Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel KPKNL Bima
Berapa Lama Layanan KPKNL? Kenali Standar Waktunya

Berapa Lama Layanan KPKNL? Kenali Standar Waktunya

Ridwan Ahmad Setyo Prabowo
Senin, 14 September 2026 |   366 kali

Ada kabar terbaru bagi pengguna layanan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). DJKN kini memiliki standar pelayanan terbaru melalui Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor KEP-73/KN/2026 tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Keputusan yang ditetapkan pada 21 Agustus 2026 ini sekaligus menggantikan standar pelayanan sebelumnya, yaitu KEP-60/KN/2023.

Standar pelayanan tersebut berlaku bagi seluruh unit organisasi di lingkungan DJKN, termasuk Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Selain menjadi acuan dalam penyelenggaraan layanan, standar ini juga menjadi salah satu dasar dalam penilaian kinerja dan kualitas pelayanan publik.

Bagi masyarakat maupun satuan kerja yang menggunakan layanan KPKNL, salah satu hal penting yang perlu diketahui adalah berapa lama layanan dapat diselesaikan. Kepastian waktu membantu pengguna layanan mempersiapkan dokumen, mengatur tahapan pekerjaan, sekaligus memantau proses permohonan yang diajukan.

KPKNL memiliki 16 jenis layanan secara gratis, mulai dari Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), Penilaian, Pengurusan Piutang Negara, dan Pelaksanaan Lelang. Setiap layanan memiliki karakteristik dan jangka waktu penyelesaian yang berbeda.

Berikut layanan KPKNL beserta standar waktu penyelesaiannya:

  1. Penetapan Status Penggunaan BMN : paling lama 3 hari kerja
  2. Persetujuan/Penolakan Penjualan BMN selain Tanah dan/atau Bangunan: paling lama 5 hari kerja*) jika memerlukan penilaian waktunya bertambah sesuai jangka waktu pada layanan penilaian
  1. Persetujuan/Penolakan Sewa BMN: paling lama 3 hari kerja untuk objek berdasarkan Daftar Tarif Pokok Sewa (DTPS). Jika memerlukan penilaian menyesuaikan jenis dan jumlah objek, sebagai lampiran dalam artikel berikut.
  2. Pelayanan Penilaian: jangka waktu menyesuaikan tujuan, jenis, dan jumlah objek yang dinilai, sebagai lampiran dalam artikel berikut.
  3. Analisis di Bidang Penilaian: dilaksanakan sesuai waktu yang disepakati dan kebutuhan analisis.
  4. Penerimaan/Penolakan Pengurusan Piutang Negara: paling lama 7 hari kerja.
  5. Persetujuan/Penolakan Keringanan Utang: paling lama 9 hari kerja.
  6. Penerbitan Surat Pernyataan Piutang Negara Lunas (SPPNL): paling lama 2 hari kerja sejak setoran masuk ke rekening penampungan KPKNL.
  7. Penyetoran Hak Penyerah Piutang atas Hasil Pengurusan Piutang Negara: paling lama 1 hari kerja setelah setelah teridentifikasi penanggung hutang dan penyerah piutang serta rekening penyetoran dari penyerah piutang. Untuk setoran yang belum jelas, proses verifikasi/identifikasi paling lama 14 hari kerja sejak pembayaran masuk ke rekening penampungan.

 

  1. Penetapan Jadwal Lelang yang Permohonannya Disampaikan melalui Aplikasi Lelang: Jangka waktu penetapan jadwal lelang disesuaikan dengan jenis lelang dan jumlah obyek lelang dalam satu permohonan:

a.      Lelang Eksekusi Hak Tanggungan dengan jumlah debitur 1 s.d. 5: paling lama 7 hari kerja;

b.      Lelang Eksekusi Hak Tanggungan dengan jumlah debitur di atas 5 s.d. 10: paling lama 8 hari kerja;

c.       Lelang Eksekusi Hak Tanggungan dengan jumlah debitur di atas 10: paling lama 9 hari kerja;

d.      Lelang Eksekusi Harta Pailit paling lama 9 hari kerja;

e.      Lelang Eksekusi Benda Sitaan Pengadilan paling lama 8 hari kerja;

f.   Lelang Eksekusi selain Lelang Eksekusi Objek Hak Tanggungan sesuai Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan, Lelang Harta Pailit, dan Lelang Benda Sitaan  Pengadilan paling lama 8 hari kerja; atau

g.      Lelang Noneksekusi dan Lelang Sukarela paling lama 7 hari kerja sejak dokumen permohonan lelang diajukan melalui aplikasi lelang.

 

  1. Pelaksanaan Lelang: paling lama 1 hari kerja.
  2. Pengembalian Uang Jaminan Penawaran Lelang (UJPL): paling lama 3 hari kerja.
  3. Pemberian Kutipan Risalah Lelang: paling lama 1 hari kerja sejak dokumen permohonan lengkap.
  4. Penyetoran Hasil Bersih Lelang: paling lama 1 hari kerja ke Kas Negara untuk PNBP. Sementara kepada Penjual paling lama 3 hari kerja atau 1 hari kerja jika melalui cek.
  5. Penerbitan Salinan Risalah Lelang: paling lama 3 hari kerja sejak Minuta Risalah Lelang selesai.
  6. Bimbingan Teknis/Konsultasi/Asistensi/Advisori: dilaksanakan sesuai waktu yang disepakati, dengan durasi menyesuaikan tema dan kebutuhan.

 

Jangka waktu tersebut memberikan gambaran mengenai standar penyelesaian layanan terbaru yang dapat menjadi acuan bagi pengguna layanan. Namun, masing-masing layanan memiliki persyaratan dan tahapan yang perlu dipenuhi.

Karena itu, kelengkapan dokumen menjadi bagian penting dalam proses pelayanan. Pada layanan tertentu, jangka waktu juga menyesuaikan jumlah objek, jenis permohonan, atau kebutuhan tahapan tambahan seperti penilaian dan verifikasi.

Dengan hadirnya standar pelayanan terbaru ini, pengguna layanan KPKNL memiliki acuan yang lebih jelas mengenai proses dan waktu penyelesaian layanan. Jadi, sebelum mengajukan permohonan, pastikan persyaratan telah lengkap dan pahami standar waktu layanan yang berlaku.

 

(Ridwan)

 

Referensi:

Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor KEP-73/KN/2026 tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

 

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.

Foto Terkait Artikel

Floating Icon