Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Biak > Artikel
Standardisasi Informasi Objek Lelang Pada Lelang.go.id Sebagai Daya Tarik dan Kepercayaan Peserta Lelang
Mochamad Yearico
Rabu, 18 November 2020   |   1574 kali

    A.   PENDAHULUAN

Pesatnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi berdampak pada berbagai bidang seperti sosial, ekonomi dan budaya serta gaya hidup termasuk pola konsumsi masyarakat. Teknologi informasi dan komunikasi saat ini menjadi sebuah kebutuhan bagi semua orang. Perkembangan teknologi melalui jaringan internet telah menambah sistem jual beli masyarakat yang semula masyarakat hanya mengenal jual beli secara konvensional dimana penjual dan pembeli bertemu untuk menawarkan dan membeli sebuah produk, sekarang semua dapat dilakukan secara online. Semakin mudah dan murahnya untuk mendapatkan jaringan internet membuat masyarakat dimudahkan untuk melakukan jual beli atau transaksi secara online (Mafita, 2019).  

Banyak media online yang menjadi wadah masyarakat melakukan jual beli. Situs jual beli online dikategorikan menjadi 5 (lima) model bisnis. Menurut id.techinasia.com (Dedy & Dita, 2018) yaitu:

1.    Classified / Listing / iklan baris

Iklan baris adalah model bisnis online yang paling sederhana dan cocok digunakan oleh negara berkembang. Dua kriteria yang ada pada model bisnis ini adalah website yang bersangkutan tidak memberi fasilitas transaksi online dan penjual individual dapat menjual barang kapan saja dan dimana saja secara gratis. Olx.co.id menjadi salah satu situs iklan baris yang terkenal di Indonesia. Situs iklan baris ini cocok bagi penjual yang menjual barang bekas dan hanya sesekali saja.

2.    Marketplace C2C (Customer to Customer)

Marketplace C2C adalah model bisnis online dimana Website yang bersangkutan tidak hanya mempromosikan produk tapi juga memberi fasilitas transaksi online. Pada model bisnis ini, transaksi online dilakukan menggunakan rekening pihak ketiga sehingga uang pembayaran atas pembelian produk ditahan pada rekening tersebut dan akan diserahkan kepada penjual jika produk telah diterima oleh customer. Marketplace ini sangat cocok bagi penjual yang lebih serius berjualan online. Biasanya penjual memiliki jumlah stock produk yang banyak dan kadang memiliki toko fisik.

3.    Shopping Mall

Shopping Mall mirip dengan marketplace C2C tapi penjual yang biasa berjualan merupakan penjual yang memiliki brand ternama karena proses verifikasi yang sangat ketat.

4.    Toko online B2C

Model bisnis ini cukup sederhana, dimana toko online yang memiliki situs website sendiri dan menjual memiliki stock produk yang dipasarkan sendiri kepada konsumen. Contoh toko online B2C di Indonesia adalah tiket.com dan Traveloka.com yang memiliki platform penjualan tiket secara online. Model bisnis ini cocok bagi yang serius berjualan online dan siap mengalokasikan sumber daya yang dimiliki untuk mengelola situs sendiri.

5.    Toko online di media sosial

Banyak di Indonesia yang menggunakan media sosial berupa Facebook dan Instagram untuk memasarkan produk yang dijual. Membuat toko online di Facebook  dan Instagram sangat mudah dan gratis namun penjual tidak dapat membuat Template  nya sendiri.

Dengan adanya media online mempermudah masyarakat melaksanakan transaksi jual beli tanpa harus bertemu antara penjual dan pembeli. Penawaran produk, pemasaran, dan promosi dilakukan secara online. Hal ini memberikan keuntungan baik dari sisi penjual maupun dari sisi pembeli. Penjual dapat memasarkan produknya secara luas tanpa terbatas ruang dan waktu sehingga memiliki kesempatan untuk mendapatkan pembeli dari berbagai daerah bahkan ke seluruh dunia. Sedangkan pembeli dapat menghemat waktu tanpa harus mengantri  dan menghabiskan waktu untuk mendatangi toko untuk mencari produk yang diinginkan.

Jual beli online harus menanamkan rasa saling percaya antara penjual dan pembeli. Sebagai pembeli yang tidak dapat melihat secara langsung produk yang tawarkan, tentunya pembeli membutuhkan informasi secara detail terkait produk yang ditawarkan oleh penjual. Informasi ini sangat penting bagi pembeli karena dengan informasi yang lengkap dapat menggambarkan produk yang ditawarkan penjual. Pada media jual beli online, umumnya memiliki standar tersendiri dalam menyampaikan rincian produk yang dijual. Standar informasi ini memberikan dampak positif bagi media jual beli online, dengan menumbuhkan rasa percaya yang disampaikan penjual.

Memiliki kesamaan dengan jual beli, lelang menjadi alternatif dalam melakukan penjualan dan pembelian suatu barang. Lelang secara bahasa memiliki arti meningkat. Pada zaman dahulu bangsa Yunani melakukan lelang untuk penjualan barang-barang hasil jarahan perang dari negara yang ditaklukkan. Lelang juga untuk menjual barang-barang seni, budak ternak dan sebagainya (Adwin Tista, 2013).

Lelang sesuai dengan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang adalah Penjualan barang yang tebuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan Pengumuman Lelang. Konsep pelayanan lelang mengalami perkembangan seiring dengan berjalannya waktu dan kemajuan teknologi. Dahulu lelang dilakukan secara lisan di muka umum, sedangkan saat ini lelang dapat dilakukan secara media internet sebagaimana telah diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.06/2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Lelang Dengan Penawaran Secara Tertulis Tanpa Kehadiran Peserta Lelang Melalui Internet.

Lelang melalui internet berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.06/2016 Pasal 1 Ayat (1) adalah penjualan barang  yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang untuk mencapai harga tertinggi, yang dilakukan melalui aplikasi lelang berbasis internet.

Tujuan dari lelang melalui internet tentunya memberikan pelayanan lelang yang lebih baik kepada pengguna jasa lelang dengan memanfaatkan teknologi jaringan internet. Jika dilihat dari manfaatnya, biaya yang dikeluarkan peserta lelang akan lebih sedikit saat mengikuti lelang melalui internet. Hal ini dikarenakan peserta lelang tidak harus hadir untuk melakukan tatap muka dalam pelaksanaan penawaran lelang. Lelang melalui internet akan menghemat waktu dan biaya untuk perjalanan menghadiri proses lelang, karena lelang dapat diikuti kapanpun dan dimanapun tanpa terikat waktu dan tempat.

Pelaksanaan lelang melalui internet tentunya memiliki kelebihan dan kekurangan. Kelebihan lelang melalui internet tentunya dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja tanpa harus menghadiri suatu tempat pada waktu tertentu sehingga lelang melalui internet lebih praktis jika dibandingkan dengan lelang secara konvensional. Adapun kekurangan dari lelang melalui internet adalah sering terjadinya salah persepsi terhadap objek lelang jika hanya dilihat dari dokumentasi foto yang ditampilkan serta informasi objek lelang yang terbatas dan tidak lengkap.

Pada Pasal 8 Ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.06/2016, data yang harus disampaikan pada pengumuman lelang adalah sebagai berikut:

a.      Nama penjual;

b.    Lokasi, luas tanah, jenis hak atas tanah, dan ada/tidaknya bangunan, khusus untuk barang tidak bergerak berupa tanah dan/atau bangunan;

c.      Spesifikasi barang, khususnya untuk barang bergerak;

d.      Gambar / foto terbaru barang yang akan dilelang;

e.      Nilai limit;

f.       Jaminan penawaran lelang dan;

g.      Jangka waktu pengajuan penawaran lelang.

Berdasarkan penyampaian data objek lelang pada Pasal 8 Ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.06/2016 perlu diperhatikan apakah informasi objek lelang yang disampaikan pada aplikasi lelang.go.id telah sesuai dengan standar peraturan yang berlaku atau belum. Sehingga akan berpengaruh terhadap daya tarik dan kepercayaan masyarakat yang menjadi peserta lelang.

Penyelenggara lelang melaui internet dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.06/2016 pasal 4 meliputi:

1.  Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk lelang eksekusi, lelang noneksekusi wajib, dan lelang noneksekusi sukarela

2.    Balai lelang untuk lelang noneksekusi sukarela. Balai lelang wajib memberitahukan secara tertulis kepada Direktur Jenderal c.q Direktur dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah setempat dengan ketentuan sebagai berikut:

a.    Balai lelang yang telah menyediakan aplikasi Lelang melalui internet, wajib memberitahukan paling lambat 1 (satu) bulan setelah berlakunya Peraturan Menteri ini,

b.  Balai lelang yang akan menyediakan aplikasi Lelang melalui internet untuk penyelenggaraan lelang melalui internet, wajib memberitahukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum digunakan. 

B.   PEMBAHASAN

Seorang penjual membutuhkan strategi atau cara agar produk yang akan dijual dapat diterima dan dikenal oleh masyarakat. Dalam ilmu bisnis, pengenalan produk ini disebut dengan pemasaran. Salah satu bentuk dari pemasaran adalah bagaimana seorang penjual memberikan informasi kepada pembeli secara rinci dari produk yang akan dijual. Informasi yang disampaikan oleh penjual sangat bermanfaat bagi pembeli karena salah satu syarat dalam jual beli adalah kejelasan dari barang yang diperjualbelikan baik dari segi bentuk, sifat, dan kondisi barang tersebut.

Pada era digital saat ini, situs jual beli online memiliki standar informasi barang yang harus ditampilkan oleh penjual. Model bisnis online iklan baris seperti olx.co.id meminta penjual untuk melakukan pengisian data atau informasi produk tersebut. Berikut beberapa contoh informasi produk yang harus diisi saat akan menjual barang pada olx.co.id:

    1.    Kendaraan bekas

      Informasi yang dibutuhkan saat ingin menjual sebuah mobil bekas adalah merek kendaraan, tahun kendaraan, jarak tempuh kendaraan, tipe penjual (individu / diler), judul iklan, harga dan deskripsi kendaraan terkait kondisi, fitur dan alasan penjualan. Pada kolom deskripsi secara umum memberikan informasi terkait kekurangan dan kelebihan dari barang tersebut.

2.    Properti

     Informasi yang dibutuhkan saat ingin menjual properti adalah tipe (apartemen / rumah), luas tanah, kamar tidur, kamar mandi, lantai, fasilitas, sertifikasi atau dokumen kepemilikan, alamat lokasi, judul iklan, deskripsi (jika ada informasi yang lain yang diperlukan lagi), dan harga.

3.    Peralatan Kantor

      Informasi yang dibutuhkan saat ingin menjual properti adalah tipe, kondisi, judul iklan, dan harga.

Informasi yang harus di sampaikan saat akan menjual barang di olx.co.id, menggambarkan bahwa pada situs jual beli tersebut telah memiliki standar penyampaian informasi produk yang akan dijual sehingga menambah minat dan kepercayaan calon pembeli. Selain informasi terkait produk, juga dilengkapi dengan foto produk yang lengkap dan terbaru. Diantara ketiga produk yang menjadi contoh diatas, produk kendaraan bermotor memiliki banyak point informasi yang harus diisi. Point tersebut merupakan spesifikasi dari kendaraan bermotor yang dijual. Artinya untuk barang bergerak yang dijual harus mencantumkan spesifikasi dan kondisi barang secara lengkap dan rinci.

Lelang online melalui lelang.go.id memiliki kesamaan dengan model bisnis online iklan baris dimana objek lelang hanya dalam jumlah stock yang terbatas dan penjualan jenis produk yang sama terus menerus. Lelang online menjadi wadah untuk menjual sebuah produk sudah seharusnya untuk membuat standar tersendiri dalam menyampaikan informasi objek lelang. Sebagaimana pada Pasal 8 Ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.06/2016 perihal data yang harus disampaikan saat pengumuman lelang. Faktanya, kondisi informasi objek lelang pada lelang.go.id belum memiliki standar yang sama saat menjelaskan objek lelang. Setiap Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) memiliki gaya sendiri dalam menjelaskan objek lelang. Terdapat KPKNL yang menjelaskan objek lelang secara lengkap, namun tidak sedikit yang masih menjelaskan objek lelang secara umum dan tidak terperinci.

Sebagai lelang yang dilaksanakan secara online tentunya memiliki pangsa pasar untuk seluruh masyarakat dimanapun berada. Jika objek lelang tidak dijelaskan secara jelas dan terperinci, membuat calon peserta lelang harus mengunjungi tempat objek lelang berada untuk memastikan kondisi objek lelang secara langsung. Berbeda ketika objek lelang sudah dijelaskan secara terperinci maka calon peserta lelang tidak perlu melakukan survey terhadap objek lelang tersebut. Sehingga tujuan agar seluruh masyarakat dapat mengikuti lelang tanpa terpaut tempat dan waktu dapat terlaksana. Berikut dapat dilihat penyampaian informasi objek lelang dari beberapa KPKNL: 

Gambar 1

Lelang Kendaraan Roda 2 (dua) KPKNL Bekasi

Gambar 2

Lelang Kendaraan Roda 2 (dua) KPKNL Palembang


Gambar 3

Lelang Kendaraan Roda 2 (dua) KPKNL Manado

 

Pengumuman lelang kendaraan roda 2 (dua) pada 3 (tiga) KPKNL berdasarkan gambar di atas, menunjukkan bahwa pada setiap KPKNL memiliki gaya tersendiri dalam menjelaskan informasi objek lelang. Ada yang menjelaskan spesifikasi objek lelang dengan rinci dan ada yang menjelaskan secara singkat. Ketiga pengumuman lelang tersebut tidak ada yang menjelaskan bagaimana kondisi kendaraan, baik kondisi secara fisik maupun kondisi dokumen kepemilikan dan pajak kendaraan tersebut.

Melihat kondisi penyampaian informasi objek lelang pada lelang.go.id, maka perlu ditambahkan kolom-kolom yang menjelaskan spesifikasi dari objek lelang tersebut yang menjadi bagian dari uraian yang dapat diisi saat membuat pengumuman lelang. Kolom-kolom tersebut membantu untuk menyeragamkan semua KPKNL saat menyampaikan informasi objek lelang. 

C.   KESIMPULAN

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi memberikan kemudahan-kemudahan termasuk dalam proses jual beli yang dapat dilakukan melalui internet yang biasa disebut dengan jual beli online. Perilaku belanja online di Indonesia dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu kepercayaan, harga, kenyamanan, dan  kemudahan yang merupakan faktor utama yang mempengaruhi konsumen berbelanja di toko online. Adapun faktor lainnya adalah keamanan, kualitas produk, dan Web Design. Untuk mendapatkan  kepercayaan customer dan memberikan kenyamanan, penjual perlu memberikan informasi produk yang dijual secara lengkap dan rinci.

Model bisnis online iklan baris yang terkenal di Indonesia adalah olx.co.id. iklan baris ini memberikan kesempatan kepada siapa saja untuk mengiklankan produk mereka khususnya untuk penjualan barang bekas. Jika akan memasang iklan pada olx.co.id penjual diminta untuk mengisi kolom-kolom yang tersedia untuk menjelaskan spesifikasi atas produk yang akan dijual. Olx memiliki standar informasi produk yang harus diisi. Produk kendaraan bermotor, properti dan peralatan kantor memiliki kolom berbeda untuk diisi.

Lelang pada dasarnya adalah  menjual barang secara terbuka untuk umum dengan penawaran yang dilakukan secara tertulis maupun lisan yang meningkat untuk mendapatkan harga tertinggi dengan didahului dengan pengumuman lelang.

Sebagai produk Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, lelang juga dapat dilakukan secara online melalui lelang.go.id. Melalui media online lelang dapat diikuti oleh siapa saja tanpa terpaut oleh tempat dan waktu. Lelang.go.id memiliki kemiripan dengan model bisnis iklan baris.

Agar dapat menjangkau peserta lelang dari seluruh Indonesia bahkan luar negeri tentunya diperlukan informasi yang lengkap atas objek lelang saat melakukan pengumuman lelang.

Informasi memberikan manfaat baik bagi penjual dan pembeli / konsumen. Manfaat informasi diantaranya yaitu:  

  1. Mengurangi resiko kesalahan dalam pengambilan resiko,
  2. Menggambarkan kondisi barang atau produk,
  3. Meningkatkan citra positif penjual,
  4. Meningkatkan kepercayaan konsumen,
  5. Memberi arahan bagi promosi yang lebih jelas dan,
  6. Memberikan bukti bukan kesan atau isu dari orang lain

Saat ini penyampaian informasi objek lelang hanya mengisi pada menu uraian dan belum ada standar pengisiannya. Hal ini menjadikan informasi atas objek lelang yang disampaikan KPKNL satu dengan yang lainnya berbeda-beda. Ada yang menjelaskan informasi secara lengkap namun tidak sedikit yang menyampaikan informasi objek lelang apa adanya.

Standarisasi penyampaian informasi objek lelang pada lelang.go.id sangat diperlukan agar isi pengumuman lelang antara satu KPKNL dengan yang lainnya memiliki kesamaan dan seragam. Langkah yang dapat diambil untuk menyeragamkan hal tersebut adalah dengan menambahkan kolom-kolom penjelasan spesifikasi objek lelang pada lelang.go.id.

Penulis : Nova Eko Prasetyo (Staf Seksi Penilaian)

Mewakili Keluarga Besar KPKNL BIAK

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini