Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita KPKNL Bengkulu
Bea Cukai Bengkulu Cegah Peredaran Barang Ilegal dan Berbahaya

Bea Cukai Bengkulu Cegah Peredaran Barang Ilegal dan Berbahaya

Lailatul Laraswati Mukharromah
Senin, 18 November 2024 |   516 kali

BengkuluSenin (18/11/2024), Syaiful Adli, Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bengkulu, menghadiri undangan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Bengkulu dalam kegiatan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) Hasil Penindakan KPPBC Tipe Madya Pabean C Bengkulu.

Pemusnahan ini merupakan bagian dari pengelolaan BMN. Adapun barang tegahan tersebut telah mendapat persetujuan pemusnahan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) berdasarkan surat nomor S-205/MK.6/KN.4/2024 tanggal 4 November 2024 tentang Persetujuan Pemusnahan Barang Milik Negara pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bengkulu.

Pemusnahan tersebut dilakukan di halaman KPPBC Tipe Madya Pabean C Bengkulu dan dihadiri oleh Perwakilan Kementerian Keuangan Bengkulu dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Bengkulu beserta instansi vertikal Kementerian Keuangan di wilayah Kota Bengkulu, beberapa perwakilan instansi pemerintah lainnya, aparat penegak hukum, pengguna jasa, dan juga pers di Provinsi Bengkulu.

“Dalam menjalankan fungsi sebagai community protector, mari bersama kita jaga wilayah Bengkulu yang aman dari peredaran barang ilegal dan berbahaya,” tutur Koen Rachmanto, Kepala KPPBC TMP C Bengkulu dalam sambutannya.

Terdapat 189 kali penindakan atas pelanggaran di bidang Kepabeanan dan Cukai yang diperoleh melalui kegiatan operasi gempur rokok ilegal dan operasi pasar atas peredaran Barang Kena Cukai (Rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol) periode Agustus 2023 s.d. September 2024. Adapun barang-barang tersebut terdiri dari 3.311.440 batang rokok berbagai merk tanpa dilekati pita cukai/menggunakan pita cukai palsu dan 854 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar/dihancurkan dan disaksikan oleh perwakilan instansi terkait serta dituangkan dalam Berita Acara Pemusnahan yang turut ditandatangani oleh Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara KPKNL Bengkulu Syaiful Adli. Kegiatan pemusnahan ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera kepada para pelaku pelanggaran UU Kepabeanan dan Cukai, meningkatkan sinergi antarinstansi pemerintah dalam mengamankan penerimaan negara, dan melindungi masyarakat dari beredarnya barang-barang yang berbahaya ataupun yang berstatus ilegal.

Foto Terkait Berita

Floating Icon