Memperingati hari Vendu Reglement yang jatuh pada tanggal 28 Februari 2020, KPKNL Biak menyapa masyarakat melalui dialog interaktif di LPP RRI Biak. Kepala Seksi Pelayanan Lelang Ahmad Afan Hakim didampingi Asisten Pejabat Lelang Cheffy Mulia Kani Hikma melakukan dialog interaktif bersama Penyiar Radio dari LPP RRI Biak, Okky R. Kandouw dengan mengusung tema “Peringatan 112 tahun Vendu Reglement Indonesia” .
Dalam dialog
tersebut Afan mengenalkan kemudahan
dalam lelang di era saat ini. “Lelang dapat diakses dengan mudah melalui
aplikasi lelang.go.id yang dapat diunduh melalui playstore. Kami
menyebutnya e-auction,” ujarnya.
Lebih lanjut,
pria asal Yogyakarta tersebut mengungkapkan kendala-kendala yang terjadi dalam e-auction.
“Kendala jaringan internet yang kurang stabil merupakan kendala secara
teknis dari e-auction, terutama di Nabire. Padahal Nabire merupakan
daerah dengan pemohon lelang terbanyak,” ungkapnya lagi.
Tak hanya
sebatas pasang telinga, rupanya animo masyarakat lumayan tinggi menanggapi
dialog interaktif tersebut. Banyak pertanyaan yang datang melalui telepon
interaktif, salah satunya adalah dari pria bernama Otis yang berasal dari
Mangsong. Beliau menanyakan mengapa harga lelang bisa lebih murah dari pada harga di
pasaran. “Harga yang diperoleh melalui lelang selalu lebih tinggi daripada
harga limit, di mana harga limit ditentukan oleh penjual. Mungkin ada lelang
yang harganya semakin turun, itu seperti lelang bunga, yang ada di Belanda,”
jawab Afan menanggapi pertanyaan tersebut. “Untuk lelang
hak tanggungan kenapa bisa lebih murah ? karena terdapat biaya risiko yang
ditanggung pembeli di dalamnya,” tambahnya.
Sebagai penutup, Afan mewanti-wanti masyarakat luas untuk berhati-hati
dengan tawaran-tawaran lelang yang mengatasnamakan DJKN. “Lelang resmi DJKN
hanya ada di web kami. Jika terdapat tawaran-tawaran yang mencurigakan harap
untuk segera melapor kepada kami,” pungkasnya.
(Teks/gambar:
ahong/ahong)