Kerangka Kerja Integritas Kementerian Keuangan
Moh. Nasrulloh
Rabu, 30 Juli 2025 |
572 kali
Integritas merupakan salah satu dari nilai-nilai Kementerian Keuangan yang berarti bahwa Seluruh pegawai Kementerian Keuangan harus berpikir, berkata, berperilaku, dan bertindak dengan baik dan benar serta selalu memegang teguh kode etik dan prinsip-prinsip moral. Untuk mewujudkan budaya integritas dan sistem pencegahan dan penindakan yang terintegrasi, diterbitkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 323/KMK.09/2021. Berikut akan disampaikan kerangka kerja integritas Kementerian Keuangan sebagaimana ada pada gambar.
Bagian
Atap
Terdapat dua atap
yang mencerminkan tujuan nasional dan organisasi yaitu:
·
Atap luar merupakan tujuan secara nasional yaitu mewujudkan kehidupan
berbangsa yang bersih dari korupsi dengan didukung nilai budaya yang
berintegritas.
·
Atap bagian dalam merupakan tujuan organisasi yang diharapkan dari penerapan
Kerangka Kerja Integritas adalah terwujudnya pejabat/pegawai di lingkungan
Kementerian Keuangan yang memiliki cara pikir, cara kerja, sikap, dan perilaku
yang mengacu pada nilai-nilai integritas
4 (Empat) Pilar Pengungkit
Kerangka kerja
integritas kementerian keuangan ditopang oleh 4 (empat) pilar pengungkit
(enabler) yaitu:
1.
Regulasi
Merupakan Peraturan, Kebijakan, dan Pedoman Teknis yang dibutuhkan dalam upaya membangun dan memperkuat integritas.
2.
Struktur
Merupakan pembagian tugas dalam
pelaksanaan kegiatan yang berkaitan dengan integritas yang dijabarkan menjadi
model 3 (tiga) lini yaitu:
a.
Lini Pertama : Merupakan manajemen
dan seluruh pegawai pada unit kerja;
b.
Lini Kedua : Merupakan Unit
Kepatuhan Internal (UKI) atau unit kerja yang
melaksanakan
fungsi KI
c.
Lini Ketiga : Merupakan Inspektorat
Jenderal Kementerian Keuangan atau SPI BLU
3.
Proses
Untuk mewujudkan tercapainya tujuan Kerangka Kerja Integritas, dibutuhkansekumpulan kegiatan atau aktivitas yang dipengaruhi oleh kebijakan dan proseduryang akan mengubah masukan (input) dari sejumlah sumber daya untuk menghasilkansuatu keluaran (output) untuk mewujudkan suatu outcome yang diharapkan.
Dalam pilar proses terbagi menjadi 4
(empat) tahapan siklus yaitu:
a.
Pencegahan
Tindakan, kegiatan, dan/ atau langkah
yang dilaksanakan untuk menjaga integritaspegawai Kementerian Keuangan dan
mengurangi potensi terjadinya pelanggaran dan/atau penyimpangan integritas
(pelanggaran kode etik, disiplin pegawai, insiden frauddan korupsi).
b.
Deteksi
Tindakan, kegiatan, dan/ atau langkah
yang dilaksanakan untuk mengidentifikasiadanya potensi atau mendeteksi
terjadinya pelanggaran dan/ atau penyimpanganintegritas sedekat mungkin dengan
waktu ketika insiden tersebut terjadi, atau sebeluminsiden terjadi dengan
mengidentifikasi upaya atau tindakan dalam persiapan.
c.
Respon
Tindakan, kegiatan, dan/ atau langkah
yang dilaksanakan untuk merespon ataspelanggaran dan/ atau penyimpangan
integritas yang terjadi melalui investigasi untukmendapatkan titik terang
bagaimana penyimpangan tersebut terjadi, menentukansiapa yang bertanggung
jawab, mengambil tindakan korektif yang diperlukan,menjatuhkan sanksi, dan
memulihkan kerugian yang disebabkan oleh insidenpenyimpangan integritas.
d.
Monitoring dan Evaluasi
Tindakan, kegiatan, dan/ atau langkah
yang dilaksanakan untuk melakukanpemantauan dan evaluasi atas implementasi
kerangka integritas secara menyeluruhdan perbaikan atas kegiatan dan/ atau
ak.tivitas yang terjadi, termasuk langkah lainuntuk meningkatkan integritas
pegawai Kementerian Keuangan
4.
Sumber Daya
Dalam pilar Sumber Daya terdapat 3
(tiga) Komponen, yaitu:
a.
Sumber Daya Manusia
dibutuhkan sumber daya manusia yang memiliki
moral, ketahanan, dan kapabilitas yang baik dalam menjalankan program dan
kegiatan yang berkaitan dengan penguatan integritas.
b.
Anggaran
Dibutuhkan anggaran yang memadahi untuk
pelaksanaan program dan kegiatan penguatan integritas
c.
Teknologi Informasi dan
Komunikasi
Pemanfaatan teknologi informasi dan
komunikasi mendukung peningkatan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi,
serta kualitas pengawasan .
Pondasi
Terdapat dua bagian
pondasi sebagai penopang struktur kerangka kerja integritas yaitu Kepemimpinan
dan Nilai-Nilai Budaya Kementerian Keuangan dengan penjelasan sebagai berikut:
1.
Kepemimpinan
Pimpinan memiliki peran yang besar dalam pembangunan integritas, Dukungan pimpinan dalam dalam menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan prinsip dan nilai integritas yang diwujudkan dalam kebijakan yang dihasilkan sehingga menjadi acuan bagi organisasi dan mencerminkan good governance, antisipasi risk fraud, dan pengendalian internal yang memadai. Pimpinan juga merupakan role model bagi anggotanya. Pimpinan yang ideal adalah pimpinan yang terus melakukan perbaikan bagi dirinya dan orang lain
2.
Nilai-Nilai dan Budaya
Kementerian Keuangan
Nilai nilai dan Budaya Kementerian Keuangan merupakan pondasi awal dalam pembangunan intergritas. Nilai Integritas merupakan nilai pertama dalam 5 (Lima) nilai nilai Kementerian Keuangan (Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan, dan Kesempurnaan. Dengan memegang teguh nilai-nilai ini, Kementerian Keuangan dapat mewujudkan tata kelola yang baik, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan mencapai tujuan-tujuan strategisnya demi kemajuan bangsa.
"Berani melakukan perubahan dan
melawan korupsi adalah sesuatu yang membuat kita lebih dihargai."
--Sri Mulyani Indrawati--
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |