Peran Atasan Langsung Bendahara Penerimaan dalam Pengelolaan Keuangan Negara
Bisma Alfa Arif Wicaksono
Kamis, 06 Juli 2023 |
4877 kali
Atasan Langsung Bendahara Penerimaan merupakan pejabat yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan negara pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang dilaksanakan oleh Kepala Seksi Hukum dan Informasi. Atasan Langsung Bendahara Penerima memliki peran penting pada pengelolaan kas di Bendahara Penerima. Untuk tahun 2020, Atasan Langsung Bendahara Penerima berkontribusi terhadap pengelolaan kas di Bendahara Penerimaan meliputi 363 Miliar PNBP DJKN, dengan rincian yang disetor ke Kas Negara dari akun 425782 (Bea Lelang), 425785 (Biaya Administrasi Piutang Negara), 425699 (Pendapatan Jasa Lainnya), dan 425999 (Pendapatan Anggaran Lain-lain), serta melakukan verifikasi dan validasi terhadap 34,6 Triliun magnitude transaksi keluar masuk dari Kas Lainnya dengan total 103.953 transaksi diperiode TA 2020. (Sumber: Laporan Keuangan DJKN TA. 2020)
Selain
bertugas melakukan pemungutan penerimaan negara, Atasan Langsung Bendahara
Penerimaan juga memiliki fungsi pengawasan dan pemeriksaan, sebagaimana diatur
pada PMK 230/PMK.05/2016 bahwa tugas dan kewenangannya disebutkan dalam
beberapa pasal (bukan Kuasa Pengguna Anggaran) berupa:
a) menandatangani
cek untuk pengambilan uang di Bank Umum/Kantor Pos (pasal 15 ayat 6).
b) menandatangani
BKU bersama Bendahara Penerimaan (pasal 30 ayat 4).
c) menandatangani
laporan-laporan yang dibuat Bendahara Penerima (pasal 31 ayat 3a).
d) melakukan
pemeriksaan kas Bendahara Penerimaan paling sedikit satu kali dalam satu bulan
(pasal 34 ayat 1).
e) melakukan
monitoring atas kepastian/kepatuhan Bendahara Penerimaan dalam melakukan
penyetoran penerimaan negara/pajak ke Kas Negara secara tepat jumlah dan tepat
waktu (pasal 35 ayat 1).
f) melakukan
rekonsiliasi internal antara pembukuan Bendahara Penerimaan dengan Laporan
Keuangan UAKPA paling sedikit satu kali dalam satu bulan sebelum dilakukan
rekonsiliasi dengan KPPN (pasal 37 ayat 1).
g) menandatangani
LPJ bersama oleh Bendahara Penerimaan (pasal 38 ayat 4).
Tugas
dan kewenangan atasan langsung Bendahara Penerimaan tersebut sebagai cerminan
atas penerapan kaidah-kaidah yang baik (best
practice) dalam pengelolaan keuangan negara, maksudnya bahwa pengelolaan keuangan negara seyogyanya dilaksanakan berlandaskan prinsip profesionalisme,
transparansi (keterbukaan), dan akuntabilitas, serta berorientasi pada hasil,
sebagaimana tercermin dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara yang memerlukan penguatan peran elemen SDM pengelola keuangan, pada
tataran teknis. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1
Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan yang mengatur prinsip-prinsip yang berkaitan
dengan pelaksanaan fungsi-fungsi pengelolaan kas, perencanaan penerimaan dan
pengeluaran, pengelolaan utang piutang dan investasi serta barang milik
negara/daerah yang selama ini belum mendapat perhatian yang memadai.
Gambar di atas merupakan ilustrasi struktur pengelolaan keuangan di Satuan Kerja.
Dalam kewenangannya menetapkan Pejabat Perbendaharaan Negara lainnya, KPA
memiliki wewenang, antara lain menetapkan PPK untuk melakukan tindakan yang
mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara, dan menetapkan PPSPM untuk
melakukan pengujian tagihan dan menerbitkan SPM atas beban anggaran belanja
negara. Sedangkan yang memiliki kewenangan mengangkat Bendahara Penerimaan
dan/atau Pengeluaran untuk melaksanakan anggaran pendapatan/belanja negara
yaitu Kepala Satker.
Secara
konseptual, pondasi dari pengelolaan keuangan negara oleh Pejabat
Perbendaharaan Negara yang menjadi ruh dari pengelolaan APBN adalah prinsip let the managers manage. Prinsip
tersebut secara implisit digambarkan dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2003 tentang Keuangan Negara. Secara berjenjang, Presiden selaku Kepala
Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara, sebagian dari
kekuasaan tersebut dikuasakan kepada Menteri Keuangan selaku Pengelola Fiskal
dan Wakil Pemerintah dalam kepemilikan negara yang dipisahkan, serta kepada
menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang.
Menteri/Pimpinan Lembaga merupakan Chief
Operating Officer (COO) sedangkan Menteri Keuangan merupakan Chief Financial Officer (CFO). Dalam
pelaksanaan anggaran, keduanya mempunyai kedudukan yang setara dalam rangka
menjaga terlaksananya prinsip saling uji (check
and balance), kejelasan dalam pembagian wewenang dan tanggung jawab, serta
untuk mendorong upaya peningkatan profesionalisme dalam penyelenggaraan tugas
pemerintah. Menteri/Pimpinan Lembaga, selaku PA, dapat menunjuk Kepala Satker
untuk melaksanakan kegiatan K/L sebagai KPA dan menetapkan Pejabat
Perbendaharaan Negara lainnya. Jabatan KPA tersebut bersifat ex-officio, atau dalam kata lain,
jabatan KPA melekat kepada jabatan Kepala Satker. Apabila jabatan KPA berakhir
atau mengalami pergantian pejabat maka Pejabat Perbendaharaan Negara yang
ditunjuk juga berakhir masa jabatannya.
Perlu
diketahui, konsekuensi pembagian tugas
antara Menteri Keuangan
dan para menteri lainnya tercermin dalam pelaksanaan
anggaran. Untuk meningkatkan akuntabilitas dan menjamin terselenggaranya
saling-uji (check and balance) dalam
proses pelaksanaan anggaran perlu dilakukan pemisahan secara tegas antara
pemegang kewenangan administratif dengan pemegang kewenangan kebendaharaan.
Penyelenggaraan kewenangan administratif diserahkan kepada kementerian
negara/lembaga, sementara
penyelenggaraan kewenangan kebendaharaan diserahkan kepada Kementerian
Keuangan. Kewenangan administratif tersebut meliputi melakukan perikatan atau
tindakan-tindakan lainnya yang mengakibatkan terjadinya penerimaan atau pengeluaran negara, melakukan pengujian dan pembebanan tagihan yang diajukan kepada kementerian negara/lembaga
sehubungan dengan realisasi perikatan tersebut, serta memerintahkan pembayaran
atau menagih penerimaan yang timbul sebagai akibat pelaksanaan anggaran.
Oleh
karena itu, jika diurai lebih mendalam maka secara implisit kedudukan Atasan Langsung Bendahara Penerimaan berada
dalam struktur pejabat perbendaharaan, yaitu pejabat yang bertugas melakukan
pemungutan penerimaan negara yang mewakili tugas Kepala Kantor/KPA dalam mengoptimalkan
penerimaan negara di satkernya, dengan pertimbangan bahwa keberadaan Atasan
Langsung Bendahara Penerimaan dalam peraturan Standar Biaya Umum terakomodir
sesuai kebijakan masing-masing instansi, berarti tugas dan kewenangan
Atasan Bendahara Penerima merupakan repsentatif
dari tugas dan kewenangan Administratif Menteri/pimpinan lembaga yang merupakan
Chief Operating Officer (COO) sebagai
Pengguna Anggaran (PA) yang mendelegasikan kegiatan K/L kepada Kepala Satker sebagai
KPA.
Atasan Langsung Bendahara Penerimaan sebagai
pejabat yang ditunjuk mewakili tugas KPA menyelenggarakan kewenangan administratif
dalam hal melakukan perikatan atau tindakan-tindakan yang mengakibatkan
terjadinya penerimaan. Kewenangan tersebut juga menjalankan fungsi pengawasan
keuangan. Fungsi pengawasan keuangan tidak
hanya dilakukan pada saat terjadinya penerimaan atau pengeluaran, namun lebih dari
itu sebagai fungsi pre-audit atau post-audit yang dilakukan oleh aparat
pengawasan fungsional. Fungsi pre-audit bertujuan untuk mencegah dan/atau
meminimalkan terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan penerimaan Negara.
Fungsi
pre-audit merupakan pengendalian internal atas risiko pengelolaan kas Bendahara
Penerimaan. Atasan Langsung Bendahara Penerima dalam hal ini menjalankan fungsi
otorisator dan/atau releaser sebagai
atasan langsung pada kegiatan pengendalian serta memiliki kewajiban atas
pendelegasian tugas oleh Kepala KPKNL untuk melakukan penguatan fungsi
pembinaan, pemantauan dan pengawasan terhadap kinerja Bendahara Penerima.
Secara rinci fungsi Bendahara Penerima,
Atasan Langsung, dan Kepala KPKNL tercakup pada 3 (tiga) komponen Pengendalian
Internal sebagai berikut:
1. Lingkungan
Pengendalian, pemisahan fungsi otorisasi berjenjang tanggungjawab keuangan
dibagi menjadi: Maker, Approver, dan Releaser.
2. Kegiatan
Pengendalian, melaksanakan dengan tertib pembagian fungsi sesuai dengan
ketentuan, Bendahara sebagai Maker, Atasan
Langsung Bendahara Penerima dan Kepala Kantor menjalankan fungsi Otorisator dan/atau Releaser.
3. Pemantauan,
Kepala KPKNL memiliki kewajiban untuk melakukan penguatan fungsi pembinaan,
pemantauan dan pengawasan.
Sebagaimana
menurut Committee of Sponsoring Organization of The Treadway Commission
(COSO) yang pada tahun 1992
mengeluarkan definisi tentang pengendalian internal. COSO mendefinisikan
bahwa sistem pengendalian internal merupakan suatu proses yang melibatkan dewan
komisaris, manajemen, dan personil lain, yang dirancang untuk memberikan
keyakinan memadai tentang pencapaian tiga tujuan yaitu efektivitas dan
efisiensi operasi, keandalan pelaporan keuangan, dan kepatuhan terhadap hukum
dan peraturan yang berlaku. Pengendalian internal menurut COSO memiliki 5 (lima) komponen, antara lain A control environment (lingkungan pengendalian), Risk assessment (penaksiran resiko), Control activities (kegiatan
pengendalian), Information and communication
(informasi dan komunikasi), dan Monitoring
(pemantauan).
Kemudian
pada PP Nomor 60 Tahun 2008 menegaskan hal yang sama, bahwa untuk mencapai
pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel
menteri/pimpinan lembaga, gubernur, dan bupati/walikota atau pemimpin lembaga wajib
melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan. Demikian
halnya fungsi pre-audit Atasan Langsung Bendahara Penerima yang merupakan pendelegasian kewenangan yang
secara berjenjang mulai dari Menteri/pimpinan lembaga/Chief Operating Officer (COO) sebagai Pengguna Anggaran (PA) yang
mendelegasikan kegiatan K/L kepada Kepala Satker sebagai KPA. Fungsi Pre-audit
Atasan Langsung Bendahara Penerima sesuai PP Nomor 60 Tahun 2008 menjelaskan 3
(tiga) Jenis pengendalian Internal:
1. Pengendalian
preventif, Atasan Langsung berperan dalam hal penunjukan bendahara yang
kompeten, ikut serta dalam menjalankan transaksi, memahami aturan, pencatatan
administrasi yang baik, dan pendokumentasian transaksi yang tertib.
2. Pengendalian
Detektif, Atasan Langsung melakukan pemeriksaan dokumen transaksi dan melakukan konfirmasi setiap menjalankan
transaks. Selain itu secara periodik melakukan pemeriksaan atas Laporan Pertanggungjawaban
dan buku transaksi bendahara penerimaan.
3. Identifikasi
dan Mitigasi Risiko dalam pengelolaan kas, Atasan Langsung harus memahami proses
bisnis Bendahara penerimaan agar pengendalian transaksi dapat dijalankan dengan
baik dan apabila terjadi kekurangan yang signifikan, harus segera dilaporkan ke
manajemen (Unit Kepatuhan Internal).
Dengan
demikian, integritas Atasan Langsung Bendahara Penerima memainkan peranan
penting dalam pengelolaan keuangan Negara yang merupakan bagian dari instrumen
pemerintah. Kapasitas dan kualitasnya diperlukan untuk mendukung proses bisnis,
peraturan dan ketentuan mengenai pengelolaan keuangan Negara. Tugasnya
melakukan pemungutan penerimaan Negara serta menjalankan fungsi pengawasan dan
pemeriksaan merupakan perwujudan tata kelola APBN yang efektif, efisien, dan
kredibel. Seiring dengan dinamika proses bisnis pelaksanaan APBN sudah
sepantasnya Atasan Langsung Bendahara Penerima untuk terus memperbaharui serta
mengakselerasi pemahaman dan keahliannya. Profesionalisme Atasan Langsung
Bendahara Penerima memiliki peran strategis pada tingkat satuan kerja dalam
rangka peningkatan kualitas pengelolaan keuangan Negara terutama fungsinya
untuk melakukan pencegahan agar jangan sampai terjadi kebocoran dan
penyimpangan yang berkaitan dengan transaksi penerimaan Negara.
Penulis: Bisma Alfa Arif Wicaksono (staf Seksi HI)
Referensi Tulisan:
- Undang-undang
Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
- Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara
- Peraturan
Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 230/PMK.05/2016 Tentang Perubahan
Atas Peraturan Menter! Keuangan Nomor 162/PMK.05/2013 Tentang Kedudukan Dan
Tanggung Jawab Bendahara Pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan Dan
Belanja Negara
- Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2008 Tentang Sistem Pengendalian
Intern Pemerintah
- https://accounting.binus.ac.id/2015/09/25/sistem-pengendalian-menurut-coso/
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |