Bea Cukai Bengkulu Cegah Peredaran Barang Ilegal dan Berbahaya
Lailatul Laraswati Mukharromah
Senin, 18 November 2024 |
516 kali
Bengkulu – Senin (18/11/2024), Syaiful Adli, Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bengkulu, menghadiri undangan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Bengkulu dalam kegiatan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) Hasil Penindakan KPPBC Tipe Madya Pabean C Bengkulu.
Pemusnahan
ini merupakan bagian dari pengelolaan BMN. Adapun barang tegahan tersebut telah
mendapat persetujuan pemusnahan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN)
berdasarkan surat nomor S-205/MK.6/KN.4/2024 tanggal 4 November 2024 tentang
Persetujuan Pemusnahan Barang Milik Negara pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan
Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bengkulu.
Pemusnahan
tersebut dilakukan di halaman KPPBC Tipe Madya Pabean C Bengkulu dan dihadiri
oleh Perwakilan Kementerian Keuangan Bengkulu dari Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Perbendaharaan Provinsi Bengkulu beserta instansi vertikal Kementerian Keuangan di wilayah Kota Bengkulu, beberapa perwakilan instansi
pemerintah lainnya, aparat penegak hukum, pengguna jasa, dan juga pers di Provinsi
Bengkulu.
“Dalam
menjalankan fungsi sebagai community protector, mari bersama kita jaga wilayah Bengkulu yang aman dari peredaran barang ilegal dan berbahaya,” tutur
Koen Rachmanto, Kepala KPPBC TMP C Bengkulu dalam sambutannya.
Terdapat
189 kali penindakan atas pelanggaran di bidang Kepabeanan dan Cukai yang
diperoleh melalui kegiatan operasi gempur rokok ilegal dan operasi pasar atas
peredaran Barang Kena Cukai (Rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol) periode
Agustus 2023 s.d. September 2024. Adapun barang-barang tersebut terdiri dari 3.311.440
batang rokok berbagai merk tanpa dilekati pita cukai/menggunakan pita cukai
palsu dan 854 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar/dihancurkan dan disaksikan oleh perwakilan instansi terkait serta dituangkan dalam Berita Acara Pemusnahan yang turut ditandatangani oleh Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara KPKNL Bengkulu Syaiful Adli. Kegiatan pemusnahan ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera kepada para pelaku pelanggaran UU Kepabeanan dan Cukai, meningkatkan sinergi antarinstansi pemerintah dalam mengamankan penerimaan negara, dan melindungi masyarakat dari beredarnya barang-barang yang berbahaya ataupun yang berstatus ilegal.
Foto Terkait Berita