Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel KPKNL Bima
Kekayaan Negara di Balik Jalan yang Kita Lewati

Kekayaan Negara di Balik Jalan yang Kita Lewati

Ridwan Ahmad Setyo Prabowo
Selasa, 22 September 2026 |   92 kali

Setiap hari, jalan menjadi bagian dari aktivitas masyarakat. Kita menggunakannya untuk bekerja, bersekolah, berdagang, bepergian, hingga mendistribusikan barang dari satu wilayah ke wilayah lainnya. Sebagai prasarana transportasi, jalan berperan penting dalam mendukung mobilitas masyarakat dan menghubungkan berbagai aktivitas ekonomi.

Namun, di balik fungsi tersebut, jalan nasional juga merupakan bagian dari Barang Milik Negara (BMN) yang memiliki nilai dan perlu dikelola secara tertib. Pengelolaan BMN mencakup perencanaan, penggunaan, pemanfaatan, pemeliharaan, penilaian, hingga penatausahaan serta pengawasan dan pengendalian sebagaimana diatur dalam PP Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020.

Jalan Memiliki Nilai

Ketika melintasi jalan, yang terlihat mungkin hanya kendaraan, marka, jembatan, dan perjalanan menuju tujuan. Dalam pencatatan BMN, infrastruktur tersebut memiliki nilai sebagai aset negara.

Salah satu gambaran dapat dilihat pada aset dengan klasifikasi jalan dan jembatan nasional yang tercatat pada Satuan Kerja (Satker) di lingkup KPKNL Bima, yaitu Satker Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Nusa Tenggara Barat dengan nilai buku mencapai ratusan miliar rupiah.

Nilai tersebut menunjukkan bahwa jalan bukan sekadar prasarana yang digunakan sehari-hari, tetapi juga merupakan kekayaan negara yang keberadaan dan nilainya perlu dicatat serta dipertanggungjawabkan.

Melihat Jalan dari Perspektif Aset Negara

Nilai sebuah jalan pada akhirnya terlihat dari manfaat yang dihasilkannya. Jalan memungkinkan masyarakat bergerak dari satu tempat ke tempat lain, sekaligus mendukung distribusi hasil pertanian, barang kebutuhan, dan berbagai aktivitas usaha.

Karena digunakan secara luas, manfaat jalan tidak hanya dirasakan oleh satu kelompok atau wilayah. Setiap perjalanan masyarakat dan pergerakan barang menjadi bagian dari manfaat yang diberikan oleh aset negara tersebut.

Dengan demikian, jalan yang kita lewati setiap hari memiliki dua sisi yang berjalan bersama: sebagai prasarana transportasi yang mendukung mobilitas dan sebagai aset negara yang harus dikelola secara tertib.

Di balik perjalanan yang tampak sederhana, terdapat kekayaan negara yang dicatat, dikelola, dan terus diupayakan agar memberikan manfaat bagi masyarakat.

 

(Ridwan)


 Referensi:

  1. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. (2023). Menyoal Penyalahgunaan Jalan Negara atau Jalan Umum. Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
  2. Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2020). Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
  3. Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2014). Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

 

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon