Pelaksanaan Penilaian Barang Milik Negara Pada Perum DAMRI
Ari Ma'ruf Faruqi
Jum'at, 03 Maret 2023 |
887 kali
Biak (2/3) Saat ini Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) tengah mendapatkan amanat untuk melaksanakan penilaian Barang Milik Negara (BMN) pada Kementerian Perhubungan dalam rangka Penyertaan Modal Pemerintah Pusat (PMPP) kepada Perum DAMRI.
Perusahaan Umum DAMRI (Djawatan Angkoetan Motor Repoeblik Indonesia) adalah sebuah Badan Usaha Milik Negara Indonesia yang bergerak di bidang transportasi darat. Perusahaan ini memulai sejarahnya sebagai sebuah jawatan dengan diterbitkannya Maklumat Kementerian Perhubungan RI No. 01/DAMRI/46 tanggal 25 November 1946, di mana jawatan tersebut diberi tugas untuk menyelenggarakan angkutan penumpang dan barang di atas jalan dengan menggunakan kendaraan bermotor.
Dalam perkembangan selanjutnya sebagai sebuah perusahaan umum (Perum), nama DAMRI tetap diabadikan sebagai brand merk dari perusahaan yang hingga saat ini masih tetap konsisten menjalankan tugasnya sebagai salah satu penyelenggara jasa angkutan penumpang dan barang dengan menggunakan bus dan truk.
Hingga saat ini, DAMRI memiliki jaringan pelayanan tersebar hampir di seluruh wilayah Republik Indonesia. Dalam kegiatan usahanya DAMRI menyelenggarakan pelayanan angkutan kota, angkutan antarkota, angkutan pemadu moda khusus bandar udara, angkutan pariwisata, angkutan logistik, angkutan keperintisan, dan angkutan lintas batas negara.
Tim Penilai KPKNL Biak mendapatkan tugas untuk melaksanakan penilaian BMN berupa kendaraan Micro Bus (bus berpenumpang 15-29 orang) yang berada di Kota Biak sejumlah 21 unit dan di Kota Serui sejumlah 18 unit. Sebagian bus tersebut merupakan bantuan dari Kementerian Perhubungan dan sebagian lagi merupakan eks kendaraan operasional PON Papua 2021.
Penilaian ini dilaksanakan dengan metode full valuation/survey lapangan. Penilaian ini dilaksanakan untuk mendapatkan nilai wajar dari BMN yang akan dijadikan sebagai PMPP. Dengan teliti dan profesional, Tim Penilai KPKNL Biak memeriksa fisik dan mesin masing-masing kendaraan.
Penempatan BMN dalam PMPP merupakan salah satu wujud optimalisasi aset untuk menciptakan nilai tambah dari aset tersebut, dan KPKNL Biak senantiasa berkomitmen dalam mewujudkan tujuan dari pengelolaan kekayaan negara yaitu kekayaan negara dikelola secara optimal serta berkelanjutan yang instrumental dalam keuangan negara dan kontributif dalam perekonomian nasional.
Foto Terkait Berita