Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Bengkulu Menjadi Narasumber dalam Bimtek BMN
Lailatul Laraswati Mukharromah
Jum'at, 23 September 2022   |   116 kali

Bengkulu - Dua pegawai Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara KPKNL Bengkulu menghadiri undangan dari Pengadilan Tinggi Bengkulu untuk menjadi narasumber dalam kegiatan Bimbingan Teknis Penatausahaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) pada hari Jum’at (23/9). Kegiatan tersebut diselenggarakan secara tatap muka di Ruang Aula Hotel Mercure, Kota Bengkulu dan diikuti oleh 24 peserta yang berasal dari Pengadilan Negeri se-wilayah hukum Pengadilan Tinggi Bengkulu.

Acara dibuka oleh MC dari bagian SDM Pengadilan Tinggi Bengkulu. Dalam sambutannya, ia menyampaikan agar peserta tetap semangat dan aktif dalam berdiskusi di kegiatan bimtek ini mengingat hari ini adalah hari ketiga sekaligus penutupan dalam rangkaian kegiatan Bimtek Umum Keuangan setelah hari sebelumnya turut mengundang Biro Perlengkapan Mahkamah Agung dan Direktorat Jenderal Pajak.

Materi pertama terkait dengan pengelolaan BMN disampaikan oleh Juraidah Hanum. Juraidah membuka pemaparannya dengan ungkapan terima kasih dan permintaan tolong, khususnya kepada operator BMN selaku pengguna barang di setiap satker yang hadir hari ini untuk terus membantu KPKNL selaku pengelola barang  demi tercapainya pengelolaan BMN yang lebih tertib dan rapi.

“Sebelumnya, saya ingin berterima kasih kepada para satker yang telah mengelola BMN yang ada dalam penggunaannya dengan tertib. Sebagaimana yang kita tahu, bahwa tenaga kerja di KPKNL bisa dibilang terbatas. Kami mungkin tidak bisa melakukan pengelolaan BMN dengan baik tanpa bantuan dan peran aktif dari para operator BMN di setiap satker. Jadi, kami mohon bantuan Bapak/Ibu semua demi tercapainya pengelolaan BMN yang tertib dan rapi,” tutur Juraidah.

Pemaparan materi kedua disampaikan oleh Muh. Agus Maulana terkait dengan penatausahaan BMN. Di tengah pemaparannya, ia mengingatkan agar operator BMN lebih teliti terhadap aset-aset di pencatatan dengan opname fisik.

“Terkait barang-barang yang kondisinya sudah rusak berat atau tahun penggunaannya sudah lama dan sudah saatnya dihapuskan, diajukan saja penghapusannya supaya nantinya aset-aset kita ini tidak rancu--di pencatatan masih ada, tetapi fisiknya sudah tidak ada,” jelas Maulana.

Maulana juga mengingatkan bahwa pencatatan yang kurang baik dapat merepotkan operator-operator setelahnya. Ia mengerti bahwa pencatatan buruk yang ada saat ini bisa saja diwariskan dari operator sebelumnya. Jadi, ia meminta para operator yang saat ini bertanggung jawab untuk tidak sungkan berkonsultasi dengan KPKNL terkait solusinya.

“Mungkin memang ada dosa-dosa masa lalu dari operator sebelumnya yang perlu kita selesaikan. Meskipun rumit dan sulit, mari kita selesaikan bersama karena hal itu sudah menjadi tanggung jawab kita sekarang. Pasti akan kita bantu apabila Bapak/Ibu ingin berkonsultasi terkait BMN yang fisiknya sudah tidak ada, tetapi masih ada di pencatatan,” tambah Maulana.

Diharapkan dengan adanya bimbingan teknis ini, pegawai yang bertugas sebagai operator BMN di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Bengkulu dapat lebih tertib dan rapi dalam melakukan penatausahaan dan pengelolaan BMN yang berada dalam penguasaannya.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini