Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Biak > Berita
Pelaksanaan Penilaian Barang Milik Negara Pada Airnav Indonesia
Ari Ma'ruf Faruqi
Senin, 28 November 2022   |   1065 kali

Biak (28/11) Saat ini Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) tengah mendapatkan amanat untuk melaksanakan penilaian Barang Milik Negara (BMN) pada Kementerian Perhubungan dalam rangka Penyertaan Modal Pemerintah Pusat (PMPP) kepada Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau yang biasa kita kenal sebagai AirNav Indonesia.

Perum LPPNPI atau AirNav Indonesia adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang melaksanakan penyediaan jasa pelayanan navigasi penerbangan sesuai dengan standar yang berlaku untuk mencapai efisiensi dan efektivitas penerbangan dalam lingkup nasional dan internasional. Kepemilikan modal AirNav Indonesia sepenuhnya dimiliki oleh Republik Indonesia yang dalam hal ini diwakilkan oleh Kementerian BUMN, sedangkan Kementerian Perhubungan berperan sebagai Regulator bagi AirNav Indonesia.

Sebelum ada AirNav Indonesia pelayanan navigasi di Indonesia dilayani oleh beberapa instansi yaitu UPT Ditjen Perhubungan, PT Angkasa Pura I (Persero), PT Angkasa Pura II (Persero), dan bandar udara khusus sehingga menyebabkan adanya perbedaan tingkat kualitas pelayanan navigasi dan tidak fokusnya penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan. Dengan berdirinya AirNav Indonesia maka keselamatan dan pelayanan navigasi penerbangan dapat terselenggara dengan baik.

Tim Penilai KPKNL Biak mendapatkan tugas untuk melaksanakan penilaian BMN di Bandar Udara (Bandara) yang berada di wilayah kerja KPKNL Biak antara lain Bandara Stevanus Rumbewas di Serui, Bandara Douw Aturure di Nabire, Bandara Mulia di Puncak Jaya, Bandara Waghete di Deiyai, dan Bandara Moanemani di Dogiyai. Obyek yang dinilai berupa bangunan menara pengatur lalu lintas udara dan gedung instalasi pemancar sejumlah 8 (delapan) unit.

Penilaian ini sebagian dilaksanakan dengan metode full valuation (survey lapangan) dan sebagian dengan metode on desk valuation. Penilaian ini dilaksanakan untuk mendapatkan nilai wajar dari BMN yang akan dijadikan sebagai PMPP, namun begitu penilaian pada Bandara Waghete dan Bandara Moanemani belum dapat dilaksanakan pada tahun ini karena kondisi keamanan yang tidak memungkinkan.

Penempatan BMN dalam PMPP merupakan salah satu wujud optimalisasi aset untuk menciptakan nilai tambah dari aset tersebut, dan KPKNL Biak senantiasa berkomitmen dalam mewujudkan tujuan dari pengelolaan kekayaan negara yaitu kekayaan negara dikelola secara optimal serta berkelanjutan yang instrumental dalam keuangan negara dan kontributif dalam perekonomian nasional.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini