KPKNL Bima Laksanakan Penilaian Aset Tanah Pemkab Bima di Kawasan Situs Uma Lengge
Ridwan Ahmad Setyo Prabowo
Kamis, 16 April 2026 |
46 kali
Bima — Tim Penilai KPKNL Bima
melaksanakan kegiatan penilaian terhadap sejumlah aset tanah milik Pemerintah
Kabupaten Bima pada Senin, 13 April 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari
pelaksanaan tugas penilaian dalam rangka mendukung tertib administrasi dan
pencatatan Barang Milik Daerah (BMD).
Pelaksanaan penilaian tersebut
dilakukan atas permohonan Sekretariat Daerah Kabupaten Bima yang mengajukan
penilaian terhadap 14 obyek tanah milik pemerintah daerah guna memenuhi
kebutuhan pencatatan aset dalam laporan keuangan pemerintah daerah.
Salah satu objek yang menjadi
perhatian dalam kegiatan tersebut adalah tanah milik Pemerintah Kabupaten Bima
yang berada di kawasan Situs Uma Lengge. Situs ini dikenal sebagai kompleks
rumah adat tradisional masyarakat Bima berbentuk lumbung atau uma lengge yang sejak dahulu digunakan sebagai tempat penyimpanan hasil panen sekaligus
simbol ketahanan pangan masyarakat lokal.
Bangunan Uma Lengge memiliki ciri
khas arsitektur tradisional berbahan kayu dengan atap runcing dari alang-alang
serta konstruksi panggung yang dirancang untuk menjaga hasil panen dari cuaca
dan gangguan hewan. Hingga saat ini, kawasan tersebut tidak hanya berfungsi
sebagai warisan budaya, tetapi juga menjadi salah satu destinasi edukasi dan
pelestarian tradisi masyarakat Kabupaten Bima.
Keberadaan kawasan adat yang
sarat nilai sejarah dan budaya tersebut memberikan karakteristik tersendiri
dalam pelaksanaan proses penilaian di lapangan. Tim Penilai KPKNL Bima
melakukan survei langsung dengan meninjau kondisi fisik objek, batas bidang tanah,
aksesibilitas lokasi, serta faktor lingkungan sekitar yang mempengaruhi nilai
aset.
Ketua Tim Penilai KPKNL Bima,
Syaiful Nurhusain, menyampaikan bahwa kegiatan penilaian pada kawasan tersebut
menjadi pengalaman yang berkesan bagi tim penilai.
“Objek yang dinilai merupakan
tanah milik Pemerintah Kabupaten Bima yang berada di kawasan Situs Uma Lengge.
Keberadaan situs budaya di area tersebut menjadi konteks penting yang turut
diperhatikan sehingga proses penilaian dapat dilakukan secara tepat dan
proporsional,” ujarnya.
Hasil penilaian ini nantinya akan
digunakan sebagai dasar pencatatan aset Pemerintah Kabupaten Bima sehingga
pengelolaan Barang Milik Daerah dapat dilakukan secara lebih tertib, akurat,
dan akuntabel. Melalui kegiatan ini diharapkan tata kelola aset daerah semakin
optimal sekaligus mendukung pelestarian kawasan budaya sebagai bagian dari
identitas masyarakat Bima.
(Ridwan)
Foto Terkait Berita