Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Biak > Artikel
Extend Time pada Lelang Open Bidding untuk Optimalisasi PNBP yang Lebih Baik
Mochamad Yearico
Kamis, 19 November 2020   |   14405 kali

I.         Pendahuluan

Lelang merupakan suatu lembaga hukum yang pengaturannya terdapat dalam Vendu Reglement atau peraturan lelang dan vendu instructie atau intruksi lelang. Lelang dikenal sebagai suatu penjualan di muka umum dengan cara penawaran harga yang semakin meningkat atau dengan penawaran harga yang semakin menurun dan/atau dengan penawaran harga secara tertutup dan tertulis yang didahului dengan usaha mengumpulkan para calon peminat/pembeli yang dipimpin oleh pejabat lelang.

Lelang adalah salah satu instrument jual beli di Indonesia yang diatur dengan Undang-Undang Lelang (Vendu Reglement, Ordonantie 28 Februari 2008 Staatsblad 1908:189) dan Insruksi Lelang ((Vendu Instructie, Staatsblad 1908:190), dengan petunjuk pelaksanannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 27/PMK.06/2016.

Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/ atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan Pengumuman Lelang. Pada jual beli lelang penyelenggara lelang harus melakukan pengumuman lelang, hal ini dimaksudkan untuk memberikan informasi mengenai barang yang akan dilelang dan juga dimaksudkan untuk menghimpun peserta lelang.

Selama kurun waktu setengah abad terakhir ini, perkembangan teknologi informasi dan komunikasi di berbagai bidang mengalami kemajuan yang sangat pesat. Pesatnya perkembangan teknologi telah membentuk masyarakat informasi internasional, termasuk indonesia, sehingga menjadikan belahan dunia ini sempit dan berjarak pendek. Dengan ditunjang oleh perkembangan dalam bidang teknologi dan informasi, kegiatan pada bidang ekonomi dapat dilakukan dengan mudah oleh siapa saja,kapan saja, dan dimana saja, perkembangan teknologi dan informasi yang dimaksud salah satunya adalah internet. Internet digambarkan sebagai suatu jaringan yang terdiri dari jaringan-jaringan dimana para pengguna internet dihubungkan dengan ribuan komputer yang semuanya menyimpan informasi. Pengguna internet dapat memperoleh informasi tersebut dari layarnya sendiri. Penggunaan Internet yang semakin menjamur, ternyata dipilih oleh kebanyakan orang sekarang ini karena kemudahan – kemudahan yang dimiliki oleh jaringan internet.

Kegiatan jual beli yang dahulu dilakukan by face to face baik langsung antara penjual dan pembeli maupun melalui perantara (orang ketiga), dengan adanya perkembangan teknologi hal tersebut tidak mutlak harus dilakukan. Penjual dan pembeli dapat melakuakan kegiatan jual – beli hanya dengan menekan tombol di gadget mereka. Transaksi jual beli pada media elektronik dikenal dengan e-commerce, e-commerce adalah suatu transaski komersial melalui jaringan komunikasi yang dapat berupa fax,email, telegram, telex, EDI, dan sarana elekronik lainnya yang meliputi kagiatan tukar menukar informasi (information sharing), iklan (advertising), pemasaran (marketing), kontrak dan kegiatan perbankan melalui elektronik (e-banking).

II.       Pembahasan

Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) c.q.Direktorat Lelang mengembangkan prosedur lelang melalui portal Lelang.go.id yang merupakan Web Based Lelang dimana secara resmi dimiliki oleh negara, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 27/PMK.06/2016, lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan Pengumuman Lelang.

Dalam rangka mewujudkan misi lelang sebagai instrument jual beli secara efisien, transparan dan kompetitif yang mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat, Kementerian Keuangan Cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN)  telah mengembangkan mekanisme lelang secara online melalui portal Lelang.go.id yang diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.06/2016 tentang “Pedoman pelaksanaan Lelang Dengan Penawaran Secara Tertulis Tanpa Kehadiran Peserta Lelang Melalui Internet”.

A.   Persyaratan

            Lelang.go.id diharapkan dapat mempermudah Penjual dan Peserta Lelang, karena lelang tidak perlu dilakukan dengan tatap muka dan tentu lebih mudah, terpercaya, dan aman. Peserta lelang dapat mengikuti lelang di mana saja, kapan saja dan siapa saja sepanjang memenuhi persyaratan dan telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) , Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan nomor rekening tabungan.

Untuk menunjang prinsip Kepercayaan dan Keamanan, lelang.go.id dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang atau kita kenal dengan KPKNL sehingga pelaksanaan lelang dapat dipertanggungjawabkan atas pelaksanaan dan keamanannya.

B.   Jenis Penawaran lelang dan Jenis Lelang

Penawaran Lelang berdasarkan PMK Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan lelang dijelaskan pada Bagian Kedua Pasal 64 sebagai berikut :

1)       Penawaran Lelang dilakukan dengan cara :

      a.     lisan, semakin meningkat atau semakin menurun;

      b.     tertulis; atau

      c.      tertulis dilanjutkan dengan lisan, dalam hal penawaran tertinggi belum mencapai Nilai Limit.

2)    Penawaran lelang secara tertulis dilakukan:

a.     dengan kehadiran Peserta Lelang; atau

b.     tanpa kehadiran Peserta Lelang.

3)   Penawaran lelang secara tertulis tanpa kehadiran Peserta Lelang dilakukan :

       a.     melalui surat elektronik (email);

       b.     melalui surat tromol pos; atau

       c.      melalui internet baik cara terbuka (Open Bidding) maupun cara tertutup (Closed Bidding).

4)   Penawaran lelang sebagaimana diatur dalam ayat (1) dapat dilaksanakan secara bersamaan dalam 1 ( satu) pelaksanaan lelang.

Berdasarkan Ketentuan pasal 67 Ayat (1) dan (2)  cara Penawaran yang harus dilakukan oleh Peserta Lelang antara lain :

        1)     Setiap Peserta Lelang harus melakukan penawaran paling sedikit sama dengan Nilai Limit dalam hal lelang dengan Nilai Limit diumumkan.

        2)     Penawaran yang telah disampaikan oleh Peserta Lelang kepada Pejabat Lelang tidak dapat diubah atau dibatalkan oleh Peserta Lelang, kecuali pada lelang dengan penawaran cara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet cara tertutup (Closed Bidding) yang dilakukan sebelum penayangan Kepala Risalah Lelang.

Berdasarkan ketentuan Pasal 64 Ayat (3) di atas maka digunakan Poin c sebagai salah satu Jenis Penawaran Lelang yang diakomodir oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dalam Lelang.go.id selanjutnya  kita ketahui ada 2(dua) jenis Lelang berdasarkan PMK Nomor 90/PMK.06/2016 yaitu pada Pasal 14 dijelaskan sebagai berikut :

a.   Pada Lelang Melalui Internet dengan penawaran tertutup (Closed Bidding), pengajuan penawaran lelang oleh Peserta Lelang dilakukan setelah penayangan objek lelang pada aplikasi sampai dengan sebelum penayangan Kepala Risalah Lelang.

b.   Pada Lelang Melalui Internet dengan penawaran terbuka (Open Bidding), pengajuan penawaran lelang oleh Peserta Lelang dilakukan setelah penayangan Kepala Risalah Lelang sampai dengan waktu penutupan penawaran lelang.    

C.  Pendapatan Negara Bukan Pajak pada Lelang

Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP)  dalam bentuk Bea Lelang sebagaimana diatur dalam PMK nomor 27/PMK.06/2016 Pasal 72 “Setiap pelaksanaan lelang dikenakan Bea Lelang sesuai Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Keuangan”, dimana Bea Lelang tarifnya diatur berdasarkan Jenisnya, antara lain Jenis Lelang yang dapat dilaksanakan oleh KPKNL sebagai berikut : a. Lelang Eksekusi; b. Lelang Noneksekusi Wajib; dan c. Lelang Noneksekusi Sukarela.

Saat ini  PNBP yang akan diterima negara atas Bea Lelang melalui pelaksanaan Lelang pada KPKNL tarifnya diatur lebih rinci pada PP nomor 3 Tahun 2018 tentang “Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Keuangan”. Dalam PP tersebut dijelaskan bahwa penerimaan negara melalui Bea Lelang sangatlah variatif yaitu tergantung dari Jenis Lelang itu sendiri sebagaimana dijelaskan pada PMK nomor 27/PMK.06/2016.

Sehingga apabila kita pahami PNBP melalui Bea Lelang berdasarkan PP Nomor 3 Tahun 2018 Pasal 2 Poin D  “Direktorat Jenderal Kekayaan Negara berupa penerimaan dari Bea Lelang Penjual dan Bea Lelang Pembeli pada Lelang Eksekusi, Lelang Non Eksekusi Wajib, atau Lelang Non Eksekusi Sukarela untuk Barang Tidak Bergerak dan Barang Bergerak yang dijual bersama-sama dalam 1 (satu) paket, tarifnya ditetapkan sebesar tarif Bea Lelang Barang Bergerak” sangatlah bergantung pada presentase pada pokok lelang atau hasil nilai lelang yang terjual, sehingga apabila kita cermati lebih dalam bila barang yang dimohonkan oleh Pemohon Lelang terjual diangka yang tidak terlalu jauh dari Nilai Limit atau terjual murah maka PNBP yang diterima negara melalui Bea Lelang menjadi lebih sedikit.

D.  Closed dan Open Bidding

Lelang penawaran tertutup (Closed Bidding) secara umum adalah jenis proses lelang dimana semua Peserta Lelang secara bersamaan mengajukan tawaran tertutup kepada juru lelang sehingga tidak ada penawar yang tahu berapa banyak peserta lelang lainnya telah menawar. Tawaran tertutup mengacu pada tawaran tertulis yang ditempatkan dalam amplop tertutup. Penawaran tertutup tidak dibuka sampai tanggal yang ditentukan, pada saat itu semua penawaran dibuka bersamaan. Penawar tertinggi biasanya dinyatakan sebagai pemenang dari proses penawaran.

Dalam lelang penawaran tertutup, penawar hanya dapat mengajukan satu penawaran tertutup dan oleh karena itu tidak dapat menyesuaikan tawaran mereka berdasarkan penawaran pesaing. Ini yang membedakannya dari lelang yang lebih umum, atau yang dikenal dengan lelang terbuka, dimana peserta dapat membuat beberapa tawaran dan menawar satu sama lain.

Proses lelang penawaran tertutup mungkin  tidak setransparan Lelang pada Umumnya. Penjual memegang kendali yang sangat besar dalam lelang penawaran tertutup karena mereka dapat melihat bagaimana setiap penawar menilai barang lelang tersebutDalam lelang Closed Biding secara konvensional pelaksanaannya Peserta Lelang melakukan penawaran yang tidak di umumkan nilainya kepada Peserta lain, tetapi sejatinya dalam penerapan Lelang Konvensional Peserta Lelang dapat mengetahui berapa jumlah Peserta Lelang yang mengikuti Penawaran, sedangkan dalam Lelang Digital melalui Lelang.go.id Peserta Lelang tidak mengetahui berapa banyak Peserta pada Lelang yang dia ikuti, sehingga seringkali Peserta Lelang melakukan Penawaran atas barang dengan nilai yang terlalu besar sehingga dianggap merugikan Peserta Lelang tersebut, dan dalam beberapa kasus membuat Peserta Lelang tersebut melakukan Wanprestasi dengan tidak menyelesaikan kewajibannya untuk melaksanakan Pembayaran atas barang yang ditawarnya, sehingga Uang Jaminan wanprestasi selanjutnya disetor ke Kas Negara dan atau diserahkan kepada Pemohon Lelang tergantung jenis lelang yang diajukan.

Hal tersebut merugikan keduabelah Pihak dimana KPKNL sebagai perwakilan Kementerian Keuangan dalam pelaksanaan Lelang Digital harus mengulang proses Lelang tersebut, dan Peserta Lelang juga kehilangan Uang Jaminan yang telah disetorkan sebelumnya.

Seyogyanya mekanisme pelaksanaan lelang dengan penawaran tertutup (Closed bidding) baik melalui online ataupun secara konvensional pada prinspnya harus sama perlakuannya, tetapi berdasarkan pengamatan penulis,  dalam praktenya untuk lelang.go.id Peserta Lelang tidak dapat mengetahui berapa banyak Peserta lain untuk Lelang yang dia ikuti, sehingga seringkali Peserta Lelang melakukan Penawaran dengan nilai yang terlalu tinggi dari nilai limit barang yang ditawarnya, sehingga dianggap dapat merugikan Peserta Lelang tersebut, dan dalam beberapa kasus banyak Peserta Lelang yang Wanprestasi atau tidak menyelesaikan kewajibannya untuk melaksanakan Pembayaran atas barang yang di tawarnya. Hal ini sangat berbeda apabila dibandingkan dengan lelang Closed bidding secara konvensional yaitu Peserta Peserta Lelang dapat mengetahui berapa jumlah Peserta Lelang yang lain yang mengajukan Penawaran, sehingga atas kasus tersebut diatas akan menjadi catatan bahwa lelang online secara Closed bidding telah mencederai salah satu prinsip lelang yaitu transparansi.

Lelang Open Bidding merupakan lelang dengan pengajuan penawaran oleh Peserta Lelang dimana Nilai penawaran yang diajukan oleh Peserta Lelang dapat dilihat oleh Peserta Lelang lainnya melalui kode acak dari sistem yang dikembangkan oleh Lelang.go.id. Hal tersebut merupakan jenis lelang yang cukup adil dalam metode lelang digital, dikarenakan Peserta lain mengetahui berapa banyak Peserta yang mengikuti lelang tersebut.

Tetapi Lelang Open Bidding yang dikembangkan oleh Lelang.go.id masih memiliki beberapa kekurangan yaitu Proses Lelang pada Open Bidding berdasarkan PMK Nomor 90/PMK.06/2016 Pasal 14 Poin b disebutkan bahwa “pengajuan penawaran lelang oleh Peserta Lelang dilakukan setelah penayangan Kepala Risalah Lelang sampai dengan waktu penutupan penawaran lelang” Waktu yang ditentukan dalam pasal tersebut merupakan batas akhir penawaran oleh Peserta Lelang, metode yang digunakan oleh Lelang.go.id merupakan metode perhitungan Countdown yaitu sampai dengan batas waktu terakhir tanpa opsi lain.

Metode Open Bidding dengan perhitungan waktu atau Countdown adalah dimungkinkan akan terjadi Pembidik atau Peserta Lelang yang melakukan penawaran pada detik terakhir dengan demikian Peserta Lelang tersebut dapat menghindari penawaran lelang yang tinggi, hal tersebut memberikan dampak signifikan kepada KPKNL dikarenakan pendapatan yang diterima oleh negara dalam bentuk PNBP berkurang dikarenakan hasil akhir Nilai Lelang tidak akan tinggi dan lebih merugikan lagi untuk Peserta Lelang lain yang mungkin berminat dengan barang lelang tersebut.

            Pembidik lelang adalah kegiatan dalam lelang online berjangka waktu, dimana pembidik lelang biasanya menempatkan tawaran yang kemungkinan akan melebihi tawaran tertinggi “saat ini” selambat mungkin yang biasanya dikeluarkan beberapa detik sebelum akhir lelang, Sehingga penawar lain tidak memiliki sisa waktu untuk mengalahkan tawaran.

Lelang.go.id bukan merupakan satu-satunya lelang yang bertipe – Web Based pada saat ini, ada beberapa website bid lain yang dapat memberikan pandangan terhadap kita untuk pengembangan Lelang.go.id yang lebih baik.

E.   Extend Time pada Open Bidding

Open Bidding pada Lelang.go.id dapat mengadaptasi metode dari beberapa Lelang berbasis serupa yang ada saat ini, salah satu metode yang dapat digunakan yaitu penambahan Extend Time pada Metode Countdown Open Bidding yaitu memberikan tambahan waktu pada Barang Lelang apabila terjadi penawaran dibawah 30 detik sebelum waktu habis dengan tambahan waktu sekitar 3-5 Menit.

Lelang dengan metode tersebut dilakukan oleh salah satu pemilik Web Based Lelang terkemuka Dunia yaitu Yahoo!, dalam sejarahnya Yahoo Auction didirikan pada tahun 1998 sebagai upayanya untuk berkompetisi dengan saingannya yaitu eBay, diketahui sampai dengan saat ini Yahoo Auction! hanya memberikan layanannya pada 3(tiga) Negara saja, yaitu : Hong Kong, Taiwan, dan Jepang, Yahoo! Telah menghentikan layanannya pada negara-negara lain dikarenakan kalah bersaing dengan eBay.

Pada laman Lelang milik Yahoo! yang penulis ikuti salah satunya berada pada negara Jepang, lelang Yahoo! atau lebih dikenal dengan Yahoo! Japan Auction (YAJ) dilaksanakan khusus untuk Penduduk Jepang, dimana limitasi yang digunakan adalah bound Email dan Nomor Telephone Seluler Jepang, sehingga selain penduduk Negara Jepang tidak dapat melakukan penawaran pada aplikasi tersebut.

Dalam Proses Lelang yang dilakukan di YAJ Peserta lelang hanya memiliki opsi Open Bidding, dan tidak ada opsi Closed Bidding, Closed Bidding atau lelang tertutup yang sejatinya digunakan untuk membuat nilai lelang jadi lebih tinggi sehingga barang dapat terjual dengan harga yang bagus, tidak dilaksanakan pada Laman milik Yahoo! ini, dikarenakan mereka menggunakan metode Countdown atau sampai dengan batas waktu akhir Lelang tetapi dengan metode Extend Time, yaitu apabila ada Pembidik yang melakukan penawaran pada detik-detik terakhir atau 30 detik sebelum batas waktu berakhir maka secara otomatis batas waktu akan bertambah sebanyak 5 Menit. Metode ini dilakukan agar tidak terjadi pembidikan oleh Pembidik Lelang, sehingga apabila dirasa ada lebih dari 1 Peminat Lelang, Peminat Lelang tidak ada saling mendahului sebelum batas waktu terakhir, melainkan Peserta Lelang akan saling memberikan Penawaran sampai dengan Peserta lainnya menyerah dan akhirnya batas waktu berakhir.Pada praktiknya paling lama Extend Time atau waktu tambahan ini berlangsung sekitar 15-30 menit dari batas waktu yang ditentukan atau tergantung banyak tidaknya peminat Lelang, dan biasanya Nilai Lelang akan berhenti pada titik Nilai barang lelang mendekati 10-15% dari harga Pasar barang tersebut diluar Lelang.

Hal ini menjadi penting karena dengan tambahan waktu tersebut Peserta Lelang lain dapat memiliki kesempatan tambahan untuk menawar, dan barang akan terjual dengan Nilai yang tinggi dikarenakan penjualan terjadi sampai dengan budget terbesar yang dimiliki oleh Para Peserta Lelang.

Dalam Proses Lelang Countdown biasa, sering kali koneksi Internet menjadi kendala bagi para Peserta Lelang dikarenakan koneksi Internet di   Indonesia belum memiliki standar yang sama antara wilayah satu dengan lainnya, dan dengan metode Countdown Extend Time ini diharapkan dapat mengurangi kesenjangan tersebut, yaitu apabila terjadi delay terhadap proses penawaran Barang Lelang. Peserta Lelang masih dapat memiliki Kesempatan melakukan Penawaran pada masa Extend Time tersebut apabila ada Peserta Lelang yang melakukan penawaran pada detik terakhir dan Lelang dapat berlangsung secara adil dan aman bagi semua Pihak sampai dengan waktu Extend Time habis dan lelang dimenangkan oleh Peserta Lelang dengan Nilai tertinggi dan dalam batas waktu terakhir.

Penerapan Extend Time pada Lelang Open Bidding dapat dilakukan karena masih sejalan dengan PMK Nomor 90/PMK.06/2016 yaitu pada Pasal 14 “Pada Lelang Melalui Internet dengan penawaran terbuka (Open Bidding), pengajuan penawaran lelang oleh Peserta Lelang dilakukan setelah penayangan Kepala Risalah Lelang sampai dengan waktu penutupan penawaran lelang.” Karena sejatinya apabila kita telaah lebih dalam waktu penutupan penawaran sangatlah luas, dan tergantung metode apa yang digunakan.

       Sehingga apabila kita pahami bahwa pelaksanaan Open Bidding dengan Extend Time ini selain bertujuan memberikan pelaksanaan Lelang secara terbuka dan memberikan keadilan kepada Peserta Lelang dengan elektronik pendukungnya masing-masing, proses ini dapat meningkatkan Nilai Lelang terhadap barang tersebut sehingga harapanya Bea Lelang yang diterima oleh negara akan meningkat dan efek ini mengoptimalisasikan Pendapatan Negara dalam PNBP melalui Bea Lelang.

III.      Kesimpulan dan Saran

Melalui artikel ini penulis ingin memberikan pandangan bahwa Lelang.go.id dengan menggunakan metode Extend Time pada Open Bidding akan memberikan kesempatan kepada Peserta Lelang, yaitu pada Proses Lelang yang sedang berjalan menggunakan Countdown sampai dengan batas waktu terakhir dimana apabila ada Pembidik Lelang melakukan penawaran pada detik-detik terakhir atau 30 detik sebelum batas waktu berakhir maka secara otomatis batas waktu akan bertambah sebanyak 5 Menit (Extend Time). Metode ini dilakukan agar tidak terjadi pembidikan oleh Pembidik Lelang yang bertujuan untuk melakukan yang tidak terlalu tinggi dari Nilai Limit, sehingga apabila dirasa ada lebih dari 1 Peminat Lelang, maka Peminat Lelang tidak akan bersaing untuk detik terakhir sebelum batas waktu lelang berakhir, melainkan Peserta Lelang akan saling memberikan Penawaran sampai dengan Peserta lainnya menyerah dan akhirnya batas waktu berakhir, pada praktiknya Extend Time pada Open Bidding atau waktu tambahan ini berlangsung sekitar 15-30 menit dari waktu akhir yang telah ditentukan atau tergantung banyak tidaknya peminat Lelang, dan biasanya Nilai Lelang akan berhenti pada titik Nilai barang lelang mendekati 10-15% dari harga Pasar barang tersebut diluar Lelang.

Berkaitan dengan pelaksanaan Lelang yang dilakukan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara melalui Lelang.go.id ada baiknya agar lebih dapat memiliki sifat keterbukaan yang tinggi yaitu tidak lagi menggunakan Closed Bidding kedepannya, dikarenkan dengan metode Closed Bidding Peserta Lelang tidak memiliki keterbukaan atas nilai penawaran dan jumlah Peserta Lelang, namun apabila dengan tujuan meningkatkan PNBP bagi Negara maka besar harapan Penulis agar Extend Time pada Open Bidding dapat diberlakukan sehingga Peserta Lelang dapat memaksimalkan kemampuan atas dana masing-masing sampai dengan salah satu dari peserta lelang tidak melanjutkan penawaran, dan dengan hal tersebut maka PNBP yang diterima Negara melalui Bea Lelang akan memiliki presentase yang tinggi, sehingga mengoptimalisasikan PNBP dengan lebih baik.

Alangkah baiknya untuk pelaksanaan Extend Time pada Open Bidding dapat ditambahkan persyaratan, yaitu hanya diberikan kepada Peserta yang setidak-tidaknya melakukan 1(satu) kali penawaran pada 1 jam sebelum waktu penawaran pada lelang yang bersangkutan tersebut ditutup.

Adapun pelaksanaan Open Bidding kedepannya diharapkan akan lebih ketat dengan memberikan sanksi terhadap Peserta Lelang yang melakukan wanprestasi atas barang Lelang yang ditawarnya, dan adapun sanksi yang dapat diberikan seperti memberikan suspend akun selama 3 (tiga) bulan untuk akun yang melakukan wanprestasi dan memberikan Baned permanen terhadap akun yang telah melakukan perbuatannya yaitu wanprestasi selama masa 3 (tiga) kali berturut-turut.

 

Demikian artikel ini penulis buat, terimakasih atas perhatiannya.

Penulis :

Ficky Muhammad Zulfickar (Staf Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara)

Mewakili keluarga besar KPKNL BIAK

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini