Bima, (4/5) - Selama
April 2018, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bima
menyelenggarakan lelang barang bergerak berupa kendaraan roda empat yang
terbagi menjadi tujuh lot. Penetapan jadwal lelang dimulai tanggal 3, 4, 9, 10,
dan 17 April 2018. Pemohon lelang yang datang berasal dari unit-unit vertikal
Pengguna Barang Kementerian Keuangan seperti KPKNL Bima sendiri dan Kantor
Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Raba Bima. Pemohon lainnya datang dari Kejaksaan
Negeri Dompu yang bermaksud melelang barang rampasan.
Informasi
dari salah satu pemohon lelang, bahwa barang yang akan dilelang sudah dalam
keadaan “mangkrak” bertahun-tahun. Beberapa dokumen juga
menyebutkan kondisinya sudah rusak berat dan tidak bisa digunakan lagi untuk
mendukung tugas pokok dan fungsi kantor yang bersangkutan.
Kendaraan
roda empat merk Toyota Kijang sebagai Barang Milik Negara (BMN) KPKNL Bima
ditawar oleh lima orang peserta lelang. Cara penawarannya dilakukan secara e-konvensional semakin meningkat.
Maksudnya, penyetoran dan pengembalian uang jaminan
lelang sudah menggunakan virtual account, obyek lelang sudah
termuat dan sudah tertayang secara online pada aplikasi e-Auction, namun cara
pengajuan penawarannya yakni peserta lelang masih harus hadir pada saat
pelaksanaan lelang dengan penawaran secara lisan semakin meningkat (naik-naik).
Pejabat
lelang I Made Suardita membuka penawaran dengan harga
Rp28,5 juta. Lima peserta lelang yang ada langsung menaikkan penawarannya lebih
tinggi. Suasana menjadi semakin memanas ketika tersisa dua orang peserta lelang
yang saling tidak mau mengalah dengan silih berganti mengajukan penawaran lebih
tinggi dari pesaingnya.
Setelah
melalui proses persaingan yang ketat, akhirnya palu diayunkan pejabat lelang ke
arah bantalan sebagai tanda pengesahan terhadap peserta lelang bernama.
Ahmad
Abdullah ditunjuk sebagai penawar tertinggi/pemenang lelang untuk barang
tersebut. Hammer price yang tercipta adalah senilai Rp41 juta (45%
lebih tinggi dari nilai limit).
Hammer price disini memiliki
pengertian sebagai harga penawaran tertinggi yang diajukan oleh peserta lelang
yang telah disahkan sebagai pemenang lelang oleh pejabat lelang. Sinonim
dari hammer price adalah “harga lelang”.
Persaingan
ketat antar peserta lelang juga terjadi pada kendaraan roda empat yang
merupakan barang rampasan yang dijual oleh Abdul Kadir selaku Pejabat Penjual
dari Kejaksaan Negeri Dompu yang terdiri dari dua unit kendaraan Mitsubishi
Colt Diesel. Peserta lelang yang ikut mengajukan penawaran masing-masing
sebanyak 7 orang dan 10 orang. Hammer price yang tercipta
untuk masing-masing unit sebesar 97% dan 200% lebih tinggi dari nilai limit
yang ditetapkan. Capaian yang fantastis ini dihasilkan dari lelang dengan cara
penawaran open bidding
(penawaran lelang secara tertulis melalui media internet sehingga
tidak mengharuskan kehadiran peserta lelang dan dengan penawaran yang
semakin meningkat).
Obyek
Lelang lainnya berupa BMN KPP Pratama Raba Bima juga mengundang banyak peminat.
Empat unit kendaraan roda empat yang dilelang tersebut masing-masing diikuti
sedikitnya oleh lima orang peserta lelang. Cara penawaran lelang yang dipilih
oleh pihak penjual adalah open bidding.
Dalam kesempatan ini Henry bertindak selaku pejabat penjual. Hammer
price yang diraih sangat mengejutkan dan sangat memuaskan.
Apabila
nilai kenaikan hammer price dibandingkan dengan nilai limitnya, maka hammer
price yang dicapai dari 4 unit kendaraan inventaris dari KPP Raba Bima
adalah 485%, 174%, 278%, dan 170% lebih tinggi dari nilai limit.
Kepala
KPKNL Bima Selo Tarnando S menjelaskan ada beberapa faktor penyebab KPKNL Bima
mendapatkan “Hammer Price” yang fantastis. Faktor yang pertama, hal
ini merupakan pertanda positif dari upaya memasyarakatkan lelang secara
masif melalui program ”Pekan 110 Tahun Lelang Indonesia” pada Februari 2018 dan
program “Peningkatan Awareness Lelang
DJKN/KPKNL Bima” yang seiring dengan program penting lainnya yaitu “Peningkatan
Awareness Pasar Lelang Komoditas” sejak akhir tahun 2017 sampai dengan
sekarang.
Faktor
yang kedua, pada April ini terdapat momentum panen raya bagi masyarakat Pulau
Sumbawa yang sebagian besar penduduknya menggantungkan mata pencaharian pada
bidang pertanian sehingga jumlah peredaran uang di Pulau Sumbawa sebagai salah
satu wilayah kerja KPKNL Bima menjadi naik dan secara otomatis tingkat
pembelanjaan ikut naik. “Hal ini disebut momentum karena panen raya ini tidak
seterusnya terjadi sepanjang tahun, hanya pada bulan-bulan tertentu yang
dikarenakan masa puncak musim hujan disini hanya berlangsung kurang lebih
2 bulan saja,” ujarnya.
Faktor
yang ketiga, lanjutnya, adanya kesepahaman akan pentingnya upaya marketing
ketika dilakukan koordinasi sebelumnya antara pimpinan DJKN/KPKNL dan para
pimpinan instansi pemohon lelang. Upaya marketing yang telah dilakukan untuk
meningkatkan daya laku lelang diantaranya berupa pemajangan obyek lelang pada
halaman depan kantor masing masing pemohon lelang sehingga bisa dengan mudah
dilihat oleh masyarakat yang melintas. Upaya marketing lainnya berupa
penayangan pengumuman lelang melalui surat kabar dan melalui media sosial. (Penulis/Foto
: Fahrizi Fatahilah, Kepala Seksi Pelayanan Lelang KPKNL Bima).