Mengenal Pola Risk Sharing dan Channeling dalam Pengurusan Piutang Negara
Alpha Akbar Radytia
Minggu, 08 Maret 2026 |
79 kali
Hai Sobat KaEn, kembali lagi bersama SAMBER
KPKNL Biak, bagaimana ibadah puasanya bagi yang menjalankan? Semoga senantiasa
diberi kemudahan dan kekuatan dalam menjalankan ibadah puasa di Bulan Ramadhan
ini ya. Untuk pembahasan kali ini kita akan membahas tentang risk sharing
dan channeling yang merupakan penyerahan piutang negara dari Badan Usaha
Milik Negara/Daerah (BUMN/D), tapi tunggu dulu bukankah sejak putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor: 77/PUU-IX/2011 terkait pengujian UU Nomor 49 Prp Tahun 1960
tentang Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), piutang yang berasal dari BUMN/D
dinyatakan bukan piutang negara? Lantas kenapa masih bisa diurus PUPN/DJKN?
Nah, yuk lansung saja kita ulas.
Pengertian Pola Risk Sharing dan Channeling
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 240
Tahun 2016 Tentang Pengurusan Piutang Negara dapat kita ketahui pengertian
kedua hal tersebut sebagai berikut:
a. Risk Sharing adalah pola penyaluran dana oleh pemerintah kepada
masyarakat melalui perbankan atau lembaga pembiayaan nonperbankan dimana
pemerintah dan perbankan atau lembaga pembiayaan nonperbankan berbagi risiko
kerugian apabila terjadi kemacetan.
b. Channeling adalah pola penyaluran dana oleh
pemerintah kepada masyarakat melalui perbankan atau lembaga pembiayaan
nonperbankan dimana pemerintah menanggung risiko kerugian apabila terjadi
kemacetan.
Selain itu, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan
Piutang Negara oleh PUPN pada Bab II mengenai Tugas dan Wewenang PUPN dalam
Pasal 6 butir 1c. disebutkan PUPN melakukan pengawasan terhadap penyaluran
kredit, pembiayaan, danf atau dana talangan yang telah dikeluarkan pemerintah
pusat/pemerintah daerah yang berpotensi menimbulkan piutang Negara macet,
termasuk yang disalurkan melalui mekansme penerusan pinjaman
(channeling) atau pembagian risiko (risk sharing).
Dari hal-hal tersebut di atas, dapat kita
ketahui bersama bahwa terdapat perbedaan dari keduanya dimana risk sharing
terdapat pembagian risiko antara pemerintah dengan perbankan atau lembaga non
perbankan apabila terjadi kemacetan dalam pengembalian dananya, sedangkan untuk
channeling seutuhnya ditanggung pemerintah risiko apabila macet meski
tetap disalurkan oleh perbankan atau lembaga non perbankan
Contoh Jenis Piutang Negara Yang Berasal dari Risk
Sharing dan Channeling
Adapun contoh jenis piutang negara yang berasal
dari kedua mekanisme tersebut adalah:
1. Contoh Piutang Negara - Pola Channeling
Dalam pola channeling, bank atau lembaga
keuangan hanya bertindak sebagai penyalur dana pemerintah. Risiko kredit 100%
ditanggung oleh pemerintah, misalkan:
a. Kredit Usaha Rakyat (KUR) Macet: KUR yang
disalurkan melalui bank BUMN (BRI, Mandiri, BNI) di mana negara menanggung
penuh risiko saat debitur (UMKM) tidak mampu melunasi.
b. Kredit Program Khusus: Kredit yang disalurkan
oleh lembaga keuangan non-bank (misalnyaPNM atau Koperasi) dengan dana yang
bersumber dari APBN, yang kemudian macet dan diserahkan penagihannya ke KPKNL
(Panitia Urusan Piutang Negara/PUPN).
c. Piutang
Pungutan OJK Macet: Pungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tidak
dibayar dan dikategorikan macet, kemudian diserahkan ke PUPN.
2. Contoh Piutang Negara - Pola Risk Sharing
Dalam pola risk sharing, risiko kemacetan
kredit dibagi antara pemerintah (APBN) dan lembaga keuangan penyalur dengan
persentase tertentu, misalnya:
a. KUR Risk Sharing: Jika dalam perjanjian KUR
ditentukan bahwa 70% risiko ditanggung pemerintah dan 30% ditanggung bank, maka
ketika terjadi kredit macet, porsi piutang yang menjadi tanggung jawab negara
(70%) itulah yang menjadi piutang negara.
b. Kredit Kemitraan UMKM: Kredit yang disalurkan
perbankan kepada UMKM dengan jaminan sebagian dari pemerintah. Jika UMKM
wanprestasi, bank menagih porsi jaminannya ke pemerintah.
Peran PUPN/DJKN Dalam Penyelesaian Piutang
Negara
Setelah kita mengetahui bahwa risk sharing
dan channeling dapat diurus oleh PUPN/DJKN maka dengan adanya PMK
No.163/PMK.06/2020 tentang pengelolaan piutang
negara pada Kementerian/Lembaga, Bendahara Umum Negara (BUN), dan pengurusan
sederhana oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) diharapkan bertujuan mengoptimalkan
pengurusan piutang, memperkuat proses administrasi, dan mengatur penghapusan
piutang yang tidak dapat diserahkan ke PUPN.
Adapun jika memang harus diserahkan ke
PUPN/DJKN maka penyelesaian piutang negara melalui kedua mekanisme tersebut
tetap mengikuti prosedur pengurusan piutang negara yang berlaku. Pengurusan ini
dilaksanakan oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) melalui Kantor Pelayanan
Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), meliputi penatausahaan, penagihan, hingga
penghapusan piutang.
Peraturan Perundang-Undangan :
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022
Tentang Pengurusan Piutang Negara oleh PUPN
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240 Tahun 2016
tentang Pengurusan Piutang Negara
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163 Tahun 2020
tentang Pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian/Lembaga,
Bendahara Umum Negara (BUN), dan Pengurusan Sederhana oleh PUPNs
Website: https://klc2.kemenkeu.go.id/kms/knowledge/penyelesaian-pengurusan-piutang-negara-dai-penyaluran-kur-dengan-mekanisme-channeling-dan-risk-sharing-284b7d69/detail/
Penulis : Alpha Akbar Radytia / Agen Perubahan KPKNL Biak) #Samber
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |