“Terwujudnya Penatausahaan dan Pengelolaan BMN/D Yang Profesional dan Akuntabel”
Penata Laksana
Barang (PLB) adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab oleh pengguna barang/kuasa pengguna barang untuk
melaksanakan kegiatan teknis administratif pengelolaan
Barang
Milik Negara/Daerah (BMN/D) yang berada dalam
penguasaannya dengan sebaik-baiknya. Pengelolaan BMN/D memiliki peran penting
dalam menunjang
tugas dan fungsi pemerintahan yaitu dengan
pendayagunaannya
secara maksimal dalam penyelenggaraan negara. PLB
berkedudukan di bawah dan bertanggung
jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi
Pratama,
Pejabat Administrator, atau Pejabat
Pengawas, sesuai kebutuhan instansi pemerintah
yang memiliki
keterkaitan dengan pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan BMN/BMD.
Pembentukan Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang (Jafung PLB) berpedoman pada UU No.1 tahun
2004 tentang Perbendaharaan
Negara yang mengatur Pengguna Barang dan/atau Kuasa
Pengguna Barang wajib menatausahakan dan mengelola BMN/D yang berada dalam
penguasaannya sebaik-baiknya. Oleh karena itu dipandang perlu pembenahan dari kualitas
SDM melalui pembentukan Jafung PLB sebagai wadah pengembangan karir bagi
Pegawai Negeri Sipil yang selama ini melaksanakan tugas penatausahaan dan
pengelolaan BMN/D agar dapat terlaksana secara optimal.
Siklus pengelolaan BMN/D dari hulu ke hilir menunjukkan semakin
kompleksnya kegiatan pada penatausahaan dan pengelolaan BMN/D sehingga
membutuhkan Asset Management yang
proporsional dan profesional. Begitu pentingnya asset management dilakukan karena merupakan pendukung utama layanan
publik sebagai tugas dan fungsi pemerintah dan sebagai penentu opini Laporan Keuangan
Pemerintah Pusat/Daerah.
Kondisi saat ini asset management
semakin penting dilakukan, mengapa? Pada Neraca LKPP akun aset tetap memiliki
proporsi signifikan karena hasil revaluasi BMN nilai aset tetap mengalami kenaikan.
Perlu diketahui bahwa tujuan utama BMN untuk menunjang tugas dan fungsi, ketika
BMN tersebut idle maka dapat dimanfaatkan untuk menghasilkan PNBP yang
dioptimalkan melalui mekanisme pengelolaan BMN yang diatur pada UU No. 9/2018
tentang PNBP. BMN juga dapat disertakan sebagai sumber pembiayaan APBN dengan
mekanisme optimalisasi BMN sebagai underlying
penerbitan sukuk dan penentu quality
spending untuk belanja modal dan belanja pemeliharaan aset.
Selain itu, asset management dibutuhkan
untuk pengambilan keputusan yang mendukung program dan kebijakan pemerintah
Republik Indonesia khususnya terkait pembangunan infrastruktur dan sumber
pendanaan Ibu Kota Negara. Dengan berbagai kondisi tersebut menunjukkan asset management ditentukan oleh
berbagai dimensi dan sudut pandang yang memerlukan pengelolaan aset secara
efektif dan efisien untuk dapat mencapai tujuan yang diharapkan.
Sesuai data Badan Pemeriksa Keuangan, perkembangan opini
LKPP tahun 2015-2019 menunjukkan hasil positif
dengan WTP 96,59%, WDP 2,27%, dan Tidak Menyatakan Pendapat (TDP) 1,14%. Kemudian
pada perkembangan opini LKPD menunjukkan WTP 90%, WDP 9%, dan TDP 1%.
Selanjutnya atas opini LKPP dan LKPD tersebut sesuai LHP dan SPI masih terdapat
beberapa temuan sebagai berikut :
Dari sebaran temuan BPK dalam LKPP tahun 2019 antara lain terdapat pengelolaan aset tetap pada 77
Kementerian/Lembaga belum memadai disebabkan terdapat aset tetap 57 K/L
bersaldo minus sebesar Rp10,62 T, aset pada 24 K/L belum didukung dokumen
kepemilikan sebesar Rp22,41 T, dan persediaan tidak disajikan berdasarkan atas
pemeriksaan fisik dan tidak dilengkapi dokumen penting.
Dari uraian yang telah disampaikan dan untuk memenuhi amanat
pasal 44 Undang-Undang Perbendaharaan Negara diperlukan sumber daya manusia
yang profesional dalam mengemban tugas melaksanakan penatausahaan dan
pengelolaan BMN/D, yang tugas tersebut sudah selayaknya menjadi jabatan
fungsional tertentu sebagai Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang.
Mendesaknya pembentukan Jafung PLB bertujuan untuk
mengoptimalkan pengelolaan BMN/D dalam hal integrasi antar sistem penganggaran
dengan rencana kebutuhan, efisiensi dan
efektivitas pengadaan dan pemeliharaan, utilisasi lebih efisien dan efektif,
dan optimalisasi penggunaan BMN/D. Lebih dari itu kompetensi Jafung PLB akan
bermanfaat untuk mencermati LKPP dan LKPD yang digunakan dalam pengambilan
keputusan terutama untuk meningkatkan peluang potensi PNBP, terlaksananya
pengawasan dan pengendalian BMN/D yang lebih baik, serta terselenggaranya
perencanaan kebutuhan, penggunaan, pemanfaatan dan pemindahtanganan sesuai
ketentuan perundang-uandangan di bidang BMN/D.
Situasi sebaliknya yang dihadapi saat ini, dimana pada
umumnya PLB berada di sekretariat sehingga dalam pelaksanaan tugasnya PLB tidak
hanya melakukan kegiatan penatausahaan dan pengelolaan BMN tetapi juga
melakukan kegiatan kesekretariatan lainnya. Hal tersebut dapat menyebabkan
tugas utama selaku PLB tidak optimal.
Oleh karena itu Direktorat Barang Milik Negara (Dit BMN) terus
berisinergi bersama pihak Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Kabupaten/Kota
untuk persiapan Inpassing Jafung PLB. Potensi sumber daya manusia untuk
ditugaskan sebagai Jafung PLB berada di 86 Kementerian/Lembaga dan 543
Pemerintah Kabupaten/Kota yang tersebar di 34 Provinsi dengan jumlah
Satker/SKPD sebanyak 28.297.
Konsep Pengembangan Jafung PLB yang diatur melalui Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor
23 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang, menyatakan
bahwa Jafung PLB merupakan jabatan fungsional yang termasuk dalam rumpun
manajemen dan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang dan
unit yang membidangi pada instansi Kementerian/Lembaga, Provinsi,
Kabupaten/Kota, dan SKPD. Untuk instansi pembinaan Jafung PLB adalah
Kementerian Keuangan yang bertugas melakukan dan mengkoordinasikan
penatausahaan dan sebagian pengelolaan BMN/D.
Dengan keberadaan Jafung PLB sebagai Person In Charge dalam penatausahaan dan pengelolaan di unit kerjanya, maka akan mewujudkan penata laksana barang yang profesional. Dengan tercapainya kondisi tersebut diharapkan kinerja petugas penatausahaan dan pengelolaan BMN/D semakin membaik sehingga berdampak pada terwujudnya penatausahaan dan pengelolaan BMN/D yang profesional dan akuntabel.
Penulis : Refrelkeae “El” Faesalre (Staf Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara)