KPKNL Bengkulu Laksanakan Pemusnahan Kutipan Risalah Lelang Rusak
Ivkrama Sandya Yudha
Kamis, 23 April 2026 |
19 kali
Bengkulu, 23 April 2026 – Kantor Pelayanan
Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bengkulu melaksanakan kegiatan pemusnahan/penghancuran
Kutipan Risalah Lelang yang rusak atau mengandung kesalahan
redaksional pada Kamis (23/4). Kegiatan ini dilaksanakan di lingkungan kantor
KPKNL Bengkulu sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban administrasi dan
akuntabilitas pelaksanaan lelang.
Pemusnahan
tersebut dilaksanakan oleh Pejabat Lelang Kelas I KPKNL Bengkulu, Devi Afriyanti,
dan disaksikan oleh dua orang saksi, yakni Hadi Susilo selaku
Kepala Seksi Kepatuhan Internal KPKNL Bengkulu dan Antonius Suhenri
selaku Pelaksana pada Seksi Bimbingan Lelang II Kantor Wilayah DJKN Lampung dan
Bengkulu.
Adapun
Kutipan Risalah Lelang yang dimusnahkan berjumlah empat lembar,
seluruhnya merupakan kertas sekuriti yang dinyatakan rusak sehingga tidak dapat
digunakan. Pemusnahan dilakukan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang
berlaku guna mencegah potensi penyalahgunaan dokumen serta memastikan tertib
administrasi di bidang pelayanan lelang.
Kegiatan
ini dituangkan dalam Berita Acara Pemusnahan/Penghancuran Kutipan Risalah Lelang.
Proses pemusnahan juga telah didokumentasikan sebagai bentuk transparansi dan
pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan.
Kepala
KPKNL Bengkulu Bagus Kurniawan menyampaikan bahwa
pemusnahan dokumen lelang yang rusak merupakan bagian dari pengendalian
internal dan komitmen KPKNL Bengkulu dalam menjaga integritas pengelolaan
dokumen negara. “Setiap dokumen lelang harus dikelola secara tertib, akurat,
dan dapat dipertanggungjawabkan. Dokumen yang tidak memenuhi ketentuan wajib
ditangani sesuai prosedur,” ujarnya.
Melalui
pelaksanaan kegiatan ini, KPKNL Bengkulu diharapkan dapat terus menjaga
kualitas layanan lelang yang profesional, akuntabel, serta sejalan dengan
prinsip tata kelola yang baik (good
governance) dalam lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
(isy)
Foto Terkait Berita