Berapa Lama Layanan KPKNL? Kenali Standar Waktunya
Ridwan Ahmad Setyo Prabowo
Senin, 14 September 2026 |
366 kali
Ada kabar terbaru bagi pengguna layanan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). DJKN kini memiliki standar pelayanan terbaru melalui Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor KEP-73/KN/2026 tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Keputusan yang ditetapkan pada 21 Agustus 2026 ini sekaligus menggantikan standar pelayanan sebelumnya, yaitu KEP-60/KN/2023.
Standar pelayanan tersebut berlaku bagi seluruh unit organisasi di lingkungan
DJKN, termasuk Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Selain
menjadi acuan dalam penyelenggaraan layanan, standar ini juga menjadi salah
satu dasar dalam penilaian kinerja dan kualitas pelayanan publik.
Bagi masyarakat maupun satuan kerja yang menggunakan layanan
KPKNL, salah satu hal penting yang perlu diketahui adalah berapa lama layanan
dapat diselesaikan. Kepastian waktu membantu pengguna layanan mempersiapkan
dokumen, mengatur tahapan pekerjaan, sekaligus memantau proses permohonan yang
diajukan.
KPKNL memiliki 16 jenis layanan secara gratis, mulai dari Pengelolaan
Barang Milik Negara (BMN), Penilaian, Pengurusan Piutang Negara, dan
Pelaksanaan Lelang. Setiap layanan memiliki karakteristik dan jangka waktu
penyelesaian yang berbeda.
Berikut layanan KPKNL beserta standar waktu penyelesaiannya:
a. Lelang Eksekusi Hak Tanggungan dengan
jumlah debitur 1 s.d. 5: paling lama 7 hari kerja;
b. Lelang Eksekusi Hak Tanggungan dengan
jumlah debitur di atas 5 s.d. 10: paling lama 8 hari kerja;
c. Lelang Eksekusi Hak Tanggungan dengan
jumlah debitur di atas 10: paling lama 9 hari kerja;
d. Lelang Eksekusi Harta Pailit paling
lama 9 hari kerja;
e. Lelang Eksekusi Benda Sitaan Pengadilan
paling lama 8 hari kerja;
f. Lelang
Eksekusi selain Lelang Eksekusi Objek Hak Tanggungan sesuai Pasal 6 Undang-Undang
Hak Tanggungan, Lelang Harta Pailit, dan Lelang Benda Sitaan Pengadilan paling
lama 8 hari kerja; atau
g. Lelang Noneksekusi dan Lelang
Sukarela paling lama 7 hari kerja sejak dokumen permohonan lelang diajukan melalui
aplikasi lelang.
Jangka waktu tersebut memberikan gambaran mengenai standar
penyelesaian layanan terbaru yang dapat menjadi acuan bagi pengguna layanan.
Namun, masing-masing layanan memiliki persyaratan dan tahapan yang perlu
dipenuhi.
Karena itu, kelengkapan dokumen menjadi bagian penting dalam
proses pelayanan. Pada layanan tertentu, jangka waktu juga menyesuaikan jumlah
objek, jenis permohonan, atau kebutuhan tahapan tambahan seperti penilaian dan
verifikasi.
Dengan hadirnya standar pelayanan terbaru ini, pengguna
layanan KPKNL memiliki acuan yang lebih jelas mengenai proses dan waktu
penyelesaian layanan. Jadi, sebelum mengajukan permohonan, pastikan persyaratan
telah lengkap dan pahami standar waktu layanan yang berlaku.
(Ridwan)
Referensi:
Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor
KEP-73/KN/2026 tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara.
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |
Foto Terkait Artikel