Peran Pejabat Penandatangan SPM (PPSPM) Dalam Pengelolaan Keuangan Satuan Kerja
Daud Fathul Kautsar
Selasa, 20 April 2021 |
104838 kali
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 menyatakan bahwa
demi terwujudnya akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara, dibutuhkan
KPA, PPK dan PPSPM yang kompeten dan profesional. Untuk itu diperlukan adanya
upaya dalam rangka peningkatan kompetensi pejabat perbendaharaan negara, agar pengelola
keuangan berperan mewujudkan Visi Pemerintah melalui perencanaan pembangunan
yang dialokasikan dalam APBN untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pejabat Penandatangan SPM
(PPSPM) memiliki peran yang sangat penting sesuai dengan kewenangannya dalam
menerbitkan SPM yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara.
Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menegaskan bahwa Presiden selaku Kepala
Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari
kekuasaan pemerintahan. Kekuasaan tersebut dikuasakan kepada:
a.
Menteri
Keuangan, selaku Pengelola Fiskal dan Wakil Pemerintah dalam kepemilikan
kekayaan Negara yang dipisahkan. Menteri Keuangan sebagai pembantu Presiden
dalam bidang keuangan adalah Chief Financial Officer (CFO) Pemerintah
Republik Indonesia.
b.
Menteri/pimpinan
lembaga selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang Kementerian Negara/Lembaga
yang dipimpinnya. Menteri/pimpinan lembaga sebagai pembantu Presiden adalah Chief
Operational Officer (COO) untuk suatu bidang tertentu di pemerintahan.
Dalam Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, disebutkan bahwa Pejabat
Perbendaharaan terdiri dari Pengguna Anggaran, Bendahara Umum Negara (BUN), dan
Bendahara Penerimaan/Pengeluaran. Satuan
kerja adalah unit organisasi lini Kementerian/Lembaga Pemerintah Non-Kementerian
atau unit organisasi Pemerintah Daerah yang melaksanakan kegiatan
Kementerian/Lembaga Pemerintah Non-Kementerian dan memiliki kewenangan dan
tanggung jawab penggunaan anggaran. Untuk melaksanakan pengelolaan keuangan
pada satuan kerja Kementerian Negara/Lembaga maka ditunjuk pejabat pengelolaan
keuangan sebagaimana gambar berikut.

Kuasa Pengguna Anggaran
(KPA) adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari Pengguna Anggaran (PA) untuk
melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada
Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan
dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran
belanja negara. Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) adalah
pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk melakukan pengujian atas
permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran. Bendahara
Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan,
menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara
dalam rangka pelaksanaan APBN pada kantor/Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga
Pemerintah Non-Kementerian.
Terdapat 2 metode
dalam pembayaran tagihan negara, yaitu metode Pembayaran Langsung (LS) dan metode
Uang Persediaan (UP). Pembayaran LS adalah pembayaran yang dilakukan langsung
kepada Bendahara Pengeluaran/penerima hak lainnya atas dasar perjanjian kerja,
surat keputusan, surat tugas atau surat perintah kerja lainnya melalui
penerbitan Surat Perintah Membayar Langsung. UP adalah uang muka kerja dalam
jumlah tertentu yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk membiayai kegiatan
operasional sehari-hari satuan kerja atau membiayai pengeluaran yang menurut
sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran
langsung. PPSPM berperan dalam pembayaran tagihan negara yang menggunakan
metode pembayaran langsung.
Berikut adalah alur penyelesaian
tagihan melalui mekanisme Pembayaran LS :
|
No. |
Uraian |
Penyedua Barang/Jasa |
PPK |
PPSPM |
|
1. |
Mengajukan tagihan atas penyelesaian Pekerjaan,
disertai dengan bukti pendukung |
Kontrak/Bukti Pendukung |
|
|
|
2. |
PPK melakukan pengujian dan penelitian materil dan
formal tagihan |
|
Uji |
|
|
. |
Dalam hal tagihan memenuhi syarat, PPK menerbitkan SPP |
|
SPP/Bukti Pendukung |
|
|
4. |
PPSPM melakukan pengujian SPP dan bukti pendukung |
|
|
Uji |
|
5. |
Dalam hal SPP & bukti pendukung memenuhi syarat, PPSPM
menerbitkan SPM |
|
|
SPM |
Untuk satu Daftar
Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA),
KPA hanya menetapkan satu PPSPM. Penetapan PPSPM ini juga tidak terikat periode
tahun anggaran. Jabatan PPSPM tidak boleh dirangkap oleh PPK dan bendahara.
PPSPM memiliki tugas dan wewenang yaitu:
a.
menguji
kebenaran Surat Periintah Pembayaran (SPP) atau dokumen lain yang dipersamakan
dengan SPP beserta dokumen pendukung;
b.
menolak
dan mengembalikan SPP, apabila tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan;
c.
membebankan
tagihan pada mata anggaran yang telah disediakan;
d.
menerbitkan
Surat Perintah Membayar (SPM) atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SPM;
e.
menyimpan
dan menjaga keutuhan seluruh dokumen hak tagih;
f.
melaporkan
pelaksanaan pengujian dan perintah pembayaran kepada KPA;
g.
melaksanakan
tugas dan wewenang lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan pengujian dan
perintah pembayaran.
Dalam melaksanakan
perannya, PPSPM bertanggung jawab terhadap kebenaran administrasi, kelengkapan
administrasi dan keabsahan administrasi, dokumen hak tagih pembayaran yang
menjadi dasar penerbitan SPM, dan akibat yang timbul dari pengujian yang
dilakukan. Selain
tugas dan tanggung jawab di atas, PPSPM memiliki tugas untuk melakukan
pengujian SPP yang meliputi di bawah ini.
a.
Pemeriksaan
secara rinci kelengkapan dokumen pendukung SPP;
b.
Penelitian
ketersediaan pagu anggaran dalam DIPA;
c.
Pemeriksaan
kesesuaian keluaran antara yang tercantum dalam dokumen perjanjian dengan
keluaran yang tercantum dalam DIPA;
d.
Pemeriksaan
kebenaran atas hak tagih, paling sedikit meliputi:
1)
pihak
yang ditunjuk untuk menerima pembayaran;
2)
nilai
tagihan yang harus dibayar; dan
3)
jadwal
waktu pembayaran.
e.
Pemeriksaan
kesesuaian pencapaian keluaran antara spesifikasi teknis yang disebutkan dalam
dokumen penerimaan barang/jasa dan spesifikasi teknis yang disebutkan dalam
dokumen perjanjian; dan
f.
Pemeriksaan
dan pengujian ketepatan penggunaan klasifikasi anggaran.
Selanjutnya,
PPSPM menerbitkan SPM atas SPP yang telah memenuhi persyaratan berdasarkan
hasil pengujian. Jika dalam hal hasil pengujian tidak
memenuhi persyaratan, maka PPSPM wajib menolak untuk menerbitkan SPM.
Oleh karena itu demi terwujudnya akuntabilitas dalam
pengelolaan keuangan negara dibutuhkan PPSPM yang kompeten dan profesional. Dengan profesionalisme dan kompetensi yang tinggi akan
mengurangi risiko kesalahan pengelolaan keuangan negara, meningkatkan kualitas
pelaksanaan anggaran serta memperkuat efisiensi melalui pengendalian anggaran
administratif menjadi lebih produktif, yang bertujuan untuk memitigasi risiko
dalam pelaksanaan anggaran dengan meminimalisir terjadinya revisi anggaran,
keterlambatan data kontrak, keterlambatan pengajuan SPM ke KPPN, dispensasi SPM
di akhir tahun anggaran dan retur SP2D yang berdampak pada kerugian negara.
Referensi Tulisan :
PP No. 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 190/PMK.05/2012 tentang
Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara
Perlem LKPP No. 15 Tahun 2018 tentang Pelaku Pengadaan
Barang/Jasa
Perlem LKPP No. 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia Barang/jasa
Penulis : Teddy Marlinda Pratama (Staf Sub Bagian Umum)
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |