Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel KPKNL Biak
Kerangka Kerja Integritas Kementerian Keuangan

Kerangka Kerja Integritas Kementerian Keuangan

Moh. Nasrulloh
Rabu, 30 Juli 2025 |   572 kali

Integritas merupakan salah satu dari nilai-nilai Kementerian Keuangan yang berarti bahwa Seluruh pegawai Kementerian Keuangan harus berpikir, berkata, berperilaku, dan bertindak dengan baik dan benar serta selalu memegang teguh kode etik dan prinsip-prinsip moral. Untuk mewujudkan budaya integritas dan sistem pencegahan dan penindakan yang terintegrasi, diterbitkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 323/KMK.09/2021. Berikut akan disampaikan kerangka kerja integritas Kementerian Keuangan sebagaimana ada pada gambar. 

Bagian Atap

Terdapat dua atap yang mencerminkan tujuan nasional dan organisasi yaitu:

·           Atap luar merupakan tujuan secara nasional yaitu mewujudkan kehidupan berbangsa yang bersih dari korupsi dengan didukung nilai budaya yang berintegritas.

·           Atap bagian dalam merupakan tujuan organisasi yang diharapkan dari penerapan Kerangka Kerja Integritas adalah terwujudnya pejabat/pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan yang memiliki cara pikir, cara kerja, sikap, dan perilaku yang mengacu pada nilai-nilai integritas

4 (Empat) Pilar Pengungkit

Kerangka kerja integritas kementerian keuangan ditopang oleh 4 (empat) pilar pengungkit (enabler) yaitu:

1.         Regulasi

Merupakan Peraturan, Kebijakan, dan Pedoman Teknis yang dibutuhkan dalam upaya membangun dan memperkuat integritas.

2.         Struktur

Merupakan pembagian tugas dalam pelaksanaan kegiatan yang berkaitan dengan integritas yang dijabarkan menjadi model 3 (tiga) lini yaitu:

a.       Lini Pertama     : Merupakan manajemen dan seluruh pegawai pada unit kerja;

b.      Lini Kedua          : Merupakan Unit Kepatuhan Internal (UKI) atau unit kerja yang

     melaksanakan fungsi KI

c.       Lini Ketiga          : Merupakan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan atau SPI BLU

 

3.         Proses

Untuk mewujudkan tercapainya tujuan Kerangka Kerja Integritas, dibutuhkansekumpulan kegiatan atau aktivitas yang dipengaruhi oleh kebijakan dan proseduryang akan mengubah masukan (input) dari sejumlah sumber daya untuk menghasilkansuatu keluaran (output) untuk mewujudkan suatu outcome yang diharapkan.

Dalam pilar proses terbagi menjadi 4 (empat) tahapan siklus yaitu:

a.       Pencegahan

Tindakan, kegiatan, dan/ atau langkah yang dilaksanakan untuk menjaga integritaspegawai Kementerian Keuangan dan mengurangi potensi terjadinya pelanggaran dan/atau penyimpangan integritas (pelanggaran kode etik, disiplin pegawai, insiden frauddan korupsi).

b.      Deteksi

Tindakan, kegiatan, dan/ atau langkah yang dilaksanakan untuk mengidentifikasiadanya potensi atau mendeteksi terjadinya pelanggaran dan/ atau penyimpanganintegritas sedekat mungkin dengan waktu ketika insiden tersebut terjadi, atau sebeluminsiden terjadi dengan mengidentifikasi upaya atau tindakan dalam persiapan.

c.       Respon

Tindakan, kegiatan, dan/ atau langkah yang dilaksanakan untuk merespon ataspelanggaran dan/ atau penyimpangan integritas yang terjadi melalui investigasi untukmendapatkan titik terang bagaimana penyimpangan tersebut terjadi, menentukansiapa yang bertanggung jawab, mengambil tindakan korektif yang diperlukan,menjatuhkan sanksi, dan memulihkan kerugian yang disebabkan oleh insidenpenyimpangan integritas.

d.      Monitoring dan Evaluasi

Tindakan, kegiatan, dan/ atau langkah yang dilaksanakan untuk melakukanpemantauan dan evaluasi atas implementasi kerangka integritas secara menyeluruhdan perbaikan atas kegiatan dan/ atau ak.tivitas yang terjadi, termasuk langkah lainuntuk meningkatkan integritas pegawai Kementerian Keuangan

 

4.         Sumber Daya

Dalam pilar Sumber Daya terdapat 3 (tiga) Komponen, yaitu:

a.       Sumber Daya Manusia

dibutuhkan sumber daya manusia yang memiliki moral, ketahanan, dan kapabilitas yang baik dalam menjalankan program dan kegiatan yang berkaitan dengan penguatan integritas.

b.      Anggaran

Dibutuhkan anggaran yang memadahi untuk pelaksanaan program dan kegiatan penguatan integritas

c.       Teknologi Informasi dan Komunikasi

Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi mendukung peningkatan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi, serta kualitas pengawasan .

Pondasi

Terdapat dua bagian pondasi sebagai penopang struktur kerangka kerja integritas yaitu Kepemimpinan dan Nilai-Nilai Budaya Kementerian Keuangan dengan penjelasan sebagai berikut:

1.         Kepemimpinan

Pimpinan memiliki peran yang besar dalam pembangunan integritas, Dukungan pimpinan dalam dalam menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan prinsip dan nilai integritas yang diwujudkan dalam kebijakan yang dihasilkan sehingga menjadi acuan bagi organisasi dan mencerminkan good governance, antisipasi risk fraud, dan pengendalian internal yang memadai. Pimpinan juga merupakan role model bagi anggotanya. Pimpinan yang ideal adalah pimpinan yang terus melakukan perbaikan bagi dirinya dan orang lain

2.         Nilai-Nilai dan Budaya Kementerian Keuangan

Nilai nilai dan Budaya Kementerian Keuangan merupakan pondasi awal dalam pembangunan intergritas. Nilai Integritas merupakan nilai pertama dalam 5 (Lima) nilai nilai Kementerian Keuangan (Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan, dan Kesempurnaan. Dengan memegang teguh nilai-nilai ini, Kementerian Keuangan dapat mewujudkan tata kelola yang baik, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan mencapai tujuan-tujuan strategisnya demi kemajuan bangsa.

"Berani melakukan perubahan dan melawan korupsi adalah sesuatu yang membuat kita lebih dihargai."

--Sri Mulyani Indrawati-- 



Penulis: Aris Pujianto dan Kevin Andhika Mahesawara (Seksi Kepatuhan Internal KPKNL Biak) 

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon