A. PENDAHULUAN
Pesatnya perkembangan teknologi informasi dan
komunikasi berdampak pada berbagai bidang seperti sosial, ekonomi dan budaya
serta gaya hidup termasuk pola konsumsi masyarakat. Teknologi informasi dan
komunikasi saat ini menjadi sebuah kebutuhan bagi semua orang. Perkembangan
teknologi melalui jaringan internet telah menambah sistem jual beli masyarakat
yang semula masyarakat hanya mengenal jual beli secara konvensional dimana
penjual dan pembeli bertemu untuk menawarkan dan membeli sebuah produk,
sekarang semua dapat dilakukan secara online. Semakin mudah dan murahnya
untuk mendapatkan jaringan internet membuat masyarakat dimudahkan untuk
melakukan jual beli atau transaksi secara online (Mafita, 2019).
Banyak media online yang menjadi wadah masyarakat
melakukan jual beli. Situs jual beli online dikategorikan menjadi 5
(lima) model bisnis. Menurut id.techinasia.com (Dedy & Dita, 2018) yaitu:
1. Classified / Listing / iklan baris
Iklan
baris adalah model bisnis online yang paling sederhana dan cocok
digunakan oleh negara berkembang. Dua kriteria yang ada pada model bisnis ini
adalah website yang bersangkutan tidak memberi fasilitas transaksi online
dan penjual individual dapat menjual barang kapan saja dan dimana saja
secara gratis. Olx.co.id menjadi salah satu situs iklan baris yang terkenal di
Indonesia. Situs iklan baris ini cocok bagi penjual yang menjual barang bekas
dan hanya sesekali saja.
2. Marketplace C2C (Customer to Customer)
Marketplace
C2C adalah model bisnis online dimana Website yang bersangkutan
tidak hanya mempromosikan produk tapi juga memberi fasilitas transaksi online.
Pada model bisnis ini, transaksi online dilakukan menggunakan rekening pihak
ketiga sehingga uang pembayaran atas pembelian produk ditahan pada rekening
tersebut dan akan diserahkan kepada penjual jika produk telah diterima oleh
customer. Marketplace ini sangat cocok bagi penjual yang lebih serius berjualan
online. Biasanya penjual memiliki jumlah stock produk yang banyak dan
kadang memiliki toko fisik.
3. Shopping Mall
Shopping
Mall mirip dengan marketplace C2C tapi penjual yang biasa berjualan merupakan
penjual yang memiliki brand ternama karena proses verifikasi yang sangat ketat.
4. Toko online B2C
Model
bisnis ini cukup sederhana, dimana toko online yang memiliki situs website
sendiri dan menjual memiliki stock produk yang dipasarkan sendiri kepada
konsumen. Contoh toko online B2C di Indonesia adalah tiket.com dan
Traveloka.com yang memiliki platform penjualan tiket secara online. Model
bisnis ini cocok bagi yang serius berjualan online dan siap mengalokasikan
sumber daya yang dimiliki untuk mengelola situs sendiri.
5. Toko online di media sosial
Banyak
di Indonesia yang menggunakan media sosial berupa Facebook dan Instagram
untuk memasarkan produk yang dijual. Membuat toko online di Facebook
dan Instagram sangat mudah
dan gratis namun penjual tidak dapat membuat Template nya sendiri.
Dengan adanya media online mempermudah masyarakat
melaksanakan transaksi jual beli tanpa harus bertemu antara penjual dan
pembeli. Penawaran produk, pemasaran, dan promosi dilakukan secara online. Hal
ini memberikan keuntungan baik dari sisi penjual maupun dari sisi pembeli.
Penjual dapat memasarkan produknya secara luas tanpa terbatas ruang dan waktu
sehingga memiliki kesempatan untuk mendapatkan pembeli dari berbagai daerah
bahkan ke seluruh dunia. Sedangkan pembeli dapat menghemat waktu tanpa harus
mengantri dan menghabiskan waktu untuk
mendatangi toko untuk mencari produk yang diinginkan.
Jual beli online harus menanamkan rasa saling
percaya antara penjual dan pembeli. Sebagai pembeli yang tidak dapat melihat
secara langsung produk yang tawarkan, tentunya pembeli membutuhkan informasi
secara detail terkait produk yang ditawarkan oleh penjual. Informasi ini
sangat penting bagi pembeli karena dengan informasi yang lengkap dapat
menggambarkan produk yang ditawarkan penjual. Pada media jual beli online,
umumnya memiliki standar tersendiri dalam menyampaikan rincian produk yang
dijual. Standar informasi ini memberikan dampak positif bagi media jual beli online,
dengan menumbuhkan rasa percaya yang disampaikan penjual.
Memiliki kesamaan dengan jual beli, lelang menjadi
alternatif dalam melakukan penjualan dan pembelian suatu barang. Lelang secara
bahasa memiliki arti meningkat. Pada zaman dahulu bangsa Yunani melakukan
lelang untuk penjualan barang-barang hasil jarahan perang dari negara yang
ditaklukkan. Lelang juga untuk menjual barang-barang seni, budak ternak dan
sebagainya (Adwin Tista, 2013).
Lelang sesuai dengan Pasal 1 ayat (1) Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang
adalah Penjualan barang yang tebuka untuk umum dengan penawaran harga secara
tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai
harga tertinggi, yang didahului dengan Pengumuman Lelang. Konsep pelayanan
lelang mengalami perkembangan seiring dengan berjalannya waktu dan kemajuan
teknologi. Dahulu lelang dilakukan secara lisan di muka umum, sedangkan saat
ini lelang dapat dilakukan secara media internet sebagaimana telah diatur
dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.06/2016 tentang Pedoman
Pelaksanaan Lelang Dengan Penawaran Secara Tertulis Tanpa Kehadiran Peserta
Lelang Melalui Internet.
Lelang melalui internet berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 90/PMK.06/2016 Pasal 1 Ayat (1) adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga
secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang untuk mencapai harga tertinggi,
yang dilakukan melalui aplikasi lelang berbasis internet.
Tujuan dari lelang melalui internet tentunya
memberikan pelayanan lelang yang lebih baik kepada pengguna jasa lelang dengan
memanfaatkan teknologi jaringan internet. Jika dilihat dari manfaatnya, biaya
yang dikeluarkan peserta lelang akan lebih sedikit saat mengikuti lelang
melalui internet. Hal ini dikarenakan peserta lelang tidak harus hadir untuk
melakukan tatap muka dalam pelaksanaan penawaran lelang. Lelang melalui
internet akan menghemat waktu dan biaya untuk perjalanan menghadiri proses
lelang, karena lelang dapat diikuti kapanpun dan dimanapun tanpa terikat waktu
dan tempat.
Pelaksanaan lelang melalui internet tentunya memiliki
kelebihan dan kekurangan. Kelebihan lelang melalui internet tentunya dapat
dilakukan dimana saja dan kapan saja tanpa harus menghadiri suatu tempat pada
waktu tertentu sehingga lelang melalui internet lebih praktis jika dibandingkan
dengan lelang secara konvensional. Adapun kekurangan dari lelang melalui
internet adalah sering terjadinya salah persepsi terhadap objek lelang jika
hanya dilihat dari dokumentasi foto yang ditampilkan serta informasi objek
lelang yang terbatas dan tidak lengkap.
Pada Pasal 8 Ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor
90/PMK.06/2016, data yang harus disampaikan pada pengumuman lelang adalah
sebagai berikut:
a.
Nama penjual;
b. Lokasi, luas tanah,
jenis hak atas tanah, dan ada/tidaknya bangunan, khusus untuk barang tidak
bergerak berupa tanah dan/atau bangunan;
c.
Spesifikasi barang,
khususnya untuk barang bergerak;
d.
Gambar / foto terbaru
barang yang akan dilelang;
e.
Nilai limit;
f.
Jaminan penawaran
lelang dan;
g.
Jangka waktu
pengajuan penawaran lelang.
Berdasarkan penyampaian data objek lelang pada Pasal 8
Ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.06/2016 perlu diperhatikan
apakah informasi objek lelang yang disampaikan pada aplikasi lelang.go.id telah
sesuai dengan standar peraturan yang berlaku atau belum. Sehingga akan berpengaruh
terhadap daya tarik dan kepercayaan masyarakat yang menjadi peserta lelang.
Penyelenggara lelang
melaui internet dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.06/2016 pasal 4
meliputi:
1. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
untuk lelang eksekusi, lelang noneksekusi wajib, dan lelang noneksekusi
sukarela
2. Balai lelang untuk lelang noneksekusi sukarela. Balai
lelang wajib memberitahukan secara tertulis kepada Direktur Jenderal c.q
Direktur dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah setempat dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. Balai lelang yang telah menyediakan aplikasi Lelang melalui internet, wajib memberitahukan paling lambat 1 (satu) bulan setelah
berlakunya Peraturan Menteri ini,
b. Balai lelang yang akan menyediakan aplikasi Lelang melalui internet untuk penyelenggaraan lelang melalui internet, wajib memberitahukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum digunakan.
B. PEMBAHASAN
Seorang penjual membutuhkan strategi atau cara agar
produk yang akan dijual dapat diterima dan dikenal oleh masyarakat. Dalam ilmu
bisnis, pengenalan produk ini disebut dengan pemasaran. Salah satu bentuk dari
pemasaran adalah bagaimana seorang penjual memberikan informasi kepada pembeli
secara rinci dari produk yang akan dijual. Informasi yang disampaikan oleh
penjual sangat bermanfaat bagi pembeli karena salah satu syarat dalam jual beli
adalah kejelasan dari barang yang diperjualbelikan baik dari segi bentuk,
sifat, dan kondisi barang tersebut.
Pada era digital saat ini, situs jual beli online memiliki standar informasi barang yang harus ditampilkan oleh penjual. Model bisnis online iklan baris seperti olx.co.id meminta penjual untuk melakukan pengisian data atau informasi produk tersebut. Berikut beberapa contoh informasi produk yang harus diisi saat akan menjual barang pada olx.co.id:
1. Kendaraan bekas
Informasi yang dibutuhkan saat ingin menjual sebuah mobil bekas adalah merek kendaraan, tahun kendaraan, jarak tempuh kendaraan, tipe penjual (individu / diler), judul iklan, harga dan deskripsi kendaraan terkait kondisi, fitur dan alasan penjualan. Pada kolom deskripsi secara umum memberikan informasi terkait kekurangan dan kelebihan dari barang tersebut.
2. Properti
Informasi yang dibutuhkan saat ingin menjual properti adalah tipe (apartemen / rumah), luas tanah, kamar tidur, kamar mandi, lantai, fasilitas, sertifikasi atau dokumen kepemilikan, alamat lokasi, judul iklan, deskripsi (jika ada informasi yang lain yang diperlukan lagi), dan harga.
3. Peralatan Kantor
Informasi yang dibutuhkan saat ingin menjual properti
adalah tipe, kondisi, judul iklan, dan harga.
Informasi yang harus di sampaikan saat akan menjual
barang di olx.co.id, menggambarkan bahwa pada situs jual beli tersebut telah
memiliki standar penyampaian informasi produk yang akan dijual sehingga
menambah minat dan kepercayaan calon pembeli. Selain informasi terkait produk,
juga dilengkapi dengan foto produk yang lengkap dan terbaru. Diantara ketiga
produk yang menjadi contoh diatas, produk kendaraan bermotor memiliki banyak
point informasi yang harus diisi. Point tersebut merupakan spesifikasi dari kendaraan
bermotor yang dijual. Artinya untuk barang bergerak yang dijual harus
mencantumkan spesifikasi dan kondisi barang secara lengkap dan rinci.
Lelang online melalui lelang.go.id memiliki
kesamaan dengan model bisnis online iklan baris dimana objek lelang hanya dalam
jumlah stock yang terbatas dan penjualan jenis produk yang sama terus menerus.
Lelang online menjadi wadah untuk menjual sebuah produk sudah seharusnya
untuk membuat standar tersendiri dalam menyampaikan informasi objek lelang. Sebagaimana
pada Pasal 8 Ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.06/2016 perihal
data yang harus disampaikan saat pengumuman lelang. Faktanya, kondisi informasi
objek lelang pada lelang.go.id belum memiliki standar yang sama saat
menjelaskan objek lelang. Setiap Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
(KPKNL) memiliki gaya sendiri dalam menjelaskan objek lelang. Terdapat KPKNL
yang menjelaskan objek lelang secara lengkap, namun tidak sedikit yang masih
menjelaskan objek lelang secara umum dan tidak terperinci.
Sebagai lelang yang dilaksanakan secara online tentunya memiliki pangsa pasar untuk seluruh masyarakat dimanapun berada. Jika objek lelang tidak dijelaskan secara jelas dan terperinci, membuat calon peserta lelang harus mengunjungi tempat objek lelang berada untuk memastikan kondisi objek lelang secara langsung. Berbeda ketika objek lelang sudah dijelaskan secara terperinci maka calon peserta lelang tidak perlu melakukan survey terhadap objek lelang tersebut. Sehingga tujuan agar seluruh masyarakat dapat mengikuti lelang tanpa terpaut tempat dan waktu dapat terlaksana. Berikut dapat dilihat penyampaian informasi objek lelang dari beberapa KPKNL:
Gambar 1
Lelang Kendaraan Roda 2 (dua) KPKNL Bekasi
Gambar 2
Lelang Kendaraan Roda 2 (dua) KPKNL Palembang
Gambar 3
Lelang Kendaraan Roda 2 (dua) KPKNL Manado
Pengumuman lelang
kendaraan roda 2 (dua) pada 3 (tiga) KPKNL berdasarkan gambar di atas, menunjukkan
bahwa pada setiap KPKNL memiliki gaya tersendiri dalam menjelaskan informasi
objek lelang. Ada yang menjelaskan spesifikasi objek lelang dengan rinci dan
ada yang menjelaskan secara singkat. Ketiga pengumuman lelang tersebut tidak
ada yang menjelaskan bagaimana kondisi kendaraan, baik kondisi secara fisik
maupun kondisi dokumen kepemilikan dan pajak kendaraan tersebut.
Melihat kondisi penyampaian informasi objek lelang pada lelang.go.id, maka perlu ditambahkan kolom-kolom yang menjelaskan spesifikasi dari objek lelang tersebut yang menjadi bagian dari uraian yang dapat diisi saat membuat pengumuman lelang. Kolom-kolom tersebut membantu untuk menyeragamkan semua KPKNL saat menyampaikan informasi objek lelang.
C. KESIMPULAN
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi
memberikan kemudahan-kemudahan termasuk dalam proses jual beli yang dapat
dilakukan melalui internet yang biasa disebut dengan jual beli online. Perilaku
belanja online di Indonesia dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu
kepercayaan, harga, kenyamanan, dan
kemudahan yang merupakan faktor utama yang mempengaruhi konsumen
berbelanja di toko online. Adapun faktor lainnya adalah keamanan,
kualitas produk, dan Web Design. Untuk mendapatkan kepercayaan customer dan memberikan
kenyamanan, penjual perlu memberikan informasi produk yang dijual secara
lengkap dan rinci.
Model bisnis online iklan baris yang terkenal
di Indonesia adalah olx.co.id. iklan baris ini memberikan kesempatan kepada
siapa saja untuk mengiklankan produk mereka khususnya untuk penjualan barang
bekas. Jika akan memasang iklan pada olx.co.id penjual diminta untuk mengisi
kolom-kolom yang tersedia untuk menjelaskan spesifikasi atas produk yang akan
dijual. Olx memiliki standar informasi produk yang harus diisi. Produk
kendaraan bermotor, properti dan peralatan kantor memiliki kolom berbeda untuk
diisi.
Lelang pada dasarnya adalah menjual barang secara terbuka untuk umum dengan
penawaran yang dilakukan secara tertulis maupun lisan yang meningkat untuk
mendapatkan harga tertinggi dengan didahului dengan pengumuman lelang.
Sebagai produk Direktorat Jenderal Kekayaan Negara,
lelang juga dapat dilakukan secara online melalui lelang.go.id. Melalui media online
lelang dapat diikuti oleh siapa saja tanpa terpaut oleh tempat dan waktu.
Lelang.go.id memiliki kemiripan dengan model bisnis iklan baris.
Agar dapat menjangkau peserta lelang dari seluruh
Indonesia bahkan luar negeri tentunya diperlukan informasi yang lengkap atas
objek lelang saat melakukan pengumuman lelang.
Informasi memberikan manfaat baik bagi penjual dan pembeli / konsumen. Manfaat informasi diantaranya yaitu:
Saat ini penyampaian informasi objek lelang hanya mengisi pada menu uraian dan belum ada standar pengisiannya. Hal ini menjadikan informasi atas objek lelang yang disampaikan KPKNL satu dengan yang lainnya berbeda-beda. Ada yang menjelaskan informasi secara lengkap namun tidak sedikit yang menyampaikan informasi objek lelang apa adanya.
Standarisasi penyampaian informasi objek lelang pada lelang.go.id sangat diperlukan agar isi pengumuman lelang antara satu KPKNL dengan yang lainnya memiliki kesamaan dan seragam. Langkah yang dapat diambil untuk menyeragamkan hal tersebut adalah dengan menambahkan kolom-kolom penjelasan spesifikasi objek lelang pada lelang.go.id.
Penulis : Nova
Eko Prasetyo (Staf Seksi Penilaian)
Mewakili Keluarga Besar KPKNL BIAK