Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Biak > Berita
Mekanisme Lelang Terbaru di Tengah Pandemi Virus Corona
Ardiansyah Noor Ilham
Senin, 29 Juni 2020   |   234 kali

KPKNL Biak mengadakan Sosialisasi Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Kekayaan Negara Nomor: 5/KN/2020 tanggal 04 Juni 2020 tentang Panduan Pemberian Layanan Lelang Pada KPKNL Dalam Status Bencana Nasional Non alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada Kamis (25/6). Sosialisasi tersebut dilaksanakan secara secara daring (dalam jaringan) melalui aplikasi zoom meeting dengan narasumber Kepala Seksi Pelayanan Lelang Ahmad Afan Hakim yang dihadiri oleh para stakeholders pengguna layanan lelang dari perbankan. 

Pria yang akrab disapa Afan tersebut mengupas tuntas materi mengenai Perdirjen terbaru yang mengakomodir pelaksanaan lelang di tengah pandemi virus Covid-19, yakni Perdirjen nomor 5/KN/2020, menggantikan Perdirjen sebelumnya (Perdirjen nomor 3/KN/2020). Matriks perbandingan tersebut adalah sebagai berikut

Bab

Perdirjen 3/KN/2020

Perdirjen 5/KN/2020

Menimbang

Keadaan Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat COVID-19

Bencana Nasional non Alam Penyebaran COVID-19

Mengingat

Keputusan BNBP 13A tahun 2020

Keppres 12 tahun 2020

Permohonan lelang

Permohonan secara online/Pos Tercatat verifikasi dokumen WFH/WFO

Sesuai ketentuan normal

Lelang melalui internet

Kehadiran penjual secara virtual melalui media elektronik

Kehadiran penjual secara virtual sifatnya opsional dan berdasarkan persetujuan Kepala KPKNL

Lelang konvensional dan e-konvensional

Tidak boleh dilaksanakan, harus ditunda, dan ditetapkan tanggal lelang terbaru

Dimungkinkan untuk lelang kayu jati dan lelang suka rela

Pasca lelang

Dispensasi pembayaran bagi pembeli dan bendahara jika terjadi penutupan layanan perbankan

Tidak diatur lagi karena layanan perbankan telah pulih

 

Dengan diberlakukannya Perdirjen 5/KN/2020, maka Perdirjen 3/KN/2020 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku. Harapan kami kedepannya,  pelaksanaan lelang melalui internet akan meningkatkan frekuensi permohonan lelang dari stakeholders,” kata Afan menutup acara tersebut.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini