Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 menyatakan bahwa
demi terwujudnya akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara, dibutuhkan
KPA, PPK dan PPSPM yang kompeten dan profesional. Untuk itu diperlukan adanya
upaya dalam rangka peningkatan kompetensi pejabat perbendaharaan negara, agar pengelola
keuangan berperan mewujudkan visi pemerintah melalui perencanaan pembangunan
yang dialokasikan dalam APBN untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pejabat Penandatangan SPM
(PPSPM) memiliki peran yang sangat penting sesuai dengan kewenangannya dalam
menerbitkan SPM yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara.
Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menegaskan bahwa Presiden selaku Kepala
Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari
kekuasaan pemerintahan. Kekuasaan tersebut dikuasakan kepada:
Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, disebutkan bahwa Pejabat Perbendaharaan terdiri dari Pengguna Anggaran, Bendahara Umum Negara (BUN), dan Bendahara Penerimaan/Pengeluaran. Satuan kerja adalah unit organisasi lini Kementerian/Lembaga Pemerintah Non-Kementerian atau unit organisasi Pemerintah Daerah yang melaksanakan kegiatan Kementerian/Lembaga Pemerintah Non-Kementerian dan memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran. Untuk melaksanakan pengelolaan keuangan pada satuan kerja Kementerian Negara/Lembaga maka ditunjuk pejabat pengelolaan keuangan sebagaimana gambar berikut.
Terdapat dua metode dalam pembayaran tagihan negara, yaitu metode Pembayaran Langsung (LS) dan metode Uang Persediaan (UP). Pembayaran LS adalah pembayaran yang dilakukan langsung kepada Bendahara Pengeluaran/penerima hak lainnya atas dasar perjanjian kerja, surat keputusan, surat tugas atau surat perintah kerja lainnya melalui penerbitan Surat Perintah Membayar Langsung. UP adalah uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari satuan kerja atau membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung. PPSPM berperan dalam pembayaran tagihan negara yang menggunakan metode pembayaran langsung.
No. |
Uraian |
Penyedia Barang/Jasa |
PPK |
PPSPM |
1. |
Mengajukan tagihan atas penyelesaian Pekerjaan, disertai dengan bukti pendukung |
Kontrak/Bukti Pendukung |
|
|
2. |
PPK melakukan pengujian dan penelitian materil dan formal tagihan |
|
Uji |
|
3. |
Dalam hal tagihan memenuhi syarat, PPK menerbitkan SPP |
|
SPP/Bukti Pendukung |
|
4. |
PPSPM melakukan pengujian SPP dan bukti pendukung |
|
|
Uji |
5. |
Dalam hal SPP & bukti pendukung memenuhi syarat, PPSPM menerbitkan SPM |
|
|
SPM |
Untuk satu Daftar
Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA),
KPA hanya menetapkan satu PPSPM. Penetapan PPSPM ini juga tidak terikat periode
tahun anggaran. Jabatan PPSPM tidak boleh dirangkap oleh PPK dan Bendahara.
PPSPM memiliki tugas dan wewenang yaitu:
Dalam melaksanakan
perannya, PPSPM bertanggung jawab terhadap kebenaran administrasi, kelengkapan
administrasi dan keabsahan administrasi, dokumen hak tagih pembayaran yang
menjadi dasar penerbitan SPM, dan akibat yang timbul dari pengujian yang
dilakukan. Selain
tugas dan tanggung jawab di atas, PPSPM memiliki tugas untuk melakukan
pengujian SPP yang meliputi :
1)
pihak
yang ditunjuk untuk menerima pembayaran;
2)
nilai
tagihan yang harus dibayar; dan
3)
jadwal
waktu pembayaran.
Selanjutnya,
PPSPM menerbitkan SPM atas SPP yang telah memenuhi persyaratan berdasarkan
hasil pengujian. Jika dalam hal hasil pengujian tidak
memenuhi persyaratan, maka PPSPM wajib menolak untuk menerbitkan SPM.
Oleh karena itu demi terwujudnya akuntabilitas dalam
pengelolaan keuangan negara dibutuhkan PPSPM yang kompeten dan profesional. Dengan profesionalisme dan kompetensi yang tinggi akan
mengurangi risiko kesalahan pengelolaan keuangan negara, meningkatkan kualitas
pelaksanaan anggaran serta memperkuat efisiensi melalui pengendalian anggaran
administratif menjadi lebih produktif, yang bertujuan untuk memitigasi risiko
dalam pelaksanaan anggaran dengan meminimalisir terjadinya revisi anggaran,
keterlambatan data kontrak, keterlambatan pengajuan SPM ke KPPN, dispensasi SPM
di akhir tahun anggaran dan retur SP2D yang berdampak pada kerugian negara.
Referensi Tulisan :
PP No. 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 190/PMK.05/2012 tentang
Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara
Perlem LKPP No. 15 Tahun 2018 tentang Pelaku Pengadaan
Barang/Jasa
Perlem LKPP No. 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia Barang/jasa
Penulis : Teddy Marlinda
Pratama (Staf Sub Bagian Umum)