Manual Indikator Kinerja Utama (IKU) Organisasi
Ari Ma'ruf Faruqi
Rabu, 26 Februari 2025 |
10979 kali
Sebuah organisasi perlu mengarahkan seluruh komponen organisasi agar memiliki gambaran atau cita—cita yang sama melalui visi dan misi. Selanjutnya, penetapan tujuan dirumuskan sebagai tahapan kualitatif untuk mewujudkan visi dan misi tersebut. Setiap tujuan diturunkan menjadi sasaran, yang mendeskripsikan kondisi spesifik dan terukur yang ingin diwujudkan pada periode tertentu.

Mengacu pada sasaran—sasaran tersebut, Unit Pemilik Kinerja (UPK) merumuskan Sasaran Strategis (SS) sebagai suatu prioritas yang ingin dimiliki, dijalankan dan dicapai organisasi pada periode tertentu. Setiap SS diukur dengan Indikator Kinerja Utama (IKU) dan target IKU untuk memastikan ketercapaian sasaran tersebut.
Pembuatan IKU harus menerapkan prinsip SMART-C yaitu:
Setiap IKU yang telah ditetapkan harus dilengkapi dengan Manual IKU. Manual IKU merupakan dokumen penjelasan mengenai IKU yang diperlukan untuk melakukan pengukuran kinerja. Manual IKU terdiri atas Komponen sebagai berikut:
| Judul | Dituliskan nama Unit pemilik manual IKU dan Pemilik Peta Level di atasnya |
| Perspektif | Tuliskan nama perspektif Balanced Scorecard dimana indikator kinerja tersebut berada (Stackholder, Customer, Internal Process, dan Learning & Growth) |
| Sasaran Strategis | Tuliskan Kode Sasaran Strategis yang diikuti nama Sasaran Strategisnya |
| Deskripsi Sasaran Strategis | Tuliskan uraian SS dimaksud yang meliputi pengertian, alasan, ruang lingkup, dan tujuan SS tersebut |
| Rencana Hasil Kerja Atasan | Tuliskan Nama Rencana Hasil Kerja Atasan yang didukung oleh IKU ini |
| Rencana Hasil Kerja | Tuliskan Nama Rencana Hasil Kerja Pegawai yang akan diwujudkan melalui IKI ini |
| Indikator Kinerja Utama | Tuliskan kode IKU yang diikuti nama Indikator Kinerja Utama |
| Deskripsi IKU (definisi, formula) |
Tuliskan definisi IKU yang meliputi pengertian dan ruang lingkup Tuliskan formula IKU Tuliskan tujuan pengukuran IKU |
| Satuan pengukuran | Tuliskan unit pengukuran yang digunakan untuk menunjukkan kuantitas Indikator Kinerja, misal persentase, indeks |
| Jenis aspek target | Pilih salah satu atau lebih jenis aspek IKU/IKI (Kuantitas/Output, Kualitas/Mutu, Waktu, dan Biaya). Hanya diisi untuk IKI selain IKU pada Pemilik PK, IKI Cascading Peta dan Pejabat Pimpinan Tinggi |
| Tingkat kendali atas IKU | Kemampuan suatu unit atau pegawai dalam mengontrol/ mengelola pencapaian target IKU (High, Moderate, Low) |
| Tingkat validitas IKU | Merupakan level
kedekatan (representasi) pengukuran IKU terhadap pencapaian SS terdiri dari: -Exact : Mengukur secara langsung keberhasilan
pencapaian SS. -Proxy : Mengukur secara tidak langsung
keberhasilan pencapaian SS. -Activity:
Umumnya mengukur input dari kegiatan. Hanya diisi untuk IKU Pemilik PK, IKI Cascading Peta dan Pejabat Pimpinan Tinggi |
| Pihak penanggung jawab IKU | Tuliskan Unit/Individu pada level dibawahnya yang bertanggung jawab terhadap pencapaian IKU tersebut, apabila IKU tersebut tidak dicascade maka penanggung jawab IKU adalah unit/individu bersangkutan |
| Pihak penyedia data IKU | Unit/Individu yang bertanggungjawab terhadap penyedia data |
| Sumber data | Nama dokumen sebagai sumber data untuk mengisi formula IKU |
| Jenis cascading IKU | Cascading merupakan
proses menurunkan SS dan IKU ke level yang lebih rendah, Jenis Cascading
diantaranya: -Cascading
Peta : IKU yang dicascade
bermula dari unit pemilik peta strategi. -Cascading
Non-Peta : IKU yang dicascade
bermula dari unit/pegawai bukan pemilik peta strategi. -Non-cascading : IKU baru yang dirumuskan oleh unit/pegawai yang
bersangkutan. |
| Metode cascading | Direct apabila IKU dan target unit/tim kerja/ pegawai yang lebih tinggi merupakan tanggung jawab sepenuhnya pegawai pcnyusun atau merupakan tanggung jawab bersama (tanggung renteng) dengan pegawai lainnya. Indirect jika perlu disesuaikan IKU dan/atau target unit/tim kerja/pegawai yang lebih tinggi dengan ruang lingkup tanggung jawab pegawai penyusun dan pencapaian target tersebut didistribusikan ke beberapa pegawai. |
| Jenis konsolidasi periode | Menunjukkan pola akumulasi perhitungan target atau realisasi IKU secara periodik terdiri dari SUM, Average, dan Take Last Known |
| Jenis konsolidasi lokasi | Merupakan mekanisme konsolidasi target atau realisasi IKU cascading dari level di bawahnya. Parameter ini diisi hanya pada IKU yang di—cascade dengan metode indirect. Jenis konsolidasi lokasi terdiri atas Sum, Average, dan Raw Data |
| Polarisasi IKU | Menunjukkan
ekspektasi arah nilai aktual/realisasi dari IKU dibandingkan terhadap nilai
target, yang terdiri dari: -Maximize:
Kriteria nilai terbaik pencapaian IKU merupakan realisasi yang lebih tinggi
dari target; -Minimize:
Kriteria nilai terbaik pencapaian IKU merupakan realisasi yang lebih kecil dari
target; |
| Periode pelaporan IKU | Standar minimal
pencapaian kinerja yang ditetapkan untuk periode tertentu. Penetapan target IKU
merupakan kesepakatan antara atasan dan bawahan serta mempertimbangkan usulan
pengelola kinerja organisasi dalam suatu forum dialog kinerja. Periode pelaporan IKU atau Trajectory Merupakan Pendistribusian target IKU ke dalam beberapa periode dalam satu tahun. Periode trajectory dapat diuraikan sampai dengan bulanan. |
| Konversi 120 | Diisi apabila
apakah IKU tersebut memiliki target dan realisasi maksimal/tidak dapat melebihi
target dengan ketentuan: -
IKU mengukur kualitas, waktu, atau
biaya. -
Jumlah IKU yang dapat dikonversi
maksimal 20?ri total IKU dalam KK (1 IKU dari 5 IKU, dan berlaku kelipatan). |
| Jenis Ukuran IKU | Merupakan Jenis
Pengukuran IKU yang Terdiri dari pilihan sebagai berikut: - Frekuensi/intensitas Pekerjaan - Output dari Pekerjaan - Kemajuan Tahapan Pekerjaan - Tindak Lanjut rekomendasi Review/Audit Eksternal - Kriteria Lainnya - Kecepatan/Lama Penyelesaian Pekerjaan - Akurasi/Deviasi Hasil Pekerjaan - Tingkat/Kadar Baik Buruk (Nilai Pekerjaan) - Nilai Nominal/Persentase Nilai Nominal Rupiah |
| Karakteristik Target IKU | Merupakan Jenis
Karakteristik IKU dengan pilihan sebegai berikut: - (Blank) - IKU yang
targetnya sama dengan atau lebih besar dari target yang ditetapkan berdasarkan
Undang-undang (UU) - IKU yang
targetnya atau lebih besar dari target yang ditetapkan berdasarkan UU yang
mengatur batas waktu - IKU dengan target
maksimal yang realisasinya diukur dari hasil penilaian institusi minimal
setingkat Kementerian - IKU diukur dengan
survei/penilaian pihak internal - IKU diukur dengan
survei/penilaian pihak eksternal |
| Kriteria IKU | Merupakan Kriteria
Historis IKU yang terdiri dari: - IKU Lama (non
kolektif) - IKU Lama
(kolektif) - IKU Baru memiliki
data historis (non kolektif) - IKU Baru memiliki
data historis (kolektif) |
| Tabel Data Historis | Merupakan Uraian Target dan Realisasi Historis sampai dengan 2 (Dua) Tahun Sebelumnya jika IKU Memiliki data historis |
Sumber :
Kementerian Keuangan. 2022. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 300/KMK.01/2022 tentang Manajemen Kinerja di Lingkungan Kementerian Keuangan. Jakarta
Penulis: Kevin Andhika Maheswara (Staf Seksi Kepatuhan Internal)
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |