Jakarta, 16 April 2021 – Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) selaku pelaksana fungsional atas kewenangan dan tanggung jawab Menteri Keuangan selaku Pengelola aset negara dalam hal ini Barang Milik Negara (BMN) berwenang menetapkan pemanfaatan BMN yang berada pada pengguna barang yakni kementerian/lembaga (K/L). Pada dasarnya, BMN diperuntukkan sebagai penunjang pelaksanaan tugas dan fungsi K/L. Pemanfaatan BMN merupakan langkah pemerintah dalam mengoptimalisasikan aset sehingga lebih bernilai guna. Pemanfaatan dalam konteks BMN memiliki ketentuan-ketentuan yang perlu diperhatikan baik bagi pengelola, pengguna, maupun mitra yang memanfaatkan BMN.
Pada prinsipnya, pemanfaatan BMN dapat dilakukan apabila
tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi K/L, tidak mengubah status
kepemilikan pada BMN yang dimanfaatkan, dapat dilakukan dalam rangka penyediaan
infrastruktur dan pemeliharaan BMN tersebut menjadi tanggung jawab mitra
pemanfaatan. Adapun penilaian dalam rangka pemanfaatan BMN dilakukan oleh
penilai pemerintah atau penilai publik. Selain itu, biaya atas pemanfaatan BMN
disetorkan seluruhnya ke Kas negara sebagai penerimaan negara kecuali ditentukan
lain oleh Undang-Undang.
Bentuk pemanfaatan yang dapat dilakukan terhadap BMN yakni
sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan (KSP), Bangun Guna Serah/Bangun
Serah Guna (BGS/BSG), kerja sama penyediaan infrastruktur (KSPI), Kerja Sama
Terbatas untuk Penyediaan Infrastruktur (Ketupi). Masing-masing bentuk
pemanfaatan memiliki ketentuan sesuai PP 28 tahun 2020 tentang perubahan atas
peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik
negara.
Aset TMII
Berdasarkan Keputusan Presiden nomor 51 tahun 1977 tanggal 10 September 1977, Taman Mini Indonesia Indah (TMII) merupakan milik negara, namun penugasan dan pengelolaannya dilakukan oleh Yayasan Harapan Kita (YHK). Demi pengelolaan TMII yang lebih baik, Presiden Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 yang antara lain mengembalikan pengelolaan TMII kepada Kementerian Sekretariat Negara, dengan masa transisi paling lama 3 bulan dimana DJKN turut dilibatkan sebagai anggota tim transisi dimaksud.
Saat ini, DJKN mencatat nilai aset TMII mencapai Rp20,5
triliun berupa tanah. Adapun detil aset masih perlu dilakukan inventarisasi
untuk kepastian data yang valid. Selain aset BMN, di dalamnya juga terdapat
aset milik daerah dan pihak lain yang berkerja sama dengan Badan Pelaksana
Pengelolaan dan Pengusahaan TMII (BP3 TMII). (*)
Narahubung Media:
Tri
Wahyuningsih Retno Mulyani Direktur
Hukum dan Humas Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara |
)
0811-1620-991 )
150 991 (call center
DJKN) |
@DitjenKN DJKN
Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara ditjenkn