Apakah Tuntutan Ganti Rugi Terhadap Pihak Ketiga Merupakan Piutang Negara?
Alpha Akbar Radytia
Senin, 29 Desember 2025 |
1989 kali
Selama ini kita sering mendengar tentang
Tuntutan Ganti Rugi (TGR) Piutang Negara (terhadap Pegawai Negeri Bukan
Bendahara (PNBB) yang menyebabkan kerugian negara karena lalai atau perbuatan
melawan hukum, namun tahukah bahwa sekarang pihak ketiga pun dapat dikenakan
TGR Piutang Negara? Nah, siapa sajakah pihak ketiga dimaksud? Yuk kita ulas
satu persatu.
Asal usul Tuntutan Ganti Rugi Piutang Negara
Secara historis, landasan utama yang menjadi tonggak awal
pengelolaan piutang negara dan tuntutan ganti rugi (TGR) adalah Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960
tentang Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). Peraturan
pemerintah di zaman Orde Lama ini, yang kemudian menjadi landasan kuat selama
Orde Baru dan seterusnya, secara eksplisit mengatur pembentukan sebuah badan
khusus yang bersifat interdepartemental (antar departemen) untuk mengurus
piutang negara yang macet atau bermasalah. PUPN, dengan anggota dari berbagai
instansi seperti Kementerian Keuangan, kepolisian, dan kejaksaan, diberikan
kewenangan khusus yang sangat kuat, termasuk kewenangan parate eksekusi (melaksanakan
putusan sendiri tanpa melalui pengadilan negeri).
Adapun di era modern,
kerangka hukum saat ini semakin diperkuat dengan terbitnya UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Undang-undang ini mengamanatkan tata cara penyelesaian kerugian negara secara
lebih rinci, yang kemudian diturunkan ke dalam berbagai Peraturan Pemerintah
(PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK), seperti PP No. 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang
Negara/Daerah beserta perubahannya dan terkini PMK No.163/PMK.06/2020 Tentang
Pengelolaan Piutang Negara Pada Kementerian/ Lembaga, Bendahara Umum Negara dan
Pengurusan Piutang Sederhana Oleh Piutang Negara.
Objek TGR dalam PMK No.163/PMK.06/2020
Adapun yang menjadi objek TGR dalam PMK tersebut ada 2(dua) yaitu: 1.
ASN bukan Bendahara yang lalai atau melakukan tindakan atau perbuatan melawan
hukum 2. Pihak ketiga berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Nah yang menjadi pertanyaan adalah peraturan apa yang merujuk hal tersebut?
Karena di PMK tersebut pun belum secara rinci menjelaskan tentang TGR terhadap
pihak ketiga.
Kilas Balik Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan
Jika
ditelusuri Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah yang disebabkan Pihak
Ketiga. Tata cara penyelesaian kerugian negara/daerah yang disebabkan pihak
ketiga dapat didasarkan pada ketentuan sebagai berikut:
1)
Pasal 10 ayat (3) huruf c, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan
Pemeriksa Keuangan menyatakan bahwa untuk menjamin pelaksanaan pembayaran ganti
kerugian, BPK berwenang memantau:
a)
Penyelesaian ganti kerugian negara/daerah yang ditetapkan oleh pemerintah
terhadap pegawai negeri bukan bendahara dan pejabat lain;
b)
Pelaksanaan pengenaan ganti kerugian negara/daerah kepada Bendahara, pengelola
BUMN/BUMD dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara/daerah
yang telah ditetapkan oleh BPK;
c)
Pelaksanaan pengenaan ganti kerugian negara/daerah yang ditetapkan berdasarkan
putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, selanjutnya dalam
penjelasan UU Nomor 15 Tahun 2006, Pasal 10 ayat (3) huruf c, dinyatakan bahwa
Penyelesaian ganti kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan
hukum pihak ketiga dilaksanakan melalui proses peradilan.
2)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997 tentang Tuntutan
Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah, Pasal 1
huruf (w) menyatakan bahwa Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM)
adalah surat pernyataan pertanggungjawaban pegawai untuk mengembalikan kerugian
daerah, disertai jaminan minimal sama dengan nilai kerugian daerah, berita
acara serah terima.
3)
Lampiran Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 1997 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997 tentang Tuntutan
Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah menyatakan :
a) Bahwa Pelaksanaan TP-TGR sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 5 Tahun 1997 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti
Rugi Keuangan dan Barang Daerah dapat ditinjau dari berbagai, ditinjau dari
pelaku yaitu oleh pihak ketiga meliputi perbuatan antara lain: (1) Tidak
menepati janji/kontrak (wanprestasi); (2) Pengiriman barang yang mengalami
kerusakan karena kesalahannya; (3) Penipuan, penggelapan dan perbuatan lainnya
yang secara langsung atau tidak langsung menimbulkan kerugian bagi Daerah.
b)
Tata cara penyelesaian yang dapat dilakukan apabila terjadi perbuatan yang
merugikan daerah adalah : (1) Melalui Upaya Damai. Penyelesaian kerugian Daerah
melalui upaya damai yaitu apabila penggantian kerugian daerah dilakukan secara
tunai sekaligus dan angsuran dalam jangka waktu selambat-lambatnya 2 (dua)
tahun dengan menandatangani Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM). (2)
Melalui cara lain. Apabila pelaku kerugian daerah ternyata ingkar janji
(wanprestasi) maka daerah dapat melakukan dengan cara tagihan secara paksa
melalui Badan/Instansi penagih yang berwenang setelah diputuskan Kepala Daerah
bahwa tagihan akan/telah menjadi macet. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5
Tahun 1997 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan
Barang Daerah tersebut di atas masih berlaku dan menjadi dasar dalam tata cara
penyelesaian kerugian negara/daerah yang disebabkan pihak ketiga.
Tata Cara Pemantauan Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah
Terhadap Pihak Ketiga oleh BPK dan Hubungan Hukum dengan DJKN/KPKNL
Untuk
menjamin pelaksanaan pembayaran ganti kerugian, BPK mempunyai kewenangan untuk
memantau penyelesaian ganti kerugian negara/daerah yang ditetapkan oleh
pemerintah terhadap pegawai negeri bukan bendahara dan pejabat lain,
pelaksanaan pengenaan ganti kerugian negara/daerah kepada bendahara, pengelola
BUMN/BUMD dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara/daerah
yang telah ditetapkan oleh BPK serta pelaksanaan pengenaan ganti kerugian
negara/daerah yang ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap.
Berikut
ini tata cara pemantauan penyelesaian kerugian negara/daerah terhadap pihak
ketiga oleh BPK :
1) Penyelesaian ganti kerugian negara/daerah
dilakukan oleh instansi dan pihak ketiga melalui upaya damai dengan cara pihak
ketiga membuat suatu surat pernyataan kesanggupan yang menyatakan kesanggupan
dan/atau pengakuan bahwa yang bersangkutan bertanggung jawab atas kerugian
negara/daerah yang terjadi dan bersedia mengganti kerugian negara dimaksud atau
melalui upaya damai lain yang diperkenankan dalam kontrak/perjanjian antara
instansi dan pihak ketiga.
2)
Dalam hal pihak ketiga telah membuat suatu surat pernyataan kesanggupan, maka
orang yang bersangkutan wajib menyerahkan jaminan kepada instansi/lembaga,
antara lain dalam bentuk dokumen-dokumen sebagai berikut : a) Bukti kepemilikan
barang dan/atau kekayaan lain atas nama pihak ketiga b) Surat kuasa menjual
dan/atau mencairkan barang dan/atau kekayaan lain dari pihak ketiga.
Berdasarkan
penjelasan di atas tersebut, apabila terjadi wanprestasi antara instansi yang
bersangkutan dengan pihak ketiga dan setelah dikategorikan macet, maka ranah
macet inilah yang dapat diserahkan ke DJKN/KPKNL atau jika tidak memungkinkan
diserahkan maka terbitlah PMK No.137/PMK.06/2022 tentang Penghapusan Piutang
Daerah Yang Tdak Dapat diserahkan
Pengurusannya Kepada PUPN.
Kolerasi Piutang Daerah dengan Piutang Negara
Jika
kita menyimak dari awal tulisan tadi, bahkan dari judul apakah TGR terhadap pihak ketiga merupakan Piutang Negara? Sementara
sebagian besar isi tulisan menitikberatkan pada piutang daerah, maka dimanakah
kolerasinya? Apakah sama piutang daerah dan piutang negara? Jika itu yang
ditanyakan maka penulis akan bilang tidak, piutang daerah tidak sepenuhnya sama
dengan piutang negara namun Piutang
Daerah merupakan bagian
dari lingkup Piutang Negara dalam konteks pengelolaan
keuangan negara, di mana Piutang Negara mencakup tagihan kepada pemerintah
pusat dan daerah, sementara Piutang Daerah adalah tagihan yang menjadi hak
Pemerintah Daerah (Pemda) seperti retribusi, pajak daerah, dan lainnya, yang
pengurusannya jika macet akan diserahkan ke Panitia Urusan Piutang Negara
(PUPN) untuk ditagih. Jadi, apakah TGR terhadap pihak
ketiga merupakan Piutang Negara?Silahkan disimpulkan sendiri.
Peraturan Perundang-Undangan :
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan
Pemeriksa Keuangan.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016
tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri
bukan Bendahara atau Pejabat Lain
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 20005
Tentang tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun
1997 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan
Barang Daerah.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163 Tahun 2020
Pengelolaan Piutang
Negara Pada Kementerian/ Lembaga, Bendahara Umum Negara dan Pengurusan Piutang
Sederhana Oleh Piutang Negara.
Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 137 Tahun 2022 Tentang Penghapusan Piutang Daerah Yang Tdak Dapat diserahkan Pengurusannya Kepada PUPN.
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 1997 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997.Keputusan BPK Nomor 5/K/I-XIII.2/10/2012 tentang Tata Cara Pemantauan Penyelesaian Ganti Kerugian Negara/Daerah.
Penulis : Alpha Akbar / KPKNL Biak)
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |