Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita KPKNL Bengkulu
KPKNL Bengkulu Gelar Sosialisasi PMK 122/2023, Lelang Eksekusi Pasal 6 UUHT, dan Portal Lelang V2

KPKNL Bengkulu Gelar Sosialisasi PMK 122/2023, Lelang Eksekusi Pasal 6 UUHT, dan Portal Lelang V2

Ivkrama Sandya Yudha
Senin, 26 Mei 2025 |   352 kali

Bengkulu, 26 Mei 2025 — Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bengkulu menggelar kegiatan sosialisasi terkait regulasi terbaru dalam pelaksanaan lelang, termasuk implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122 Tahun 2023 dan pelaksanaan lelang eksekusi berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan (UUHT). Acara ini dihadiri oleh perwakilan perbankan di wilayah Provinsi Bengkulu.

Dalam kegiatan tersebut, Oktarisa, S.H., selaku Pelelang Ahli Muda KPKNL Bengkulu, memaparkan secara mendalam mengenai mekanisme lelang eksekusi Pasal 6 UUHT. Dijelaskan bahwa jenis lelang ini dilakukan atas dasar wanprestasi debitur tanpa memerlukan penetapan pengadilan, dengan dasar hukum yang mengacu pada UU No. 4 Tahun 1996.

“Lelang ini menjadi alternatif eksekusi yang cepat dan memiliki dasar hukum kuat. Namun, prosesnya tetap mengedepankan prinsip legalitas dan kehati-hatian, mulai dari verifikasi dokumen, penetapan nilai limit, hingga pelaksanaan lelang melalui e-Auction,” terang Oktarisa.

Sementara itu, Devi Afriyanti, selaku Pelelang Ahli Muda KPKNL Bengkulu, menyampaikan sosialisasi terkait PMK Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Dalam pemaparannya, Devi menyoroti sejumlah pembaruan penting dalam regulasi tersebut, di antaranya:

1.      Simplifikasi proses bisnis lelang (pra, pelaksanaan, pasca),

2.      Perluasan cakupan peserta lelang, termasuk warga negara asing,

3.      Transformasi proses lelang menuju digitalisasi penuh berbasis teknologi informasi.

“PMK 122/2023 mulai berlaku pada 1 Januari 2024 dan menggantikan PMK 213/2020. Regulasi ini mendukung pelaksanaan lelang yang lebih efisien, modern, transparan, dan akuntabel,” ujar Devi.

Lebih lanjut, Thomas Alan selaku Pelelang Ahli Pertama menjelaskan tentang tata cara permohonan lelang melalui Portal Lelang Indonesia V2. Sistem berbasis daring ini memungkinkan pemohon mengajukan permohonan, mengunggah dokumen digital, dan memantau status permohonan secara real time.

“Pengajuan permohonan kini lebih mudah, terstruktur, dan transparan. Verifikasi dilakukan bertahap mulai dari digital hingga fisik dan seluruh proses terintegrasi dalam satu platform di lelang.go.id,” tambahnya.

Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman seluruh stakeholder terhadap pelaksanaan lelang yang sesuai dengan ketentuan terbaru, serta mendorong optimalisasi pelaksanaan lelang sebagai sarana penegakan hukum dan pemulihan aset negara. (isy)

Foto Terkait Berita

Floating Icon