Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Bima > Berita
Tingkat Kedisiplinan Pegawai Tinggi, Kinerja pun Efisien dan Efektif
N/a
Selasa, 27 September 2016   |   6433 kali

Bima - (22/9). Bertempat di Aula Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bima,  Tim dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Bali dan Nusa Tenggara (Kanwil DJKN Balinusra) melakukan pembinaan dan bimbingan teknis kepegawaian kepada seluruh pegawai KPKNL Bima tentang peningkatan kedisiplinan para pegawai dalam melaksanakan absensi.

Mengawali acara ini Kepala KPKNL Bima Selo Tarnando S berpesan kepada para pegawai agar kedisiplinan ini sudah seharusnya ditegakkan dikalangan pegawai KPKNL Bima. Selain merupakan kewajiban sebagai PNS seperti yang diatur dalam PP No. 53 Tahun 2010, kedisplinan juga sangat besar artinya bagi peningkatan efisiensi dan efektifitas peningkatan kinerja seluruh pegawai.

Kedisiplinan merupakan kunci bagi keberhasilan program-program yang akan dilaksanakan dan pelayanan terhadap masyarakat dapat diberikan secara profesional dan maksimal. Hal ini sejalan dengan nilai-nilai Kementerian Keuangan dengan integritas dan profesionalitas.

Selanjutnya Selo Tarnando S. menghimbau agar pemberlakuan absensi dengan sistem Finger Print ini jangan dijadikan beban bagi pegawai selaku aparatur negara dan terus berusaha memberikan hasil yang optimal, untuk meningkatkan komitmen kita khususnya disiplin masuk dan pulang kerja.

Dalam pemaparannya selaku narasumber, Bonifacius Nugroho Anindhito, Kepala Sub Bagian Kepegawaian Kanwil DJKN Bali dan Nusa Tenggara menjelaskan bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai maka secara tidak langsung akan membawa pengaruh yang besar terhadap perilaku Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

“Sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil harus memiliki kesanggupan untuk mentaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang tentunya apabila tidak ditaati atau dilanggar akan dijatuhi hukuman disiplin. Dalam upaya meningkatkan kedisplinan diharapkan agar para pegawai dapat memahami secara cermat peraturan dan tata tertib khususnya mengenai mekanisme absensi diilingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.” jelasnya.

Pria yangakrab dipanggil Boni  tersebut juga mengupas tentang tingkat dan jenis hukuman pelanggaran disiplin baik berupa ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja sebagaimana yang diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS. khususnya pelanggaran terhadap kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja termasuk tindakan dan prosedur  pejabat yang berwenang menghukum bagi setiap pegawai maupun calon pegawai

Setelah kegiatan sosialisasi selesai kemudian dilanjutkan dengan diskusi bersama dan berakhir pada pukul 12.00 Wita.
(Penulis/Fotografer: Harun Husin/Al Humam – Seksi HI)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini