I.
Pendahuluan
Lelang
merupakan suatu lembaga hukum yang pengaturannya terdapat dalam Vendu
Reglement atau peraturan lelang dan vendu instructie atau intruksi lelang. Lelang dikenal sebagai suatu penjualan di muka umum
dengan cara penawaran harga yang semakin meningkat atau dengan penawaran harga
yang semakin menurun dan/atau dengan penawaran harga secara tertutup dan
tertulis yang didahului dengan usaha mengumpulkan para calon peminat/pembeli
yang dipimpin oleh pejabat lelang.
Lelang
adalah salah satu instrument jual beli di Indonesia yang diatur dengan
Undang-Undang Lelang (Vendu Reglement, Ordonantie 28 Februari 2008
Staatsblad 1908:189) dan Insruksi
Lelang ((Vendu Instructie, Staatsblad 1908:190), dengan petunjuk pelaksanannya sebagaimana
diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 27/PMK.06/2016.
Lelang
adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara
tertulis dan/ atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai
harga tertinggi, yang didahului dengan Pengumuman Lelang. Pada jual beli lelang
penyelenggara lelang harus melakukan pengumuman lelang, hal ini dimaksudkan
untuk memberikan informasi mengenai barang yang akan dilelang dan juga
dimaksudkan untuk menghimpun peserta lelang.
Selama kurun waktu setengah
abad terakhir ini, perkembangan teknologi informasi dan komunikasi di berbagai
bidang mengalami kemajuan yang sangat pesat. Pesatnya perkembangan teknologi telah membentuk
masyarakat informasi internasional, termasuk indonesia, sehingga menjadikan
belahan dunia ini sempit dan berjarak pendek. Dengan ditunjang oleh
perkembangan dalam bidang teknologi dan informasi, kegiatan pada bidang ekonomi
dapat dilakukan dengan mudah oleh siapa saja,kapan saja, dan dimana saja,
perkembangan teknologi dan informasi yang dimaksud salah satunya adalah
internet. Internet digambarkan sebagai suatu jaringan yang terdiri dari
jaringan-jaringan dimana para pengguna internet dihubungkan dengan ribuan
komputer yang semuanya menyimpan informasi. Pengguna internet dapat memperoleh
informasi tersebut dari layarnya sendiri. Penggunaan Internet yang
semakin menjamur, ternyata dipilih oleh kebanyakan orang sekarang ini karena
kemudahan – kemudahan yang dimiliki oleh jaringan internet.
Kegiatan jual beli yang dahulu dilakukan
by face to face baik langsung antara penjual dan pembeli maupun melalui
perantara (orang ketiga), dengan adanya perkembangan teknologi hal tersebut
tidak mutlak harus dilakukan. Penjual dan pembeli dapat melakuakan kegiatan
jual – beli hanya dengan menekan tombol di gadget mereka. Transaksi jual
beli pada media elektronik dikenal dengan e-commerce, e-commerce adalah
suatu transaski komersial melalui jaringan komunikasi yang dapat berupa fax,email,
telegram, telex, EDI, dan sarana elekronik lainnya yang meliputi kagiatan
tukar menukar informasi (information sharing), iklan (advertising),
pemasaran (marketing), kontrak dan kegiatan perbankan melalui elektronik
(e-banking).
II.
Pembahasan
Kementerian
Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) c.q.Direktorat
Lelang mengembangkan prosedur lelang melalui portal Lelang.go.id yang
merupakan Web Based Lelang dimana secara resmi dimiliki oleh negara, berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan nomor 27/PMK.06/2016, lelang adalah penjualan barang
yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan
yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang
didahului dengan Pengumuman Lelang.
Dalam rangka mewujudkan misi lelang sebagai instrument
jual beli secara efisien, transparan dan kompetitif yang mampu mengakomodasi
kepentingan masyarakat, Kementerian Keuangan Cq. Direktorat Jenderal Kekayaan
Negara (DJKN) telah mengembangkan mekanisme lelang
secara online melalui portal Lelang.go.id yang diatur melalui Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 90/PMK.06/2016 tentang “Pedoman pelaksanaan
Lelang Dengan Penawaran Secara Tertulis Tanpa Kehadiran Peserta Lelang Melalui
Internet”.
A. Persyaratan
Lelang.go.id diharapkan dapat
mempermudah Penjual dan Peserta Lelang, karena lelang tidak perlu dilakukan
dengan tatap muka dan tentu lebih mudah, terpercaya, dan aman. Peserta lelang
dapat mengikuti lelang di mana saja, kapan saja dan siapa saja sepanjang
memenuhi persyaratan dan telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) , Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan nomor rekening tabungan.
Untuk menunjang prinsip Kepercayaan dan Keamanan,
lelang.go.id dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang atau
kita kenal dengan KPKNL sehingga pelaksanaan lelang dapat dipertanggungjawabkan
atas pelaksanaan dan keamanannya.
B. Jenis Penawaran
lelang dan Jenis Lelang
Penawaran Lelang berdasarkan PMK
Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan lelang dijelaskan pada Bagian
Kedua Pasal 64 sebagai berikut :
1) Penawaran
Lelang dilakukan dengan cara :
a.
lisan, semakin meningkat atau semakin menurun;
b.
tertulis; atau
c.
tertulis dilanjutkan dengan lisan, dalam hal penawaran tertinggi
belum mencapai Nilai Limit.
2) Penawaran lelang secara tertulis dilakukan:
a. dengan
kehadiran Peserta Lelang; atau
b. tanpa kehadiran
Peserta Lelang.
3)
Penawaran lelang secara tertulis tanpa kehadiran Peserta Lelang
dilakukan :
a.
melalui surat elektronik (email);
b.
melalui surat tromol pos; atau
c.
melalui internet baik cara terbuka (Open Bidding) maupun
cara tertutup (Closed Bidding).
4)
Penawaran lelang sebagaimana diatur dalam ayat (1) dapat
dilaksanakan secara bersamaan dalam 1 ( satu) pelaksanaan lelang.
Berdasarkan
Ketentuan pasal 67 Ayat (1) dan (2) cara
Penawaran yang harus dilakukan oleh Peserta Lelang antara lain :
1)
Setiap Peserta Lelang harus melakukan penawaran paling sedikit
sama dengan Nilai Limit dalam hal lelang dengan Nilai Limit diumumkan.
2)
Penawaran yang telah disampaikan oleh Peserta Lelang kepada
Pejabat Lelang tidak dapat diubah atau dibatalkan oleh Peserta Lelang, kecuali
pada lelang dengan penawaran cara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang
melalui internet cara tertutup (Closed Bidding) yang dilakukan sebelum
penayangan Kepala Risalah Lelang.
Berdasarkan
ketentuan Pasal 64 Ayat (3) di atas maka digunakan Poin c sebagai salah satu
Jenis Penawaran Lelang yang diakomodir oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
dalam Lelang.go.id selanjutnya kita ketahui ada
2(dua) jenis Lelang berdasarkan PMK Nomor 90/PMK.06/2016
yaitu pada Pasal 14 dijelaskan sebagai berikut :
a.
Pada Lelang Melalui Internet dengan penawaran tertutup
(Closed Bidding), pengajuan penawaran lelang oleh Peserta Lelang dilakukan
setelah penayangan objek lelang pada aplikasi sampai dengan sebelum penayangan
Kepala Risalah Lelang.
b. Pada Lelang
Melalui Internet dengan penawaran terbuka (Open Bidding), pengajuan
penawaran lelang oleh Peserta Lelang dilakukan setelah penayangan Kepala
Risalah Lelang sampai dengan waktu penutupan penawaran lelang.
C. Pendapatan
Negara Bukan Pajak pada Lelang
Pendapatan
Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam bentuk
Bea Lelang sebagaimana diatur dalam PMK nomor 27/PMK.06/2016 Pasal 72 “Setiap pelaksanaan lelang
dikenakan Bea Lelang sesuai Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai jenis
dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Keuangan”,
dimana Bea Lelang tarifnya diatur berdasarkan Jenisnya, antara lain Jenis
Lelang yang dapat dilaksanakan oleh KPKNL sebagai berikut : a. Lelang Eksekusi; b.
Lelang Noneksekusi Wajib; dan c. Lelang
Noneksekusi Sukarela.
Saat ini PNBP
yang akan diterima negara atas Bea Lelang melalui pelaksanaan Lelang pada KPKNL
tarifnya diatur lebih rinci pada PP nomor 3 Tahun 2018 tentang “Jenis dan Tarif
atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Keuangan”. Dalam PP tersebut dijelaskan bahwa penerimaan negara melalui Bea Lelang
sangatlah variatif yaitu tergantung dari Jenis Lelang itu sendiri sebagaimana
dijelaskan pada PMK nomor 27/PMK.06/2016.
Sehingga apabila kita pahami PNBP melalui Bea Lelang
berdasarkan PP Nomor 3 Tahun 2018 Pasal 2 Poin D “Direktorat Jenderal Kekayaan Negara berupa penerimaan dari
Bea Lelang Penjual dan Bea Lelang Pembeli pada Lelang Eksekusi, Lelang Non
Eksekusi Wajib, atau Lelang Non Eksekusi Sukarela untuk Barang Tidak Bergerak
dan Barang Bergerak yang dijual bersama-sama dalam 1 (satu) paket, tarifnya
ditetapkan sebesar tarif Bea Lelang Barang Bergerak” sangatlah bergantung pada
presentase pada pokok lelang atau hasil nilai lelang yang terjual, sehingga
apabila kita cermati lebih dalam bila barang yang dimohonkan oleh Pemohon
Lelang terjual diangka yang tidak terlalu jauh dari Nilai Limit atau terjual
murah maka PNBP yang diterima negara melalui Bea Lelang menjadi lebih sedikit.
D. Closed dan Open Bidding
Lelang penawaran tertutup (Closed
Bidding) secara umum adalah jenis proses lelang dimana semua Peserta Lelang
secara bersamaan mengajukan tawaran tertutup kepada juru lelang sehingga tidak
ada penawar yang tahu berapa banyak peserta lelang lainnya telah menawar.
Tawaran tertutup mengacu pada tawaran tertulis yang ditempatkan dalam amplop
tertutup. Penawaran tertutup tidak dibuka sampai tanggal yang ditentukan, pada
saat itu semua penawaran dibuka bersamaan. Penawar tertinggi biasanya
dinyatakan sebagai pemenang dari proses penawaran.
Dalam
lelang penawaran tertutup, penawar hanya dapat mengajukan satu penawaran
tertutup dan oleh karena itu tidak dapat menyesuaikan tawaran mereka
berdasarkan penawaran pesaing. Ini yang membedakannya dari lelang yang lebih umum, atau yang dikenal dengan lelang
terbuka, dimana peserta dapat membuat beberapa tawaran dan menawar satu sama
lain.
Proses lelang penawaran tertutup mungkin tidak setransparan Lelang pada Umumnya. Penjual memegang kendali yang sangat besar dalam lelang penawaran tertutup karena mereka dapat melihat bagaimana setiap penawar menilai barang lelang tersebut. Dalam lelang Closed Biding secara konvensional pelaksanaannya Peserta Lelang melakukan penawaran yang tidak di umumkan nilainya kepada Peserta lain, tetapi sejatinya dalam penerapan Lelang Konvensional Peserta Lelang dapat mengetahui berapa jumlah Peserta Lelang yang mengikuti Penawaran, sedangkan dalam Lelang Digital melalui Lelang.go.id Peserta Lelang tidak mengetahui berapa banyak Peserta pada Lelang yang dia ikuti, sehingga seringkali Peserta Lelang melakukan Penawaran atas barang dengan nilai yang terlalu besar sehingga dianggap merugikan Peserta Lelang tersebut, dan dalam beberapa kasus membuat Peserta Lelang tersebut melakukan Wanprestasi dengan tidak menyelesaikan kewajibannya untuk melaksanakan Pembayaran atas barang yang ditawarnya, sehingga Uang Jaminan wanprestasi selanjutnya disetor ke Kas Negara dan atau diserahkan kepada Pemohon Lelang tergantung jenis lelang yang diajukan.
Hal tersebut
merugikan keduabelah Pihak dimana KPKNL sebagai perwakilan Kementerian Keuangan
dalam pelaksanaan Lelang Digital harus mengulang proses Lelang tersebut, dan
Peserta Lelang juga kehilangan Uang Jaminan yang telah disetorkan sebelumnya.
Seyogyanya
mekanisme pelaksanaan lelang dengan penawaran tertutup (Closed bidding) baik melalui online ataupun secara konvensional
pada prinspnya harus sama perlakuannya, tetapi berdasarkan pengamatan
penulis, dalam praktenya untuk lelang.go.id Peserta Lelang tidak dapat mengetahui berapa banyak Peserta lain
untuk Lelang yang dia ikuti, sehingga seringkali Peserta Lelang melakukan
Penawaran dengan nilai yang terlalu tinggi dari nilai limit barang yang
ditawarnya, sehingga dianggap dapat merugikan Peserta Lelang tersebut, dan
dalam beberapa kasus banyak Peserta Lelang yang Wanprestasi atau tidak
menyelesaikan kewajibannya untuk melaksanakan Pembayaran atas barang yang di
tawarnya. Hal ini sangat berbeda apabila dibandingkan dengan lelang Closed
bidding secara konvensional yaitu Peserta Peserta Lelang dapat mengetahui
berapa jumlah Peserta Lelang yang lain yang mengajukan Penawaran, sehingga atas
kasus tersebut diatas akan menjadi catatan bahwa lelang online secara Closed
bidding telah mencederai salah satu prinsip lelang yaitu transparansi.
Lelang Open
Bidding merupakan lelang dengan pengajuan penawaran oleh Peserta Lelang
dimana Nilai penawaran yang diajukan oleh Peserta Lelang dapat dilihat oleh
Peserta Lelang lainnya melalui kode acak dari sistem yang dikembangkan oleh
Lelang.go.id. Hal tersebut merupakan jenis lelang yang cukup adil dalam metode
lelang digital, dikarenakan Peserta lain mengetahui berapa banyak Peserta yang
mengikuti lelang tersebut.
Tetapi Lelang Open
Bidding yang dikembangkan oleh Lelang.go.id masih memiliki beberapa
kekurangan yaitu Proses Lelang pada Open Bidding berdasarkan PMK Nomor
90/PMK.06/2016 Pasal 14 Poin b disebutkan bahwa “pengajuan penawaran lelang
oleh Peserta Lelang dilakukan setelah penayangan Kepala Risalah Lelang sampai
dengan waktu penutupan penawaran lelang” Waktu yang ditentukan dalam pasal tersebut
merupakan batas akhir penawaran oleh Peserta Lelang, metode yang digunakan oleh
Lelang.go.id merupakan metode perhitungan Countdown yaitu sampai dengan
batas waktu terakhir tanpa opsi lain.
Metode Open
Bidding dengan perhitungan waktu atau Countdown adalah dimungkinkan
akan terjadi Pembidik atau Peserta Lelang yang melakukan penawaran pada detik
terakhir dengan demikian Peserta Lelang tersebut dapat menghindari penawaran
lelang yang tinggi, hal tersebut memberikan dampak signifikan kepada KPKNL
dikarenakan pendapatan yang diterima oleh negara dalam bentuk PNBP berkurang
dikarenakan hasil akhir Nilai Lelang tidak akan tinggi dan lebih merugikan lagi
untuk Peserta Lelang lain yang mungkin berminat dengan barang lelang tersebut.
Pembidik lelang adalah kegiatan dalam lelang online berjangka waktu, dimana pembidik lelang biasanya
menempatkan tawaran yang kemungkinan akan melebihi tawaran tertinggi
“saat ini” selambat mungkin yang biasanya dikeluarkan beberapa detik sebelum akhir lelang,
Sehingga penawar lain tidak memiliki sisa waktu untuk mengalahkan tawaran.
Lelang.go.id bukan merupakan satu-satunya lelang yang
bertipe – Web Based pada saat ini, ada beberapa website bid lain yang dapat
memberikan pandangan terhadap kita untuk pengembangan Lelang.go.id yang lebih
baik.
E. Extend Time pada Open
Bidding
Open Bidding pada
Lelang.go.id dapat mengadaptasi metode dari beberapa Lelang berbasis serupa
yang ada saat ini, salah satu metode yang dapat digunakan yaitu penambahan Extend
Time pada Metode Countdown Open Bidding yaitu memberikan
tambahan waktu pada Barang Lelang apabila terjadi penawaran dibawah 30 detik
sebelum waktu habis dengan tambahan waktu sekitar 3-5 Menit.
Lelang dengan
metode tersebut dilakukan oleh salah satu pemilik Web Based Lelang terkemuka
Dunia yaitu Yahoo!, dalam sejarahnya Yahoo Auction didirikan pada tahun 1998
sebagai upayanya untuk berkompetisi dengan saingannya yaitu eBay, diketahui
sampai dengan saat ini Yahoo Auction! hanya memberikan layanannya pada 3(tiga)
Negara saja, yaitu : Hong Kong, Taiwan, dan Jepang, Yahoo! Telah menghentikan
layanannya pada negara-negara lain dikarenakan kalah bersaing dengan eBay.
Pada laman
Lelang milik Yahoo! yang penulis ikuti salah satunya berada pada negara Jepang,
lelang Yahoo! atau lebih dikenal dengan Yahoo! Japan Auction (YAJ) dilaksanakan
khusus untuk Penduduk Jepang, dimana limitasi yang digunakan adalah bound Email
dan Nomor Telephone Seluler Jepang, sehingga selain penduduk Negara Jepang
tidak dapat melakukan penawaran pada aplikasi tersebut.
Dalam Proses
Lelang yang dilakukan di YAJ Peserta lelang hanya memiliki opsi Open Bidding,
dan tidak ada opsi Closed Bidding, Closed Bidding atau lelang
tertutup yang sejatinya digunakan untuk membuat nilai lelang jadi lebih tinggi
sehingga barang dapat terjual dengan harga yang bagus, tidak dilaksanakan pada
Laman milik Yahoo! ini, dikarenakan mereka menggunakan metode Countdown
atau sampai dengan batas waktu akhir Lelang tetapi dengan metode Extend Time,
yaitu apabila ada Pembidik yang melakukan penawaran pada detik-detik terakhir
atau 30 detik sebelum batas waktu berakhir maka secara otomatis batas waktu
akan bertambah sebanyak 5 Menit. Metode ini dilakukan agar tidak terjadi
pembidikan oleh Pembidik Lelang, sehingga apabila dirasa ada lebih dari 1
Peminat Lelang, Peminat Lelang tidak ada saling mendahului sebelum batas waktu
terakhir, melainkan Peserta Lelang akan saling memberikan Penawaran sampai
dengan Peserta lainnya menyerah dan akhirnya batas waktu berakhir.Pada
praktiknya paling lama Extend Time atau waktu tambahan ini berlangsung
sekitar 15-30 menit dari batas waktu yang ditentukan atau tergantung banyak
tidaknya peminat Lelang, dan biasanya Nilai Lelang akan berhenti pada titik
Nilai barang lelang mendekati 10-15% dari harga Pasar barang tersebut diluar
Lelang.
Hal ini menjadi
penting karena dengan tambahan waktu tersebut Peserta Lelang lain dapat
memiliki kesempatan tambahan untuk menawar, dan barang akan terjual dengan
Nilai yang tinggi dikarenakan penjualan terjadi sampai dengan budget terbesar
yang dimiliki oleh Para Peserta Lelang.
Dalam Proses
Lelang Countdown biasa, sering kali koneksi Internet menjadi kendala
bagi para Peserta Lelang dikarenakan koneksi Internet di Indonesia belum memiliki standar yang sama antara wilayah satu dengan lainnya,
dan dengan metode Countdown Extend Time ini diharapkan dapat
mengurangi kesenjangan tersebut, yaitu apabila terjadi delay terhadap proses
penawaran Barang Lelang. Peserta Lelang masih dapat memiliki Kesempatan
melakukan Penawaran pada masa Extend Time tersebut apabila ada Peserta
Lelang yang melakukan penawaran pada detik terakhir dan Lelang dapat
berlangsung secara adil dan aman bagi semua Pihak sampai dengan waktu Extend
Time habis dan lelang dimenangkan oleh Peserta Lelang dengan Nilai
tertinggi dan dalam batas waktu terakhir.
Penerapan Extend
Time pada Lelang Open Bidding dapat dilakukan karena masih sejalan dengan PMK
Nomor 90/PMK.06/2016 yaitu pada Pasal 14 “Pada Lelang Melalui Internet dengan
penawaran terbuka (Open Bidding), pengajuan penawaran lelang oleh
Peserta Lelang dilakukan setelah penayangan Kepala Risalah Lelang sampai dengan
waktu penutupan penawaran lelang.” Karena sejatinya apabila kita telaah lebih
dalam waktu penutupan penawaran sangatlah luas, dan tergantung metode apa yang
digunakan.
Sehingga apabila kita pahami bahwa
pelaksanaan Open Bidding dengan Extend Time ini selain bertujuan
memberikan pelaksanaan Lelang secara terbuka dan memberikan keadilan kepada
Peserta Lelang dengan elektronik pendukungnya masing-masing, proses ini dapat
meningkatkan Nilai Lelang terhadap barang tersebut sehingga harapanya Bea
Lelang yang diterima oleh negara akan meningkat dan efek ini
mengoptimalisasikan Pendapatan Negara dalam PNBP melalui Bea Lelang.
III.
Kesimpulan dan Saran
Melalui artikel
ini penulis ingin memberikan pandangan bahwa Lelang.go.id dengan menggunakan
metode Extend Time pada Open Bidding akan memberikan kesempatan
kepada Peserta Lelang, yaitu pada Proses Lelang yang sedang berjalan
menggunakan Countdown sampai dengan batas waktu terakhir dimana apabila
ada Pembidik Lelang melakukan penawaran pada detik-detik terakhir atau 30 detik
sebelum batas waktu berakhir maka secara otomatis batas waktu akan bertambah
sebanyak 5 Menit (Extend Time). Metode ini dilakukan agar tidak terjadi
pembidikan oleh Pembidik Lelang yang bertujuan untuk melakukan yang tidak
terlalu tinggi dari Nilai Limit, sehingga apabila dirasa ada lebih dari 1
Peminat Lelang, maka Peminat Lelang tidak akan bersaing untuk detik terakhir
sebelum batas waktu lelang berakhir, melainkan Peserta Lelang akan saling
memberikan Penawaran sampai dengan Peserta lainnya menyerah dan akhirnya batas
waktu berakhir, pada praktiknya Extend Time pada Open Bidding
atau waktu tambahan ini berlangsung sekitar 15-30 menit dari waktu akhir yang
telah ditentukan atau tergantung banyak tidaknya peminat Lelang, dan biasanya
Nilai Lelang akan berhenti pada titik Nilai barang lelang mendekati 10-15% dari
harga Pasar barang tersebut diluar Lelang.
Berkaitan dengan
pelaksanaan Lelang yang dilakukan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara melalui
Lelang.go.id ada baiknya agar lebih dapat memiliki sifat keterbukaan yang
tinggi yaitu tidak lagi menggunakan Closed Bidding kedepannya, dikarenkan
dengan metode Closed Bidding Peserta Lelang tidak memiliki keterbukaan atas
nilai penawaran dan jumlah Peserta Lelang, namun apabila dengan tujuan
meningkatkan PNBP bagi Negara maka besar harapan Penulis agar Extend Time
pada Open Bidding dapat diberlakukan sehingga Peserta Lelang dapat
memaksimalkan kemampuan atas dana masing-masing sampai dengan salah satu dari
peserta lelang tidak melanjutkan penawaran, dan dengan hal tersebut maka PNBP
yang diterima Negara melalui Bea Lelang akan memiliki presentase yang tinggi,
sehingga mengoptimalisasikan PNBP dengan lebih baik.
Alangkah baiknya
untuk pelaksanaan Extend Time pada Open Bidding dapat ditambahkan
persyaratan, yaitu hanya diberikan kepada Peserta yang setidak-tidaknya
melakukan 1(satu) kali penawaran pada 1 jam sebelum waktu penawaran pada lelang
yang bersangkutan tersebut ditutup.
Adapun
pelaksanaan Open Bidding kedepannya diharapkan akan lebih ketat dengan
memberikan sanksi terhadap Peserta Lelang yang melakukan wanprestasi atas
barang Lelang yang ditawarnya, dan adapun sanksi yang dapat diberikan seperti
memberikan suspend akun selama 3 (tiga) bulan untuk akun yang melakukan
wanprestasi dan memberikan Baned permanen terhadap akun yang telah melakukan
perbuatannya yaitu wanprestasi selama masa 3 (tiga) kali berturut-turut.
Demikian artikel ini penulis buat,
terimakasih atas perhatiannya.
Penulis :
Ficky Muhammad
Zulfickar (Staf Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara)
Mewakili keluarga besar KPKNL BIAK