Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Biak > Artikel
PEMBAYARAN PEMANFAATAN/SEWA BMN MELALUI VIRTUAL ACCOUNT, MENGAPA TIDAK?
Mohammad Iqbal Firzada
Selasa, 04 Januari 2022   |   1490 kali

Latar Belakang

Dalam beberapa tahun terakhir, industri keuangan telah berkembang pesat sehingga sistem pembayaran yang digunakan pun semakin beragam. Salah satu metode pembayaran yang banyak dipilih oleh para pelanggan/pengguna jasa dalam melakukan transaksi keuangan adalah virtual account. Virtual account adalah salah satu metode pembayaran online yang beberapa tahun terakhir banyak digunakan, mengikuti perkembangan e-commerce di Indonesia selalu meningkat di setiap tahunnya. Pada tahun 2020 transaksi e-commerce di Indonesia meningkat hingga menyentuh Rp 266,3 triliun, jumlah ini meningkat dari tahun 2019 sebelumnya yang mencapai Rp 205,5 triliun. Dengan semakin berkembangnya dunia e-commerce saat ini, virtual account bisa sangat membantu dalam melakukan transaksi keuangan dengan lebih mudah, praktis, cepat, dan bisa dilakukan dimana saja dan juga kapan saja.

Hal ini tentunya menjadi tantangan bagi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dalam mengembang misi selaku Pengelola Kekayaan Negara dalam mewujudkan optimalisasi penerimaan, efisiensi pengeluaran, dan efektifitas pengelolaan kekayaan negara serta mengamankan kekayaan negara dengan prinsip 3T (Tertib Fisik, Tertib Administrasi dan Tertib Hukum). Khususnya dalam pengelolaan aset Barang Milik Negara (BMN) juga telah mengalami banyak perkembangan yang berarti dan tentunya menjadi tantangan yang harus dicapai kedepannya. Tantangan yang dihadapi pengelolaan aset BMN dari waktu ke waktu akan semakin besar dan kompleks seiring dengan terus meningkatnya nilai aset negara. Untuk itu diperlukan kreatifitas dan inovasi yang lebih untuk mengembangkan gagasan baru dalam merespon dan menerima perspektif yang baru. Optimalisasi aset negara sudah tidak lagi bisa dilakukan dengan cara-cara konvensional, dibutuhkan kreatifitas dan inovasi yang ekstraordinari.

Kreatifitas dan kejelian melihat peluang dalam memberdayakan aset negara yang produktif dan memberikan nilai tambah yang dapat memberikan kontribusi bagi negara, tentunya dapat diperoleh dengan pola pikir bahwa institusi DJKN sebagai aset manajer aset harus memiliki pandangan dan jiwa enteurpreunership. Menjadi sesuatu hal yang menarik yang patut dikupas secara tuntas dalam menjawab tantangan dari salah satu bagian siklus pengelolaan BMN ini yaitu proses pemanfaatan/BMN dalam bentuk Sewa, Pinjam Pakai, Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), Bangun Guna Serah/Bangun Serah Guna (BGS/BSG), Kerja Sama Pemanfaatan Infrastruktur (KSPI), dan Kerjasama Terbatas Untuk Penyediaan Infrastruktur (KETUPI).

Dari kutipan kata-kata bijak "Siapa pun yang ingin mencapai tujuan yang jauh, harus mengambil langkah-langkah kecil." (Saul Bellow), maka dengan penerapan proses transaksi pembayaran pemanfataan/sewa BMN dengan mekanisme Virtual account diibaratkan sebagai langkah kecil dan diharapkan menjadi pilot project untuk pembayaran pemanfaatan BMN lainnya, dalam mewujudkan pengelolan BMN yang efektif, efisien dan akuntabel.


Pembahasan

Mekanisme pembayaran uang sewa diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK/06/2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara yaitu pada pasal 24 ayat (1) “pembayaran uang sewa dilakukan sekaligus secara tunai sebelum ditandatanganinya perjanjian” dan ayat (2) pembayaran uang sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara menyetor ke rekening Kas Umum Negara. Pengelolaan pembayaran uang sewa tersebut dilaksanakan sepenuhnya oleh Bendahara Penerimaaan yang mempunyai tugas dan wewenang dalam pengelolaan APBN yakni meliputi menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan negara dalam rangka pelaksanaan APBN pada Kantor/Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga.

Sebagaimana diketahui bersama, bahwa sebagai salah satu unit yang menghasilkan penerimaan negara dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), di KPKNL terdapat jabatan Bendahara Penerimaan yang mempunyai tugas pokok menatausahakan penerimaan hasil pengurusan piutang negara, lelang dan penerimaan lainnya. Namun ada hal yang mungkin patut dipertanyakan mengapa bendahara penerimaan di KPKNL belum mempunyai wewenang menatausahakan penerimaan negara dari pengelolaan/pemanfaatan sewa BMN. Dalam praktiknya saat ini, pengelolaan pembayaran uang sewa BMN dikelola oleh masing-masing Bendahara Penerimaan pada Kantor/Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga sebagai pemohon sewa, sehingga KPKNL selaku Pengelola Barang sangat kesulitan dalam melakukan monitoring, evaluasi dan rekonsiliasi data PNBP dari pengelolaan aset BMN.

Berdasarkan pengamatan dilapangan atas pengawasan dan pengendalian BMN khususnya pada proses pemanfaatan/sewa BMN, transaksi nominal nilai sewa yang telah tercatat pada kas negara hanya dapat diketahui setelah satuan kerja/pengguna barang mengirimkan bukti fisik Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) pada KPKNL baik melalui surat resmi atapun melalui pemutakhiran data pada apilkasi SIMAN plugin Wasdal. Selain itu monitoring transaksi sewa hanya dapat diketahui dari database tarikan Aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM SPAN) melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) setempat.

Dari uraian beberapa fakta tersebut di atas, timbul beberapa kendala/permasalahan sebagai berikut :

·         KPKNL Kesulitan melakukan identifikasi nominal transaksi dengan persetujuan sewa yang telah diterbitkan, karena dalam database tarikan tersebut tidak menyajikan data berupa nomor dan tanggal persetujuan/perjanjian sewa, identitas penyetor dsb

·         Terdapat transaksi yang tidak dapat teridentifikasi atau tidak sama dengan nominal persetujuan sewa yang telah diterbitkan, sehingga diperlukan konfirmasi kembali dengan satker pemohon sewa;

·         Terdapat transaksi dengan waktu setoran transaksi yang tidak sesuai dengan jangka waktu yang dipersyaratkan dalam klausul persetujuan sewa;

·         Terdapat transaksi kurang dan/atau lebih setor yang disebabkan kesalahan input akibat informasi dokumen sumber SSBP dari Satker tidak valid.

Terkait dengan beberapa kendala/permasalahan tersebut di atas dan sebagai salah satu upaya mitigasi resiko dalam pengelolaan BMN, maka Virtual account bisa menjadi solusi tepat dalam pembayaran pemanfaatan/sewa BMN.

Apa Itu Virtual account?

Virtual account adalah salah satu cara pembayaran otomatis lewat akun yang dibuat secara khusus untuk para pelanggan/pengguna jasa. Ketika terjadi transaksi di dalamnya, maka pihak perusahaan/instansi akan memberikan nomor ID virtual account pada pelanggan. Nantinya, nomor tersebut bisa digunakan oleh pelanggan untuk melakukan menyelesaikan kegiatan pembelian atau transaksinya. Virtual account adalah akun rekening virtual atau rekening bank tidak nyata berbentuk sejumlah nomor ID yang bisa digunakan untuk melakukan pembayaran. Nomor ID tersebut biasanya dibuat oleh bank yang dipilih sesuai permintaan perusahaan/instansi untuk melakukan transaksi.

 Apa Bedanya Virtual account dan Manual Transfer?

Perbedaan utamanya adalah jika melakukan manual transfer, maka setelah menyelesaikan proses transfer diwajibkan untuk melakukan konfirmasi dengan cara mengirimkan bukti transfer, baik itu berupa bukti transfer, ataupun screenshoot m-Banking. Namun dengan virtual account, tidak diperlukan mengirimkan bukti transfer lagi. hanya harus membayar sesuai nilai tagihan. Jika sudah selesai, maka billing akan langsung bisa mengenali transaksi yang sudah dilakukan. Selain itu, saat melakukan manual transfer juga harus membayar sesuai dengan rekening bank yang dimiliki rekening perusahaan/instansi. Hal seperti itu tidak akan ditemukan pada virtual account, karena nomor ID virtual account  akan selalu berubah pada setiap transaksi

Apa saja jenis Virtual account?

Virtual account dibuat dengan menampilkan nomor ID yang unik dan berbeda pada tiap transaksi pelanggan., tujuannya adalah agar transaksi yang masih bisa teridentifikasi secara lebih mudah dan otomatis. Ketika kegiatan transaksi selesai dilakukan, maka pihak pelanggan sudah tidak perlu lagi untuk mengirimkan bukti transfer seperti sebelumnya

Umumnya, virtual account menyediakan fitur-fitur yang mampu mendukung perannya sebagai salah satu cara pembayaran yang mudah dan juga praktis. Beberapa fitur yang ada pada virtual account adalah sebagai berikut:

1. Fixed Virtual account

Nomor akun virtual yang secara unik ditentukan oleh pelanggan. Misalnya, aplikasi e-wallet yang menggunakan nomor ponsel pengguna sebagai nomor ID. Dengan jenis virtual account ini, pengguna dapat melakukan pembayaran secara berulang untuk menambah saldo e-wallet tanpa harus memasukkan nomor ID setiap kali melakukan transaksi.

2. Non-fixed Virtual account

Nomor akun virtual yang ditentukan secara acak dan biasanya hanya bisa digunakan untuk satu kali transaksi. Misalnya, ketika pelanggan ingin melakukan pembayaran melalui virtual account di sebuah e-commerce, maka nomor ID yang diperoleh pelanggan tersebut tidak akan dapat digunakan kembali untuk melakukan transaksi lainnya.

3. Open vs. Closed Virtual account

Open Virtual account mampu menerima jumlah pembayaran berapapun nominalnya. Sedangkan closed virtual account  hanya bisa menerima pembayaran yang sebelumnya sudah ditentukan secara spesifik. Untuk fixed account ini, pihak merchant hanya bisa mengatur akunnya sebagai closed ataupun open saat akan memberikannya pada pihak pelanggan akhir.

4. Single vs. Multiple Use Virtual account

Single Use Virtual account ini hanya bisa digunakan sebanyak satu kali transaksi saja. Sedangkan pada multiple use account, Anda bisa gunakan untuk beberapa kali pembayaran selama akun masih berlaku dan bisa digunakan. Fitur ini hanya tersedia pada fixed virtual account, karena untuk non fixed virtual account adalah jenis single use saja.

5. Masa Berlaku Virtual account

Virtual account mempunyai tanggal kadaluarsa. Jika masa berlaku virtual account sudah selesai, maka pihak pembeli sudah tidak bisa lagi melakukan pembayaran dengan akun tersebut. Masa berlakunya pin sudah ditentukan saat pembuatan virtual account tersebut.

Apa Manfaat Virtual account?

1.    Lebih Praktis

Dengan menggunakan virtual account, setiap transaksi yang terjadi akan secara otomatis masuk dalam pembukuan perusahaan/instansi, dengan adanya nomor unik pelanggan pada virtual account akan lebih mempermudah Anda untuk mengetahui siapa saja yang sudah melakukan pembayaran.

Sedangkan pada transfer manual, perusahaan/instansi harus meminta pelanggan/pengguna jasa untuk mengirimkan bukti transfer terlebih dahulu. Selain itu, harus melakukan konfirmasi apakah transfer tersebut sudah berhasil masuk ke rekening atau belum.

2.    Memudahkan Pelanggan Melakukan Pembayaran

Pada kenyataannya, virtual account tidak hanya menguntungkan para pebisnis/perusahaan/instansi saja, tapi juga untuk para pelanggan/pengguna jasanya, karena virtual account akan memudahkan pelanggan dalam melakukan pembayaran dari bank apapun.

Jika dulu pelanggan harus meminjam akun rekening temannya bila ingin melakukan transfer ke penjual yang beda bank demi menghindari biaya admin. Maka dengan menggunakan virtual account, mereka bisa melakukan pembayaran dengan bank apa saja secara mudah. Selain itu, pelanggan juga tidak perlu lagi mengirim bukti pembayaran pada penjual/ perusahaan/instansi karena transaksi akan tercatat secara otomatis dengan menggunakan virtual account.

3.    Lebih Aman

Transaksi online yang melakukan metode pembayaran virtual account akan lebih aman daripada transaksi manual. Nomor unik yang tertera pada virtual account bisa diatur masa kadaluarsanya setelah pembayaran telah berakhir.

Hal tersebut dilakukan demi mencegah penggunaan nomor yang disalahkan oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab.

Virtual account dibuat untuk memberikan kemudahan pada perusahaan/instansi dengan mengidentifikasi dan juga mencatat setiap transaksi yang terjadi. Ketika pelanggan/pengguna jasa melakukan pembayaran menggunakan virtual account, maka akan diperoleh notifikasi bahwa pelanggan dengan nomor ID tersebut sudah selesai melakukan pembayaran.

Bagaimana Cara Melakukan Pembayaran Virtual account?

Memilih pembayaran dengan menggunakan virtual account adalah salah satu pilihan yang tepat. Selain lebih mudah dan juga praktis, metode pembayaran ini sudah sangat terjamin tingkat keamanannya. Pilihan pembayaran virtual account yang bisa dilakukan di beberapa bank di Indonesia, seperti BRI, BNI, Mandiri, BCA dan Bank Permata. Virtual account adalah metode pembayaran yang biasanya dipilih karena kemudahan dan kecepatannya. Dengan metode pembayaran ini, perusahaan/instansi atau penjual maupun pelanggan bisa melakukan transaksi secara praktis karena datanya akan tercatat secara otomatis.

Bagi pelanggan/pengguna jasa, melakukan pembayaran melalui virtual account membuat proses transaksi jauh lebih cepat karena pelanggan/pengguna jasa hanya perlu melakukan satu tindakan, yaitu memasukkan nomor ID yang sudah diberikan oleh pihak penjual atau perusahaan/instansi. Pelanggan/pengguna jasa tidak perlu lagi mengirimkan bukti transfer kepada penjual karena transaksi sudah tercatat secara otomatis di jurnal pembukuan penjual/perusahaan/instansi. Sementara bagi perusahaan/instansi atau penjual, penggunaan virtual account dapat mempermudah proses transaksi dan rekonsiliasi keuangan. Dengan kehadiran nomor unik virtual tersebut, penjual/perusahaan/instansi dapat langsung mengidentifikasi pembeli/pengguna jasa yang sudah melakukan pembayaran. Uang yang sudah dibayarkan tersebut juga akan langsung masuk ke rekening penjual/perusahaan/instansi secara real-time.

Mekanisme Pembayaran Pemanfaatan/Sewa BMN melalui Virtual account

Petunjuk pelaksanaan penyetoran PNBP diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Oleh Bendahara Penerimaan yakni Pasal 2 ; Seluruh PNBP wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara, Pasal 3 (1) ; Penyetoran langsung ke Kas Negara dilakukan melalui Bank/Pos Persepsi yang ditunjuk oleh Bendahara Umum Negara, (2) ; Dalam hal disuatu tempat tertentu tidak tersedia layanan Bank/Pos Persepsi, penyetoran ke Kas Negara dapat dilakukan melalui Bendahara Penerimaan, (3) ; Bendahara Penerimaan berkewajiban melakukan penyetoran secepatnya ke Rekening Kas Negara.

Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, mekanisme pembayaran uang sewa melalui virtual account tentunya dapat diterapkan dengan opsi sebagai berikut :

·         Perlu adanya Memorandum of Understanding (MOU) antara KPKNL, KPPN, Satker K/L dengan  Bank Persepsi yang telah ditunjuk oleh Bendahara Umum Negara (BUN) dengan asumsi mekanisme pembayaran uang sewa BMN sesuai dengan kondisi saat ini yakni melalui bendaharaan penerimaan Satker K/L pemohon sewa;

·         Memorandum of Understanding (MOU) cukup antara KPKNL dengan  Bank Persepsi yang telah ditunjuk oleh Bendahara Umum Negara (BUN) dengan asumsi bahwa mekanisme pembayaran uang sewa BMN langsung melalui Bendahara Penerimaan KPKNL

Dari 2 (dua) opsi tersebut di atas, opsi kedua adalah opsi yang paling efektif dan efisien, karena secara yuridis tidak melanggar ketentuan yang ada, dan telah diterapkan pada mekanisme penyetoran uang jaminan lelang dalam pelaksanaan lelang secara elektronik (e-Auction) melalui portal situs lelang.go.id, sehingga hanya diperlukan suatu regulasi yang mengatur tentang petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknisnya.

Reorganisasi tugas dan fungsi dari Direktorat Jenderal Piutang Lelang Negara (DJPLN) ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), ternyata belum menyentuh pada jabatan Bendahara Penerimaan KPKNL karena kewenangannya hanya terbatas menatausahakan PNBP dari penerimaaan hasil pengurusan piutang negara dan lelang, sedangkan PNBP yang berasal dari pengelolaan aset BMN masih ditatausahakan oleh Bendahara Penerimaan Satker K/L masing-masing dari pemohon sewa.

Sebagai infromasi bahwa dalam sejarahnya keberadaan kedudukan bendahara penerimaan KPKNL telah ada sejak organisasi Satgas BUPN, BUPLN, DJPLN dan DJKN saat ini, dan berkedudukan di seksi Eksekusi dan Laporan (BUPN/BUPLN) seksi Informasi dan Hukum (DJPLN), seksi Hukum dan Informasi (DJKN). Berdasarkan kondisi saat ini, bahwa terdapat proses administrasi dan pengawasan yang terputus dengan kedudukan bendahara penerimaan di Seksi HI KPKNL, yaitu pada tingkat Kanwil di bidang KIHI tidak ada jabatan sebagai superintenden bendahara penerimaan, begitu pula halnya di level Kantor Pusat pada Direktorat Hukum dan Humas.

Pentingnya transformasi jabatan kedudukan bendahara penerimaan pada Sub Bagian Umum KPKNL karena tugas dan tanggung jawabnya sudah menjadi bagian satu paket dengan pejabat perbendaharaan negara lainnya dalam pengelolaan APBN pada suatu unit satuan kerja sebagaimana diamanatkan dalam UU No.1/2004 dan PMK Nomor 162/PMK.05/2013 tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Dengan keberadaan bendahara penerimaan di Sub Bagian Umum, diharapkan dapat menjadi best practice penatausahaan dan penyusunan laporan pertanggungjawaban yang lebih optimal dan proses pengawasannya secara berjenjang lebih terarah yang dimulai dari Satuan Kerja/KPKNL (Sub Bagian Umum), Kanwil (Bagian Umum) dan Kantor Pusat DJKN (Sekretariat), sehingga output kualitas laporan keuangan yang dihasilkan akan lebih baik

(ulasan dalam artikel pada media portal DJKN edisi 07 Agustus 2020)

 

Kesimpulan dan Rekomendasi

Terobosan ini diharapkan menjadi momentum untuk melakukan perubahan meskipun sifatnya sangat kecil tetapi mempunyai dampak yang sangat besar dalam pengelolaan kekayaan negara, karena transaksi pembayaran melalui virtual account ini sebenarnya bukan hal yang baru dan asing di KPKNL dan telah diterapkan pada penyetoran uang jaminan lelang, sehingga seyogyanya pembayaran uang sewa BMN melalui virtual account sangat mungkin terealisasi, hanya perlu komitmen bersama dan regulasi yang mendukung dalam pelaksanaannya.

Dengan metode pembayaran virtual account dapat mencegah dari upaya bagi pihak mitra penyewa yang tidak mempunyai itikad baik dengan melakukan setoran tidak sesuai dengan klausul dalam persetujuan/perjanjian sewa, (contoh kasus seharusnya setoran dengan nominal dengan periodesitas setahun tetapi dibayar dengan menicicil perbulan).

Sudah sepatutnya transaksi pembayaran pemanfaatan/sewa BMN menggunakan transaksi virtual account  karena merupakan satu upaya mitigasi resiko dalam pengelolaan BMN, sehingga validitas laporan realisasi PNBP dari pengelolaan BMN lebih terjamin dan potensi lost peneriman negara dapat diminimalisir.

Dengan mekanisme transaksi pembayaran pemanfaatan/sewa BMN melalui virtual account adalah pilihan yang tepat bagi para mitra penyewa karena merupakan transaksi yang cepat, mudah, dan aman terutama bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang telah terfasilitasi dari kebijakan relaksasi pembayaran  sewa sebagaimana dalam diatur dalam PMK 115.

Tentunya upaya ini perlu mendapat dukungan berupa sinergi antara DJKN/KPKNL, DJPb/KPPN, Kementerian/Lembaga, dan Bank Persepsi yang ditunjuk, sehingga upaya ini merupakan salah satu langkah tepat dalam mewujudkan “Transformasi DJKN Untuk Kemenkeu Satu, Pulihkan Ekonomi Nasional’”

 

Daftar Pustaka

1.  Republik Indonesia. 2004. Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 Bab II tentang Perbendaharaan Negara. Jakarta : Sekretaris Negara Republik Indonesia ;

2.    Republik Indonesia. 2014. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Jo. Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah; Jakarta : Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

3.  Republik Indonesia. 2020. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115/PMK/06/2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara; Jakarta : Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

4.  Republik Indonesia. 2013.  Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 3/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Oleh Bendahara Penerimaan; Jakarta : Kementerian Keuangan Republik Indonsia.

5.    Republik Indonesia. 2013. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 162/PMK.05/2013 Tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; Jakarta :  Kementerian Keuangan Republik Indonsia

6.    Republik Indonesia. 2012. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 170/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal DJKN; Jakarta : Kementerian Keuangan republik Indonesia

7.   Ibnu, I. (2021). Virtual Account adalah metode adalah metode pembayaran yang praktis, Ini Penjelasannya!. (https://accurate.id/ekonomi-keuangan/virtual-account diakses pada 3 November 2021)

Penulis : Mawardi ( Kepala Seksi PKN KPKNL Biak)

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini