Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita KPKNL Bima
Perbaiki Kualitas Layanan: KPKNL Bima Adakan Internalisasi Aplikasi SL’ID

Perbaiki Kualitas Layanan: KPKNL Bima Adakan Internalisasi Aplikasi SL’ID

Samba Habib Hauri
Senin, 06 Oktober 2025 |   251 kali

Kota Bima – DJKN terus berbenah. Dalam rangka mendukung pelayanan yang adil, tepat, efisien, transparan, dan aman melalui layanan informasi kepada pengguna layanan, telah diterbitkan Keputusan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara nomor 40 tahun 2024 tentang pedoman pengelolaan informasi di lingkungan DJKN. Tujuan dari pedoman ini adalah untuk mewujudkan sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang layak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik, serta memastikan bahwa penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Secara garis besar, acuan yang akan digunakan untuk mengelola layanan informasi ini meliputi kanal dan waktu layanan, penyelenggara layanan, standar pengelolaan layanan, tata kelola, sarana dan prasarana, serta pemantauan dan evaluasi layanan.

KPKNL Bima sebagai unit vertikal sekaligus garda terdepan dalam penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan DJKN, tentunya juga bersiap untuk mengimplementasi pedoman ini. Konkritnya, untuk lebih mendalami apa saja yang perlu dipersiapkan dan mempelajari sistem baru ini, KPKNL Bima menyelenggarakan internalisasi peraturan terkait pengelolaan informasi dan aplikasi baru yang dinamai Sistem Layanan Informasi DJKN (SL’ID).

Prinsip dari aplikasi ini adalah digitalisasi sekaligus pembentukan basis data pengguna layanan yang pada akhirnya untuk memastikan bahwa pemberian layanan informasi kepada pengguna layanan dapat terekam dengan baik, alur layanan dapat dimonitoring setiap saat, dan tidak kalah penting adalah untuk menjamin kualitas layanan yang diberikan. Demikian yang disampaikan oleh Samba, mewakili Seksi Hukum dan Informasi KPKNL Bima, dalam paparannya tentang gambaran umum implementasi aplikasi SL’ID, pada hari Jumat (19 September 2025).

Saat ini, KPKNL Bima menyelenggarakan layanan informasi melalui dua kanal yaitu Area Pelayanan Terpadu (APT) dan layanan digital. Pengguna layanan informasi dapat langsung mengunjungi APT KPKNL Bima atau bisa juga melalui telepon atau layanan whatsapp. Secara terstruktur, pengguna layanan akan mendapatkan tanggapan terkait layanan informasi yang dimintakan, tentunya tetap mengacu pada ketentuan tentang pengelolaan layanan informasi yang berlaku di Kementerian Keuangan.

Dalam kegiatan tersebut, Samba menjelaskan bahwa dalam pemenuhan layanan informasi kepada pengguna, tentu harus ada kesiapan SDM, sarana dan prasarana pendukungnya. Untuk menyiapkan SDM pelayanan yang baik, diperlukan pelatihan-pelatihan berkaitan dengan excellent service atau bisa juga melalui coaching dan knowledge sharing secara berkala.

Kegiatan internalisasi diikuti oleh seluruh ASN dan PPNPN di lingkungan KPKNL Bima. Selain pemaparan, acara yang berlangsung 1,5 jam itu disertai juga dengan praktik perekaman aplikasi SL’ID dan tanya jawab seputar pemenuhan layanan informasi. Dan sebagai penutup, Kepala KPKNL Bima Benediktus Margiadi menyampaikan bahwa implementasi pedoman pengelolaan layanan informasi ini tentunya harus dioptimalkan. Sebagai ujung tombak pelayanan DJKN, KPKNL Bima harus mengedepankan dan berorientasi pada kepuasan pengguna layanan/pemangku kepentingan. Beliau juga berkomitmen untuk terus memperbaiki penyelenggaraan layanan publik di lingkungan KPKNL Bima, dan untuk menjamin kualitasnya, diharapkan peran maksimal dari unit kepatuhan internal yang memastikan layanan informasi sesuai dengan koridor peraturan yang berlaku serta mampu mengambil langkah-langkah korektif jika diperlukan.

Penulis: Samba, dokumentasi: Ayuning

Foto Terkait Berita

Floating Icon