Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita KPKNL Bima
KPKNL Bima Dukung Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal di Pulau Sumbawa

KPKNL Bima Dukung Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal di Pulau Sumbawa

Ridwan Ahmad Setyo Prabowo
Jum'at, 14 Agustus 2026 |   52 kali

(Sumbawa, 13/8) - Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bima, Imam Ahmadi turut menghadiri kegiatan pemusnahan Barang Yang Menjadi Milik Negara (BMMN) berupa Barang Kena Cukai (BKC) ilegal hasil penindakan periode tahun 2025 hingga 2026 yang dilaksanakan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Sumbawa.

Kegiatan tersebut merupakan wujud pelaksanaan fungsi Community Protector Bea dan Cukai sekaligus bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat dalam menjaga keamanan, kesehatan, serta perekonomian dari peredaran barang ilegal.

Dalam kegiatan tersebut, barang yang dimusnahkan meliputi 788.369 batang rokok ilegal, 114.368 gram tembakau iris (TIS), dan 647,62 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA). Seluruh barang tersebut diperkirakan memiliki nilai sebesar Rp827.081.000, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan mencapai Rp836.382.770. Nilai kerugian tersebut mencakup cukai, PPN hasil tembakau, serta pajak rokok yang seharusnya masuk ke kas negara.

Pemusnahan BMMN tersebut telah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan melalui KPKNL Bima berdasarkan Surat Persetujuan Nomor S-37/MK.6/KNL.1404/2026 dan Nomor S-38/MK.6/KNL.1404/2026 terhadap 224 penetapan BMMN. Hal ini menjadi bagian penting dalam memastikan bahwa seluruh proses pengelolaan barang hasil penindakan hingga tahap pemusnahan dilaksanakan secara sah, tertib, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dihancurkan, dibakar, serta dicampur dengan bahan lain sehingga fungsi barang tersebut hilang dan tidak dapat dipergunakan kembali. Kegiatan dilakukan secara simbolis di halaman Kantor Bea dan Cukai Sumbawa dan secara menyeluruh di TPA Raberas dengan tetap memperhatikan standar kelestarian lingkungan.

Sepanjang tahun 2025 hingga Juli 2026, Bea Cukai Sumbawa mencatat peningkatan intensitas penindakan terhadap peredaran BKC ilegal. Pada tahun 2025 dilakukan 238 penindakan dengan total 689.204 batang rokok ilegal, sedangkan pada tahun 2026 hingga Juli telah dilakukan 87 penindakan dengan jumlah barang bukti mencapai 1.539.026 batang rokok ilegal.

Keterlibatan KPKNL Bima dalam kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan pengelolaan BMMN, khususnya dalam memastikan barang hasil penindakan yang telah ditetapkan sebagai BMMN dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sinergi KPKNL Bima dengan Bea Cukai Sumbawa menjadi bagian dari upaya bersama dalam mendukung pemberantasan peredaran BKC ilegal di wilayah Pulau Sumbawa. Upaya tersebut juga didukung melalui kerja sama Bea dan Cukai Sumbawa dengan aparat penegak hukum, Pemerintah Daerah melalui optimalisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT), Satpol PP, serta instansi terkait lainnya.

(Ridwan/Diah)

Foto Terkait Berita

Floating Icon