Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel KPKNL Biak
Pemanfaatan Barang Milik Negara : Peran Sewa BMN dalam Mendukung Pembangunan Daerah

Pemanfaatan Barang Milik Negara : Peran Sewa BMN dalam Mendukung Pembangunan Daerah

Nicholas Rionata Sianturi
Kamis, 30 Oktober 2025 |   976 kali

    Barang Milik Negara (BMN) merupakan aset negara yang diperoleh melalui APBN atau perolehan sah lainnya. BMN digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga (K/L). namun, tidak semua BMN telah digunakan secara optimal. BMN yang belum optimal digunakan, dapat dilakukan optimalisasi salah satunya dengan pemanfaatan.

    Berdasarkan PMK 115/2020 dan KMK 361/2024, pemanfaatan BMN bertujuan untuk: optimalisasi BMN dan meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Selain itu, dengan pemanfaatan BMN terdapat beban biaya pemeliharaan menjadi tanggung jawab mitra pemanfaatan. Pemanfaatan BMN harus memenuhi prinsip: 

  1. Tidak mengubah status kepemilikan. 
  2. Tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi K/L. 
  3. Dilakukan terhadap BMN yang telah ditetapkan status penggunaannya. 
  4. Memberikan manfaat ekonomi dan sosial. 
  5. BMN dilarang dijaminkan atau digadaikan.

Bentuk pemanfaatan BMN terbagi menjadi 6, dengan penjelasan umum sebagai berikut:

  1. Sewa: Pemanfaatan BMN oleh pihak lain dengan imbalan uang tunai.
  2. Pinjam Pakai: Penyerahan BMN dari pemerintah pusat ke daerah/desa dalam jangka waktu tertentu tanpa imbalan.
  3. Kerja Sama Pemanfaatan (KSP): Pemanfaatan BMN dalam jangka waktu tertentu untuk peningkatan PNBP dan pembiayaan lainnya.
  4. Bangun Guna Serah / Bangun Serah Guna (BGS/BSG): Pemanfaatan tanah BMN dengan pembangunan fasilitas oleh mitra.
  5. Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI): Pemanfaatan BMN melalui kerja sama pemerintah dan badan usaha untuk penyediaan infrastruktur.
  6. Kerja Sama Terbatas untuk Pembiayaan Infrastruktur (KETUPI): optimalisasi BMN untuk meningkatkan fungsi operasional BMN guna mendapatkan pendanaan untuk pembiayaan penyediaan infrastruktur lainnya

    Pemanfaatan BMN dengan frekuensi lebih tinggi di KPKNL pada umumnya dalam bentuk sewa BMN baik tanah dan/atau bangunan, sebagian tanah dan/atau bangunan maupun selain tanah dan/atau bangunan. Sewa BMN bertujuan untuk: mengoptimalkan BMN yang belum digunakan, memperoleh fasilitas yang diperlukan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan/atau menunjang tugas dan fungsi instansi Pengguna Barang, dan mencegah penggunaan oleh pihak lain secara tidak sah.

    BMN dapat disewakan ke pihak berikut: BUMN, BUMD, BUMDes, Perorangan, unit penunjang kegiatan pemerintahan dan/atau badan usaha lainnya. Jangka waktu sewa secara umum paling lama 5 tahun dan dapat diperpanjang dengan persetujuan pengelola barang. Secara khusus, dalam hal sewa dilakukan dalam rangka kerja sama infrastruktur jangka waktu paling lama 50 tahun dan dapat diperpanjang.

    Besaran sewa yang dikenakan kepada penyewa dihitung dari tarif pokok sewa dengan faktor penyesuai. Faktor penyesuai sewa dimaksud dikategorikan menurut jenis kegiatan usaha, periode sewa dan kondisi tertentu.

Selain sebagai sumber PNBP, sewa BMN berpotensi memberikan dampak terhadap pembangunan daerah melalui:

  1. Optimalisasi Aset untuk Kegiatan Produktif. BMN yang sebelumnya tidak/belum digunakan kini menjadi sumber kegiatan ekonomi dan pemerintah tidak perlu menanggung beban biaya pemeliharaan
  2. Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah. Peningkatan aktivitas ekonomi di sekitar lokasi BMN yang disewakan yang sekaligus dapat menyerap tenaga kerja lokal.
  3. Pengaturan faktor penyesuai besaran sewa Melalui pengaturan besaran sewa yang berlaku, faktor penyesuai dapat diberlakukan sesuai kegiatan usaha (misal: UMKM mendapat faktor penyesuai 25%). Selain itu terdapat pengaturan faktor penyesuai dalam kondisi tertentu (misal: bencana alam) sebesar 1 s.d. 50%.

    Pemanfaatan BMN merupakan salah satu bagian skema dalam pengelolaan aset negara agar optimal. Melalui berbagai bentuk pemanfaatan, terutama sewa, pemerintah tidak hanya memperoleh penerimaan negara, tetapi juga dapat memberikan dampak pada pembangunan daerah.

Penulis : Irwan Widianto (Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara KPKNL Biak)

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon