Belajar dari Kasus Bre-X dan Kaitannya Dengan Manajemen Pengawasan Dalam Pelayanan Publik
Alpha Akbar Radytia
Rabu, 09 September 2026 |
66 kali
Apakah Sobat KaeN pernah mendengar tentang
kasus Bre-X? Skandal Manipulasi Cadangan Emas Terbesar di Kalimantan
tepatnya pada Tahun 1993 terjadi di
wilayah Busang, Kalimantan Timur. Peristiwa ini berkaitan dengan klaim penemuan
gunung emas yang berlokasi di wilayah Busang, Kalimantan Timur.
Dikutip dari CNBC Indonesia, proyek eksplorasi
ini sempat menyita perhatian publik internasional karena skalanya yang luar
biasa besar. Klaim tersebut menyebutkan bahwa cadangan emas di lokasi itu
mencapai angka fantastis, yakni 53 juta ton. Perusahaan tambang asal
Kanada, Bre-X, menjadi aktor utama
yang berada di balik narasi penemuan tersebut. Mereka hadir sebagai perusahaan
berskala kecil yang mencoba peruntungan di tengah rimbunnya hutan tropis
Kalimantan. Kejadian ini bermula ketika Bre-X melakukan
serangkaian kegiatan eksplorasi yang kemudian memicu optimisme tinggi di pasar
modal dunia. Banyak investor yang tergiur dengan prospek emas dalam jumlah
masif di wilayah tersebut.
Namun, seiring berjalannya waktu, kebenaran di
balik klaim tersebut mulai dipertanyakan oleh berbagai pihak. Hasil temuan
lapangan menunjukkan adanya ketidaksesuaian data yang sangat signifikan dengan
pernyataan perusahaan sebelumnya. Skandal ini kemudian terungkap sebagai salah
satu manipulasi data pertambangan paling fenomenal dalam sejarah ekonomi.
Penemuan emas yang digadang-gadang akan mengubah peta industri ternyata tidak
memiliki dasar yang kuat. Kasus ini menjadi pengingat penting bagi para pelaku
industri untuk selalu mengedepankan transparansi dan verifikasi data. Dampak
dari manipulasi tersebut tidak hanya merugikan investor, tetapi juga mencoreng
kredibilitas sektor pertambangan saat itu.
Berkaca dari kasus tersebut di atas bila
dihubungkan dengan sektor publik maka dapat disimpulkan perlu adanya sistem
pengendalian internal mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan sampai
dengan pertanggungjawaban, harus dilaksanakan secara tertib, terkendali serta
efisien dan efektif.
Apa itu Sistem Pengendalian Intern?
Sistem Pengendalian
Intern adalah suatu sistem yang dapat
memberi keyakinan memadai bahwa penyelenggaraan kegiatan pada suatu Instansi
Pemerintah dapat mencapai tujuannya secara efisien dan efektif, melaporkan
pengelolaan keuangan negara secara andal, mengamankan aset negara, dan mendorong
ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Selain itu, sesuai PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern
Pemerintah disebutkan
Sistem Pengendalian
Intern adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan
secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan
keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang
efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan
ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Sistem Pengendalian
Intern menghasilkan aksi perubahan berupa:
a. kegiatan yang efektif
dan efisien,
b. keandalan pelaporan
keuangan,
c.pengamanan aset negara,
dan
d. ketaatan terhadap
peraturan perundang-undangan.
yang apabila dijabarkan
sebagai berikut:
1. Kegiatan yang efektif dan efisien: Efisiensi diukur dengan
ratio antara input dengan output. Semakin kecil input dibanding output, maka
semakin tinggi tingkat efisiensi suatu organisasi sedangkan Efektivitas terkait
dengan hubungan antara hasil yang diharapkan dengan hasil yang sesungguhnya
dicapai. Adapun hasil yang
diharapkan adalah: informasi tersampaikan, dipahami, dimengerti dan dipedomani.
2. Keandalan Pelaporan
Keuangan antara lain:
a. memastikan bahwa
peruntukan realisasi belanja dan sumber‐sumber pendapatan pada
Laporan Realisasi Anggaran (LRA) telah dicatat pada bagan akun standar yang
sesuai;
b.memastikan bahwa
perjalanan dinas didukung dengan bukti‐bukti pengeluaran yang
valid dan lengkap dan tidak melebihi standar biaya umum;
c.memastikan bahwa
pengadaan barang/jasa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang‐undangan; dsb
3. 1. Pengamanan Aset
Negara berupa pengamanan fisik
a. Pengamanan terhadap
barang-barang bergerak dilakukan dengan cara: 1.pemanfaatan sesuai tujuan.
2.penggudangan/penyimpanan baik tertutup maupun terbuka. 3.pemasangan tanda
kepemilikan.
b. Pengamanan terhadap
barang tidak bergerak dilakukan dengan cara: 1.pemagaran. 2.pemasangan papan
tanda kepemilikan. 3.penjagaan.
3. 2. Pengamanan Aset
Negara berupa pengamanan administratif
a. Pengamanan administrasi
terhadap barang bergerak dilakukan dengan cara: 1.pencatatan/ inventarisasi.
2.kelengkapan bukti kepemilikan antara lain BPKB, faktur pembelian, dll.
3.pemasangan label kode lokasi dan kode barang berupa stiker.
b. Pengamanan administrasi terhadap barang tidak bergerak dilakukan dengan cara: 1.pencatatan/inventarisasi. 2.penyelesaian bukti kepemilikan seperti: IMB, Berita Acara serah terima, Surat Perjanjian, Akte Jual Beli dan dokumen pendukung lainnya.
4. Ketaatan Terhadap Peraturan
Perundang-undangan
Konsepsi Diskresi: Diskresi adalah suatu
kebebasan bertindak atau mengambil keputusan menurut pendapat sendiri (Prajudi
Atmosudirdjo), dan Nata Saputra memaknai diskresi sebagai suatu kebebasan yang
diberikan kepada alat administrasi negara mengutamakan keefektifan tercapainya
suatu tujuan (doelmatigheid) daripada berpegang teguh kepada ketentuan hukum.
(Sadjijono, 2008: 64–65).Adapun syarat penggunaan diskresi antara lain:
a. Sesuai dengan tujuan
diskresi; b, Sesuai dengan asas-asas
umum pemerintahan yang baik (AUPB); c. Berdasarkan
alasan-alasan yang objektif; d. Tidak menimbulkan
konflik kepentingan; dan Dilakukan dengan iktikad baik. Sedangkan, tujuan
diskresi antara lain: 1. Melancarkan Tujuan
Pemerintahan; 2.Mengisi kekosongan
hukum; 3.Memberi kepastian hukum; 4.Mengatasi stagnasi pemerintahan dalam
keadaan tertentu guna kemanfaatan dan kepentingan umum. Adapun yang dimaksud
dengan stagnasi pemerintahan adalah tidak dapat dilaksanakannya aktivitas
pemerintahan sebagai akibat kebuntuan atau disfungsi dalam penyelenggaraan
pemerintahan, contohnya seperti keadaan bencana alam atau gejolak politik.
Sumber:
PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
Ridwan HR. Hukum
Administrasi Negara. Edisi Revisi. Cetakan Ketujuh. Jakarta: Rajawali
Press, 2011
Modul Diklat Manajemen Pengawasan Pusdiklat KM
Penulis : Alpha Akbar Radytia KPKNL Biak#Samber
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |