Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel KPKNL Biak
Peran Atasan Langsung Bendahara Penerimaan dalam Pengelolaan Keuangan Negara

Peran Atasan Langsung Bendahara Penerimaan dalam Pengelolaan Keuangan Negara

Bisma Alfa Arif Wicaksono
Kamis, 06 Juli 2023 |   4877 kali

Atasan Langsung Bendahara Penerimaan merupakan pejabat yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan negara pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang dilaksanakan oleh Kepala Seksi Hukum dan Informasi. Atasan Langsung Bendahara Penerima memliki peran penting pada pengelolaan kas di Bendahara Penerima.  Untuk tahun 2020, Atasan Langsung Bendahara Penerima berkontribusi terhadap pengelolaan kas di Bendahara Penerimaan meliputi 363 Miliar PNBP DJKN, dengan rincian yang disetor ke Kas Negara dari akun 425782 (Bea Lelang), 425785 (Biaya Administrasi Piutang Negara), 425699 (Pendapatan Jasa Lainnya), dan 425999 (Pendapatan Anggaran Lain-lain), serta melakukan verifikasi dan validasi terhadap 34,6 Triliun magnitude transaksi keluar masuk dari Kas Lainnya dengan total 103.953 transaksi diperiode TA 2020. (Sumber: Laporan Keuangan DJKN TA. 2020)

Selain bertugas melakukan pemungutan penerimaan negara, Atasan Langsung Bendahara Penerimaan juga memiliki fungsi pengawasan dan pemeriksaan, sebagaimana diatur pada PMK 230/PMK.05/2016 bahwa tugas dan kewenangannya disebutkan dalam beberapa pasal (bukan Kuasa Pengguna Anggaran) berupa:

a) menandatangani cek untuk pengambilan uang di Bank Umum/Kantor Pos (pasal 15 ayat 6).

b) menandatangani BKU bersama Bendahara Penerimaan (pasal 30 ayat 4).

c) menandatangani laporan-laporan yang dibuat Bendahara Penerima (pasal 31 ayat 3a).

d) melakukan pemeriksaan kas Bendahara Penerimaan paling sedikit satu kali dalam satu bulan (pasal 34 ayat 1).

e) melakukan monitoring atas kepastian/kepatuhan Bendahara Penerimaan dalam melakukan penyetoran penerimaan negara/pajak ke Kas Negara secara tepat jumlah dan tepat waktu (pasal 35 ayat 1).

f) melakukan rekonsiliasi internal antara pembukuan Bendahara Penerimaan dengan Laporan Keuangan UAKPA paling sedikit satu kali dalam satu bulan sebelum dilakukan rekonsiliasi dengan KPPN (pasal 37 ayat 1).

g) menandatangani LPJ bersama oleh Bendahara Penerimaan (pasal 38 ayat 4).

Tugas dan kewenangan atasan langsung Bendahara Penerimaan tersebut sebagai cerminan atas penerapan kaidah-kaidah yang baik (best practice) dalam pengelolaan keuangan negara, maksudnya bahwa pengelolaan keuangan negara seyogyanya dilaksanakan berlandaskan prinsip profesionalisme, transparansi (keterbukaan), dan akuntabilitas, serta berorientasi pada hasil, sebagaimana tercermin dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang memerlukan penguatan peran elemen SDM pengelola keuangan, pada tataran teknis. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan yang mengatur prinsip-prinsip yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi-fungsi pengelolaan kas, perencanaan penerimaan dan pengeluaran, pengelolaan utang piutang dan investasi serta barang milik negara/daerah yang selama ini belum mendapat perhatian yang memadai.

 

Gambar di atas merupakan ilustrasi struktur pengelolaan keuangan di Satuan Kerja. Dalam kewenangannya menetapkan Pejabat Perbendaharaan Negara lainnya, KPA memiliki wewenang, antara lain menetapkan PPK untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara, dan menetapkan PPSPM untuk melakukan pengujian tagihan dan menerbitkan SPM atas beban anggaran belanja negara. Sedangkan yang memiliki kewenangan mengangkat Bendahara Penerimaan dan/atau Pengeluaran untuk melaksanakan anggaran pendapatan/belanja negara yaitu Kepala Satker.

Secara konseptual, pondasi dari pengelolaan keuangan negara oleh Pejabat Perbendaharaan Negara yang menjadi ruh dari pengelolaan APBN adalah prinsip let the managers manage. Prinsip tersebut secara implisit digambarkan dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Secara berjenjang, Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara, sebagian dari kekuasaan tersebut dikuasakan kepada Menteri Keuangan selaku Pengelola Fiskal dan Wakil Pemerintah dalam kepemilikan negara yang dipisahkan, serta kepada menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang. Menteri/Pimpinan Lembaga merupakan Chief Operating Officer (COO) sedangkan Menteri Keuangan merupakan Chief Financial Officer (CFO). Dalam pelaksanaan anggaran, keduanya mempunyai kedudukan yang setara dalam rangka menjaga terlaksananya prinsip saling uji (check and balance), kejelasan dalam pembagian wewenang dan tanggung jawab, serta untuk mendorong upaya peningkatan profesionalisme dalam penyelenggaraan tugas pemerintah. Menteri/Pimpinan Lembaga, selaku PA, dapat menunjuk Kepala Satker untuk melaksanakan kegiatan K/L sebagai KPA dan menetapkan Pejabat Perbendaharaan Negara lainnya. Jabatan KPA tersebut bersifat ex-officio, atau dalam kata lain, jabatan KPA melekat kepada jabatan Kepala Satker. Apabila jabatan KPA berakhir atau mengalami pergantian pejabat maka Pejabat Perbendaharaan Negara yang ditunjuk juga berakhir masa jabatannya.

Perlu diketahui, konsekuensi  pembagian  tugas  antara  Menteri  Keuangan   dan  para  menteri lainnya tercermin dalam pelaksanaan anggaran. Untuk meningkatkan akuntabilitas dan menjamin terselenggaranya saling-uji (check and balance) dalam proses pelaksanaan anggaran perlu dilakukan pemisahan secara tegas antara pemegang kewenangan administratif dengan pemegang kewenangan kebendaharaan. Penyelenggaraan kewenangan administratif diserahkan kepada kementerian negara/lembaga, sementara  penyelenggaraan   kewenangan   kebendaharaan diserahkan kepada Kementerian Keuangan. Kewenangan administratif tersebut meliputi melakukan perikatan atau tindakan-tindakan lainnya yang mengakibatkan terjadinya penerimaan atau pengeluaran negara, melakukan pengujian dan pembebanan tagihan yang diajukan kepada kementerian negara/lembaga sehubungan dengan realisasi perikatan tersebut, serta memerintahkan pembayaran atau menagih penerimaan yang timbul sebagai akibat pelaksanaan anggaran.

Oleh karena itu, jika diurai lebih mendalam maka secara implisit kedudukan Atasan Langsung Bendahara Penerimaan berada dalam struktur pejabat perbendaharaan, yaitu pejabat yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan negara yang mewakili tugas Kepala Kantor/KPA dalam mengoptimalkan penerimaan negara di satkernya, dengan pertimbangan bahwa keberadaan Atasan Langsung Bendahara Penerimaan dalam peraturan Standar Biaya Umum terakomodir sesuai kebijakan masing-masing instansi, berarti tugas dan kewenangan Atasan Bendahara Penerima merupakan repsentatif dari tugas dan kewenangan Administratif Menteri/pimpinan lembaga yang merupakan Chief Operating Officer (COO) sebagai Pengguna Anggaran (PA) yang mendelegasikan kegiatan K/L kepada Kepala Satker sebagai KPA.

Atasan Langsung Bendahara Penerimaan sebagai pejabat yang ditunjuk mewakili tugas KPA menyelenggarakan kewenangan administratif dalam hal melakukan perikatan atau tindakan-tindakan yang mengakibatkan terjadinya penerimaan. Kewenangan tersebut juga menjalankan fungsi pengawasan keuangan. Fungsi pengawasan keuangan tidak hanya dilakukan pada saat terjadinya penerimaan atau pengeluaran, namun lebih dari itu sebagai fungsi pre-audit atau post-audit yang dilakukan oleh aparat pengawasan fungsional. Fungsi pre-audit bertujuan untuk mencegah dan/atau meminimalkan terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan penerimaan Negara.

Fungsi pre-audit merupakan pengendalian internal atas risiko pengelolaan kas Bendahara Penerimaan. Atasan Langsung Bendahara Penerima dalam hal ini menjalankan fungsi otorisator dan/atau releaser sebagai atasan langsung pada kegiatan pengendalian serta memiliki kewajiban atas pendelegasian tugas oleh Kepala KPKNL untuk melakukan penguatan fungsi pembinaan, pemantauan dan pengawasan terhadap kinerja Bendahara Penerima. Secara rinci fungsi Bendahara Penerima, Atasan Langsung, dan Kepala KPKNL tercakup pada 3 (tiga) komponen Pengendalian Internal sebagai berikut:

1.   Lingkungan Pengendalian, pemisahan fungsi otorisasi berjenjang tanggungjawab keuangan dibagi menjadi: Maker, Approver, dan Releaser.

2.   Kegiatan Pengendalian, melaksanakan dengan tertib pembagian fungsi sesuai dengan ketentuan, Bendahara sebagai Maker, Atasan Langsung Bendahara Penerima dan Kepala Kantor menjalankan fungsi Otorisator dan/atau Releaser.

3.   Pemantauan, Kepala KPKNL memiliki kewajiban untuk melakukan penguatan fungsi pembinaan, pemantauan dan pengawasan.

Sebagaimana menurut Committee of Sponsoring Organization of The Treadway Commission (COSO) yang pada tahun 1992 mengeluarkan definisi tentang pengendalian internal. COSO mendefinisikan bahwa sistem pengendalian internal merupakan suatu proses yang melibatkan dewan komisaris, manajemen, dan personil lain, yang dirancang untuk memberikan keyakinan memadai tentang pencapaian tiga tujuan yaitu efektivitas dan efisiensi operasi, keandalan pelaporan keuangan, dan kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku. Pengendalian internal menurut COSO memiliki 5 (lima) komponen, antara lain A control environment (lingkungan pengendalian), Risk assessment (penaksiran resiko), Control activities (kegiatan pengendalian), Information and communication (informasi dan komunikasi), dan Monitoring (pemantauan).

Kemudian pada PP Nomor 60 Tahun 2008 menegaskan hal yang sama, bahwa untuk mencapai pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel menteri/pimpinan lembaga, gubernur, dan bupati/walikota atau pemimpin lembaga wajib melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan. Demikian halnya fungsi pre-audit Atasan Langsung Bendahara Penerima  yang merupakan pendelegasian kewenangan yang secara berjenjang mulai dari Menteri/pimpinan lembaga/Chief Operating Officer (COO) sebagai Pengguna Anggaran (PA) yang mendelegasikan kegiatan K/L kepada Kepala Satker sebagai KPA. Fungsi Pre-audit Atasan Langsung Bendahara Penerima sesuai PP Nomor 60 Tahun 2008 menjelaskan 3 (tiga) Jenis pengendalian Internal:

1. Pengendalian preventif, Atasan Langsung berperan dalam hal penunjukan bendahara yang kompeten, ikut serta dalam menjalankan transaksi, memahami aturan, pencatatan administrasi yang baik, dan pendokumentasian transaksi yang tertib.

2. Pengendalian Detektif, Atasan Langsung melakukan pemeriksaan dokumen transaksi dan  melakukan konfirmasi setiap menjalankan transaks. Selain itu secara periodik melakukan pemeriksaan atas Laporan Pertanggungjawaban dan buku transaksi bendahara penerimaan.

3. Identifikasi dan Mitigasi Risiko dalam pengelolaan kas, Atasan Langsung harus memahami proses bisnis Bendahara penerimaan agar pengendalian transaksi dapat dijalankan dengan baik dan apabila terjadi kekurangan yang signifikan, harus segera dilaporkan ke manajemen (Unit Kepatuhan Internal).

Dengan demikian, integritas Atasan Langsung Bendahara Penerima memainkan peranan penting dalam pengelolaan keuangan Negara yang merupakan bagian dari instrumen pemerintah. Kapasitas dan kualitasnya diperlukan untuk mendukung proses bisnis, peraturan dan ketentuan mengenai pengelolaan keuangan Negara. Tugasnya melakukan pemungutan penerimaan Negara serta menjalankan fungsi pengawasan dan pemeriksaan merupakan perwujudan tata kelola APBN yang efektif, efisien, dan kredibel. Seiring dengan dinamika proses bisnis pelaksanaan APBN sudah sepantasnya Atasan Langsung Bendahara Penerima untuk terus memperbaharui serta mengakselerasi pemahaman dan keahliannya. Profesionalisme Atasan Langsung Bendahara Penerima memiliki peran strategis pada tingkat satuan kerja dalam rangka peningkatan kualitas pengelolaan keuangan Negara terutama fungsinya untuk melakukan pencegahan agar jangan sampai terjadi kebocoran dan penyimpangan yang berkaitan dengan transaksi penerimaan Negara.

 

Penulis: Bisma Alfa Arif Wicaksono (staf Seksi HI)


Referensi Tulisan:

Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 230/PMK.05/2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menter! Keuangan Nomor 162/PMK.05/2013 Tentang Kedudukan Dan Tanggung Jawab Bendahara Pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2008 Tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah

http://djpb.kemenkeu.go.id/portal/images/panduan_teknis/bendahara/Panduan-Teknis_Bendahara-Penerimaan_Final.pdf

https://accounting.binus.ac.id/2015/09/25/sistem-pengendalian-menurut-coso/

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon