Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Biak > Artikel
Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang
Mohammad Iqbal Firzada
Senin, 15 Maret 2021   |   14880 kali

“Terwujudnya Penatausahaan dan Pengelolaan BMN/D Yang Profesional dan Akuntabel” 

Penata Laksana Barang (PLB) adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab oleh pengguna barang/kuasa pengguna barang untuk melaksanakan kegiatan teknis administratif  pengelolaan  Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D) yang  berada  dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya. Pengelolaan BMN/D memiliki peran penting dalam menunjang tugas dan fungsi pemerintahan yaitu dengan pendayagunaannya secara maksimal dalam penyelenggaraan negara. PLB berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas,  sesuai kebutuhan  instansi  pemerintah  yanmemiliki  keterkaitan  dengan pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan BMN/BMD.

Pembentukan Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang (Jafung PLB) berpedoman pada UU No.1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang mengatur Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang wajib menatausahakan dan mengelola BMN/D yang berada dalam penguasaannya sebaik-baiknya. Oleh karena itu dipandang perlu pembenahan dari kualitas SDM melalui pembentukan Jafung PLB sebagai wadah pengembangan karir bagi Pegawai Negeri Sipil yang selama ini melaksanakan tugas penatausahaan dan pengelolaan BMN/D agar dapat terlaksana secara optimal.

Siklus pengelolaan BMN/D dari hulu ke hilir menunjukkan semakin kompleksnya kegiatan pada penatausahaan dan pengelolaan BMN/D sehingga membutuhkan Asset Management yang proporsional dan profesional. Begitu pentingnya asset management dilakukan karena merupakan pendukung utama layanan publik sebagai tugas dan fungsi pemerintah dan sebagai penentu opini Laporan Keuangan Pemerintah Pusat/Daerah.

Kondisi saat ini asset management semakin penting dilakukan, mengapa? Pada Neraca LKPP akun aset tetap memiliki proporsi signifikan karena hasil revaluasi BMN nilai aset tetap mengalami kenaikan. Perlu diketahui bahwa tujuan utama BMN untuk menunjang tugas dan fungsi, ketika BMN tersebut idle maka dapat dimanfaatkan untuk menghasilkan PNBP yang dioptimalkan melalui mekanisme pengelolaan BMN yang diatur pada UU No. 9/2018 tentang PNBP. BMN juga dapat disertakan sebagai sumber pembiayaan APBN dengan mekanisme optimalisasi BMN sebagai underlying penerbitan sukuk dan penentu quality spending untuk belanja modal dan belanja pemeliharaan aset.

Selain itu, asset management dibutuhkan untuk pengambilan keputusan yang mendukung program dan kebijakan pemerintah Republik Indonesia khususnya terkait pembangunan infrastruktur dan sumber pendanaan Ibu Kota Negara. Dengan berbagai kondisi tersebut menunjukkan asset management ditentukan oleh berbagai dimensi dan sudut pandang yang memerlukan pengelolaan aset secara efektif dan efisien untuk dapat mencapai tujuan yang diharapkan.

        Sesuai data Badan Pemeriksa Keuangan, perkembangan opini LKPP tahun 2015-2019  menunjukkan hasil positif dengan WTP 96,59%, WDP 2,27%, dan Tidak Menyatakan Pendapat (TDP) 1,14%. Kemudian pada perkembangan opini LKPD menunjukkan WTP 90%, WDP 9%, dan TDP 1%. Selanjutnya atas opini LKPP dan LKPD tersebut sesuai LHP dan SPI masih terdapat beberapa temuan sebagai berikut :

 


Dari sebaran temuan BPK dalam LKPP tahun 2019 antara lain terdapat pengelolaan aset tetap pada 77 Kementerian/Lembaga belum memadai disebabkan terdapat aset tetap 57 K/L bersaldo minus sebesar Rp10,62 T, aset pada 24 K/L belum didukung dokumen kepemilikan sebesar Rp22,41 T, dan persediaan tidak disajikan berdasarkan atas pemeriksaan fisik dan tidak dilengkapi dokumen penting.

       Dari uraian yang telah disampaikan dan untuk memenuhi amanat pasal 44 Undang-Undang Perbendaharaan Negara diperlukan sumber daya manusia yang profesional dalam mengemban tugas melaksanakan penatausahaan dan pengelolaan BMN/D, yang tugas tersebut sudah selayaknya menjadi jabatan fungsional tertentu sebagai Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang.

        Mendesaknya pembentukan Jafung PLB bertujuan untuk mengoptimalkan pengelolaan BMN/D dalam hal integrasi antar sistem penganggaran dengan rencana kebutuhan,  efisiensi dan efektivitas pengadaan dan pemeliharaan, utilisasi lebih efisien dan efektif, dan optimalisasi penggunaan BMN/D. Lebih dari itu kompetensi Jafung PLB akan bermanfaat untuk mencermati LKPP dan LKPD yang digunakan dalam pengambilan keputusan terutama untuk meningkatkan peluang potensi PNBP, terlaksananya pengawasan dan pengendalian BMN/D yang lebih baik, serta terselenggaranya perencanaan kebutuhan, penggunaan, pemanfaatan dan pemindahtanganan sesuai ketentuan perundang-uandangan di bidang BMN/D.

          Situasi sebaliknya yang dihadapi saat ini, dimana pada umumnya PLB berada di sekretariat sehingga dalam pelaksanaan tugasnya PLB tidak hanya melakukan kegiatan penatausahaan dan pengelolaan BMN tetapi juga melakukan kegiatan kesekretariatan lainnya. Hal tersebut dapat menyebabkan tugas utama selaku PLB tidak optimal.

       Oleh karena itu Direktorat Barang Milik Negara (Dit BMN) terus berisinergi bersama pihak Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk persiapan Inpassing Jafung PLB. Potensi sumber daya manusia untuk ditugaskan sebagai Jafung PLB berada di 86 Kementerian/Lembaga dan 543 Pemerintah Kabupaten/Kota yang tersebar di 34 Provinsi dengan jumlah Satker/SKPD sebanyak 28.297. 

Konsep Pengembangan Jafung PLB yang diatur melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang, menyatakan bahwa Jafung PLB merupakan jabatan fungsional yang termasuk dalam rumpun manajemen dan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang dan unit yang membidangi pada instansi Kementerian/Lembaga, Provinsi, Kabupaten/Kota, dan SKPD. Untuk instansi pembinaan Jafung PLB adalah Kementerian Keuangan yang bertugas melakukan dan mengkoordinasikan penatausahaan dan sebagian pengelolaan BMN/D.

Dengan keberadaan Jafung PLB sebagai Person In Charge dalam penatausahaan dan pengelolaan di unit kerjanya, maka akan mewujudkan penata laksana barang yang profesional. Dengan tercapainya kondisi tersebut diharapkan kinerja petugas penatausahaan dan pengelolaan BMN/D semakin membaik sehingga berdampak pada terwujudnya penatausahaan dan pengelolaan BMN/D yang profesional dan akuntabel.

Penulis : Refrelkeae “El” Faesalre  (Staf Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara)

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini