Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel KPKNL Biak
Ketidakpastian Hukum Pembeli Lelang Kendaraan Rampasan Antara Risalah Lelang dan Kendala Registrasi

Ketidakpastian Hukum Pembeli Lelang Kendaraan Rampasan Antara Risalah Lelang dan Kendala Registrasi

Alpha Akbar Radytia
Selasa, 03 Februari 2026 |   493 kali

Pendahuluan

Barang rampasan negara merupakan aset yang berasal dari benda sitaan atau barang bukti dalam perkara pidana yang telah diputus oleh pengadilan dan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Secara regulasi, negara melalui Kejaksaan memiliki kewenangan untuk mengeksekusi barang tersebut, salah satunya melalui proses lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Namun, di balik semangat optimalisasi penerimaan negara, muncul persoalan pelik yang menghantui para pembeli lelang beriktikad baik: ketidakpastian hukum dalam pengurusan dokumen kepemilikan (BPKB dan STNK) kendaraan yang tidak disertai dokumen asli.

Dasar Hukum dan Mekanisme Lelang

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122 Tahun 2023, lelang eksekusi barang rampasan tetap dapat dilaksanakan meskipun dokumen kepemilikan seperti BPKB tidak dikuasai oleh pihak Kejaksaan. Sebagai gantinya, penjual cukup melampirkan surat pernyataan yang menjelaskan alasan ketiadaan dokumen tersebut.

Secara teoritis, pemenang lelang yang telah melunasi kewajibannya berhak mendapatkan:

  1. Kwitansi Pelunasan sebagai bukti pembayaran sah.
  2. Kutipan Risalah Lelang yang merupakan akta autentik dan seharusnya menjadi dasar hukum yang sempurna untuk proses balik nama.

Disharmoni Regulasi: Akar Masalah "Kendaraan Bodong"

Masalah utama muncul ketika pembeli hendak melakukan registrasi kendaraan di Kantor SAMSAT. Terjadi benturan antara aturan di Kementerian Keuangan dengan aturan di Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor tidak secara eksplisit mencantumkan "lelang eksekusi barang rampasan Kejaksaan" sebagai salah satu kategori lelang yang dapat diterbitkan dokumen barunya. Hal ini menciptakan kekosongan hukum. Akibatnya, banyak pemenang lelang ditolak saat ingin mengurus BPKB baru karena petugas tetap mewajibkan adanya BPKB asli, sebuah persyaratan yang mustahil dipenuhi untuk barang rampasan perkara pidana.

Tinjauan Teori Kepastian Hukum

Menurut Gustav Radbruch, hukum harus mengandung nilai kepastian agar dapat dijadikan pedoman perilaku. Sejalan dengan itu, Jan Michiel Otto menekankan bahwa kepastian hukum menuntut adanya aturan yang jelas, konsisten, dan dapat diakses.

Dalam konteks lelang barang rampasan, pembeli tidak mendapatkan perlindungan hukum yang bersifat preventif maupun represif. Meskipun mereka telah mengikuti prosedur negara yang sah, hasil akhirnya justru merugikan karena aset yang dibeli tidak memiliki legalitas untuk digunakan di jalan raya. Hal ini mencederai asas equality before the law, di mana pemenang lelang seharusnya mendapatkan hak yang sama dengan pemilik kendaraan lainnya.

Solusi Parsial: Standar Operasional Prosedur (SOP)

Saat ini, solusi yang tersedia bersifat sporadis. Sebagai contoh, Polda Metro Jaya telah mengeluarkan SOP yang mengizinkan penerbitan STNK/BPKB baru untuk kendaraan eks-lelang tanpa dokumen asli dengan melampirkan fotokopi putusan pengadilan dan Risalah Lelang yang dilegalisir. Namun, kebijakan ini hanyalah kebijakan lokal. Tanpa adanya aturan nasional yang seragam, pembeli lelang di wilayah lain masih menghadapi risiko besar terjebak dalam birokrasi yang buntu.

Kesimpulan dan Saran

Ketidakpastian hukum bagi pembeli lelang kendaraan rampasan adalah akibat nyata dari disharmoni regulasi antara Kementerian Keuangan dan Kepolisian RI. Kondisi ini tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap proses lelang negara.

Untuk mengatasi hal tersebut, diperlukan langkah-langkah strategis:

  1. Harmonisasi Aturan: Segera dilakukan sinkronisasi antara PMK lelang dengan Perpol Registrasi Kendaraan untuk memastikan lelang barang rampasan diakui sebagai dasar penerbitan dokumen baru.
  2. Standardisasi Nasional: Polri perlu menerbitkan aturan atau instruksi yang berlaku nasional (bukan hanya SOP lokal) agar seluruh SAMSAT memiliki prosedur yang seragam dalam melayani pemenang lelang negara.
  3. Kepastian Hak: Negara harus menjamin bahwa setiap produk hukum yang diterbitkan (Kutipan Risalah Lelang) memiliki kekuatan eksekutorial yang diakui oleh seluruh instansi pemerintah tanpa terkecuali.

Hukum yang baik adalah hukum yang mampu memberikan kemanfaatan dan kepastian bagi warga negara yang taat. Tanpa perbaikan sistemik, lelang barang rampasan akan terus menjadi "jebakan" bagi pembeli yang beriktikad baik.

Referensi

Buku

Rahardjo, Satjipto, 2012, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung

Soeroso, 2011,   Pengantar Ilmu Hukum,  PT. Sinar Grafika, Jakarta

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk

Pelaksanaan Lelang

Peraturan Menteri Kehakiman RI No. M.05.UM.01.06 Tahun 1983 tentang Pengelolaan Benda

Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan

Identifikasi Kendaraan Bermotor

Situs Web

https://www.hukumonline.com/berita/a/teori-perlindungan-hukum-menurut-para-ahli- lt63366cd94dcbc/?page=2&_gl=1*1tjexp1*_up*MQ..*_ga*MTEwNzk1Mjc3LjE3N TQzMTYwMDU.*_ga_XVDEV3KKL2*czE3NTQzMTYwMDQkbzEkZzAkdDE3N TQzMTYwMDQkajYwJGwwJGgw, tanggal 04 Agustus 2025


Penulis : Hubertus Sikstus Basa Sare Wendo (Pelelang Ahli Pertama KPKNL Biak)

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon