan penyesuaian, yaitu jarak dengan CBD. CBD pada umumnya merupakan zona atau lokasi pada pusat kota yang menjadi tempat berkumpulnya bisnis dan komersial. Di Bontang, terdapat beberapa lokasi CBD, yaitu Plaza Taman (Ramayana), Bontang Plaza, Jalan Ahmad Yani (Kawasan Sekitar X-Toys), Pasar Citra Mas Loktuan, Pasar Rawa Indah, dan Pasar Malam Berbas.  Sampai saat ini, besaran persentase penyesuaian pada faktor perbandingan jarak dengan CBD masih berbeda-beda sesuai dengan opini masing-masing Penilai. Melihat kondisi tersebut, menarik bagi Penulis untuk melakukan penelitian terhadap besaran persentase penyesuaian jarak dengan CBD pada Penilaian tanah dengan menggunakan pendekatan pasar dengan metode perbandingan data pasar di wilayah Kota Bontang. Hal ini diharapkan agar setiap penyesuaian yang diberikan pada penilaian tanah mempunyai pijakan yang kuat berdasarkan analisis yang objektif di lapangan.

RUMUSAN MASALAH

Berapa besaran persentase penyesuaian jarak dengan CBD pada Penilaian tanah dengan penggunakan pendekatan pasar dengan metode perbandingan data pasar di wilayah Kota Bontang, Kalimantan Timur pada tahun 2021?

TUJUAN PENELITIAN

Tujuan yang hendak diperoleh dari penelitian ini adalah untuk menganalisis besaran persentase faktor penyesuaian jarak dengan Central Business District (CBD) pada Penilaian tanah dengan menggunakan pendekatan pasar dengan metode perbandingan data pasar di wilayah Kota Bontang, Kalimantan Timur pada tahun 2021.

MANFAAT PENELITIAN

Manfaat penelitian yang diharapkan dan diambil oleh penulis dari penelitian ini adalah:

1.    Menambah ilmu pengetahuan dan pemahaman mengenai pengaruh lokasi tanah terhadap jarak dengan CBD dalam membentuk nilai tanah.

2.    Memberikan sumbangan pemikiran bagi pemangku kebijakan, khususnya terkait besaran penyesuaian pada faktor perbandingan jarak dengan CBD dalam membentuk nilai tanah.

ANALISIS

Berdasarkan permasalahan mengenai besaran persentase penyesuaian pada faktor perbandingan jarak dengan CBD pada Penilaian tanah dengan menggunakan pendekatan pasar dengan metode perbandingan data pasar di wilayah Kota Bontang, Kalimantan Timur pada tahun 2021 dapat dilakukan dengan cara mengukur jarak objek tanah terhadap jarak dengan CBD. Pada penelitian ini, pengukuran dilakukan dengan menggunakan alat bantu Google Maps/Earth untuk menentukan jarak dimaksud. Setelah jarak dari masing-masing objek tanah terhadap CBD yang terdapat di Kota Bontang diukur, maka dapat dilakukan pengelompokan dan perhitungan terhadap besaran penyesuaian objek tanah terhadap CBD.

Tabel Analisis Jarak Objek Tanah Terhadap Central Business District (CBD) di Wilayah Kota Bontang

Tahun 2021

No.

Kecamatan

Kelurahan

Koordinat

Harga Penawaran (Rp)

Harga Penawaran/m2 (Rp)

Jarak ke CBD (meter)

 

Plaza Taman (Ramayana)

Bontang Plaza

Pasar Malam Berbas

Pasar Rawa Indah

Jalan Ahmad Yani (Sekitar X-Toys)

Pasar Citra Mas Loktuan

 

1

Bontang Selatan

Bontang Lestari

0.109432, 117.429740

          560.000.000

                       350.000

9800

6600

8200

10000

10700

11000

2

Bontang Lestari

0.075072, 117.463377

          150.000.000

                       500.000

16600

13600

15300

17000

17800

18100

3

Bontang Lestari

0.075338, 117.466473

            80.000.000

                       320.000

17200

14000

15600

17300

18100

18400

4

Bontang Lestari

0.074200, 117.456276

          400.000.000

                       564.972

16100

12900

14500

16200

16700

17300

5

Bontang Lestari

0.069381, 117.463524

       4.900.000.000

                       700.000

17300

14000

15700

17400

17900

18500

6

Bontang Lestari

0.068934, 117.465777

       1.840.500.000

                       300.000

17500

14300

15900

17800

18200

18700

7

Bontang Lestari

0.069037, 117.466060

       1.908.000.000

                       300.000

17600

14400

16000

17700

18500

18800

8

Bontang Lestari

0.073764, 117.457070

          120.000.000

                       500.000

16200

13000

14600

16400

17200

17400

9

Bontang Lestari

0.052649, 117.448619

          306.000.000

                       450.000

20200

17000

18600

20300

21100

21400

10

Bontang Lestari

0.031455, 117.475410

          735.000.000

                       700.000

26100

22900

24500

26400

27000

27300

11

Bontang Lestari

0.029518, 117.476676

       1.530.000.000

                       497.561

26400

23200

24800

26600

27300

27600

12

Bontang Lestari

0.027896, 117.476851

          273.600.000

                       450.000

26600

23400

25000

26900

27600

27900

13

Bontang Lestari

0.036915, 117.472473

          150.000.000

                       375.000

25400

22200

23800

25700

26400

26600

14

Bontang Lestari

0.037673, 117.468301

          500.000.000

                       400.000

25000

21700

23300

25200

25900

26200

15

Bontang Lestari

0.033839, 117.458014

          150.000.000

                       500.000

25700

22500

24100

26000

26600

26900

16

Bontang Lestari

0.070290, 117.440779

          245.000.000

                       700.000

17800

14300

18500

19100

18300

19900

17

Bontang Lestari

0.072858, 117.446642

       1.500.000.000

                       500.000

16900

13700

15300

17100

17800

18100

18

Tanjung Laut Indah

0.125475, 117.484984

       5.000.000.000

                    2.500.000

2300

4200

2000

1400

1300

8300

19

Tanjung Laut

0.123476, 117.482234

       2.112.000.000

                    1.500.000

2800

4800

1500

1900

1300

8800

20

Bontang Barat

Kanaan

0.140020, 117.458693

       2.500.000.000

                    2.083.333

4300

400

6600

6000

5200

5500

21

Gunung Telihan

0.134265, 117.454688

     11.497.500.000

                    1.500.000

4900

1400

6600

7100

5800

6100

22

Gunung Telihan

0.133693, 117.454649

       1.243.000.000

                    2.200.000

5000

1500

6600

6900

5900

6200

23

Kanaan

0.132188, 117.461269

          600.000.000

                    2.000.000

4300

1600

5900

5700

5200

6400

24

Gunung Telihan

0.130118, 117.456353

          475.500.000

                    1.000.000

4900

2200

6000

6300

5800

6800

25

Gunung Telihan

0.134732, 117.448221

          800.000.000

                    2.000.000

6000

2300

7800

7900

6300

7200

26

Bontang Utara

Bontang Baru

0.147192, 117.489523

       2.025.000.000

                    3.000.000

1200

4700

5100

3900

2300

9600

27

Bontang Baru

0.139612, 117.496294

          672.000.000

                    1.600.000

1200

4600

4400

2700

1600

8700

28

Bontang Baru

0.140658, 117.496562

          960.000.000

                    1.500.000

1300

4800

4500

2800

1700

8800

29

Api-Api

0.131778, 117.500601

       6.000.000.000

                    3.000.000

1600

5000

4100

1500

1500

9000

30

Api-Api

0.126001, 117.499430

          750.000.000

                    1.153.846

2400

5700

3400

800

2200

9800

31

Gunung Elai

0.135391, 117.480474

       6.232.500.000

                    1.500.000

1000

2700

4700

3600

1900

7000

32

Bontang Baru

0.140780, 117.495275

          195.000.000

                    1.300.000

1100

4600

4300

2900

1500

8600

 

*) sel yang diberi warna kuning adalah jarak terdekat objek tanah terhadap CBD yang berada di Kota Bontang

Selanjutnya dilakukan pengelompokan terhadap data penawaran tanah. Pada tabel, terlihat bahwa penawaran tanah pada Kelurahan Bontang Lestari cukup merata. Range harga penawaran tanah di wilayah Kelurahan Bontang Lestari berada pada kisaran Rp300.000,00 hingga Rp700.000,00. Hal ini disebabkan karena kondisi geografis pada sebagian wilayah Kelurahan Bontang Lestari adalah hutan lindung, dengan fakta tambahan bahwa pada wilayah kelurahan tersebut masih sangat jarang terdapat fasilitas umum dan sosial, walaupun secara peruntukan (zoning), Kelurahan Bontang Lestari memiliki fungsi utama sebagai pusat pemerintahan kota. Disamping itu, wilayah Kelurahan Bontang Lestari memiliki lokasi yang cukup unik mengingat fungsinya sebagai pusat pemerintahan kota, yaitu jarak terhadap CBD terdekat yang tergolong jauh. Hal itu tercermin pada Tabel Analisis Jarak Objek Tanah Terhadap Cental Business District (CBD) di Wilayah Kota Bontang Tahun 2021 di atas, dimana jarak terdekat objek tanah terhadap CBD adalah 6.600 meter.

Disisi lain, penawaran tanah pada kelurahan selain Kelurahan Bontang Lestari juga terbilang cukup merata. Secara umum, hal ini disebabkan oleh cukup banyaknya CBD yang terdapat pada wilayah kelurahan selain Kelurahan Bontang Lestari, sehingga dapat dimungkinkan antar CBD saling mempengaruhi harga penawaran tanah. Hal ini tercermin pada harga penawaran tanah yang berada pada range yang dekat, yaitu antara Rp1.000.000,00 hingga Rp3.000.000,00. Hal ini disebabkan karena wilayah kelurahan selain Kelurahan Bontang Lestari memiliki fungsi perwilayahan yang umum, berbanding terbalik dengan Kelurahan Bontang Lestari sebagaimana tertuang pada Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bontang Tahun 2012-2032.

Mengenai perbedaan karakteristik ini, penulis akan membagi Kota Bontang ke dalam dua wilayah, yaitu:

a.    Wilayah Kelurahan Bontang Lestari, selanjutnya disebut Wilayah A; dan

b.    Wilayah selain Kelurahan Bontang Lestari, selanjutnya disebut Wilayah B.

Perhitungan pengolahan analisis statistik:

1.    Mencari rata-rata / Mean jarak objek tanah terhadap CBD terdekat

 = Jumlah Persentase

 = Jumlah Data

Rumus rata-rata/mean  =

a.    Wilayah A

 =  =  = 16.688,24 meter

b.    Wilayah B

 =  =  = 1.340 meter

 

2.    Mencari persentase (%)

Mengingat perbedaan karakteristik terjadi antara wilayah A dan wilayah B, maka persentase penyesuaian akan dikenakan apabila objek penilaian berbeda karakteristiknya dengan objek pembanding.

Adapun perhitungan besaran persentase penyesuaian objek tanah terhadap CBD adalah sebagai berikut.

P = besaran persentase penyesuaian

A = Rata-rata jarak objek tanah terhadap CBD terdekat pada wilayah A

B = Rata-rata jarak objek tanah terhadap CBD terdekat pada wilayah B

 

P = (B/A)x100%

P = (1.340/16.688,24)x100%

P = 8,03%

P = ±8,03%, dibulatkan menjadi 8%

 

Mengingat fasilitas umum dan sosial termasuk CBD pada wilayah B lebih baik dibandingkan dengan wilayah A, maka besaran penyesuaian akan diberikan positif 8% apabila objek Penilaian tanah berada pada wilayah B dan dibandingkan dengan objek pembanding yang berada di wilayah A, dan sebaliknya akan diberikan negatif 8% apabila objek Penilaian tanah berada pada pada wilayah A dan dibandingkan dengan objek pembanding yang berada di wilayah B.

Dalam analisis ini menggunakan 3 (tiga) dari 10 (sepuluh) prinsip-prinsip dasar Penilaian yang berlaku di Indonesia karena dalam analisis ini ke-3 prinsip ini dapat mewakili semua prinsip yang ada. Prinsip-prinsip yang digunakan yaitu prinsip permintaan dan penawaran, prinsip pengganti, dan prinsip pengaruh dari luar.

 

1.    Prinsip Permintaan dan Penawaran

Prinsip ini mengartikan bahwa ketersediaan penjualan tanah di suatu wilayah akan menentukan harga suatu tanah. Hal ini terlihat dari 32 (tiga puluh dua) data penawaran tanah yang diperoleh dari tiga kecamatan yang ada di wilayah Kota Bontang, pada Kecamatan Bontang Selatan khususnya Kelurahan Bontang Lestari memiliki data penawaran tanah paling banyak namun paling murah bila dibandingkan dengan daerah kelurahan lain. Dari hasil wawancara Penulis kepada pihak yang menawarkan tanah di daerah Kelurahan Bontang Lestari, didapatkan fakta bahwa harga penawaran tanah di daerah tersebut terbentuk sedemikian rupa dikarenakan sedikitnya peminat masyarakat untuk memiliki tanah di wilayah tersebut. Kurangnya fasilitas (dalam hal ini CBD) juga berpengaruh banyak terhadap terbentuknya harga penawaran tanah di wilayah tersebut.

2.    Prinsip Pengganti

Prinsip pengganti mengartikan bahwa seorang pembeli tanah tidak akan membeli tanah di wilayah tertentu apabila dapat memperoleh tanah di wilayah yang lebih baik dengan harga yang sama. Kondisi tersebut dapat ditemukan di wilayah Kota Bontang. Dari data-data yang diperoleh telah menunjukkan bahwa data terkait penawaran tanah lebih banyak terdapat pada Kecamatan Bontang Selatan khususnya Kelurahan Bontang Lestari jika dibandingkan dengan Kecamatan Bontang Barat dan Bontang Utara. Hal ini disebabkan karena diantara ketiga kecamatan tersebut mempunyai wilayah yang bervariasi dari segi harga, kawasan, dan kedekatan wilayah tersebut dengan Central Business District (CBD).

3.    Prinsip pengaruh dari luar

Prinsip pengaruh dari luar mengartikan bahwa harga tanah sangat mudah dipengaruhi oleh faktor lain. Pada tahun 2021, harga tanah pada umumnya terbentuk karena adanya pengaruh dari wabah Covid-19 walaupun sudah mulai ada peningkatan. Disisi lain, pengaruh jarak terhadap CBD juga memiliki peran yang besar dalam terbentuknya harga tanah, mengingat CBD merupakan kawasan pusat bisnis suatu kota yang mempunyai dampak ekonomi yang signifikan terhadap daerah di sekitarnya.

 

              Dari hasil analisis di atas, dapat diketahui bahwa data dan hasil yang diperoleh sesuai dengan prinsip-prinsip dasar Penilaian. Sehingga, hasil dari data penawaran tanah yang telah diperoleh dapat dijadikan sebagai dasar penentuan besaran persentase saat melakukan penyesuaian pada faktor perbandingan jarak dengan CBD karena bersumber dari data yang mencerminkan prinsip-prinsip dasar penilaian.


KESIMPULAN


Analisis ini dilakukan untuk mengetahui besaran persentase penyesuaian pada faktor perbandingan jarak dengan CBD pada Penilaian tanah karena sampai saat ini penyesuaian pada faktor perbandingan tersebut masih berbeda-beda sesuai dengan opini masing-masing penilai saat pelaksanaan Penilaian. Dalam mencari besaran persentase penyesuaian tersebut menggunakan satu data sumber yaitu data penawaran tanah tahun 2021. Data penawaran tanah diolah dan dilakukan perhitungan sederhana dengan membandingkan jarak rata-rata objek tanah dengan CBD pada wilayah A dan wilayah B yang menghasilkan besaran persentase sebesar ±8%.

Dalam pengecekan analisis ini menggunakan 3 (tiga) dari 10 (sepuluh) prinsip-prinsip dasar penilaian yang berlaku di Indonesia yaitu prinsip permintaan dan penawaran, prinsip pengganti, dan prinsip pengaruh dari luar terhadap data penawaran tanah yang diperoleh. Sehingga, hasil dari data penawaran tanah yang telah diperoleh dapat dijadikan sebagai dasar penentuan besaran persentase saat melakukan penyesuaian pada jenis transaksi tanah karena bersumber dari data yang mencerminkan prinsip-prinsip dasar penilaian.

Sesuai dengan permasalahan dan tujuan dari analisis ini dapat disimpulkan bahwa besaran persentase penyesuaian pada faktor perbandingan jarak dengan CBD pada Penilaian tanah dengan menggunakan pendekatan pasar dengan metode perbandingan data pasar di wilayah Kota Bontang, Kalimantan Timur pada tahun 2021 adalah ±8%.

SARAN

Dari hasil kesimpulan di atas, dapat diketahui bahwa besaran persentase penyesuaian pada faktor perbandingan jarak dengan CBD dalam analisis ini merupakan perbandingan antara jarak rata-rata objek tanah dengan CBD di wilayah A dan wilayah B. Perhitungan tersebut dilakukan karena sesuai dengan data penawaran tanah yang didapatkan, pada wilayah Kota Bontang terdapat perbedaan karakteristik wilayah yang cukup kontras antara wilayah A dan wilayah B, sehingga penentuan besaran persentase penyesuaian dilakukan dengan membandingkan jarak rata-rata dengan CBD pada data penawaran tanah di wilayah A dan wilayah B. Disisi lain, data penawaran tanah yang didapatkan adalah hasil survei pada tahun 2021, sehingga masih ada kemungkinan data tersebut berubah mengikuti perkembangan Kota Bontang kedepannya. Maka, diharapkan dalam menentukan besaran persentase penyesuaian pada faktor perbandingan jarak dengan CBD tetap memperhatikan perkembangan Kota Bontang untuk menentukan besaran penyesuaian kedepannya. (Danny Walprido Pardosi/KPKNL Bontang)

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Foto Terkait Artikel
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini