Kepala KPKNL Bengkulu Tegaskan Pentingnya Integritas dan Larangan Gratifikasi kepada Perbankan
Ivkrama Sandya Yudha
Senin, 26 Mei 2025 |
70 kali
Bengkulu,
26 Mei 2025 - Dalam rangka penguatan budaya integritas di
lingkungan instansi vertikal Kementerian Keuangan, Kepala Kantor Pelayanan
Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bengkulu, Odyses Medwan Sinurat,
menyampaikan sosialisasi terkait pengendalian gratifikasi dan sistem pelaporan
pelanggaran (Whistleblowing System/WISE) kepada perwakilan perbankan sebagai
stakeholder KPKNL Bengkulu yang bertempat di Aula KPKNL Bengkulu, Senin
(26/5).
Dalam paparannya,
Odyses menekankan bahwa seluruh pegawai Kementerian Keuangan dilarang menerima
pemberian dalam bentuk apapun, baik secara langsung maupun tidak langsung, dari
pihak eksternal termasuk perbankan. "Kami ingin menegaskan bahwa semua bentuk
pemberian yang berpotensi dikategorikan sebagai gratifikasi adalah tindakan
yang bertentangan dengan hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana,"
ujarnya.
Beliau merujuk pada
sejumlah regulasi penting, seperti Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019, PMK
227/PMK.09/2021, dan KMK 258/KMK.09/2022, yang menjadi dasar hukum pelaksanaan
pengendalian gratifikasi di lingkungan Kementerian Keuangan.
Odyses juga
menguraikan perbedaan antara suap, pemerasan, dan gratifikasi. Menurutnya,
gratifikasi kerap kali dianggap tidak berbahaya karena tidak bersifat
transaksional, namun tetap memiliki konsekuensi hukum apabila tidak dilaporkan
dalam waktu 30 hari kerja. Ia mengingatkan bahwa baik pemberi maupun penerima
gratifikasi dapat dikenai sanksi berat, termasuk hukuman penjara dan denda
miliaran rupiah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tipikor.
Selain itu, Odyses
memperkenalkan Whistleblowing System
(WISE) Kementerian Keuangan, sebuah sistem pelaporan pelanggaran berbasis
internet yang memungkinkan masyarakat, termasuk mitra kerja seperti perbankan,
untuk melaporkan dugaan pelanggaran disiplin ASN di lingkungan Kemenkeu. “Kami
sangat mendorong keterlibatan aktif dari mitra kerja untuk menjadi bagian dari
pengawasan. Kerahasiaan pelapor dijamin, dan laporan akan ditindaklanjuti secara
profesional,” jelasnya.
Sosialisasi ini
diharapkan menjadi langkah nyata dalam membangun kemitraan yang sehat dan
bertanggung jawab antara Kementerian Keuangan dan Perbankan, serta memperkuat
kepercayaan publik terhadap pelayanan publik yang bersih dan berintegritas. (isy)
Foto Terkait Berita