Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Biak > Artikel
Perspektif Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) Sebagai Modal Awal Pembangunan Nasional
Mohammad Iqbal Firzada
Kamis, 26 Agustus 2021   |   39299 kali

            Pasal 2 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menyebutkan bahwa keuangan negara antara lain meliputi penerimaan daerah, pengeluaran daerah, serta kekayaan daerah. Oleh sebab itu pengelolaan keuangan daerah yang baik perlu diperhatikan agar tercipta pengelolaan keuangan negara yang optimal. Definisi tentang Keuangan Negara tidak hanya mencakup hak namun termasuk juga seluruh kewajiban negara yang dapat dinilai secara langsung dengan uang maupun barang. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Barang Milik Daerah (BMD) didefinisikan sebagai barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.

Barang dalam hal ini adalah benda dalam berbagai bentuk dan uraian yaitu meliputi bahan baku, barang setengah jadi, barang jadi/peralatan, yang spesifikasinya ditetapkan oleh pengguna barang/jasa. Sedangkan yang dimaksud dengan perolehan lainnya yang sah adalah barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenis, pelaksanaan dari perjanjian/kontrak, diperoleh berdasarkan ketentuan undang-undang dan diperoleh berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, BMD menjadi salah satu unsur penting dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, sehingga harus dikelola dengan akuntabel, efektif, efisien, serta ekonomis.

            Pelaksanaan pengelolaan keuangan negara tidak bisa dipisahkan dengan pelaksanaan otonomi daerah, masing–masing daerah diberikan kesempatan dalam mengelola, mengembangkan dan membangun daerahnya sesuai potensi dan kebutuhan yang ada. Salah satu kewenangan pemerintah daerah adalah terkait penyediaan BMD yang digunakan untuk pelaksanaan tusi maupun pelayanan kepada masyarakat.

Selain memberikan manfaat bagi masyarakat, penyediaan BMD dilakukan dalam rangka menunjang perekonomian daerah (misalnya penyediaan infrastruktur) sehingga dapat memberikan imbal balik kepada pemerintah daerah dalam bentuk pendapatan asli daerah (PAD). Oleh sebab itu, Pemerintah daerah memerlukan strategi perencanaan yang baik serta tepat sasaran dalam pelaksanaannya sehingga aset daerah dapat menjadi salah satu sumber penggerak ekonomi dan PAD bagi Pemerintah Daerah.

            Pengelolaan aset pemerintah daerah tidak semata-mata berupa BMD yang dimiliki oleh pemerintah daerah saja, namun juga aset pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah daerah. Pengelolaan aset yang dilakukan dengan kurang bijaksana dapat menimbulkan inefisiensi dimana beban pengeluaran untuk biaya perolehan dan pemeliharaan aset akan lebih besar dari manfaat yang bisa diperoleh. Menurut Sholeh dan Rochmansjah (2010), pengelolaan Barang Milik Daerah yang baik setidaknya memerlukan 3 (tiga) fungsi utama, yaitu perencanaan yang tepat, pelaksanaaan/pemanfaatan secara efisien dan efektif, dan pengawasan (monitoring). Ketiga fungsi tersebut dapat terlaksana apabila pengelolaan BMD dilakukan dengan strategi yang tepat.

            Alur pengelolaan aset pada Gambar 1 menunjukkan bahwa fungsi perencanaan berhubungan erat dengan tingkat pelayanan yang ingin dicapai. Sementara tingkat pelayanan sangat bergantung pada aset potensial yang dimiliki dan kebutuhan aset. Tahapan pertama dalam fungsi perencanaan adalah identifikasi kebutuhan. Proses identifikasi akan menghasilkan 2 (dua) kesimpulan utama, yaitu analisis kebutuhan pengadaan baru atau analisis pengembangan aset yang sudah ada. Tahap identifikasi merupakan langkah awal yang sangat penting karena akan berujung pada siklus penganggaran dimana seringkali terjadi budget constraint antara kebutuhan untuk pengeluaran dengan kemampuan pendanaan (APBD). Apabila proses perencanaan dilakukan dengan baik, maka tingkat pelayanan yang diberikan dapat lebih tinggi sekaligus dapat mewujudkan pengelolaan aset yang baik dan akuntabel.

Gambar 1. Bagan Pengelolaan Aset


Sumber : Aset atau Barang Milik Daerah - JDIH Kota Padang

            Fungsi berikutnya adalah pelaksanaan/pemanfaatan secara efisien dan efektif. Sebagaimana ditunjukkan dalam gambar di atas, pemanfaatan dapat menciptakan pendapatan yang nantinya dapat digunakan sebagai penunjang pembangunan daerah. Meskipun penerimaan dari hasil pemanfaatan aset belum bisa menjadi kontributor utama penerimaan daerah, namun tambahan pendapatan yang dihasilkan dari pemanfaatan setidaknya bisa digunakan untuk mengurangi biaya perawatan dan pemeliharaan atas aset yang dimiliki. Terlepas dari kondisi bahwa pemanfaatan atas aset daerah akan menghasilkan pendapatan, namun pelaksanaannya harus mempertimbangkan keberlangsungan tusi pelayanan publik.

            Menjalankan fungsi-fungsi penting dalam pengelolaan BMD tidak lepas dari Sumber Daya Manusia memadai dalam pelaksanaannya, yang tentunya bisa menjalankan tugasnya dengan disiplin dan penuh integritas. Untuk itu perlu dilakukannya pengawasan dalam perencanaan dan pelaksanaan/pemanfaatannya. Dengan selalu menjaga kode etik dalam pelaksanaan tugas dan selalu melakukan monitoring terhadap semua pencatatan maupun pelaksanaan pengelolaan yang ada maka harapannya akan membentuk suatu manajemen pengelolaan aset BMD yang transparan dan akuntabel.

            Sebagai Pengelola Barang pada lingkup Pemerintah Pusat, peran Direktorat Jenderal Kekayaan Negara terhadap pengelolaan aset pemerintah daerah dapat dikaitkan dalam berbagai  aktivitas, misalnya memberikan asistensi terkait rencana kebutuhan barang, membantu proses penilaian dalam rangka pemanfaatan dan pemindahtanganan, atau sebagai pihak yang menyelenggarakan pelaksanaan lelang dalam rangka pemindahtanganan BMD agar diperoleh hasil yang optimal.

Selain itu, perluasan kewenangan Pengelola Barang terkait perencanaan pengadaan BMN dapat memberikan dampak yang signifikan terhadap proses sinkronisasi kebutuhan BMN dan pengalokasian anggaran, utamanya terkait dengan pengadaan BMN yang memerlukan keterlibatan dan partisipasi pemerintah daerah. Perluasan kewenangan tersebut sangat penting bagi Pengelola Barang yang sekaligus merepresentasikan peran Menteri Keuangan sebagai pengelola fiskal, harapannya tidak lagi ditemukan adanya infrastruktur  (BMN) yang dibangun oleh pemerintah pusat namun tidak didukung oleh sarana prasarana yang seharusnya disediakan oleh Pemda setempat melalui BMD. Dengan terwujudnya pengelolaan BMN dan BMD yang transparan, efektif, efisien, dan akuntabel,  manfaat yang akan didapatkan masyarakat akan lebih maksimal serta mendukung terselenggaranya pembangunan nasional yang terstruktur dan berkelanjutan.

Penulis : Algin Eshar Perdana ,KPKNL Biak

 

Referensi Tulisan:

1.   Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

2.   Undang-Undang No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

3.   Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2020 tentang Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

4.   Aset atau Barang Milik Daerah - JDIH Kota Padang.

5. Chabib Sholeh dan Heru Rochmansjah, 2010. Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah: Sebuah Pendekatan Struktural Menuju Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik. Fokusmedia.


Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini