Perbaiki Kualitas Layanan: KPKNL Bima Adakan Internalisasi Aplikasi SL’ID
Samba Habib Hauri
Senin, 06 Oktober 2025 |
251 kali
Kota Bima – DJKN terus berbenah. Dalam rangka mendukung pelayanan yang adil, tepat, efisien, transparan, dan aman melalui layanan informasi kepada pengguna layanan, telah diterbitkan Keputusan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara nomor 40 tahun 2024 tentang pedoman pengelolaan informasi di lingkungan DJKN. Tujuan dari pedoman ini adalah untuk mewujudkan sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang layak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik, serta memastikan bahwa penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Secara garis besar, acuan
yang akan digunakan untuk mengelola layanan informasi ini meliputi kanal dan
waktu layanan, penyelenggara layanan, standar pengelolaan layanan, tata kelola,
sarana dan prasarana, serta pemantauan dan evaluasi layanan.
KPKNL Bima sebagai unit
vertikal sekaligus garda terdepan dalam penyelenggaraan pelayanan publik di
lingkungan DJKN, tentunya juga bersiap untuk mengimplementasi pedoman ini.
Konkritnya, untuk lebih mendalami apa saja yang perlu dipersiapkan dan
mempelajari sistem baru ini, KPKNL Bima menyelenggarakan internalisasi
peraturan terkait pengelolaan informasi dan aplikasi baru yang dinamai Sistem
Layanan Informasi DJKN (SL’ID).
Prinsip dari aplikasi ini
adalah digitalisasi sekaligus pembentukan basis data pengguna layanan yang
pada akhirnya untuk memastikan bahwa pemberian layanan informasi kepada
pengguna layanan dapat terekam dengan baik, alur layanan dapat dimonitoring
setiap saat, dan tidak kalah penting adalah untuk menjamin kualitas layanan
yang diberikan. Demikian yang disampaikan oleh Samba, mewakili Seksi Hukum dan
Informasi KPKNL Bima, dalam paparannya tentang gambaran umum implementasi
aplikasi SL’ID, pada hari Jumat (19 September 2025).
Saat ini, KPKNL Bima
menyelenggarakan layanan informasi melalui dua kanal yaitu Area Pelayanan
Terpadu (APT) dan layanan digital. Pengguna layanan informasi dapat langsung
mengunjungi APT KPKNL Bima atau bisa juga melalui telepon atau layanan whatsapp.
Secara terstruktur, pengguna layanan akan mendapatkan tanggapan terkait layanan
informasi yang dimintakan, tentunya tetap mengacu pada ketentuan tentang
pengelolaan layanan informasi yang berlaku di Kementerian Keuangan.
Dalam kegiatan tersebut,
Samba menjelaskan bahwa dalam pemenuhan layanan informasi kepada pengguna,
tentu harus ada kesiapan SDM, sarana dan prasarana pendukungnya. Untuk
menyiapkan SDM pelayanan yang baik, diperlukan pelatihan-pelatihan berkaitan
dengan excellent service atau bisa juga melalui coaching dan knowledge
sharing secara berkala.
Kegiatan internalisasi
diikuti oleh seluruh ASN dan PPNPN di lingkungan KPKNL Bima. Selain pemaparan,
acara yang berlangsung 1,5 jam itu disertai juga dengan praktik perekaman
aplikasi SL’ID dan tanya jawab seputar pemenuhan layanan informasi. Dan sebagai
penutup, Kepala KPKNL Bima Benediktus Margiadi menyampaikan bahwa implementasi
pedoman pengelolaan layanan informasi ini tentunya harus dioptimalkan. Sebagai
ujung tombak pelayanan DJKN, KPKNL Bima harus mengedepankan dan berorientasi
pada kepuasan pengguna layanan/pemangku kepentingan. Beliau juga berkomitmen
untuk terus memperbaiki penyelenggaraan layanan publik di lingkungan KPKNL Bima,
dan untuk menjamin kualitasnya, diharapkan peran maksimal dari unit kepatuhan
internal yang memastikan layanan informasi sesuai dengan koridor peraturan yang
berlaku serta mampu mengambil langkah-langkah korektif jika diperlukan.
Penulis: Samba, dokumentasi: Ayuning
Foto Terkait Berita