Peran Seksi Kepatuhan Internal DJKN dalam Menjaga Integritas Melalui Kode Etik
Alpha Akbar Radytia
Kamis, 23 Juli 2026 |
70 kali
Pendahuluan
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara atau DJKN dituntut memberikan pelayanan publik yang bersih, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan. Untuk menjaga hal itu, dibentuklah Seksi Kepatuhan Internal di setiap Kantor Wilayah dan Kantor Pelayanan. Seksi ini menjadi garda depan dalam memastikan seluruh pegawai bekerja sesuai aturan, khususnya Kode Etik Pegawai DJKN. Kode etik bukan hanya tulisan, tapi harus hidup dalam setiap tindakan di lapangan.
1. Tugas Pokok Seksi Kepatuhan Internal DJKN
Seksi Kepatuhan Internal punya 4 tugas utama:
a. Pemantauan Kepatuhan terhadap Peraturan Memantau apakah pelaksanaan tugas di unit kerja sudah sesuai SOP, peraturan perundangundangan, dan kebijakan DJKN. Termasuk kepatuhan terhadap pengelolaan BMN, anggaran, dan SDM.
b. Pencegahan Pelanggaran dan Fraud Mengidentifikasi potensi risiko pelanggaran. Contohnya benturan kepentingan, gratifikasi, penyalahgunaan wewenang, dan kebocoran data. Lalu merumuskan langkah pencegahan.
c. Penanganan Pengaduan dan Whistleblowing Menjadi kanal pengaduan internal. Menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin pegawai secara rahasia, objektif, dan tanpa diskriminasi.
d. Evaluasi dan Pelaporan Menyusun laporan hasil pemantauan kepatuhan secara berkala kepada pimpinan. Laporan ini jadi bahan untuk perbaikan sistem dan pengambilan keputusan.
2. Fungsi Seksi Kepatuhan Internal
Untuk menjalankan tugasnya, Seksi Kepatuhan Internal memiliki fungsi:
a. Fungsi Pengawasan Melakukan pengawasan melekat dan reviu internal terhadap proses bisnis di unit kerja. Tujuannya memastikan tidak ada celah penyimpangan.
b. Fungsi Konsultasi dan Edukasi Memberikan pemahaman kepada pegawai tentang aturan, prosedur, dan Kode Etik DJKN. Sering dilakukan lewat sosialisasi, briefing, dan internalisasi nilai-nilai organisasi.
c. Fungsi Koordinasi Berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kemenkeu, unit SDM, dan unit lain saat menangani kasus atau merancang program kepatuhan.
d. Fungsi Pembinaan Membina budaya kerja berintegritas. Mendorong pegawai untuk melaporkan jika melihat pelanggaran, tanpa takut adanya tekanan.
3. Kaitan Erat dengan Kode Etik Pegawai DJKN
Kode Etik DJKN berlandaskan 5 nilai: Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan, dan Kesempurnaan. Seksi Kepatuhan Internal adalah "penjaga" nilai-nilai ini.
a. Integritas: Seksi Kepatuhan harus jadi contoh. Dalam menangani pengaduan tidak boleh tebang pilih. Rahasia pelapor wajib dijaga. Tidak boleh ada intervensi saat proses klarifikasi.
b. Profesionalisme: Pegawai Seksi harus paham betul peraturan kepegawaian, kode etik, dan prosedur penanganan pelanggaran. Analisis risiko harus berbasis data, bukan asumsi.
c. Sinergi: Kepatuhan tidak bisa jalan sendiri. Harus bersinergi dengan semua seksi. Misalnya mengingatkan Seksi Penilaian agar tidak menerima gratifikasi dari pihak ketiga.
d. Pelayanan: Saat memberikan konsultasi aturan, gayanya harus solutif bukan menakut-nakuti. Tujuannya membantu unit kerja patuh, bukan mencari-cari kesalahan.
e. Kesempurnaan: Terus melakukan perbaikan. Dari yang awalnya pengawasan manual, sekarang didorong ke sistem digital dan dashboard kepatuhan.Jika ada pegawai melanggar kode etik seperti menerima suap, membocorkan informasi jabatan, atau tidak netral, maka Seksi Kepatuhan Internal yang pertama kali melakukan telaah awal sebelum diteruskan ke tim disiplin.
4. Contoh Hal-hal yang Wajib dan Dilarang untuk Dilakukan sebagai Pegawai DJKN
• Hal yang wajib dilakukan
1) Melaporkan setiap indikasi benturan kepentingan dan potensi pelanggaran integritas kepada seksi Kepatuhan Internal
2) Bijak dalam menggunakan media sosial dengan tidak menyebarkan berita bohong (hoax), ujaran kebencian, atau informasi internal yang bersifat rahasia
3) Menjaga kedisiplinan jam kerja serta memanfaatkan sarana dan prasarana kantor secara efisien untuk kepentingan dinas bukan untuk kepentingan pribadi
4) Menjaga netralitas sebagai ASN, terutama saat momentum politik/pemilu
• Hal yang dilarang dilakukan
1) Menerima pemberian/gratifikasi dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan jabatan atau tugas resmi
2) Menyalahgunakan kewenangan atau data/informasi rahasia negara untuk kepentingan pribadi atau pihak tertentu.
3) Melakukan perbuatan tercela yang dapat merusak citra institusi
5. Pelaporan Kode Etik Pegawai dan Perlindungan
Pelapor Pelaporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan diatur secara jelas untuk memastikan integritas, keamanan, serta kerahasiaan identitas pelapor.
a. Saluran Resmi Pelaporan (Whistleblowing System / WISE) Kementerian Keuangan menyediakan saluran khusus berbasis aplikasi untuk menampung laporan pelanggaran, yaitu WISE (Whistleblowing System) bisa melaporkan melalui situs resmi wise.kemenkeu.go.id ,Bersurat langsung atau melalui pelaporan langsung yang dapat disampaikan langsung kepada Unit Kepatuhan Internal (UKI) di unit kerja masingmasing dan melalui kotak pengaduan yang tersedia di area pelayanan publik unit kerja Kemenkeu.
b. Prinsip Pelaporan (4W + 1H) Laporan harus memuat kejelasan mengenai What (kejadian), Who (pihak terlibat), Where (lokasi), When (waktu), dan How (kronologi & bukti awal)
c. Perlindungan Pelapor Kementerian Keuangan menjamin kerahasiaan identitas pelapor dan memberikan perlindungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku pelaporan dapat dilakukan secara Anonim (tanpa mencantumkan nama pelapor), selama laporan didukung oleh kronologi dan bukti yang jelas.
6. Penguatan Kode Etik Pegawai
a. Internalisasi dan Edukasi Internalisasi rutin misal morning briefing bisa dilakukan sebagai bentuk Upaya untuk mengingatkan dan menguatkan kode etik Kementerian Keuangan
b. Keteladanan Pemimpin Pimpinan di setiap tingkatan unit kerja wajib menjadi teladan utama atau role model dalam menerapkan kode etik
c. Penguatan Sistem Pengawasan dan Pengendalian Pemetaan titik-titik rawan kemungkinan pelanggaran etik dan pengawasan oleh atasan langsung kepada bawahan.
7. Tantangan dan Strategi Penguatan
Tantangannya: masih ada persepsi bahwa "Kepatuhan Internal itu polisi internal" sehingga ditakuti. Padahal perannya lebih ke mitra. Strategi yang bisa dilakukan:Internalisasi Nilai: Kode etik ditempel di ruang kerja, dibahas di apel pagi, atau jadi KPI perilaku pegawai.
Penguatan Sistem: Gunakan sistem pengaduan online yang anonim untuk memudahkan whistleblowing.
Reward and Punishment: Beri apresiasi ke unit yang tertib, dan tindak tegas yang melanggar.
Leadership Example: Pimpinan harus jadi teladan kepatuhan. Kalau pimpinan patuh, bawahan akan ikut.
Penutup
Seksi Kepatuhan Internal DJKN adalah penjaga marwah organisasi. Tugasnya bukan hanya mengawasi, tapi juga membina agar seluruh pegawai bekerja dengan benar. Dengan menjadikan Kode Etik sebagai nafas kerja, DJKN bisa terus menjaga kepercayaan publik sebagai pengelola kekayaan negara yang bersih dan profesional.
Referensi
Peraturan Perundang-undangan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 190 Tahun 2018 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan
Penulis : seksi Kepatuhan Internal KPKNL Biak #Samber
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |