KPKNL Bengkulu Hadiri Sidang Mediasi di Pengadilan Negeri Bintuhan
IVKRAMA SANDYA YUDHA
Senin, 28 Juli 2025 |
10 kali
Bintuhan, 24 Juli 2025 – Pengadilan Negeri Bintuhan menggelar sidang
lanjutan Perkara Nomor 4/Pdt.G/2025 dengan agenda mediasi. Sidang tersebut
dihadiri lengkap oleh seluruh pihak yang terlibat, termasuk Kantor Pelayanan
Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bengkulu sebagai Tergugat II.
Sidang dimulai dengan pemeriksaan identitas
masing-masing pihak oleh Majelis Hakim. Setelah proses verifikasi selesai,
sidang dilanjutkan dengan agenda mediasi yang dipimpin langsung oleh Hakim
Mediator Pengadilan Negeri Bintuhan. Mediasi ini dilaksanakan sebagai upaya
penyelesaian sengketa secara damai sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata.
KPKNL Bengkulu sebagai salah satu pihak
tergugat hadir dan mengikuti seluruh tahapan mediasi sesuai ketentuan yang
berlaku, sebagai bentuk komitmen dalam mendukung proses penyelesaian perkara
yang transparan dan berkeadilan.
Agenda mediasi ini merupakan tahapan awal
dalam proses persidangan perdata yang bertujuan untuk mendorong tercapainya
kesepakatan tanpa harus melalui proses persidangan yang panjang. Selanjutnya,
apabila tidak tercapai kesepakatan dalam mediasi, proses perkara akan
dilanjutkan ke tahap pembuktian.
KPKNL Bengkulu tetap menghormati seluruh
proses hukum yang berjalan dan akan bersikap kooperatif dalam setiap tahapan
yang ditetapkan oleh pengadilan. (isy)
Foto Terkait Berita