Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel KPKNL Biak
Belajar dari Kasus Bre-X dan Kaitannya Dengan Manajemen Pengawasan Dalam Pelayanan Publik

Belajar dari Kasus Bre-X dan Kaitannya Dengan Manajemen Pengawasan Dalam Pelayanan Publik

Alpha Akbar Radytia
Rabu, 09 September 2026 |   66 kali

Apakah Sobat KaeN pernah mendengar tentang kasus Bre-X? Skandal Manipulasi Cadangan Emas Terbesar di Kalimantan tepatnya  pada Tahun 1993 terjadi di wilayah Busang, Kalimantan Timur. Peristiwa ini berkaitan dengan klaim penemuan gunung emas yang berlokasi di wilayah Busang, Kalimantan Timur.

Dikutip dari CNBC Indonesia, proyek eksplorasi ini sempat menyita perhatian publik internasional karena skalanya yang luar biasa besar. Klaim tersebut menyebutkan bahwa cadangan emas di lokasi itu mencapai angka fantastis, yakni 53 juta ton. Perusahaan tambang asal Kanada, Bre-X, menjadi aktor utama yang berada di balik narasi penemuan tersebut. Mereka hadir sebagai perusahaan berskala kecil yang mencoba peruntungan di tengah rimbunnya hutan tropis Kalimantan. Kejadian ini bermula ketika Bre-X melakukan serangkaian kegiatan eksplorasi yang kemudian memicu optimisme tinggi di pasar modal dunia. Banyak investor yang tergiur dengan prospek emas dalam jumlah masif di wilayah tersebut.

Namun, seiring berjalannya waktu, kebenaran di balik klaim tersebut mulai dipertanyakan oleh berbagai pihak. Hasil temuan lapangan menunjukkan adanya ketidaksesuaian data yang sangat signifikan dengan pernyataan perusahaan sebelumnya. Skandal ini kemudian terungkap sebagai salah satu manipulasi data pertambangan paling fenomenal dalam sejarah ekonomi. Penemuan emas yang digadang-gadang akan mengubah peta industri ternyata tidak memiliki dasar yang kuat. Kasus ini menjadi pengingat penting bagi para pelaku industri untuk selalu mengedepankan transparansi dan verifikasi data. Dampak dari manipulasi tersebut tidak hanya merugikan investor, tetapi juga mencoreng kredibilitas sektor pertambangan saat itu. 

Berkaca dari kasus tersebut di atas bila dihubungkan dengan sektor publik maka dapat disimpulkan perlu adanya sistem pengendalian internal mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan sampai dengan pertanggungjawaban, harus dilaksanakan secara tertib, terkendali serta efisien dan efektif.

Apa itu Sistem Pengendalian Intern?

Sistem Pengendalian Intern adalah suatu sistem yang dapat memberi keyakinan memadai bahwa penyelenggaraan kegiatan pada suatu Instansi Pemerintah dapat mencapai tujuannya secara efisien dan efektif, melaporkan pengelolaan keuangan negara secara andal, mengamankan aset negara, dan mendorong ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Selain itu, sesuai PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah disebutkan

Sistem Pengendalian Intern adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

Sistem Pengendalian Intern menghasilkan aksi perubahan berupa:
a.
kegiatan yang efektif dan efisien,

b. keandalan pelaporan keuangan,

c.pengamanan aset negara, dan

d. ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

yang apabila dijabarkan sebagai  berikut:
1. Kegiatan yang efektif dan efisien:
Efisiensi diukur dengan ratio antara input dengan output. Semakin kecil input dibanding output, maka semakin tinggi tingkat efisiensi suatu organisasi sedangkan Efektivitas terkait dengan hubungan antara hasil yang diharapkan dengan hasil yang sesungguhnya dicapai. Adapun hasil yang diharapkan adalah: informasi tersampaikan, dipahami, dimengerti dan dipedomani.

2. Keandalan Pelaporan Keuangan antara lain:

a. memastikan bahwa peruntukan realisasi belanja dan sumber‐sumber pendapatan pada Laporan Realisasi Anggaran (LRA) telah dicatat pada bagan akun standar yang sesuai;

b.memastikan bahwa perjalanan dinas didukung dengan bukti‐bukti pengeluaran yang valid dan lengkap dan tidak melebihi standar biaya umum;

c.memastikan bahwa pengadaan barang/jasa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang‐undangan; dsb

3. 1. Pengamanan Aset Negara berupa pengamanan fisik

a. Pengamanan terhadap barang-barang bergerak dilakukan dengan cara: 1.pemanfaatan sesuai tujuan. 2.penggudangan/penyimpanan baik tertutup maupun terbuka. 3.pemasangan tanda kepemilikan.

b. Pengamanan terhadap barang tidak bergerak dilakukan dengan cara: 1.pemagaran. 2.pemasangan papan tanda kepemilikan. 3.penjagaan.

3. 2. Pengamanan Aset Negara berupa pengamanan administratif

a. Pengamanan administrasi terhadap barang bergerak dilakukan dengan cara: 1.pencatatan/ inventarisasi. 2.kelengkapan bukti kepemilikan antara lain BPKB, faktur pembelian, dll. 3.pemasangan label kode lokasi dan kode barang berupa stiker.

b. Pengamanan administrasi terhadap barang tidak bergerak dilakukan dengan cara: 1.pencatatan/inventarisasi. 2.penyelesaian bukti kepemilikan seperti: IMB, Berita Acara serah terima, Surat Perjanjian, Akte Jual Beli dan dokumen pendukung lainnya.

4. Ketaatan Terhadap Peraturan Perundang-undangan

Konsepsi Diskresi: Diskresi adalah suatu kebebasan bertindak atau mengambil keputusan menurut pendapat sendiri (Prajudi Atmosudirdjo), dan Nata Saputra memaknai diskresi sebagai suatu kebebasan yang diberikan kepada alat administrasi negara mengutamakan keefektifan tercapainya suatu tujuan (doelmatigheid) daripada berpegang teguh kepada ketentuan hukum. (Sadjijono, 2008: 64–65).Adapun syarat penggunaan diskresi antara lain: a. Sesuai dengan tujuan diskresi; b, Sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB); c. Berdasarkan alasan-alasan yang objektif; d. Tidak menimbulkan konflik kepentingan; dan Dilakukan dengan iktikad baik. Sedangkan, tujuan diskresi antara lain: 1. Melancarkan Tujuan Pemerintahan; 2.Mengisi kekosongan hukum; 3.Memberi kepastian hukum; 4.Mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu guna kemanfaatan dan kepentingan umum. Adapun yang dimaksud dengan stagnasi pemerintahan adalah tidak dapat dilaksanakannya aktivitas pemerintahan sebagai akibat kebuntuan atau disfungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan, contohnya seperti keadaan bencana alam atau gejolak politik.

 

Sumber:

PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah

Ridwan HR. Hukum Administrasi Negara. Edisi Revisi. Cetakan Ketujuh. Jakarta: Rajawali Press, 2011

https://bisnismarket.com/mengenang-kasus-bre-x-skandal-manipulasi-cadangan-emas-terbesar-di-kalimantan

Modul Diklat Manajemen Pengawasan Pusdiklat KM

Penulis : Alpha Akbar Radytia KPKNL Biak#Samber

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon