Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Bima > Berita
KPKNL Bima Nilai Unit Kendaraan Pada Kejaksaan Negeri Dompu
Ahmad Girindra Wardhana
Jum'at, 19 Februari 2021   |   258 kali

[Bima] | Pandemi COVID-19 yang masih berlangsung tidak menyurutkan semangat KPKNL Bima dalam memberikan pelayanan yang maksimal kepada StakeHolder. Pada Hari Rabu, 17 Februari 2021 Tim Penilai Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bima datang langsung melakukan penilaian terhadap Barang Milik Negara (BMN) berupa kendaraan bermotor yang terdaftar pada Kejaksaan Negeri Dompu. Pelaksanaan penilaian ini bertempat pada Kejaksaan Negeri Dompu di Kabupaten Dompu. Dalam melaksanakan penilaian, Tim penilai tetap senantiasa menerapkan protokol kesehatan. Penggunaan masker, menjaga jarak serta mencuci tangan senantiasa dilaksanakan oleh tim penilai dari KPKNL Bima.

Dengan didampingi petugas dari Kejaksaan Negeri Dompu, Tim Penilai KPKNL Bima melakukan cek fisik pada 5 unit kendaraan dinas Kejaksaan Negeri Dompu. Kendaraan Dinas tersebut terdiri dari 1 Unit Mobil Toyota Kijang Tahun 2003, 1 Unit Mobil Toyota Dyna Tahun 2010, 1 Unit Toyota Kijang Inova Tahun 2009, 1 Unit Motor Honda Win Tahun 2000 dan 1 Unit Motor Honda Supra X b125 TR2 Tahun 2010.

Kegiatan Penilaian ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti permohonan Penilaian yang merupakan rangkaian dalam proses Penghapusan BMN berupa kendaraan bermotor milik Kejaksaan Negeri Dompu. Abdul Azis, S.H, Kepala Pembinaan Kejaksaan Negeri Dompu menjelaskan kondisi kendaraan yang diusulkan untuk dihapuskan ada yang sudah dalam kondisi rusak berat dan tidak memungkinkan untuk dipergunakan kembali. Lebih lanjut, Samba, Ketua Tim Penilai KPKNL Bima menerangkan bahwa kondisi Kendaraan yang dinilai memang beragam. Ada yang kondisinya rusak berat dan ada yang kondisinya masih bagus. Setelah pelaksanaan survei lapangan ini nantinya akan dilakukan analisis berdasarkan data – data yang didapatkan untuk menentukan nilai wajar daripada BMN yang dinilai.

Penilaian yang dilakukan terhadap Barang Milik Negara yang akan dihapuskan, bertujuan agar saat barang tersebut dilelang harganya mendekati nilai wajar. Selain itu, dengan cara tersebut, Barang Milik Negara yang dihapuskan berpotensi menyumbang pemasukan terhadap negara dengan optimal.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini