Bengkulu – Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bengkulu Tredi
Hadiansyah melakukan kunjungan kerja pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan
Provinsi Bengkulu dalam rangka menindaklanjuti permohonan persetujuan sewa
Barang Milik Negara pada Selasa (10/4).
Dalam kesempatan
tersebut, Kepala KPKNL Bengkulu sangat mengapresiasi BPK Perwakilan
Bengkulu dalam pemanfaatan BMN, mengingat salah satu dari sasaran strategis
Direktorat Jenderal Kekayaan Kekayaan Negara (DJKN) adalah pengelolaan kekayaan
negara yang optimal, dengan salah satu indikasinya adanya penerimaan dari hasil
pemanfaatan BMN berupa penerimaan negara bukan Pajak (PNBP).
Sebelumnya, BPK
Perwakilan Provinsi Bengkulu telah melakukan permohonan persetujuan
sewa BMN kepada KPKNL Bengkulu berupa sebagian tanah dan bangunan gedung BPK
Perwakilan Provinsi Bengkulu kepada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Cabang
Bengkulu untuk Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
Terhadap permohonan
persetujuan sewa pemanfaatan BMN untuk ATM PT. BNI (Persero) Tbk. Bengkulu
telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku,
dimana telah dilakukan pengkajian usulan sewa BMN dari BPK Perwakilan
Bengkulu beserta penilaian BMN dengan menugaskan Tim Penilai KPKNL
Bengkulu yang diketuai oleh Daryanto dengan anggota Yudi Eprianto dan Mahardika
Harry Kusuma. Sebagai bentuk pemantauan pengendalian intern dari KPKNL
Bengkulu, ditugaskan pula Kartika R. Mahardikha dari Seksi
Kepatuhan Internal untuk melaksanakan pemantauan dalan kegiatan penilaian
tersebut.
Diajukannya permohonan sewa
tersebut menunjukkan bahwa BPK Perwakilan di Provinsi Bengkulu telah
menunjukkan kepatuhan dalam menjalankan kebijakan pengelolaan kekayaan negara sesuai
PMK-57/PMK.06/2016. Tredi berharap langkah yang dibuat oleh BPK Perwakilan
Provinsi Bengkulu dapat diikuti jejaknya oleh Kementerian/Lembaga lainnya untuk dapat bersinergi dan
berperan serta dalam menggali penerimaan negara di lingkungannya. Tertibnya
satker tidak terlepas dari usaha yang dilakukan KPKNL Bengkulu untuk membumikan
peraturan dan kebijaksanaan tersebut pada setiap Unit Akuntasi Kuasa Pengguna
Barang dalam wilayah kerjanya. Sehingga walaupun tidak ada sanksi yang
dikenakan ada kesadaran tersendiri dari masing-masing UAKPB untuk mentaati dan
melaksanakannya.
Selain masalah
pemanfaatan BMN dalam pembicaraan tersebut didiskusikan beberapa current issue
yang terkait antara tugas dan fungsi KPKNL dan BPK Perwakilan Bengkulu antara
lain berupa perkembangan revaluasi BMN oleh KPKNL Bengkulu, perkembangan
terkini kesiapan Revaluasi Barang Milik Daerah, penanganan pengurusan piutang
daerah baik dalam penagihan maupun penghapusan piutang daerah terutama terkait
hasil pemeriksaan BPK, serta lelang penghapusan BMN/D. BPK Perwakilan Provinsi
Bengkulu sendiri telah menuntaskan proses revaluasi BMN pada tahun 2017.
“Saat ini KPKNL Bengkulu
sedang melaksanakan Revaluasi BMN terkait Peraturan Pemerintah Nomor 75 tahun
2017 tentang Penilaian Kembali BMN/D, namun terkait dengan Revaluasi Barang
Milik Daerah, belum dapat dilakukan menunggu ketentuan lebih lanjut” Jelas
Tredi. -Daryanto/ Kartika R. Mahardikha -