Pemanfaatan Barang Milik Negara : Peran Sewa BMN dalam Mendukung Pembangunan Daerah
Nicholas Rionata Sianturi
Kamis, 30 Oktober 2025 |
976 kali
Barang Milik Negara (BMN) merupakan aset negara yang diperoleh melalui APBN atau perolehan sah lainnya. BMN digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga (K/L). namun, tidak semua BMN telah digunakan secara optimal. BMN yang belum optimal digunakan, dapat dilakukan optimalisasi salah satunya dengan pemanfaatan.
Berdasarkan PMK 115/2020 dan KMK 361/2024, pemanfaatan BMN bertujuan untuk: optimalisasi BMN dan meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Selain itu, dengan pemanfaatan BMN terdapat beban biaya pemeliharaan menjadi tanggung jawab mitra pemanfaatan. Pemanfaatan BMN harus memenuhi prinsip:
Bentuk pemanfaatan BMN terbagi menjadi 6, dengan penjelasan umum sebagai berikut:
Pemanfaatan BMN dengan frekuensi lebih tinggi di KPKNL pada umumnya dalam bentuk sewa BMN baik tanah dan/atau bangunan, sebagian tanah dan/atau bangunan maupun selain tanah dan/atau bangunan. Sewa BMN bertujuan untuk: mengoptimalkan BMN yang belum digunakan, memperoleh fasilitas yang diperlukan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan/atau menunjang tugas dan fungsi instansi Pengguna Barang, dan mencegah penggunaan oleh pihak lain secara tidak sah.
BMN dapat disewakan ke pihak berikut: BUMN, BUMD, BUMDes, Perorangan, unit penunjang kegiatan pemerintahan dan/atau badan usaha lainnya. Jangka waktu sewa secara umum paling lama 5 tahun dan dapat diperpanjang dengan persetujuan pengelola barang. Secara khusus, dalam hal sewa dilakukan dalam rangka kerja sama infrastruktur jangka waktu paling lama 50 tahun dan dapat diperpanjang.
Besaran sewa yang dikenakan kepada penyewa dihitung dari tarif pokok sewa dengan faktor penyesuai. Faktor penyesuai sewa dimaksud dikategorikan menurut jenis kegiatan usaha, periode sewa dan kondisi tertentu.
Selain sebagai sumber PNBP, sewa BMN berpotensi memberikan dampak terhadap pembangunan daerah melalui:
Pemanfaatan BMN merupakan salah satu bagian skema dalam pengelolaan aset negara agar optimal. Melalui berbagai bentuk pemanfaatan, terutama sewa, pemerintah tidak hanya memperoleh penerimaan negara, tetapi juga dapat memberikan dampak pada pembangunan daerah.
Penulis : Irwan Widianto (Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara KPKNL Biak)
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |