Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel KPKNL Biak
Mengenal Pola Risk Sharing dan Channeling dalam Pengurusan Piutang Negara

Mengenal Pola Risk Sharing dan Channeling dalam Pengurusan Piutang Negara

Alpha Akbar Radytia
Minggu, 08 Maret 2026 |   79 kali

Hai Sobat KaEn, kembali lagi bersama SAMBER KPKNL Biak, bagaimana ibadah puasanya bagi yang menjalankan? Semoga senantiasa diberi kemudahan dan kekuatan dalam menjalankan ibadah puasa di Bulan Ramadhan ini ya. Untuk pembahasan kali ini kita akan membahas tentang risk sharing dan channeling yang merupakan penyerahan piutang negara dari Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/D), tapi tunggu dulu bukankah sejak putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 77/PUU-IX/2011 terkait pengujian UU Nomor 49 Prp Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), piutang yang berasal dari BUMN/D dinyatakan bukan piutang negara? Lantas kenapa masih bisa diurus PUPN/DJKN? Nah, yuk lansung saja kita ulas.

Pengertian Pola Risk Sharing dan Channeling

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 240 Tahun 2016 Tentang Pengurusan Piutang Negara dapat kita ketahui pengertian kedua hal tersebut sebagai berikut:
a. Risk Sharing adalah pola penyaluran dana oleh pemerintah kepada masyarakat melalui perbankan atau lembaga pembiayaan nonperbankan dimana pemerintah dan perbankan atau lembaga pembiayaan nonperbankan berbagi risiko kerugian apabila terjadi kemacetan.

b. Channeling adalah pola penyaluran dana oleh pemerintah kepada masyarakat melalui perbankan atau lembaga pembiayaan nonperbankan dimana pemerintah menanggung risiko kerugian apabila terjadi kemacetan.

 

Selain itu, dalam Peraturan Pemerintah  Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh PUPN pada Bab II mengenai Tugas dan Wewenang PUPN dalam Pasal 6 butir 1c. disebutkan PUPN melakukan pengawasan terhadap penyaluran kredit, pembiayaan, danf atau dana talangan yang telah dikeluarkan pemerintah pusat/pemerintah daerah yang berpotensi menimbulkan piutang Negara macet, termasuk yang disalurkan melalui  mekansme penerusan pinjaman (channeling) atau pembagian risiko (risk sharing).

 

Dari hal-hal tersebut di atas, dapat kita ketahui bersama bahwa terdapat perbedaan dari keduanya dimana risk sharing terdapat pembagian risiko antara pemerintah dengan perbankan atau lembaga non perbankan apabila terjadi kemacetan dalam pengembalian dananya, sedangkan untuk channeling seutuhnya ditanggung pemerintah risiko apabila macet meski tetap disalurkan oleh perbankan atau lembaga non perbankan

 

Contoh Jenis Piutang Negara Yang Berasal dari Risk Sharing dan Channeling

 

Adapun contoh jenis piutang negara yang berasal dari kedua mekanisme tersebut adalah:

1. Contoh Piutang Negara - Pola Channeling

Dalam pola channeling, bank atau lembaga keuangan hanya bertindak sebagai penyalur dana pemerintah. Risiko kredit 100% ditanggung oleh pemerintah, misalkan:

a.     Kredit Usaha Rakyat (KUR) Macet: KUR yang disalurkan melalui bank BUMN (BRI, Mandiri, BNI) di mana negara menanggung penuh risiko saat debitur (UMKM) tidak mampu melunasi.

b.     Kredit Program Khusus: Kredit yang disalurkan oleh lembaga keuangan non-bank (misalnyaPNM atau Koperasi) dengan dana yang bersumber dari APBN, yang kemudian macet dan diserahkan penagihannya ke KPKNL (Panitia Urusan Piutang Negara/PUPN).

c.   Piutang Pungutan OJK Macet: Pungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tidak dibayar dan dikategorikan macet, kemudian diserahkan ke PUPN.

2. Contoh Piutang Negara - Pola Risk Sharing

Dalam pola risk sharing, risiko kemacetan kredit dibagi antara pemerintah (APBN) dan lembaga keuangan penyalur dengan persentase tertentu, misalnya:

a.     KUR Risk Sharing: Jika dalam perjanjian KUR ditentukan bahwa 70% risiko ditanggung pemerintah dan 30% ditanggung bank, maka ketika terjadi kredit macet, porsi piutang yang menjadi tanggung jawab negara (70%) itulah yang menjadi piutang negara.

b.     Kredit Kemitraan UMKM: Kredit yang disalurkan perbankan kepada UMKM dengan jaminan sebagian dari pemerintah. Jika UMKM wanprestasi, bank menagih porsi jaminannya ke pemerintah.

Peran PUPN/DJKN Dalam Penyelesaian Piutang Negara

Setelah kita mengetahui bahwa risk sharing dan channeling dapat diurus oleh PUPN/DJKN maka dengan adanya PMK No.163/PMK.06/2020 tentang pengelolaan piutang negara pada Kementerian/Lembaga, Bendahara Umum Negara (BUN), dan pengurusan sederhana oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN)  diharapkan bertujuan mengoptimalkan pengurusan piutang, memperkuat proses administrasi, dan mengatur penghapusan piutang yang tidak dapat diserahkan ke PUPN.

Adapun jika memang harus diserahkan ke PUPN/DJKN maka penyelesaian piutang negara melalui kedua mekanisme tersebut tetap mengikuti prosedur pengurusan piutang negara yang berlaku. Pengurusan ini dilaksanakan oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), meliputi penatausahaan, penagihan, hingga penghapusan piutang.

 

Peraturan Perundang-Undangan :

 

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 Tentang Pengurusan Piutang Negara oleh PUPN

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian/Lembaga, Bendahara Umum Negara (BUN), dan Pengurusan Sederhana oleh PUPNs

 

Website: https://klc2.kemenkeu.go.id/kms/knowledge/penyelesaian-pengurusan-piutang-negara-dai-penyaluran-kur-dengan-mekanisme-channeling-dan-risk-sharing-284b7d69/detail/

 

 

Penulis : Alpha Akbar Radytia / Agen Perubahan KPKNL Biak) #Samber

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon