Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel KPKNL Biak
Manual Indikator Kinerja Utama (IKU) Organisasi

Manual Indikator Kinerja Utama (IKU) Organisasi

Ari Ma'ruf Faruqi
Rabu, 26 Februari 2025 |   10979 kali

Sebuah organisasi perlu mengarahkan seluruh komponen organisasi agar memiliki gambaran atau cita—cita yang sama melalui visi dan misi. Selanjutnya, penetapan tujuan dirumuskan sebagai tahapan kualitatif untuk mewujudkan visi dan misi tersebut. Setiap tujuan diturunkan menjadi sasaran, yang mendeskripsikan kondisi spesifik dan terukur yang ingin diwujudkan pada periode tertentu.

Mengacu pada sasaran—sasaran tersebut, Unit Pemilik Kinerja (UPK) merumuskan Sasaran Strategis (SS) sebagai suatu prioritas yang ingin dimiliki, dijalankan dan dicapai organisasi pada periode tertentu. Setiap SS diukur dengan Indikator Kinerja Utama (IKU) dan target IKU untuk memastikan ketercapaian sasaran tersebut.

Pembuatan IKU harus menerapkan prinsip SMART-C yaitu:

  1. Specific: Mampu menyatakan sesuatu secara definitif (tidak normatif), tidak bermakna ganda, relevan, dan khas/unik dalam menilai serta mendorong kinerja suatu unit/pegawai.
  2. Measurable: mampu diukur dengan jelas dan jelas cara pengukurannya.
  3. Agreeable: disepakati oleh pemilik IKU dan atasannya (Perhatikan agar: Fair to Official, Fair to Country, and Negotiated Freely).
  4. Realistic: ukuran yang dapat dicapai dan memiliki target yang menantang.
  5. Time-bounded: memiliki batas waktu pencapaian.
  6. Continously Improved: kualitas dan target disesuaikan dengan perkembangan strategi organisasi dan selalu disempurnakan.

Setiap IKU yang telah ditetapkan harus dilengkapi dengan Manual IKU. Manual IKU merupakan dokumen penjelasan mengenai IKU yang diperlukan untuk melakukan pengukuran kinerja. Manual IKU terdiri atas Komponen sebagai berikut:

JudulDituliskan nama Unit pemilik manual IKU dan Pemilik Peta Level di atasnya
PerspektifTuliskan nama perspektif Balanced Scorecard dimana indikator kinerja tersebut berada (Stackholder, Customer, Internal Process, dan Learning & Growth)
Sasaran StrategisTuliskan Kode Sasaran Strategis yang diikuti nama Sasaran Strategisnya
Deskripsi Sasaran StrategisTuliskan uraian SS dimaksud yang meliputi  pengertian, alasan, ruang lingkup, dan tujuan SS tersebut
Rencana Hasil Kerja AtasanTuliskan Nama Rencana Hasil Kerja Atasan yang didukung oleh IKU ini
Rencana Hasil KerjaTuliskan Nama Rencana Hasil Kerja Pegawai yang akan diwujudkan melalui IKI ini
Indikator Kinerja UtamaTuliskan kode IKU yang diikuti nama Indikator Kinerja Utama
Deskripsi IKU (definisi, formula)

Tuliskan definisi IKU yang meliputi pengertian dan ruang lingkup

Tuliskan formula IKU

Tuliskan tujuan pengukuran IKU

Satuan pengukuranTuliskan unit pengukuran yang digunakan untuk menunjukkan kuantitas Indikator Kinerja, misal persentase, indeks
Jenis aspek targetPilih salah satu atau lebih jenis aspek IKU/IKI (Kuantitas/Output, Kualitas/Mutu, Waktu, dan Biaya). Hanya diisi untuk IKI selain IKU pada Pemilik PK, IKI Cascading Peta dan Pejabat Pimpinan Tinggi
Tingkat kendali atas IKUKemampuan suatu unit atau pegawai dalam mengontrol/ mengelola pencapaian target IKU (High, Moderate, Low)
Tingkat validitas IKU

Merupakan level kedekatan (representasi) pengukuran IKU terhadap pencapaian SS terdiri dari:

-Exact    : Mengukur secara langsung keberhasilan pencapaian SS.

-Proxy   : Mengukur secara tidak langsung keberhasilan pencapaian SS.

-Activity: Umumnya mengukur input dari kegiatan.

 Hanya diisi untuk IKU Pemilik PK, IKI Cascading Peta dan Pejabat Pimpinan Tinggi

Pihak penanggung jawab IKUTuliskan Unit/Individu pada level dibawahnya yang bertanggung jawab terhadap pencapaian IKU tersebut, apabila IKU tersebut tidak dicascade maka penanggung jawab IKU adalah unit/individu bersangkutan
Pihak penyedia data IKUUnit/Individu yang bertanggungjawab terhadap penyedia data
Sumber dataNama dokumen sebagai sumber data untuk mengisi formula IKU
Jenis cascading IKU

Cascading merupakan proses menurunkan SS dan IKU ke level yang lebih rendah, Jenis Cascading diantaranya:

-Cascading Peta         : IKU yang dicascade bermula dari unit pemilik peta strategi.

-Cascading Non-Peta  : IKU yang dicascade bermula dari unit/pegawai bukan pemilik peta strategi.

-Non-cascading          : IKU  baru yang dirumuskan oleh unit/pegawai yang bersangkutan.

Bukan hasil penurunan dari level yang lebih tinggi ke level yang lebih rendah
Metode cascading

Direct apabila IKU dan target unit/tim kerja/ pegawai yang lebih tinggi merupakan tanggung jawab sepenuhnya pegawai pcnyusun atau merupakan tanggung jawab bersama (tanggung renteng) dengan pegawai lainnya.

Indirect jika perlu disesuaikan IKU dan/atau target unit/tim kerja/pegawai yang lebih tinggi dengan ruang lingkup tanggung jawab pegawai penyusun dan pencapaian target tersebut didistribusikan ke beberapa pegawai.

Jenis konsolidasi periodeMenunjukkan pola akumulasi perhitungan target atau realisasi IKU secara periodik terdiri dari SUM, Average, dan Take Last Known
Jenis konsolidasi lokasiMerupakan mekanisme konsolidasi target atau realisasi IKU cascading dari level di bawahnya. Parameter ini diisi hanya pada IKU yang di—cascade dengan metode indirect. Jenis konsolidasi lokasi terdiri atas Sum, Average, dan Raw Data
Polarisasi IKU

Menunjukkan ekspektasi arah nilai aktual/realisasi dari IKU dibandingkan terhadap nilai target, yang terdiri dari:

-Maximize: Kriteria nilai terbaik pencapaian IKU merupakan realisasi yang lebih tinggi dari target;

-Minimize: Kriteria nilai terbaik pencapaian IKU merupakan realisasi yang lebih kecil dari target;

-Stabilize: Kriteria nilai terbaik pencapaian IKU merupakan realisasi yang berada dalam suatu rentang tertentu dibandingkan target
Periode pelaporan IKU

Standar minimal pencapaian kinerja yang ditetapkan untuk periode tertentu. Penetapan target IKU merupakan kesepakatan antara atasan dan bawahan serta mempertimbangkan usulan pengelola kinerja organisasi dalam suatu forum dialog kinerja.

 Periode pelaporan IKU atau Trajectory Merupakan Pendistribusian target IKU ke dalam beberapa periode dalam satu tahun. Periode trajectory dapat diuraikan sampai dengan bulanan.

Konversi 120

Diisi apabila apakah IKU tersebut memiliki target dan realisasi maksimal/tidak dapat melebihi target dengan ketentuan:

-             IKU mengukur kualitas, waktu, atau biaya.

-             Jumlah IKU yang dapat dikonversi maksimal 20?ri total IKU dalam KK (1 IKU dari 5 IKU, dan berlaku kelipatan).

Memprioritaskan IKU cascading peta strategi (CP), kemudian IKU cascading non peta, dan IKU non cascading dalam pemilihan IKU yang dikonversi
Jenis Ukuran IKU

Merupakan Jenis Pengukuran IKU yang Terdiri dari pilihan sebagai berikut:

- Frekuensi/intensitas Pekerjaan

- Output dari Pekerjaan

- Kemajuan Tahapan Pekerjaan

- Tindak Lanjut rekomendasi Review/Audit Eksternal

- Kriteria Lainnya

- Kecepatan/Lama Penyelesaian Pekerjaan

- Akurasi/Deviasi Hasil Pekerjaan

- Tingkat/Kadar Baik Buruk (Nilai Pekerjaan)

- Nilai Nominal/Persentase Nilai Nominal Rupiah

- Penyelesaian Kebijakan
Karakteristik Target IKU

Merupakan Jenis Karakteristik IKU dengan pilihan sebegai berikut:

- (Blank)

- IKU yang targetnya sama dengan atau lebih besar dari target yang ditetapkan berdasarkan Undang-undang (UU)

- IKU yang targetnya atau lebih besar dari target yang ditetapkan berdasarkan UU yang mengatur batas waktu

- IKU dengan target maksimal yang realisasinya diukur dari hasil penilaian institusi minimal setingkat Kementerian

- IKU diukur dengan survei/penilaian pihak internal

- IKU diukur dengan survei/penilaian pihak eksternal

- IKU yang targetnya atau lebih besar dari target waktu layanan
Kriteria IKU

Merupakan Kriteria Historis IKU yang terdiri dari:

- IKU Lama (non kolektif)

- IKU Lama (kolektif)

- IKU Baru memiliki data historis (non kolektif)

- IKU Baru memiliki data historis (kolektif)

- IKU Baru tidak memiliki data historis
Tabel Data HistorisMerupakan Uraian Target dan Realisasi Historis sampai dengan 2 (Dua) Tahun Sebelumnya jika IKU Memiliki data historis

Sumber :

Kementerian Keuangan. 2022. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 300/KMK.01/2022 tentang Manajemen Kinerja di Lingkungan Kementerian Keuangan. Jakarta


Penulis: Kevin Andhika Maheswara (Staf Seksi Kepatuhan Internal)

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon