KPKNL Bengkulu Gelar Sosialisasi PMK 122/2023, Lelang Eksekusi Pasal 6 UUHT, dan Portal Lelang V2
Ivkrama Sandya Yudha
Senin, 26 Mei 2025 |
352 kali
Bengkulu, 26 Mei 2025 — Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bengkulu menggelar kegiatan
sosialisasi terkait regulasi terbaru dalam pelaksanaan lelang, termasuk
implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122 Tahun 2023 dan
pelaksanaan lelang eksekusi berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan
(UUHT). Acara ini dihadiri oleh perwakilan perbankan di wilayah Provinsi
Bengkulu.
Dalam kegiatan
tersebut, Oktarisa, S.H., selaku Pelelang
Ahli Muda KPKNL Bengkulu, memaparkan secara mendalam mengenai mekanisme lelang eksekusi Pasal 6 UUHT. Dijelaskan
bahwa jenis lelang ini dilakukan atas dasar wanprestasi debitur tanpa
memerlukan penetapan pengadilan, dengan dasar hukum yang mengacu pada UU No. 4
Tahun 1996.
“Lelang ini menjadi
alternatif eksekusi yang cepat dan memiliki dasar hukum kuat. Namun, prosesnya
tetap mengedepankan prinsip legalitas dan kehati-hatian, mulai dari verifikasi
dokumen, penetapan nilai limit, hingga pelaksanaan lelang melalui e-Auction,”
terang Oktarisa.
Sementara itu, Devi
Afriyanti, selaku Pelelang Ahli Muda KPKNL Bengkulu, menyampaikan
sosialisasi terkait PMK Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Lelang. Dalam pemaparannya, Devi menyoroti sejumlah pembaruan penting dalam
regulasi tersebut, di antaranya:
1. Simplifikasi
proses bisnis lelang (pra, pelaksanaan, pasca),
2. Perluasan
cakupan peserta lelang, termasuk warga negara asing,
3. Transformasi
proses lelang menuju digitalisasi penuh berbasis teknologi informasi.
“PMK 122/2023 mulai
berlaku pada 1 Januari 2024 dan menggantikan PMK 213/2020. Regulasi ini
mendukung pelaksanaan lelang yang lebih efisien, modern, transparan, dan
akuntabel,” ujar Devi.
Lebih lanjut,
Thomas Alan selaku Pelelang Ahli Pertama menjelaskan tentang tata cara
permohonan lelang melalui Portal Lelang
Indonesia V2. Sistem berbasis daring ini memungkinkan pemohon
mengajukan permohonan, mengunggah dokumen digital, dan memantau status
permohonan secara real time.
“Pengajuan
permohonan kini lebih mudah, terstruktur, dan transparan. Verifikasi dilakukan
bertahap mulai dari digital hingga fisik dan seluruh proses terintegrasi
dalam satu platform di lelang.go.id,” tambahnya.
Kegiatan ini
diharapkan dapat meningkatkan pemahaman seluruh stakeholder terhadap
pelaksanaan lelang yang sesuai dengan ketentuan terbaru, serta mendorong
optimalisasi pelaksanaan lelang sebagai sarana penegakan hukum dan pemulihan
aset negara. (isy)
Foto Terkait Berita