KPKNL Bima Dukung Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal di Pulau Sumbawa
Ridwan Ahmad Setyo Prabowo
Jum'at, 14 Agustus 2026 |
52 kali
(Sumbawa, 13/8) - Kepala Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bima, Imam Ahmadi turut menghadiri
kegiatan pemusnahan Barang Yang Menjadi Milik Negara (BMMN) berupa Barang Kena
Cukai (BKC) ilegal hasil penindakan periode tahun 2025 hingga 2026 yang
dilaksanakan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe
Madya Pabean C Sumbawa.
Kegiatan tersebut merupakan wujud
pelaksanaan fungsi Community Protector Bea dan Cukai sekaligus bentuk
transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat dalam menjaga keamanan,
kesehatan, serta perekonomian dari peredaran barang ilegal.
Dalam kegiatan tersebut, barang
yang dimusnahkan meliputi 788.369 batang rokok ilegal, 114.368 gram tembakau
iris (TIS), dan 647,62 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA). Seluruh
barang tersebut diperkirakan memiliki nilai sebesar Rp827.081.000, dengan
potensi kerugian negara yang berhasil diamankan mencapai Rp836.382.770. Nilai
kerugian tersebut mencakup cukai, PPN hasil tembakau, serta pajak rokok yang
seharusnya masuk ke kas negara.
Pemusnahan BMMN tersebut telah
mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan melalui KPKNL Bima berdasarkan Surat
Persetujuan Nomor S-37/MK.6/KNL.1404/2026 dan Nomor S-38/MK.6/KNL.1404/2026
terhadap 224 penetapan BMMN. Hal ini menjadi bagian penting dalam memastikan
bahwa seluruh proses pengelolaan barang hasil penindakan hingga tahap
pemusnahan dilaksanakan secara sah, tertib, dan akuntabel sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
Proses pemusnahan dilakukan
dengan cara dihancurkan, dibakar, serta dicampur dengan bahan lain sehingga
fungsi barang tersebut hilang dan tidak dapat dipergunakan kembali. Kegiatan
dilakukan secara simbolis di halaman Kantor Bea dan Cukai Sumbawa dan secara
menyeluruh di TPA Raberas dengan tetap memperhatikan standar kelestarian
lingkungan.
Sepanjang tahun 2025 hingga Juli
2026, Bea Cukai Sumbawa mencatat peningkatan intensitas penindakan terhadap
peredaran BKC ilegal. Pada tahun 2025 dilakukan 238 penindakan dengan total
689.204 batang rokok ilegal, sedangkan pada tahun 2026 hingga Juli telah
dilakukan 87 penindakan dengan jumlah barang bukti mencapai 1.539.026 batang
rokok ilegal.
Keterlibatan KPKNL Bima dalam
kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan pengelolaan BMMN, khususnya
dalam memastikan barang hasil penindakan yang telah ditetapkan sebagai BMMN
dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sinergi KPKNL Bima
dengan Bea Cukai Sumbawa menjadi bagian dari upaya bersama dalam mendukung
pemberantasan peredaran BKC ilegal di wilayah Pulau Sumbawa. Upaya tersebut
juga didukung melalui kerja sama Bea dan Cukai Sumbawa dengan aparat penegak
hukum, Pemerintah Daerah melalui optimalisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil
Tembakau (DBH CHT), Satpol PP, serta instansi terkait lainnya.
(Ridwan/Diah)
Foto Terkait Berita