Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel KPKNL Bima
Belanja BMN Tidak Bisa Asal, Ada RKBMN sebagai Panduan Perencanaannya

Belanja BMN Tidak Bisa Asal, Ada RKBMN sebagai Panduan Perencanaannya

Ridwan Ahmad Setyo Prabowo
Selasa, 22 September 2026 |   114 kali

Ketika memiliki anggaran, apakah satuan kerja bisa langsung membeli barang yang dirasa dibutuhkan?

Jawabannya tidak sesederhana itu. Pengadaan Barang Milik Negara (BMN) merupakan bagian dari siklus pengelolaan aset negara yang perlu diawali dengan perencanaan kebutuhan. Barang yang diperoleh harus memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga (K/L), baik dari sisi jenis, jumlah, maupun spesifikasinya.

Di sinilah Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) memiliki peran penting. RKBMN merupakan dokumen perencanaan kebutuhan BMN untuk periode satu tahun yang disusun dengan mempertimbangkan BMN yang telah tersedia serta program dan rencana keluaran K/L.

Dengan demikian, kebutuhan BMN tidak berdiri sendiri, tetapi menjadi bagian dari proses perencanaan yang menghubungkan kebutuhan aset dengan pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi.

Bukan Sekadar “Ada Anggaran, Lalu Belanja”

Perencanaan kebutuhan BMN pada dasarnya diarahkan agar belanja negara dilakukan secara efektif, efisien, dan sesuai kebutuhan. Artinya, keputusan pengadaan tidak cukup didasarkan pada ketersediaan anggaran, tetapi perlu didukung oleh argumentasi mengenai kebutuhan barang tersebut.

Sebagai contoh, ketika suatu satuan kerja membutuhkan kendaraan operasional, pertimbangannya bukan hanya jenis kendaraan yang ingin diperoleh. Perlu dilihat apakah kendaraan tersebut memang diperlukan, berapa jumlah yang dibutuhkan, serta spesifikasi seperti apa yang sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan tugas.

Secara konseptual, pendekatan tersebut menunjukkan bahwa belanja BMN merupakan proses berbasis kebutuhan (needs-based planning), bukan sekadar proses penyerapan anggaran. Kualitas belanja sangat dipengaruhi oleh kualitas keputusan yang dibuat pada tahap perencanaan.

Ada Standarnya, Ada Kebutuhannya

Dalam perencanaan BMN, terdapat dua acuan penting, yaitu Standar Barang dan Standar Kebutuhan.

Standar Barang berkaitan dengan spesifikasi barang yang menjadi acuan dalam perencanaan. Sementara itu, Standar Kebutuhan berkaitan dengan jumlah barang yang diperlukan. Keduanya menjadi pedoman agar perencanaan kebutuhan BMN memiliki dasar yang jelas.

Dengan adanya standar tersebut, kebutuhan tidak hanya dijawab melalui pertanyaan “apa yang akan dibeli?”, tetapi juga “seperti apa spesifikasinya?” dan “berapa jumlah yang benar-benar dibutuhkan?”.

Pendekatan ini penting karena aset negara pada dasarnya merupakan sumber daya publik. Setiap keputusan untuk memperoleh BMN perlu mempertimbangkan kesesuaian antara sumber daya yang dikeluarkan dengan kebutuhan organisasi serta manfaat yang diharapkan dari aset tersebut.

RKBMN dalam Siklus Perencanaan dan Penganggaran

RKBMN menjadi salah satu instrumen yang menghubungkan kebutuhan BMN dengan proses perencanaan dan penganggaran K/L. Melalui proses tersebut, kebutuhan barang dapat dipertimbangkan secara lebih sistematis sebelum masuk pada tahap pengadaan.

Perencanaan yang dilakukan secara tepat juga membantu mengurangi risiko pengadaan barang yang berlebihan, tidak sesuai kebutuhan, atau kurang optimal dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi.

Dengan kata lain, efektivitas belanja negara tidak hanya ditentukan ketika anggaran direalisasikan. Efektivitas tersebut juga dibentuk sejak organisasi mengidentifikasi kebutuhan, menentukan jumlah dan spesifikasi barang, hingga menetapkan prioritas pengadaannya.

Karena itu, sebelum bertanya “apa yang akan dibeli?”, pertanyaan yang lebih mendasar adalah: “apa yang benar-benar dibutuhkan?”

RKBMN membantu menjawab pertanyaan tersebut melalui proses perencanaan kebutuhan BMN yang terukur dan berbasis pada kebutuhan organisasi. Dengan perencanaan yang baik, belanja BMN tidak sekadar menghasilkan barang, tetapi diarahkan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi K/L secara optimal.

(Ridwan)

Referensi

  1. Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2021). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.06/2021 tentang Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara.
  2. Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2024). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138 Tahun 2024 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara.
  3. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. (2024, 15 Januari). Purnama T. Sianturi: RKBMN yang Efektif dan Efisien Wujudkan Keandalan Penganggaran dan Belanja Negara.

 

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon