Oleh:
Fahdrian Kemala
Kepala Seksi Pelayanan Penilaian
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan
Lelang Bima
Pendahuluan
Salah satu upaya
untuk mewujudkan birokrasi yang efektif dan efisien adalah dengan cara
memperbaiki proses penyelenggaraan administrasi pemerintahan sehingga lebih
mencerminkan kinerja suatu instansi pemerintah. Untuk mendukung hal tersebut,
maka instansi pemerintah dituntut untuk selalu berinovasi dan mereviu proses
bisnis yang ada. Di sisi lain, dalam membuat kebijakan instansi pemerintah dituntut untuk selalu
memperhatikan substansi dan keadaan, melahirkan rekomendasi yang memperhatikan
berbagai program dan dapat dijabarkan serta diimplementasikan sebagaimana
tujuan dari kebijakan tersebut.
Praktik pengelolaan Barang Milik Negara
di Indonesia pada intinya mencoba mengadaptasi kerangka kerja manajemen aset
publik. Menurut Kaganova et al (2006) manajemen aset publik merupakan proses membuat dan
mengimplementasikan kebijakan mengenai perolehan, penggunaan, penghapusan aset publik untuk memaksimalkan efisiensi pemerintah
dan nilai aset serta meminimalkan
biaya pemanfaatan aset sehingga secara efektif mencapai tujuan yang direncanakan pemerintah. Konsep manajemen aset
publik pada intinya menuntut pengelola aset publik untuk mengelola asetnya
dengan efisien, berbiaya rendah dan memaksimalkan potensi aset. Namun dalam pelaksanaannya
tetap harus memperhatikan tata kelola pemerintahan yang baik. Hal ini bertujuan
agar akuntabilitas pengelolaan aset publik tetap terjaga.
Barang Milik Negara dengan kondisi rusak berat memiliki tantangan tersendiri dalam pengelolaannya. Pada praktiknya, banyak diantara barang tersebut masih memiliki nilai ekonomis sehingga masih diminati apabila dijual. Salah satu contohnya adalah kendaraan dinas. Pada KPKNL Bima selama kurun waktu 2020 sampai dengan 2021, hampir sebagian besar permohonan pengelolaan Barang Milik Negara yang melibatkan Penilai adalah terkait dengan penjualan kendaraan dinas yang telah rusak berat. Data tersebut dapat dilihat dalam tabel sebagai berikut:
Tabel 1
Sumber: Rekapitulasi monitoring penilaian KPKNL Bima (diolah)
Hal ini menjadi fenomena menarik terutama jika dikaitkan dengan prinsip efektivitas, efisiensi dan good governance dalam pengelolaan Barang Milik Negara. Pengelola Barang berupaya untuk memperoleh nilai finansial yang maksimal dari kendaraan dinas rusak yang akan dijual. Untuk itu, penjualannya dilakukan melalui lelang dengan nilai yang didasarkan pada nilai wajar hasil penilaian. Dalam hal ini mekanisme penilaian dan lelang juga berfungsi sebagai alat untuk menjaga akuntabilitas proses. Disisi lain, Pengelola Barang juga harus mempertimbangkan biaya yang akan keluar dalam proses penyelesaian permohonan serta kecepatan proses bisnis layanan untuk menyelesaikan permohonan tersebut.
Artikel ini bermaksud untuk membahas bagaimana konsep Society 5.0 dapat diadaptasi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, Konsep Society 5.0 pada dasarnya merupakan penggunaan Internet of things untuk mengumpulkan data dari seluruh interaksi manusia pada physical space menjadi big data. Kemudian big data tersebut diakumulasi menjadi informasi yang relevan, dianalisis melalui artificial intelligence sehingga menghasilkan informasi yang memiliki value added (pengetahuan) dan dapat digunakan pada physical space untuk mencipatakan kehidupan yang lebih bahagia dan nyaman (Deguchi et al, 2018). Penggunaan teknologi dalam konsep Society 5.0 pada dasarnya merupakan upaya untuk memudahkan proses pembentukan pengetahuan secara objektif. Disamping itu era disrupsi yang berkembang saat ini tidak dapat dibendung, sehingga cepat atau lambat proses pembuatan keputusan dalam instansi pemerintah dengan menggunakan algoritma yang menyebabkan berkurangnya keterlibatan pegawai akan menjadi sesuatu yang familiar.
Proses bisnis layanan persetujuan penjualan BMN berupa kendaraan dinas saat ini
Berdasarkan peraturan dan ketentuan standar operasional dan prosedur yang ada, maka proses bisnis layanan persetujuan penjualan Barang Milik Negara berupa kendaraan dinas saat ini dapat digambarkan sebagai berikut:
Gambar 1
Sumber : PMK 111/2016 dan Keputusan Dirjen Kekayaan Negara 461/2020 (diolah)
Pengguna Barang melakukan persiapan permohonan
penjualan dengan membentuk Tim Internal untuk melakukan penyiapan permohonan
dalam aspek ekonomis, teknis dan yuridis, dan selanjutnya melakukan penaksiran
harga. Berdasarkan hasil kerja dari Tim Internal, Pengguna Barang mengajukan
permohonan penjualan ke Pengelola Barang. Selanjutnya permohonan yang diterima
oleh Pengelola Barang dilakukan verifikasi dan penelitian. Dalam hal nilai yang
diajukan oleh Pengguna Barang belum melibatkan Penilai dan permohonan tersebut memenuhi
persyaratan, maka diajukan permohonan penilaian. Selanjutnya Penilai melakukan
proses verifikasi berkas, survei lapangan dan membuat laporan penilaian serta menyampaikannya
ke Pengelola Barang. Setelah Penilai menyampaikan laporan penilaian ke
Pengelola Barang, maka Pengelola Barang akan membuat keputusan/persetujuan dan
menyampaikan ke Pengguna Barang. Dalam hal Pengguna Barang akan melakukan
penjualan secara lelang, Pengguna Barang dapat mengajukan permohonan lelang dan
berlanjut ke mekanisme penghapusan setelah kendaraan dinas tersebut laku dijual
secara lelang. Norma waktu yang dibutuhkan dalam proses ini mulai dari
verifikasi permohonan di Pengelola Barang sampai dengan terbit persetujuan
maksimal 7 (tujuh) hari, dimana perhitungan waktunya akan terhenti sementara
apabila permohonan penilaian telah diajukan kepada Penilai. Dalam proses
penilaian sendiri, verifikasi berkas permohonan membutuhkan waktu maksimal 5
(lima) hari kerja dan penyelesaian laporan penilaian maksimal 15 (lima belas)
hari kerja.
Adaptasi konsep Society
5.0 dalam persetujuan penjualan BMN berupa kendaraan dinas
Konsep Society 5.0 mengidentifikasi tiga elemen yang mendorong inovasi sosial yaitu data, informasi dan pengetahuan. Society 5.0 juga meminimalkan peran manusia dalam proses pengolahan informasi. Pengolahan informasi untuk menjadi pengetahuan dilakukan dengan menggunakan kecerdasan buatan (artificial intelligence). Hal ini berpotensi mengurangi unsur subjektivitas dalam proses produksi pengetahuan sehingga pengetahuan yang dihasilkan menjadi lebih rasional. Penggunaan teknologi dalam konsep ini berpotensi membuat cara kerja menjadi lebih efisien dan mempercepat proses bisnis. Untuk lebih jelasnya, proses pengolahan data menjadi informasi sehingga menghasilkan pengetahuan serta bagaimana keterlibatan manusia di dalamnya dapat dilihat pada gambar berikut:
Gambar
2
Adanya konsep Society 5.0 merupakan peluang untuk pengelolaan Barang Milik Negara yang lebih baik. Proses bisnis yang tidak efektif dan efisien dapat dipangkas apabila konsep ini dapat diadaptasi dengan baik sehingga layanan yang diberikan kepada Pengguna Jasa menjadi lebih cepat. Adaptasi konsep Society 5.0 dengan penggunaan internet of things dan artificial intelligence dalam proses persetujuan penjualan Barang Milik Negara berupa kendaraan dinas dapat digambarkan sebagai berikut:
Gambar
3
Gambaran Sederhana Adaptasi Konsep Society 5.0
Permohonan yang masuk dari Pengguna Barang
c.q. Satuan Kerja dilakukan verifikasi faktual oleh Pengelola Barang dan
kemudian dimasukkan ke dalam sistem. Verifikasi faktual ini dapat dilakukan
secara online. Selanjutnya sistem yang telah didukung oleh artificial intelligence tersebut akan
mempertimbangkan seluruh informasi terkait kendaraan yang diusulkan untuk
dijual, baik informasi yang diperoleh pada saat verifikasi faktual, data
penggunaan dan pemeliharaan kendaraan yang dikelola selama ini, data kinerja
kendaraan, kewajiban perpajakan dan pemilik, lokasi kendaraan dan pertimbangan
urgensi serta kebutuhan. Informasi tersebut kemudian diolah sedemikian rupa
dengan mempertimbangkan data-data yang lain seperti data pasar, jual beli online, data lelang dan kondisi
perekonomian sehingga artificial
intelligence dapat memberikan rekomendasi apakah barang tersebut layak
dijual dan berapa nilai yang dianggap wajar untuk menjualnya. Rekomendasi yang
dihasilkan kemudian dapat digunakan oleh Pengelola Barang untuk membuat
keputusan. Setelah mendapatkan persetujuan/penetapan, maka keputusan tersebut
disampaikan kepada Pengguna Barang. Dalam hal kendaraan akan dijual secara
lelang, Pengguna Barang mengajukan permohonan lelang dan berlanjut ke mekanisme
penghapusan setelah kendaraan tersebut laku dilelang. Fungsi Penilai dalam hal
ini akan bergeser menjadi pemberi second
oppinion apabila nilai rekomendasi artificial
intelligence dianggap tidak tepat atau melebihi batas toleransi. Disamping
itu Penilai dengan keahlian dan pengalamannya dapat memberikan evaluasi yang
akan menjadi input perbaikan sistem
perhitungan artificial intelligence di
masa yang akan datang. Hal ini disebabkan artificial
intelligence membutuhkan input
perbaikan dan evaluasi secara terus menerus untuk keberlanjutannya.
Dengan
konsep ini, sepanjang rekomendasi artificial
intelligence dapat langsung digunakan maka proses layanan persetujuan
penjualan Barang Milik Negara berupa kendaraan dinas yang dilaksanakan oleh Pengelola
Barang akan berkisar antara 1 s.d. 3 hari saja. Biaya survei lapangan yang
selama ini digunakan untuk melakukan peninjauan lapangan dapat dialihkan untuk
kegiatan lain. Sumber daya manusia yang terlibat menjadi lebih sedikit dan
dapat dialihkan untuk pekerjaan lain. Fungsi Penilai dapat dioptimalkan untuk kegiatan
pengelolaan Barang Milik Negara yang lebih kompleks. Akuntabilitas proses
bisnis layanan persetujuan penjualan Barang Milik Negara berupa kendaraan dinas
dapat dipertanggungjawabkan dengan baik.
Algorithmic
decision making
dalam pengelolaan Barang Milik Negara
Algoritma
pada dasarnya merupakan urutan langkah-langkah logis penyelesaian masalah yang
disusun secara sistematis. Algoritma adalah suatu himpunan berhingga dari
instruksi-instruksi yang secara jelas memperinci langkah-langkah proses
pelaksanaan, dalam pemecahan suatu masalah tertentu, atau suatu kelas masalah
tertentu, dengan dituntut pula bahwa himpunan instruksi tersebut dapat
dilaksanakan secara mekanik. Dalam bidang studi ekonomi penggunaan algoritma
sebagai dasar analisis sudah digunakan sejak lama. Oleh karena itu, bidang
studi ekonomi tidak dapat berdiri sendiri namun saling berkaitan dengan bidang
studi lainnya seperti matematika, statistika dan komputasi. Dengan menggunakan
pendekatan antar bidang studi ini, telah banyak permodelan-permodelan ekonomi
yang dihasilkan oleh para ahli yang dapat memotret dan menganalisa fenomena
ekonomi dan digunakan dalam pembuatan keputusan.
Penerapan
algorithmic decision making dalam
pengelolaan Barang Milik Negara pada dasarnya sangat memungkinkan. Sarip (2005)
dalam penelitiannya mengemukakan Automated
Valuation Model berupa Geo
Information Neural System (GINS) dapat dikembangkan sebagai alternatif
penilaian properti hunian tunggal. Sistem tersebut mengintegrasikan Sistem
Informasi Geografis (SIG) dengan permodelan jaringan saraf tiruan. Alkausar et
al (2018) dalam penelitiannya terhadap pemilihan bisnis properti pada BMN idle di Jakarta menggunakan pendekatan
multikriteria berupa analytical hierarchy
process, fuzzy set dan metode scoring, mengemukakan bahwa pemilihan
bisnis properti di suatu lokasi dapat dilakukan dengan permodelan. Hasil
penelitian ini dapat membantu para pihak yang terlibat dalam tahapan awal
pengembangan properti untuk memilih bisnis properti yang layak. Penggunaan analisis
regresi dalam penyusunan, penetapan dan penggunaan daftar komponen penilaian
sewa Barang Milik Negara untuk penempatan mesin ATM juga telah diatur dalam
sebuah kebijakan. Walaupun hasil analisis tersebut bersifat sebagai alat bantu,
namun permodelan yang dihasilkan berpotensi digunakan secara permanen sebagai algorithmic decision making untuk
menggantikan metode penilaian saat ini. Di lingkungan KPKNL Bima, penggunaan
permodelan hasil analisis regresi juga telah diterapkan dalam pemaparan konsep
laporan penilaian kendaraan bermotor roda dua. Nilai wajar hasil penilaian dari
Penilai diuji akuntabilitasnya menggunakan permodelan yang mengkaitkan konsep harga
jual kendaraan dengan biaya perbaikan pada 2 (dua) komponen kendaraan roda dua tersebut
(Kemala et al, 2021). Adanya selisih antara nilai wajar hasil penilaian dengan
hasil pengujian permodelan dapat diterima sepanjang tidak lebih dari rentang ±25%.
Hal ini disebabkan permodelan disusun dengan berbasis pada transaksi jual beli
kendaraan bermotor pribadi dan seluruh sampel penelitian memiliki bukti
kepemilikan yang lengkap. Walaupun sangat sederhana, namun konsep ini
berpotensi untuk dikembangkan sebagai algorithmic
decision making.
Untuk
mendukung penggunaan algorithmic decision
making dalam pengelolaan Barang Milik Negara dibutuhkan data yang berkualitas dalam jumlah besar serta penelitian
yang progresif. Hal ini disebabkan kondisi data Barang Milik Negara saat ini
jauh dari kata ideal. Disamping itu, sulitnya memperoleh data-data terkait yang
dibutuhkan dalam proses pengelolaan Barang Milik Negara juga menjadi
permasalahan tersendiri. Akibatnya penelitian untuk membuat
permodelan-permodelan yang dapat digunakan sebagai dasar algorithmic decision making dalam pengelolaan Barang Milik Negara menjadi terbatas. Penerapan konsep Society 5.0 akan memaksa kita untuk
membentuk suatu big data yang berkualitas
dan dibutuhkan dalam pengelolaan Barang Milik Negara. Pembentukan big data tersebut membutuhkan sumber
daya surveyor dan data analyst yang handal serta kemampuan
kita berkolaborasi dengan banyak pihak.
Penutup
Gagasan Society 5.0 yang pertama kali
diwacanakan oleh Pemerintah Jepang pada tahun 2016 sebagai sebuah rencana dasar
teknologi pada dasarnya merupakan penyempurnaan dari era Industry 4.0. Melihat dari sejarahnya, konsep Industry 4.0 yang pertama kali mengemuka di Hannover-Jerman tahun
2011 hanya berselisih 5 (lima) tahun dengan kemunculan gagasan Society 5.0 di Jepang. Konsep Society 5.0 ini muncul pada saat kita
baru memahami dan akan menerapkan inovasi-inovasi yang ada pada konsep Industry 4.0. Oleh karenanya lompatan
kuantum sangat dibutuhkan agar kita tidak ditinggal, tertinggal dan
ketinggalan. Pengembangan sistem manajemen Barang Milik Negara yang dibutuhkan untuk
menerapkan konsep Society 5.0 akan
membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Hal tersebut seyogianya dipandang sebagai
investasi dan melakukan efisiensi pada pagu anggaran untuk kegiatan yang tidak
prioritas. Pengembangan sistem teknologi informasi dilakukan secara
berkelanjutan berbasis pada perkembangan yang ada. Pengelolaan sumber daya
manusia juga seyogianya dilakukan berbasiskan nilai-nilai yang ada dalam
tatanan kerja baru sesuai dengan konsep Society
5.0. Kebijakan dan proses bisnis yang ada juga perlu ditinjau kembali. Dalam
penyusunan kebijakan, seyogianya tidak hanya mempertimbangkan permasalahan yang
ada pada masa lalu namun juga melakukan forecasting
permasalahan di masa yang akan datang (Dunn, 2021). Hal ini bertujuan agar
kebijakan, proses bisnis dan sumber daya yang dimiliki mampu mengantisipasi future problem sehingga metode kerja
dapat lebih adaptif terhadap perkembangan yang ada.
Daftar Pustaka
Alkausar,
M., Dita Rarasati, A., & Ali Berawi, M. (2018). Pemilihan Bisnis Properti
pada Aset Idle Milik Negara Menggunakan Pendekatan Multikriteria. Jurnal Spektran, Vol. 6, No. 2. Retrieved from https://ojs.unud.ac.id/index.php/jsn/article/view/42319.
Deguchi, Atushi, et al.
(2018). Society 5.0: A People-Centric Super Smart Society. Tokyo: Hitachi and The University of Tokyo Joint
Research Laboratory.
https://link.springer.com/content/pdf/10.1007/978-981-15-2989-4.pdf.
Dunn,
William N. (2008). Public Policy
Analysis. New Jersey: Pearson Education.
Dunn,
William N. (2021). International Webinar
A Snapshot of Changing Nature of Work:
Policy Action to Combat Inequality. https://www.youtube.com/watch?v=HKMPzGl4Frs.
Kaganova, Olga, et al. (2006). “Introduction.”
In O. Kaganova & J. McKellar
(Eds.), Managing Government Property
Assets: International Experiences
(pp. 1-23). Washington D.C.: The Urban Institute Press.
Kemala, Fahdrian., & Lalu Muhammad Umar Al-Faruq. (2021). Pengaruh Biaya
Perbaikan Mesin dan Body Kit Terhadap
Harga Transaksi pada Showroom Sepeda
Motor Bekas di Kota Bima. Jurnal Bisnis Net, Vol. IV, No. 1. Retrieved
from https://doi.org/10.46576/bn.v4i1.1319.
Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 182/KN/2020 Tentang
Penyusunan, Penetapan, dan Penggunaan Daftar Komponen Penilaian Sewa Barang
Milik Negara Untuk Penempatan Mesin Anjungan Tunai Mandiri.
Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 461/KN/2020 Tentang
Perubahan Ketiga atas Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor
145/KN/2013 Tentang Standar Prosedur Operasi (Standard Operating Procedures) Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan
Lelang.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.06/2016 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Negara.