Pasal 2 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara menyebutkan bahwa
keuangan negara antara lain meliputi penerimaan daerah, pengeluaran
daerah, serta kekayaan daerah. Oleh sebab itu pengelolaan
keuangan daerah yang baik perlu diperhatikan agar tercipta pengelolaan keuangan
negara yang optimal. Definisi tentang Keuangan Negara tidak hanya mencakup hak
namun termasuk juga seluruh kewajiban negara yang dapat dinilai secara langsung
dengan uang maupun barang. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2020 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara/Daerah, Barang Milik Daerah (BMD) didefinisikan sebagai barang yang
dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau
berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Barang dalam hal ini
adalah benda dalam berbagai bentuk dan uraian yaitu meliputi bahan baku, barang
setengah jadi, barang jadi/peralatan, yang spesifikasinya ditetapkan oleh
pengguna barang/jasa. Sedangkan yang dimaksud dengan perolehan lainnya yang sah
adalah barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenis,
pelaksanaan dari perjanjian/kontrak, diperoleh berdasarkan ketentuan
undang-undang dan diperoleh berdasarkan keputusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap. Dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, BMD
menjadi salah satu unsur penting dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,
sehingga harus dikelola dengan akuntabel, efektif, efisien, serta ekonomis.
Pelaksanaan
pengelolaan keuangan negara tidak bisa dipisahkan dengan pelaksanaan otonomi
daerah, masing–masing
daerah diberikan kesempatan dalam mengelola, mengembangkan dan membangun
daerahnya sesuai potensi dan kebutuhan yang ada. Salah satu kewenangan
pemerintah daerah adalah terkait penyediaan BMD yang digunakan untuk pelaksanaan tusi maupun pelayanan
kepada masyarakat.
Selain memberikan
manfaat bagi masyarakat, penyediaan BMD dilakukan dalam rangka menunjang
perekonomian daerah (misalnya penyediaan infrastruktur) sehingga dapat
memberikan imbal balik kepada pemerintah daerah dalam bentuk pendapatan asli
daerah (PAD). Oleh sebab itu, Pemerintah daerah memerlukan strategi perencanaan
yang baik serta tepat sasaran dalam pelaksanaannya sehingga aset daerah dapat menjadi salah
satu sumber penggerak ekonomi dan PAD bagi Pemerintah Daerah.
Pengelolaan
aset pemerintah daerah tidak semata-mata berupa BMD yang dimiliki oleh
pemerintah daerah saja, namun juga aset pihak lain yang dikuasai oleh
pemerintah daerah. Pengelolaan aset yang dilakukan dengan kurang bijaksana
dapat menimbulkan inefisiensi dimana beban pengeluaran untuk biaya perolehan dan
pemeliharaan aset akan lebih besar dari manfaat yang bisa diperoleh. Menurut
Sholeh dan Rochmansjah (2010), pengelolaan Barang Milik Daerah yang baik
setidaknya memerlukan 3 (tiga) fungsi utama, yaitu perencanaan yang tepat,
pelaksanaaan/pemanfaatan secara efisien dan efektif, dan pengawasan
(monitoring). Ketiga fungsi tersebut dapat terlaksana apabila pengelolaan BMD
dilakukan dengan strategi yang tepat.
Alur
pengelolaan aset pada Gambar 1 menunjukkan bahwa fungsi perencanaan berhubungan
erat dengan tingkat pelayanan yang ingin dicapai. Sementara tingkat pelayanan
sangat bergantung pada aset potensial yang dimiliki dan kebutuhan aset. Tahapan
pertama dalam fungsi perencanaan adalah identifikasi kebutuhan. Proses
identifikasi akan menghasilkan 2 (dua) kesimpulan utama, yaitu analisis
kebutuhan pengadaan baru atau analisis pengembangan aset yang sudah ada. Tahap
identifikasi merupakan langkah awal yang sangat penting karena akan berujung
pada siklus penganggaran dimana seringkali terjadi budget constraint antara
kebutuhan untuk pengeluaran dengan kemampuan pendanaan (APBD). Apabila proses
perencanaan dilakukan dengan baik, maka tingkat pelayanan yang diberikan dapat
lebih tinggi sekaligus dapat mewujudkan pengelolaan aset yang baik dan
akuntabel.
Gambar 1. Bagan Pengelolaan Aset
Sumber : Aset atau Barang Milik Daerah - JDIH Kota Padang
Fungsi berikutnya adalah
pelaksanaan/pemanfaatan secara efisien dan efektif. Sebagaimana ditunjukkan
dalam gambar di atas, pemanfaatan dapat menciptakan pendapatan yang nantinya
dapat digunakan sebagai penunjang pembangunan daerah. Meskipun penerimaan dari
hasil pemanfaatan aset belum bisa menjadi kontributor utama penerimaan daerah,
namun tambahan pendapatan yang dihasilkan dari pemanfaatan setidaknya bisa digunakan
untuk mengurangi biaya perawatan dan pemeliharaan atas aset yang dimiliki.
Terlepas dari kondisi bahwa pemanfaatan atas aset daerah akan menghasilkan
pendapatan, namun pelaksanaannya harus mempertimbangkan keberlangsungan tusi
pelayanan publik.
Menjalankan fungsi-fungsi penting
dalam pengelolaan BMD tidak lepas dari Sumber Daya Manusia memadai dalam
pelaksanaannya, yang tentunya bisa menjalankan tugasnya dengan disiplin dan
penuh integritas. Untuk itu perlu dilakukannya pengawasan dalam perencanaan dan
pelaksanaan/pemanfaatannya. Dengan selalu menjaga kode etik dalam pelaksanaan
tugas dan selalu melakukan monitoring terhadap semua pencatatan maupun
pelaksanaan pengelolaan yang ada maka harapannya akan membentuk suatu manajemen
pengelolaan aset BMD yang transparan dan akuntabel.
Sebagai
Pengelola Barang pada lingkup Pemerintah Pusat, peran Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara terhadap pengelolaan aset pemerintah daerah dapat dikaitkan
dalam berbagai aktivitas, misalnya
memberikan asistensi terkait rencana kebutuhan barang, membantu proses
penilaian dalam rangka pemanfaatan dan pemindahtanganan, atau sebagai pihak
yang menyelenggarakan pelaksanaan lelang dalam rangka pemindahtanganan BMD agar
diperoleh hasil yang optimal.
Selain itu,
perluasan kewenangan Pengelola Barang terkait perencanaan pengadaan BMN dapat
memberikan dampak yang signifikan terhadap proses sinkronisasi kebutuhan BMN
dan pengalokasian anggaran, utamanya terkait dengan pengadaan BMN yang
memerlukan keterlibatan dan partisipasi pemerintah daerah. Perluasan kewenangan
tersebut sangat penting bagi Pengelola Barang yang sekaligus merepresentasikan
peran Menteri Keuangan sebagai pengelola fiskal, harapannya tidak lagi
ditemukan adanya infrastruktur (BMN) yang dibangun oleh pemerintah
pusat namun tidak didukung oleh sarana prasarana yang seharusnya disediakan
oleh Pemda setempat melalui BMD. Dengan terwujudnya pengelolaan BMN dan BMD
yang transparan, efektif, efisien, dan akuntabel, manfaat yang akan didapatkan masyarakat akan
lebih maksimal serta mendukung terselenggaranya pembangunan nasional yang
terstruktur dan berkelanjutan.
Penulis : Algin Eshar Perdana ,KPKNL Biak
Referensi
Tulisan:
1.
Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah.
2.
Undang-Undang No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan
Negara.
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2020 tentang
Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
4.
Aset atau Barang Milik Daerah - JDIH Kota Padang.
5. Chabib Sholeh dan Heru Rochmansjah, 2010. Pengelolaan
Keuangan Dan Aset Daerah: Sebuah Pendekatan Struktural Menuju Tata Kelola
Pemerintahan Yang Baik. Fokusmedia.