Bengkulu - Dua pegawai Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara KPKNL Bengkulu menghadiri
undangan dari Pengadilan Tinggi Bengkulu untuk menjadi narasumber dalam
kegiatan Bimbingan Teknis Penatausahaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara
(BMN) pada hari Jum’at (23/9). Kegiatan tersebut diselenggarakan secara tatap
muka di Ruang Aula Hotel Mercure, Kota Bengkulu dan diikuti oleh 24 peserta
yang berasal dari Pengadilan Negeri se-wilayah hukum Pengadilan Tinggi Bengkulu.
Acara dibuka oleh MC dari bagian SDM Pengadilan
Tinggi Bengkulu. Dalam sambutannya, ia menyampaikan agar peserta tetap semangat
dan aktif dalam berdiskusi di kegiatan bimtek ini mengingat hari ini adalah
hari ketiga sekaligus penutupan dalam rangkaian kegiatan Bimtek Umum Keuangan
setelah hari sebelumnya turut mengundang Biro Perlengkapan Mahkamah Agung dan
Direktorat Jenderal Pajak.
Materi pertama terkait dengan pengelolaan BMN disampaikan
oleh Juraidah Hanum. Juraidah membuka pemaparannya dengan ungkapan terima kasih
dan permintaan tolong, khususnya kepada operator BMN selaku pengguna barang di
setiap satker yang hadir hari ini untuk terus membantu KPKNL selaku pengelola
barang demi tercapainya pengelolaan BMN
yang lebih tertib dan rapi.
“Sebelumnya, saya ingin berterima kasih kepada
para satker yang telah mengelola BMN yang ada dalam penggunaannya dengan
tertib. Sebagaimana yang kita tahu, bahwa tenaga kerja di KPKNL bisa dibilang
terbatas. Kami mungkin tidak bisa melakukan pengelolaan BMN dengan baik tanpa
bantuan dan peran aktif dari para operator BMN di setiap satker. Jadi, kami
mohon bantuan Bapak/Ibu semua demi tercapainya pengelolaan BMN yang tertib dan
rapi,” tutur Juraidah.
Pemaparan materi kedua disampaikan oleh Muh.
Agus Maulana terkait dengan penatausahaan BMN. Di tengah pemaparannya, ia mengingatkan
agar operator BMN lebih teliti terhadap aset-aset di pencatatan dengan opname
fisik.
“Terkait barang-barang yang kondisinya sudah
rusak berat atau tahun penggunaannya sudah lama dan sudah saatnya dihapuskan,
diajukan saja penghapusannya supaya nantinya aset-aset kita ini tidak rancu--di
pencatatan masih ada, tetapi fisiknya sudah tidak ada,” jelas Maulana.
Maulana juga mengingatkan bahwa pencatatan yang kurang
baik dapat merepotkan operator-operator setelahnya. Ia mengerti bahwa
pencatatan buruk yang ada saat ini bisa saja diwariskan dari operator
sebelumnya. Jadi, ia meminta para operator yang saat ini bertanggung jawab
untuk tidak sungkan berkonsultasi dengan KPKNL terkait solusinya.
“Mungkin memang ada dosa-dosa masa lalu dari operator sebelumnya yang
perlu kita selesaikan. Meskipun rumit dan sulit, mari kita selesaikan bersama karena
hal itu sudah menjadi tanggung jawab kita sekarang. Pasti akan kita bantu
apabila Bapak/Ibu ingin berkonsultasi terkait BMN yang fisiknya sudah tidak
ada, tetapi masih ada di pencatatan,” tambah Maulana.
Diharapkan dengan adanya bimbingan teknis ini,
pegawai yang bertugas sebagai operator BMN di wilayah hukum Pengadilan Tinggi
Bengkulu dapat lebih tertib dan rapi dalam melakukan penatausahaan dan
pengelolaan BMN yang berada dalam penguasaannya.