Pelaksanaan Activity Based Workplace
di Lingkungan Kementerian Keuangan telah diatur dalam Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 453/KMK.01/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Activity Based
Workplace di Lingkungan Kementerian Keuangan dan Surat Edaran Nomor
SE-5/MK.01/2021 tentang Petunjuk Teknis Penataan Ruang Kerja Activity Based
Workplace di Lingkungan Kementerian Keuangan. Activity Based Workplace
merupakan transformasi strategi dalam bekerja dengan mengatur penataan ruang
kerja untuk menunjang berbagai aktivitas dalam menjalankan tugas dan fungsi
organisasi dengan mempertimbangkan karakteristik organisasi dan pegawai, yang
bertujuan untuk menciptakan lingkungan kerja yang postitif, kolaboratif,
menghilangkan hambatan komunikasi dan koordinasi baik secara vertikal maupun horizontal,
mendorong pemikiran kreatif, inovatif, meningkatkan transparansi dan
kepercayaan, optimalisasi aset dan berorientasi hasil, sehingga kinerja
organisasi meningkat.
Activity Based Workplace adalah pengaturan tata letak ruang yang
mengedepankan fleksibilitas dan mobilitas dalam bekerja untuk menunjang
berbagai aktivitas dalam menjalankan tugas dan fungsi organisasi dengan
memeprtimbangkan karakteristik organisasi dan pegawai. Dalam ruang kerja
berbasis Activity Based Workplace ini setiap individu pegawai tidak
mendapatkan alokasi workstation/desk secara khusus. Adapun prinsip
desain ruang kerja Activity Based Workplace yaitu
1. Penyusunan
konsep dan desain ruang kerja dengan mempertimbangkan optimalisasi BMN yang
ada, optimalisasi bangunan kantor yang ada, optimalisasi penggunaan set Bersama,
optimalisasi teknologi (smart office), ramah lingkungan (eco office),
pemanfaatan vegetasi untuk penyegaran udara dan interior, penghawaan alami
(jendela/ventilasi), pemanfaatan ruang terbuka hijau sebagai area kerja,
identitas Kementerian Keuangan, kebutuhan difabel, ramah anak mendukung
pengarusutamaan gender, keamanan dan kenyamanan dan protokol Kesehatan.
2.
Penggunaan
perangkat touchless, misalnya keran, saklar, lampu, pintu dan lift.
3.
Desain
ruang kerja disusun sesuai kebutuhan dengan melibatkan pimpinan dan pegawai
serta mendapat dari Kepala Biro Umum/Sekretaris Unit Eselon I/Sekretaris Unit
Organisasi non-eselon yang bertanggung jawab secara langsung kepada Menteri
Keuangan.
4.
Unit
kerja dapat mendesain ruang kerja sesuai dengan kebutuhan organisasi dan
aspirasi pegawai, misalnya dalam pemilihan bahan dan warna, dan pemilihan
gaya/tipe ruangan (minimalis, kontemporer, klasik, industrial, dan lain-lain)
dengan memperhatikan norma kepantasan dan identitas Kementerian Keuangan.
5.
Penyusunan
desain ruang kerja dapat menggunakan tenaga ahli desain interior.
6.
Penataan
ruang kerja dirancang dengan susunan tempat kerja yang bisa diubah sesuai
dengan kebutuhan.
7.
Penataan
ruang kerja dapat mempermudah kolaborasi dan koordinasi antar bagian/bidang
maupun antar atasan dengan bawahan, serta dapat mempermudah pengawasan.
Manfaat
pelaksanaan Activity Based Workplace bagi
pegawai antara lain:
1.
Interaksi
antar pegawai menjadi lebih efektif dan lebih intens
Bekerja
sama dengan pegawai dari unit lain dalam satu tempat yang sama dapat mendorong
pegawai untuk berinteraksi secara lebih efisien. Berbeda apabila pegawai harus
berkomunikasi dengan pegawai lain yang berada di ruangan atau lantai yang
berbeda.
2.
Meningkatkan
kreativitas, produktivitas dan inovasi.
Pegawai
Kementerian Keuangan saat ini banyak yang berasal dari generasi milineal atau
Gen Z. Bagi para pegawai ini berinteraksi dalam ruang kerja yang menarik, sehat
dan positif dapat meningkatkan kreativitas, produktivitas dan inovasi.
3.
Menghilangkan
rasa bosan
Bekerja
di ruang tertutup yang sama setiap hari dengan suasana yang monoton apalagi
bila dalam ruangan tersebut juga terdapat tumpukan berkas dapat membuat pegawai
cepat merasa bosan yang bisa berdampak pada perasaan stress bagi pegawai. Perasaan
bosan ini dapat menurunkan kreativitas pegawai. Oleh karena itu pelaksanaan Activity
Based Workplace diharapkan dapat mengatasi perasaan bosan tersebut.
Hal yang harus diperhatikan agar pelaksanaan Activity Based Workplace tidak
mengakibatkan menurunnya produktivitas dan kreativitas adalah kesiapan
mental baik dari pimpinan maupun pegawai untuk dapat menerima budaya saling
berbagi. Hal tersebut perlu dilakukan karena pelaksanaan Activity Based Workplace dapat
menimbulkan berkurangnya konsentrasi dan privasi masing-masing pegawai. Oleh
karena itu, perlu untuk dilakukan pengaturan ruangan yang berbeda untuk
kegiatan yang berbeda misalnya ruang rapat, ruang kolaborasi, ruang pekerjaan pribadi dan lainnya. Agar dapat meningkatkan produktivitas dan
kreativitas, perancangan konsep ruang kerja berdasarkan Activity Based
Workplace ini hendaknya tetap mempertimbangkan kebutuhan dan
kenyamanan pegawai. (Eva Nuryani-KPKNL Bontang)