Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel KPKNL Biak
Apakah Tuntutan Ganti Rugi Terhadap Pihak Ketiga Merupakan Piutang Negara?

Apakah Tuntutan Ganti Rugi Terhadap Pihak Ketiga Merupakan Piutang Negara?

Alpha Akbar Radytia
Senin, 29 Desember 2025 |   1989 kali

Selama ini kita sering mendengar tentang Tuntutan Ganti Rugi (TGR) Piutang Negara  (terhadap  Pegawai Negeri Bukan Bendahara (PNBB) yang menyebabkan kerugian negara karena lalai atau perbuatan melawan hukum, namun tahukah bahwa sekarang pihak ketiga pun dapat dikenakan TGR Piutang Negara? Nah, siapa sajakah pihak ketiga dimaksud? Yuk kita ulas satu persatu.

Asal usul Tuntutan Ganti Rugi Piutang Negara

Secara historis, landasan utama yang menjadi tonggak awal pengelolaan piutang negara dan tuntutan ganti rugi (TGR) adalah Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). Peraturan pemerintah di zaman Orde Lama ini, yang kemudian menjadi landasan kuat selama Orde Baru dan seterusnya, secara eksplisit mengatur pembentukan sebuah badan khusus yang bersifat interdepartemental (antar departemen) untuk mengurus piutang negara yang macet atau bermasalah. PUPN, dengan anggota dari berbagai instansi seperti Kementerian Keuangan, kepolisian, dan kejaksaan, diberikan kewenangan khusus yang sangat kuat, termasuk kewenangan parate eksekusi (melaksanakan putusan sendiri tanpa melalui pengadilan negeri).

Adapun di era  modern,  kerangka hukum saat ini semakin diperkuat dengan terbitnya UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Undang-undang ini mengamanatkan tata cara penyelesaian kerugian negara secara lebih rinci, yang kemudian diturunkan ke dalam berbagai Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK), seperti PP No. 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah beserta perubahannya dan terkini PMK No.163/PMK.06/2020 Tentang Pengelolaan Piutang Negara Pada Kementerian/ Lembaga, Bendahara Umum Negara dan Pengurusan Piutang Sederhana Oleh Piutang Negara.

Objek TGR dalam PMK No.163/PMK.06/2020

Adapun yang menjadi objek TGR dalam PMK tersebut ada 2(dua) yaitu: 1. ASN bukan Bendahara yang lalai atau melakukan tindakan atau perbuatan melawan hukum 2. Pihak ketiga berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Nah yang menjadi pertanyaan adalah peraturan apa yang merujuk hal tersebut? Karena di PMK tersebut pun belum secara rinci menjelaskan tentang TGR terhadap pihak ketiga.

Kilas Balik Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan

Jika ditelusuri Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah yang disebabkan Pihak Ketiga. Tata cara penyelesaian kerugian negara/daerah yang disebabkan pihak ketiga dapat didasarkan pada ketentuan sebagai berikut:

1) Pasal 10 ayat (3) huruf c, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan menyatakan bahwa untuk menjamin pelaksanaan pembayaran ganti kerugian, BPK berwenang memantau:

a) Penyelesaian ganti kerugian negara/daerah yang ditetapkan oleh pemerintah terhadap pegawai negeri bukan bendahara dan pejabat lain;

b) Pelaksanaan pengenaan ganti kerugian negara/daerah kepada Bendahara, pengelola BUMN/BUMD dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara/daerah yang telah ditetapkan oleh BPK;

c) Pelaksanaan pengenaan ganti kerugian negara/daerah yang ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, selanjutnya dalam penjelasan UU Nomor 15 Tahun 2006, Pasal 10 ayat (3) huruf c, dinyatakan bahwa Penyelesaian ganti kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum pihak ketiga dilaksanakan melalui proses peradilan.

 

2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah, Pasal 1 huruf (w) menyatakan bahwa Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) adalah surat pernyataan pertanggungjawaban pegawai untuk mengembalikan kerugian daerah, disertai jaminan minimal sama dengan nilai kerugian daerah, berita acara serah terima.

 

3) Lampiran Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 1997 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah menyatakan : a) Bahwa Pelaksanaan TP-TGR sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah dapat ditinjau dari berbagai, ditinjau dari pelaku yaitu oleh pihak ketiga meliputi perbuatan antara lain: (1) Tidak menepati janji/kontrak (wanprestasi); (2) Pengiriman barang yang mengalami kerusakan karena kesalahannya; (3) Penipuan, penggelapan dan perbuatan lainnya yang secara langsung atau tidak langsung menimbulkan kerugian bagi Daerah.

b) Tata cara penyelesaian yang dapat dilakukan apabila terjadi perbuatan yang merugikan daerah adalah : (1) Melalui Upaya Damai. Penyelesaian kerugian Daerah melalui upaya damai yaitu apabila penggantian kerugian daerah dilakukan secara tunai sekaligus dan angsuran dalam jangka waktu selambat-lambatnya 2 (dua) tahun dengan menandatangani Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM). (2) Melalui cara lain. Apabila pelaku kerugian daerah ternyata ingkar janji (wanprestasi) maka daerah dapat melakukan dengan cara tagihan secara paksa melalui Badan/Instansi penagih yang berwenang setelah diputuskan Kepala Daerah bahwa tagihan akan/telah menjadi macet. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah tersebut di atas masih berlaku dan menjadi dasar dalam tata cara penyelesaian kerugian negara/daerah yang disebabkan pihak ketiga.

 

Tata Cara Pemantauan Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pihak Ketiga oleh BPK dan Hubungan Hukum dengan DJKN/KPKNL

Untuk menjamin pelaksanaan pembayaran ganti kerugian, BPK mempunyai kewenangan untuk memantau penyelesaian ganti kerugian negara/daerah yang ditetapkan oleh pemerintah terhadap pegawai negeri bukan bendahara dan pejabat lain, pelaksanaan pengenaan ganti kerugian negara/daerah kepada bendahara, pengelola BUMN/BUMD dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara/daerah yang telah ditetapkan oleh BPK serta pelaksanaan pengenaan ganti kerugian negara/daerah yang ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Berikut ini tata cara pemantauan penyelesaian kerugian negara/daerah terhadap pihak ketiga oleh BPK :

 1) Penyelesaian ganti kerugian negara/daerah dilakukan oleh instansi dan pihak ketiga melalui upaya damai dengan cara pihak ketiga membuat suatu surat pernyataan kesanggupan yang menyatakan kesanggupan dan/atau pengakuan bahwa yang bersangkutan bertanggung jawab atas kerugian negara/daerah yang terjadi dan bersedia mengganti kerugian negara dimaksud atau melalui upaya damai lain yang diperkenankan dalam kontrak/perjanjian antara instansi dan pihak ketiga.

2) Dalam hal pihak ketiga telah membuat suatu surat pernyataan kesanggupan, maka orang yang bersangkutan wajib menyerahkan jaminan kepada instansi/lembaga, antara lain dalam bentuk dokumen-dokumen sebagai berikut : a) Bukti kepemilikan barang dan/atau kekayaan lain atas nama pihak ketiga b) Surat kuasa menjual dan/atau mencairkan barang dan/atau kekayaan lain dari pihak ketiga.

Berdasarkan penjelasan di atas tersebut, apabila terjadi wanprestasi antara instansi yang bersangkutan dengan pihak ketiga dan setelah dikategorikan macet, maka ranah macet inilah yang dapat diserahkan ke DJKN/KPKNL atau jika tidak memungkinkan diserahkan maka terbitlah PMK No.137/PMK.06/2022 tentang Penghapusan Piutang Daerah Yang Tdak Dapat diserahkan  Pengurusannya Kepada PUPN.

Kolerasi Piutang Daerah dengan Piutang Negara

Jika kita menyimak dari awal tulisan tadi, bahkan dari judul apakah TGR terhadap pihak ketiga merupakan Piutang Negara? Sementara sebagian besar isi tulisan menitikberatkan pada piutang daerah, maka dimanakah kolerasinya? Apakah sama piutang daerah dan piutang negara? Jika itu yang ditanyakan maka penulis akan bilang tidak, piutang daerah tidak sepenuhnya sama dengan piutang negara namun Piutang Daerah merupakan bagian dari lingkup Piutang Negara dalam konteks pengelolaan keuangan negara, di mana Piutang Negara mencakup tagihan kepada pemerintah pusat dan daerah, sementara Piutang Daerah adalah tagihan yang menjadi hak Pemerintah Daerah (Pemda) seperti retribusi, pajak daerah, dan lainnya, yang pengurusannya jika macet akan diserahkan ke Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) untuk ditagih. Jadi, apakah TGR terhadap pihak ketiga merupakan Piutang Negara?Silahkan disimpulkan sendiri.

 

Peraturan Perundang-Undangan :

 

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri bukan Bendahara atau Pejabat Lain

Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 20005 Tentang tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163 Tahun 2020 Pengelolaan Piutang Negara Pada Kementerian/ Lembaga, Bendahara Umum Negara dan Pengurusan Piutang Sederhana Oleh Piutang Negara.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137 Tahun 2022 Tentang Penghapusan Piutang Daerah Yang Tdak Dapat diserahkan  Pengurusannya Kepada PUPN.

Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 1997 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997.Keputusan BPK Nomor 5/K/I-XIII.2/10/2012 tentang Tata Cara Pemantauan Penyelesaian Ganti Kerugian Negara/Daerah. 


Penulis : Alpha Akbar / KPKNL Biak)

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon