KPKNL Biak mengadakan
Sosialisasi Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Kekayaan Negara Nomor:
5/KN/2020 tanggal 04 Juni 2020 tentang Panduan Pemberian Layanan Lelang Pada
KPKNL Dalam Status Bencana Nasional Non alam Penyebaran Corona Virus Disease
2019 (Covid-19) pada Kamis (25/6). Sosialisasi tersebut dilaksanakan secara secara
daring (dalam jaringan) melalui aplikasi zoom meeting dengan narasumber Kepala
Seksi Pelayanan Lelang Ahmad Afan Hakim yang dihadiri oleh para stakeholders
pengguna layanan lelang dari perbankan.
Pria yang akrab disapa Afan
tersebut mengupas tuntas materi mengenai Perdirjen terbaru yang mengakomodir
pelaksanaan lelang di tengah pandemi virus Covid-19, yakni Perdirjen nomor
5/KN/2020, menggantikan Perdirjen sebelumnya (Perdirjen nomor 3/KN/2020). Matriks
perbandingan tersebut adalah sebagai berikut
Bab |
Perdirjen 3/KN/2020 |
Perdirjen 5/KN/2020 |
Menimbang |
Keadaan
Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat COVID-19 |
Bencana
Nasional non Alam Penyebaran COVID-19 |
Mengingat |
Keputusan
BNBP 13A tahun 2020 |
Keppres
12 tahun 2020 |
Permohonan lelang |
Permohonan
secara online/Pos Tercatat verifikasi dokumen WFH/WFO |
Sesuai
ketentuan normal |
Lelang melalui internet |
Kehadiran
penjual secara virtual melalui media elektronik |
Kehadiran
penjual secara virtual sifatnya opsional dan berdasarkan persetujuan Kepala KPKNL |
Lelang konvensional dan e-konvensional |
Tidak
boleh dilaksanakan, harus ditunda, dan ditetapkan tanggal lelang terbaru |
Dimungkinkan
untuk lelang kayu jati dan lelang suka rela |
Pasca lelang |
Dispensasi
pembayaran bagi pembeli dan bendahara jika terjadi penutupan layanan
perbankan |
Tidak
diatur lagi karena layanan perbankan telah pulih |
“Dengan diberlakukannya Perdirjen 5/KN/2020, maka Perdirjen 3/KN/2020 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku. Harapan kami kedepannya, pelaksanaan lelang melalui internet akan meningkatkan frekuensi permohonan lelang dari stakeholders,” kata Afan menutup acara tersebut.