Pembaruan Fungsi dan Kedudukan Bendahara Penerimaan untuk Pengelolaan Penerimaan Negara yang Lebih Optimal
Wahyu Suryo Majid
Rabu, 18 Agustus 2021 |
6244 kali
Pengelolaan atas
keuangan negara merupakan salah satu cara untuk mencapai tujuan bernegara, seperti
yang tersebut dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 pasal 7. Untuk mencapai
tujuan tersebut dibutuhkan kinerja yang baik oleh pemerintahan. Sedangkan
pemerintahan yang bersih dan baik adalah pemerintahan yang senantiasa
menerapkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Pemerintah diharapkan dapat mewujudkan akuntabilitas sebagai pondasi dari
proses pemerintahan. Bebas dari penyalahgunaan wewenang, pengelolaan dan
pertanggungjawaban keuangan yang baik merupakan salah satu wujud dari
akuntabilitas pemerintahan.
Pertanggungjawaban
Keuangan Negara juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara, di mana sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi
dalam pengelolaan keuangan negara, laporan pertanggungjawaban keuangan
pemerintah perlu disampaikan secara tepat waktu dan disusun mengikuti standar
akuntansi pemerintahan. Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran memegang
peranan penting dalam proses pertanggungjawaban keuangan tersebut. Hal ini juga
disebutkan dalam undang-undang yang sama, bahwa bendahara penerimaan orang yang
ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan
uang pendapatan negara/daerah dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD pada
kantor/satuan kerja kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah. Sedangkan
bendahara pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan,
membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk
keperluan belanja negara/daerah dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD pada
kantor/satuan kerja kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah. Secara lebih
rinci, kedudukan dan tanggung jawab bendahara diatur lebih lanjut dalam
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 230/PMK.05/2016.
Perbedaan mendasar
antara bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran terletak pada keperluan
“dana” yang dikelola. Bendahara pengeluaran mengelola dana yang digunakan untuk
keperluan belanja sebagai pelaksanaan APBN/APBD, sedangkan bendahara penerimaan
mengelola pendapatan negara dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD. Sehingga dapat
dipastikan terdapat bendahara pengeluaran di setiap satuan kerja, tetapi tidak
dengan bendahara penerimaan. Tidak semua satuan kerja mengelola pendapatan
negara, karena pada dasarnya fungsi pemerintah adalah menyediakan dan
menyelenggarakan layanan publik bagi masyarakat. Namun tidak menutup
kemungkinan bahwa manfaat langsung maupun tidak langsung yang didapatkan oleh
orang pribadi atau badan atas pemberian layanan terkait pemanfaatan sumber daya
milik negara, akan dikenakan pungutan. Pungutan tersebut dikenal sebagai
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). PNBP dapat dikenakan terhadap pelayanan
baik itu dalam bentuk penyediaan barang, jasa, atau pelayanan administratif
yang menjadi tanggung jawab Pemerintah, baik dalam pemenuhan kebutuhan
masyarakat maupun pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain
itu, PNBP dapat juga berasal dari pengelolaan kekayaan negara dipisahkan,
pengelolaan barang milik negara, pengelolaan dana, atau hak negara lainnya.
Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara merupakan salah satu unit pengelola PNBP. PNBP yang
dikelola oleh DJKN seperti yang diatur dalam PP Nomor 62 Tahun 2020 berasal
dari pelaksanaan pelayanan lelang dan pengurusan piutang negara. Pungutan-pungutan
tersebut diterima dan dikelola oleh bendahara penerimaan di unit vertikal DJKN
yaitu Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Bendahara penerimaan di KPKNL
berkedudukan di Seksi Hukum dan Informasi. Dalam sejarahnya, bendahara
penerimaan sudah ada sebelum DJKN berdiri. Ketika organisasi masih bernama
BUPN/BUPLN, bendahara penerimaan berada di Seksi Verifikasi. Sedangkan ketika
organisasi berubah ke Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara, bendahara
penerimaan berada di Seksi Informasi dan Hukum. Kedudukan bendahara penerimaan
di Seksi Hukum dan Informasi ini nantinya yang akan menimbulkan beberapa
masalah.
Dalam sejarahnya, bendahara penerimaan sudah ada
sebelum DJKN berdiri. Ketika organisasi masih bernama BUPLN, bendahara penerimaan
ada di dua kantor operasional yaitu
Kantor Lelang Negara (KLN) dan Kantor Pelayanan Pengurusan Piutang Negara
(KP3N). Pada KLN, bendahara penerima berkedudukan di Seksi Verifikasi sedangkan
pada KP3N, bendahara penerima ada di Seksi Informasi dan Hukum. Ketika
organisasi berubah menjadi Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara, kedua
kantor operasional tersebut digabung menjadi Kantor Pelayanan Pengurusan
Piutang dan Lelang Negara (KP2LN). Pada KP2LN, bendahara penerimaan
berada di Seksi Informasi dan Hukum. Kedudukan bendahara penerimaan di Seksi
Hukum dan Informasi ini nantinya yang akan menimbulkan beberapa masalah.
Masalah yang
pertama adalah ketidaksesuaian antara kedudukan bendahara penerimaan di KPKNL
dengan kedudukan seharusnya seperti yang diatur di PMK Nomor 230/PMK.05/2016.
Pada peraturan tersebut, dijelaskan bahwa bendahara penerimaan berkedudukan di
unit yang memiliki fungsi pengelolaan keuangan atau unit teknis yang memiliki
fungsi penerimaan pada satker. Apabila dibandingkan dengan PMK Nomor
170/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara, hal ini bertolak belakang. Fungsi keuangan di KPKNL
berada di Subbagian Umum. Hal ini diatur di Pasal 33 angka (1): “Subbagian
Umum mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, keuangan, tata usaha,
rumah tangga, serta penatausahaan, pengamanan, dan pengawasan barang milik
negara di lingkungan KPKNL”. Sedangkan unit teknis yang memiliki fungsi
penerimaan pada satker berada di Seksi Pelayanan Lelang dan Seksi Piutang
Negara selaku unit pelaksana kegiatan lelang dan pengurusan piutang negara.
Penempatan
bendahara penerimaan di Seksi Hukum dan Informasi sempat menimbulkan masalah
terutama kaitannya dengan proses penyampaian laporan pertanggungjawaban
bendahara ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara. Tidak semua KPPN mitra
berada di satu kota/kabupaten yang sama dengan KPKNL, sedangkan proses
penyampaian laporan pertanggungjawaban bendahara penerimaan sebelum adanya pandemi
Covid-19 dilakukan secara fisik, yaitu datang langsung ke KPPN mitra. Masalah
timbul ketika bendahara penerimaan akan melakukan perjalanan dinas ke KPPN
mitra untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban. Tidak adanya anggaran di
Seksi Hukum dan Informasi yang dialokasikan untuk kegiatan bendahara penerimaan
menyulitkan mereka dalam proses penyampaian laporan pertanggungjawaban. Sebagai
informasi, anggaran di Seksi Hukum dan Informasi hanya dapat digunakan untuk pelaksanaan
kegiatan kehumasan dan bantuan hukum.
Masalah yang
kedua adalah proses pembinaan dan pengawasan yang terputus. Apabila ditarik ke
atas, pembina dan pengawas Seksi Hukum dan Informasi adalah Bidang Kepatuhan
Internal dan Hukum Informasi di tingkat Kantor Wilayah DJKN, dan Direktorat
Hukum dan Humas di tingkat Kantor Pusat DJKN. Tetapi tidak dengan bendahara
penerimaan. Walaupun kedudukannya berada di Seksi Hukum dan Informasi, proses
pembinaan dan pengawasannya dilakukan oleh Bagian Umum di tingkat Kantor
Wilayah DJKN, dan Sekretariat Direktorat Jenderal (Bagian Keuangan) di tingkat
Kantor Pusat DJKN.
Peran bendahara
penerimaan cukup sentral di KPKNL. Bendahara penerimaan memegang fungsi
pendukung dan fungsi teknis. Hal ini tercermin dalam peraturan-peraturan yang
mengatur tugas dan fungsi bendahara penerimaan. Secara garis besar, pelaksanaan
fungsi pendukung oleh bendahara penerimaan diatur di dalam peraturan yang
dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan, utamanya dalam proses
pengelolaan pendapatan negara sebagai pelaksanaan APBN. Segala hal yang
berkaitan dengan kebendaharaan, seperti kebijakan akuntansi pendapatan
penerimaan negara bukan pajak, proses penyampaian laporan pertanggungjawaban
dan lain-lain diatur dalam peraturan yang dikeluarkan oleh Sekretariat Jenderal
dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Selain itu,
bendahara penerimaan juga memegang fungsi teknis, terutama di bidang
pelaksanaan lelang dan pengurusan piutang negara. Segala teknis kegiatan yang
dilakukan oleh bendahara penerimaan diatur dalam peraturan-peraturan yang
dikeluarkan oleh DJKN khususnya peraturan tentang lelang dan piutang. Sampai
saat ini, peraturan yang dikeluarkan oleh DJKN khusus untuk mengatur teknis
pelaksanaan tugas oleh bendahara penerimaan masih menggunakan Peraturan
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 7/KN/2012.
Peraturan yang
sudah cukup lama tersebut belum dicabut sampai saat ini, walaupun terdapat
pengaturan-pengaturan yang bertabrakan dengan peraturan lain. Sebagai contoh,
syarat seorang pegawai dapat diangkat sebagai bendahara penerimaan adalah
pegawai negeri sipil dengan pangkat/golongan paling rendah II/a. Hal ini
bertentangan dengan PMK Nomor 162/PMK.05/2013 jo. PMK Nomor 230/PMK.05/2016 tentang
Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara, di mana syarat pegawai yang dapat diangkat
menjadi bendahara adalah pegawai yang telah memiliki sertifikat bendahara, atau
minimal PNS, Pendidikan Minimal SLTA atau sederajat, dan golongan minimal II/b
atau sederajat.
Selain itu,
format-format dokumen yang berbeda antara Per-07/KN/2012 dengan
peraturan-peraturan lelang menimbulkan ketidaksamaan dokumen yang dikeluarkan
oleh bendahara-bendahara penerimaan di KPKNL. Sehingga, peraturan yang sudah
ada yakni Per-07/KN/2012 dirasa memerlukan pembaruan, mengingat teknis pelaksanaan
lelang dan piutang saat ini juga telah berkembang menyesuaikan kondisi yang
ada.
Dengan adanya pembaruan-pembaruan terhadap fungsi dan kedudukan bendahara penerimaan di KPKNL, proses pengelolaan pendapatan negara mulai dari penerimaan, penyimpanan, penyetoran, penatausahaan, pertanggungjawaban, serta kegiatan pemberian layanan publik kepada stakeholder akan menjadi lebih optimal.
Penulis: Wahyu Suryo Majid (KPKNL Bontang)
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |