Ketidakpastian Hukum Pembeli Lelang Kendaraan Rampasan Antara Risalah Lelang dan Kendala Registrasi
Alpha Akbar Radytia
Selasa, 03 Februari 2026 |
493 kali
Pendahuluan
Barang rampasan
negara merupakan aset yang berasal dari benda sitaan atau barang bukti dalam
perkara pidana yang telah diputus oleh pengadilan dan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Secara regulasi, negara melalui Kejaksaan memiliki kewenangan untuk
mengeksekusi barang tersebut, salah satunya melalui proses lelang di Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Namun, di balik semangat
optimalisasi penerimaan negara, muncul persoalan pelik yang menghantui para
pembeli lelang beriktikad baik: ketidakpastian hukum dalam pengurusan
dokumen kepemilikan (BPKB dan STNK) kendaraan yang tidak disertai dokumen asli.
Dasar Hukum dan
Mekanisme Lelang
Berdasarkan Peraturan
Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122 Tahun 2023, lelang eksekusi barang
rampasan tetap dapat dilaksanakan meskipun dokumen kepemilikan seperti BPKB
tidak dikuasai oleh pihak Kejaksaan. Sebagai gantinya, penjual cukup
melampirkan surat pernyataan yang menjelaskan alasan ketiadaan dokumen
tersebut.
Secara teoritis,
pemenang lelang yang telah melunasi kewajibannya berhak mendapatkan:
Disharmoni
Regulasi: Akar Masalah "Kendaraan Bodong"
Masalah utama
muncul ketika pembeli hendak melakukan registrasi kendaraan di Kantor SAMSAT.
Terjadi benturan antara aturan di Kementerian Keuangan dengan aturan di Kepolisian
Negara Republik Indonesia.
Peraturan
Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor tidak secara eksplisit
mencantumkan "lelang eksekusi barang rampasan Kejaksaan" sebagai
salah satu kategori lelang yang dapat diterbitkan dokumen barunya. Hal ini
menciptakan kekosongan hukum. Akibatnya, banyak pemenang lelang ditolak saat
ingin mengurus BPKB baru karena petugas tetap mewajibkan adanya BPKB asli,
sebuah persyaratan yang mustahil dipenuhi untuk barang rampasan perkara pidana.
Tinjauan Teori
Kepastian Hukum
Menurut Gustav
Radbruch, hukum harus mengandung nilai kepastian agar dapat dijadikan
pedoman perilaku. Sejalan dengan itu, Jan Michiel Otto menekankan bahwa
kepastian hukum menuntut adanya aturan yang jelas, konsisten, dan dapat
diakses.
Dalam konteks
lelang barang rampasan, pembeli tidak mendapatkan perlindungan hukum yang
bersifat preventif maupun represif. Meskipun mereka telah
mengikuti prosedur negara yang sah, hasil akhirnya justru merugikan karena aset
yang dibeli tidak memiliki legalitas untuk digunakan di jalan raya. Hal ini
mencederai asas equality before the law, di mana pemenang lelang
seharusnya mendapatkan hak yang sama dengan pemilik kendaraan lainnya.
Solusi Parsial:
Standar Operasional Prosedur (SOP)
Saat ini, solusi
yang tersedia bersifat sporadis. Sebagai contoh, Polda Metro Jaya telah
mengeluarkan SOP yang mengizinkan penerbitan STNK/BPKB baru untuk kendaraan
eks-lelang tanpa dokumen asli dengan melampirkan fotokopi putusan pengadilan
dan Risalah Lelang yang dilegalisir. Namun, kebijakan ini hanyalah kebijakan
lokal. Tanpa adanya aturan nasional yang seragam, pembeli lelang di wilayah
lain masih menghadapi risiko besar terjebak dalam birokrasi yang buntu.
Kesimpulan dan
Saran
Ketidakpastian
hukum bagi pembeli lelang kendaraan rampasan adalah akibat nyata dari disharmoni
regulasi antara Kementerian Keuangan dan Kepolisian RI. Kondisi ini tidak
hanya merugikan masyarakat, tetapi juga dapat menurunkan kepercayaan publik
terhadap proses lelang negara.
Untuk mengatasi
hal tersebut, diperlukan langkah-langkah strategis:
Hukum yang baik
adalah hukum yang mampu memberikan kemanfaatan dan kepastian bagi warga negara
yang taat. Tanpa perbaikan sistemik, lelang barang rampasan akan terus menjadi
"jebakan" bagi pembeli yang beriktikad baik.
Referensi
Buku
Rahardjo,
Satjipto, 2012, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti,
Bandung
Soeroso, 2011,
Pengantar
Ilmu
Hukum, PT.
Sinar Grafika, Jakarta
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor
22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk
Pelaksanaan
Lelang
Peraturan Menteri Kehakiman RI No. M.05.UM.01.06 Tahun 1983 tentang Pengelolaan Benda
Sitaan Negara dan
Barang
Rampasan Negara di Rumah
Penyimpanan Benda Sitaan
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan
Identifikasi Kendaraan
Bermotor
Situs Web
https://www.hukumonline.com/berita/a/teori-perlindungan-hukum-menurut-para-ahli- lt63366cd94dcbc/?page=2&_gl=1*1tjexp1*_up*MQ..*_ga*MTEwNzk1Mjc3LjE3N TQzMTYwMDU.*_ga_XVDEV3KKL2*czE3NTQzMTYwMDQkbzEkZzAkdDE3N TQzMTYwMDQkajYwJGwwJGgw, tanggal 04 Agustus 2025
Penulis : Hubertus Sikstus Basa Sare
Wendo (Pelelang Ahli Pertama KPKNL Biak)
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |