Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel KPKNL Biak
Terobosan Penyelesaian Piutang Negara: Penyerah Piutang Instansi Pemerintah Kini Bisa Beli Aset Jaminan via Lelang

Terobosan Penyelesaian Piutang Negara: Penyerah Piutang Instansi Pemerintah Kini Bisa Beli Aset Jaminan via Lelang

Ari Ma'ruf Faruqi
Senin, 16 Juni 2025 |   417 kali

Kementerian Keuangan mengambil langkah strategis untuk mempercepat penyelesaian piutang negara dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 33 Tahun 2025. Aturan baru ini memberikan landasan hukum bagi instansi pemerintah yang menyerahkan piutangnya (Penyerah Piutang) untuk membeli kembali barang jaminan atau harta kekayaan debitur melalui mekanisme lelang. Aturan ini diundangkan pada tanggal 4 Juni 2025 dan mulai berlaku tiga bulan sejak diundangkan.

Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memberikan solusi atas aset jaminan yang kerap kali tidak laku terjual dalam lelang eksekusi, sekaligus memastikan aset tersebut dapat dimanfaatkan untuk kepentingan negara tanpa membebani keuangan negara secara tunai.


Latar Belakang dan Tujuan Utama

PMK No. 33 Tahun 2025 merupakan aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). Selama ini, banyak barang jaminan, terutama tanah dan bangunan, yang lelangnya tidak diminati pembeli. Akibatnya, piutang negara menjadi macet dan aset tersebut menjadi tidak produktif.

Dengan peraturan baru ini, pemerintah bertujuan untuk:

  1. Mempercepat Penyelesaian Piutang Negara: Memberikan opsi bagi instansi pemerintah untuk mengambil alih aset sebagai bentuk penyelesaian piutang.
  2. Optimalisasi Aset: Memastikan aset jaminan (tanah dan/atau bangunan) dapat digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan atau pembangunan demi kepentingan umum.
  3. Efisiensi Anggaran: Pembelian dilakukan melalui mekanisme kompensasi utang, bukan dengan pembayaran tunai dari kas negara.


Mekanisme Unik Pembelian oleh Instansi Pemerintah

Peraturan ini menetapkan syarat dan mekanisme yang sangat spesifik agar tujuan tersebut tercapai. Berikut adalah poin-poin kuncinya:

1. Syarat Aset Bisa Dibeli

Instansi pemerintah tidak bisa serta-merta membeli aset jaminan. Ada dua syarat utama yang harus dipenuhi:

• Objek lelang terbatas pada tanah dan/atau bangunan.

• Aset tersebut telah dilelang minimal dua kali namun tidak laku terjual.

2. Mekanisme Penawaran yang Terbatas

Untuk memastikan proses berjalan adil dan tidak menyaingi publik, penawaran oleh instansi pemerintah diatur secara ketat:

• Instansi pemerintah hanya boleh mengajukan penawaran tepat sebesar Nilai Limit.

• Jika ada peserta lelang lain (dari masyarakat umum atau badan usaha) yang menawar sama atau lebih tinggi dari Nilai Limit, maka peserta lain tersebut yang akan ditetapkan sebagai pemenang.

• Instansi pemerintah hanya akan menjadi pemenang jika tidak ada penawar lain yang mencapai Nilai Limit.

Ini menunjukkan bahwa peran pemerintah adalah sebagai pembeli terakhir (buyer of last resort) untuk menyelamatkan aset dan menyelesaikan piutang.

3. Pelunasan dengan Cara Kompensasi

Inilah inti dari efisiensi anggaran dalam PMK ini. Instansi pemerintah yang menang lelang tidak membayar tunai. Pelunasan dilakukan dengan cara kompensasi, yaitu:

• Utang debitur akan dikurangi sebesar harga lelang (Pokok Lelang).

• Sebelumnya, Pokok Lelang tersebut akan dikurangi terlebih dahulu dengan kewajiban lain seperti Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara, Bea Lelang Penjual, dan Pajak Penghasilan (PPh).

Dengan skema ini, transaksi tercatat sebagai pelunasan piutang tanpa ada arus kas keluar dari anggaran instansi pemerintah.


Proses Administrasi dan Status Aset Pasca Lelang

Setelah instansi pemerintah ditetapkan sebagai pemenang dan proses kompensasi selesai, kepemilikan aset secara resmi beralih kepada negara. Aset tersebut kemudian wajib dicatat sebagai Barang Milik Negara. Selanjutnya, instansi pemerintah yang bersangkutan bertanggung jawab untuk mengelola aset tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN, termasuk pengurusan sertifikat dan pemanfaatannya.

PMK No. 33 Tahun 2025 menjadi solusi inovatif dalam manajemen piutang dan aset negara. Peraturan ini tidak hanya membuka jalan bagi penyelesaian piutang yang macet, tetapi juga mengubah aset non-produktif menjadi aset yang berdaya guna bagi pelayanan publik dan pembangunan nasional.


Penulis: Moh. Nasrulloh (Kepala Seksi Piutang Negara)

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon