Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel KPKNL Bontang
Pembaruan Fungsi dan Kedudukan Bendahara Penerimaan untuk Pengelolaan Penerimaan Negara yang Lebih Optimal

Pembaruan Fungsi dan Kedudukan Bendahara Penerimaan untuk Pengelolaan Penerimaan Negara yang Lebih Optimal

Wahyu Suryo Majid
Rabu, 18 Agustus 2021 |   6244 kali

Pengelolaan atas keuangan negara merupakan salah satu cara untuk mencapai tujuan bernegara, seperti yang tersebut dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 pasal 7. Untuk mencapai tujuan tersebut dibutuhkan kinerja yang baik oleh pemerintahan. Sedangkan pemerintahan yang bersih dan baik adalah pemerintahan yang senantiasa menerapkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Pemerintah diharapkan dapat mewujudkan akuntabilitas sebagai pondasi dari proses pemerintahan. Bebas dari penyalahgunaan wewenang, pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan yang baik merupakan salah satu wujud dari akuntabilitas pemerintahan.

Pertanggungjawaban Keuangan Negara juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, di mana sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara, laporan pertanggungjawaban keuangan pemerintah perlu disampaikan secara tepat waktu dan disusun mengikuti standar akuntansi pemerintahan. Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran memegang peranan penting dalam proses pertanggungjawaban keuangan tersebut. Hal ini juga disebutkan dalam undang-undang yang sama, bahwa bendahara penerimaan orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan negara/daerah dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD pada kantor/satuan kerja kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah. Sedangkan bendahara pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara/daerah dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD pada kantor/satuan kerja kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah. Secara lebih rinci, kedudukan dan tanggung jawab bendahara diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 230/PMK.05/2016.

Perbedaan mendasar antara bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran terletak pada keperluan “dana” yang dikelola. Bendahara pengeluaran mengelola dana yang digunakan untuk keperluan belanja sebagai pelaksanaan APBN/APBD, sedangkan bendahara penerimaan mengelola pendapatan negara dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD. Sehingga dapat dipastikan terdapat bendahara pengeluaran di setiap satuan kerja, tetapi tidak dengan bendahara penerimaan. Tidak semua satuan kerja mengelola pendapatan negara, karena pada dasarnya fungsi pemerintah adalah menyediakan dan menyelenggarakan layanan publik bagi masyarakat. Namun tidak menutup kemungkinan bahwa manfaat langsung maupun tidak langsung yang didapatkan oleh orang pribadi atau badan atas pemberian layanan terkait pemanfaatan sumber daya milik negara, akan dikenakan pungutan. Pungutan tersebut dikenal sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). PNBP dapat dikenakan terhadap pelayanan baik itu dalam bentuk penyediaan barang, jasa, atau pelayanan administratif yang menjadi tanggung jawab Pemerintah, baik dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, PNBP dapat juga berasal dari pengelolaan kekayaan negara dipisahkan, pengelolaan barang milik negara, pengelolaan dana, atau hak negara lainnya.

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara merupakan salah satu unit pengelola PNBP. PNBP yang dikelola oleh DJKN seperti yang diatur dalam PP Nomor 62 Tahun 2020 berasal dari pelaksanaan pelayanan lelang dan pengurusan piutang negara. Pungutan-pungutan tersebut diterima dan dikelola oleh bendahara penerimaan di unit vertikal DJKN yaitu Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Bendahara penerimaan di KPKNL berkedudukan di Seksi Hukum dan Informasi. Dalam sejarahnya, bendahara penerimaan sudah ada sebelum DJKN berdiri. Ketika organisasi masih bernama BUPN/BUPLN, bendahara penerimaan berada di Seksi Verifikasi. Sedangkan ketika organisasi berubah ke Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara, bendahara penerimaan berada di Seksi Informasi dan Hukum. Kedudukan bendahara penerimaan di Seksi Hukum dan Informasi ini nantinya yang akan menimbulkan beberapa masalah.

Dalam sejarahnya, bendahara penerimaan sudah ada sebelum DJKN berdiri. Ketika organisasi masih bernama BUPLN, bendahara penerimaan ada di dua  kantor operasional yaitu Kantor Lelang Negara (KLN) dan Kantor Pelayanan Pengurusan Piutang Negara (KP3N). Pada KLN, bendahara penerima berkedudukan di Seksi Verifikasi sedangkan pada KP3N, bendahara penerima ada di Seksi Informasi dan Hukum. Ketika organisasi berubah menjadi Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara, kedua kantor operasional tersebut digabung menjadi Kantor Pelayanan Pengurusan Piutang dan Lelang Negara (KP2LN). Pada KP2LN, bendahara penerimaan berada di Seksi Informasi dan Hukum. Kedudukan bendahara penerimaan di Seksi Hukum dan Informasi ini nantinya yang akan menimbulkan beberapa masalah.

Masalah yang pertama adalah ketidaksesuaian antara kedudukan bendahara penerimaan di KPKNL dengan kedudukan seharusnya seperti yang diatur di PMK Nomor 230/PMK.05/2016. Pada peraturan tersebut, dijelaskan bahwa bendahara penerimaan berkedudukan di unit yang memiliki fungsi pengelolaan keuangan atau unit teknis yang memiliki fungsi penerimaan pada satker. Apabila dibandingkan dengan  PMK Nomor 170/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, hal ini bertolak belakang. Fungsi keuangan di KPKNL berada di Subbagian Umum. Hal ini diatur di Pasal 33 angka (1): “Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, keuangan, tata usaha, rumah tangga, serta penatausahaan, pengamanan, dan pengawasan barang milik negara di lingkungan KPKNL”. Sedangkan unit teknis yang memiliki fungsi penerimaan pada satker berada di Seksi Pelayanan Lelang dan Seksi Piutang Negara selaku unit pelaksana kegiatan lelang dan pengurusan piutang negara.

Penempatan bendahara penerimaan di Seksi Hukum dan Informasi sempat menimbulkan masalah terutama kaitannya dengan proses penyampaian laporan pertanggungjawaban bendahara ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara. Tidak semua KPPN mitra berada di satu kota/kabupaten yang sama dengan KPKNL, sedangkan proses penyampaian laporan pertanggungjawaban bendahara penerimaan sebelum adanya pandemi Covid-19 dilakukan secara fisik, yaitu datang langsung ke KPPN mitra. Masalah timbul ketika bendahara penerimaan akan melakukan perjalanan dinas ke KPPN mitra untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban. Tidak adanya anggaran di Seksi Hukum dan Informasi yang dialokasikan untuk kegiatan bendahara penerimaan menyulitkan mereka dalam proses penyampaian laporan pertanggungjawaban. Sebagai informasi, anggaran di Seksi Hukum dan Informasi hanya dapat digunakan untuk pelaksanaan kegiatan kehumasan dan bantuan hukum.

Masalah yang kedua adalah proses pembinaan dan pengawasan yang terputus. Apabila ditarik ke atas, pembina dan pengawas Seksi Hukum dan Informasi adalah Bidang Kepatuhan Internal dan Hukum Informasi di tingkat Kantor Wilayah DJKN, dan Direktorat Hukum dan Humas di tingkat Kantor Pusat DJKN. Tetapi tidak dengan bendahara penerimaan. Walaupun kedudukannya berada di Seksi Hukum dan Informasi, proses pembinaan dan pengawasannya dilakukan oleh Bagian Umum di tingkat Kantor Wilayah DJKN, dan Sekretariat Direktorat Jenderal (Bagian Keuangan) di tingkat Kantor Pusat DJKN.

Peran bendahara penerimaan cukup sentral di KPKNL. Bendahara penerimaan memegang fungsi pendukung dan fungsi teknis. Hal ini tercermin dalam peraturan-peraturan yang mengatur tugas dan fungsi bendahara penerimaan. Secara garis besar, pelaksanaan fungsi pendukung oleh bendahara penerimaan diatur di dalam peraturan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan, utamanya dalam proses pengelolaan pendapatan negara sebagai pelaksanaan APBN. Segala hal yang berkaitan dengan kebendaharaan, seperti kebijakan akuntansi pendapatan penerimaan negara bukan pajak, proses penyampaian laporan pertanggungjawaban dan lain-lain diatur dalam peraturan yang dikeluarkan oleh Sekretariat Jenderal dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

Selain itu, bendahara penerimaan juga memegang fungsi teknis, terutama di bidang pelaksanaan lelang dan pengurusan piutang negara. Segala teknis kegiatan yang dilakukan oleh bendahara penerimaan diatur dalam peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh DJKN khususnya peraturan tentang lelang dan piutang. Sampai saat ini, peraturan yang dikeluarkan oleh DJKN khusus untuk mengatur teknis pelaksanaan tugas oleh bendahara penerimaan masih menggunakan Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 7/KN/2012.

Peraturan yang sudah cukup lama tersebut belum dicabut sampai saat ini, walaupun terdapat pengaturan-pengaturan yang bertabrakan dengan peraturan lain. Sebagai contoh, syarat seorang pegawai dapat diangkat sebagai bendahara penerimaan adalah pegawai negeri sipil dengan pangkat/golongan paling rendah II/a. Hal ini bertentangan dengan PMK Nomor 162/PMK.05/2013 jo. PMK Nomor 230/PMK.05/2016 tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, di mana syarat pegawai yang dapat diangkat menjadi bendahara adalah pegawai yang telah memiliki sertifikat bendahara, atau minimal PNS, Pendidikan Minimal SLTA atau sederajat, dan golongan minimal II/b atau sederajat.

Selain itu, format-format dokumen yang berbeda antara Per-07/KN/2012 dengan peraturan-peraturan lelang menimbulkan ketidaksamaan dokumen yang dikeluarkan oleh bendahara-bendahara penerimaan di KPKNL. Sehingga, peraturan yang sudah ada yakni Per-07/KN/2012 dirasa memerlukan pembaruan, mengingat teknis pelaksanaan lelang dan piutang saat ini juga telah berkembang menyesuaikan kondisi yang ada.

Dengan adanya pembaruan-pembaruan terhadap fungsi dan kedudukan bendahara penerimaan di KPKNL, proses pengelolaan pendapatan negara mulai dari penerimaan, penyimpanan, penyetoran, penatausahaan, pertanggungjawaban, serta kegiatan pemberian layanan publik kepada stakeholder akan menjadi lebih optimal.


Penulis: Wahyu Suryo Majid (KPKNL Bontang)


Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon