Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita KPKNL Bima
KPKNL Bima Laksanakan Penilaian Aset Tanah Pemkab Bima di Kawasan Situs Uma Lengge

KPKNL Bima Laksanakan Penilaian Aset Tanah Pemkab Bima di Kawasan Situs Uma Lengge

Ridwan Ahmad Setyo Prabowo
Kamis, 16 April 2026 |   46 kali

Bima — Tim Penilai KPKNL Bima melaksanakan kegiatan penilaian terhadap sejumlah aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Bima pada Senin, 13 April 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas penilaian dalam rangka mendukung tertib administrasi dan pencatatan Barang Milik Daerah (BMD).

Pelaksanaan penilaian tersebut dilakukan atas permohonan Sekretariat Daerah Kabupaten Bima yang mengajukan penilaian terhadap 14 obyek tanah milik pemerintah daerah guna memenuhi kebutuhan pencatatan aset dalam laporan keuangan pemerintah daerah.

Salah satu objek yang menjadi perhatian dalam kegiatan tersebut adalah tanah milik Pemerintah Kabupaten Bima yang berada di kawasan Situs Uma Lengge. Situs ini dikenal sebagai kompleks rumah adat tradisional masyarakat Bima berbentuk lumbung atau uma lengge yang sejak dahulu digunakan sebagai tempat penyimpanan hasil panen sekaligus simbol ketahanan pangan masyarakat lokal.

Bangunan Uma Lengge memiliki ciri khas arsitektur tradisional berbahan kayu dengan atap runcing dari alang-alang serta konstruksi panggung yang dirancang untuk menjaga hasil panen dari cuaca dan gangguan hewan. Hingga saat ini, kawasan tersebut tidak hanya berfungsi sebagai warisan budaya, tetapi juga menjadi salah satu destinasi edukasi dan pelestarian tradisi masyarakat Kabupaten Bima.

Keberadaan kawasan adat yang sarat nilai sejarah dan budaya tersebut memberikan karakteristik tersendiri dalam pelaksanaan proses penilaian di lapangan. Tim Penilai KPKNL Bima melakukan survei langsung dengan meninjau kondisi fisik objek, batas bidang tanah, aksesibilitas lokasi, serta faktor lingkungan sekitar yang mempengaruhi nilai aset.

Ketua Tim Penilai KPKNL Bima, Syaiful Nurhusain, menyampaikan bahwa kegiatan penilaian pada kawasan tersebut menjadi pengalaman yang berkesan bagi tim penilai.

“Objek yang dinilai merupakan tanah milik Pemerintah Kabupaten Bima yang berada di kawasan Situs Uma Lengge. Keberadaan situs budaya di area tersebut menjadi konteks penting yang turut diperhatikan sehingga proses penilaian dapat dilakukan secara tepat dan proporsional,” ujarnya.

Hasil penilaian ini nantinya akan digunakan sebagai dasar pencatatan aset Pemerintah Kabupaten Bima sehingga pengelolaan Barang Milik Daerah dapat dilakukan secara lebih tertib, akurat, dan akuntabel. Melalui kegiatan ini diharapkan tata kelola aset daerah semakin optimal sekaligus mendukung pelestarian kawasan budaya sebagai bagian dari identitas masyarakat Bima.

(Ridwan)

Foto Terkait Berita

Floating Icon