Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita KPKNL Bengkulu
Kepala KPKNL Bengkulu Tegaskan Pentingnya Integritas dan Larangan Gratifikasi kepada Perbankan

Kepala KPKNL Bengkulu Tegaskan Pentingnya Integritas dan Larangan Gratifikasi kepada Perbankan

Ivkrama Sandya Yudha
Senin, 26 Mei 2025 |   70 kali

Bengkulu, 26 Mei 2025 - Dalam rangka penguatan budaya integritas di lingkungan instansi vertikal Kementerian Keuangan, Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bengkulu, Odyses Medwan Sinurat, menyampaikan sosialisasi terkait pengendalian gratifikasi dan sistem pelaporan pelanggaran (Whistleblowing System/WISE) kepada perwakilan perbankan sebagai stakeholder KPKNL Bengkulu yang bertempat di Aula KPKNL Bengkulu, Senin (26/5).

Dalam paparannya, Odyses menekankan bahwa seluruh pegawai Kementerian Keuangan dilarang menerima pemberian dalam bentuk apapun, baik secara langsung maupun tidak langsung, dari pihak eksternal termasuk perbankan. "Kami ingin menegaskan bahwa semua bentuk pemberian yang berpotensi dikategorikan sebagai gratifikasi adalah tindakan yang bertentangan dengan hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana," ujarnya.

Beliau merujuk pada sejumlah regulasi penting, seperti Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019, PMK 227/PMK.09/2021, dan KMK 258/KMK.09/2022, yang menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian gratifikasi di lingkungan Kementerian Keuangan.

Odyses juga menguraikan perbedaan antara suap, pemerasan, dan gratifikasi. Menurutnya, gratifikasi kerap kali dianggap tidak berbahaya karena tidak bersifat transaksional, namun tetap memiliki konsekuensi hukum apabila tidak dilaporkan dalam waktu 30 hari kerja. Ia mengingatkan bahwa baik pemberi maupun penerima gratifikasi dapat dikenai sanksi berat, termasuk hukuman penjara dan denda miliaran rupiah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tipikor.

Selain itu, Odyses memperkenalkan Whistleblowing System (WISE) Kementerian Keuangan, sebuah sistem pelaporan pelanggaran berbasis internet yang memungkinkan masyarakat, termasuk mitra kerja seperti perbankan, untuk melaporkan dugaan pelanggaran disiplin ASN di lingkungan Kemenkeu. “Kami sangat mendorong keterlibatan aktif dari mitra kerja untuk menjadi bagian dari pengawasan. Kerahasiaan pelapor dijamin, dan laporan akan ditindaklanjuti secara profesional,” jelasnya.

Sosialisasi ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam membangun kemitraan yang sehat dan bertanggung jawab antara Kementerian Keuangan dan Perbankan, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap pelayanan publik yang bersih dan berintegritas. (isy)

Foto Terkait Berita

Floating Icon