Kutipan Risalah Lelang Pengganti
Nicholas Rionata Sianturi
Selasa, 21 Januari 2025 |
1754 kali
Pelaksanaan Lelang terhadap barang bergerak maupun
tidak bergerak dengan hasil laku terjual yang memerlukan proses balik nama pastinya
membutuhkan Kutipan Risalah Lelang. Kutipan Risalah Lelang adalah kutipan kata
demi kata dari satu atau beberapa bagian Risalah Lelang yang diterbitkan KPKNL
atau Pejabat Lelang Kelas II. Kutipan Risalah Lelang dicetak dalam kertas
sekuriti dan dikenakan bea materai untuk setiap permohonan kutipan. Pembeli
atau Kuasa Pembeli dapat memperoleh kutipan risalah lelang dengan menunjukkan
bukti kuitansi pelunasan dan terhadap barang tidak bergerak berupa tanah
dan/atau bangunan wajib disertai dengan bukti asli setoran bea perolehan hak
atas tanah dan/atau bangunan (BPHBTB).
Pengurusan dan Pengambilan Kutipan Risalah Lelang seharusnya
dilakukan setelah proses lelang selesai, namun prakteknya bisa terjadi sampai berbulan-bulan
atau setahun setelahnya kecuali Lelang Eksekusi Hak Tanggungan dengan pembeli
oleh kreditur sendiri. Pada prinsipnya kutipan risalah lelang merupakan dokumen
penting yang dibutuhkan sebagai salah satu syarat balik nama pada Kantor
Pertanahan untuk objek lelang tanah dan/atau bangunan sedangkan untuk kendaraan
bermotor pada Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT). Kutipan
Risalah Lelang yang telah diperoleh Pembeli atau Kuasa Pembeli terkadang rusak,
hilang atau tercecer dan tidak dapat ditemukan lagi sehingga proses balik nama
tidak dapat dilakukan sementara waktu.
Sesuai aturan yang berlaku Pembeli atau Kuasa Pembeli
atau Ahli Warisnya dapat memohon kepada KPKNL atau Pejabat Lelang Kelas II
untuk dapat menerbitkan Kutipan Risalah Lelang Pengganti. Kutipan Risalah
Pengganti dapat diterbitkan dengan syarat sesuai Perdirjen Nomor 5 Tahun 2017
tentang Risalah Lelang sebagai berikut:
1.
Surat Permohonan
Kutipan Pengganti;
2.
Surat Kuasa
Notariil jika dikuasakan Pembeli;
3.
Surat Penetapan
dari Pengadilan atau Surat Keterangan dari Notaris dalam hal Pemohon adalah
Ahli Waris dari Pembeli yang telah meninggal dunia;
4.
Fotokopi KTP atau
Paspor dari Pembeli atau Kuasa Pembeli atau Ahli Waris dengan menunjukkan
aslinya;
5. Fotokopi bukti
kepemilikan atas nama pemilik lama sebelum dilakukan penjualan secara lelang,
dengan menunjukkan aslinya, kecuali dalam lelang eksekusi yang dokumen
kepemilikannya pada saat lelang tidak dikuasai;
6.
Surat Keterangan
Kehilangan dari Kepolisian dengan menyebutkan Nomor Risalah Lelang dan Tahun
Pembuatannya;
7. Surat kabar harian
yang memuat pengumuman kehilangan Kutipan yang mencantumkan nomor, tahun
pembuatan Kutipan yang hilang, kantor yang mengeluarkan serta uraian singkat
objek yang dibeli.
8. Membayar Bea Kutipan Hilang senilai Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah).
Seluruh syarat yang wajib dipenuhi Pembeli atau Kuasa Pembeli atau Ahli Waris dan diserahkan kepada KPKNL atau Pejabat Lelang Kelas II untuk dapat memperoleh Kutipan Risalah Lelang Pengganti. Apabila terdapat syarat yang tidak dapat dipenuhi maka KPKNL atau Pejabat Lelang Kelas II tidak dapat memproses Kutipan Risalah Lelang Pengganti. Waktu proses penerbitan Kutipan Risalah Lelang Pengganti paling singkat 14 (empat belas) hari kalender setelah penerbitan pengumuman kehilangan kutipan pada surat kabar harian. Besar harapan Kutipan Risalah Lelang Pengganti yang telah diterbitkan agar segera dipergunakan sebaik-baiknya untuk kepentingan balik nama.
Penulis : Hubertus Sikstus Basa Sare Wendo (Pelelang Ahli Pertama KPKNL Biak)
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |