Optimalisasi BMN untuk Mendukung Asta Cita melalui Program Makan Bergizi Gratis
Ivkrama Sandya Yudha
Jum'at, 25 September 2026 |
46 kali
Setiap pagi, ribuan porsi makanan bergizi disiapkan di
dapur-dapur yang mungkin belum banyak diketahui masyarakat. Dapur tersebut
merupakan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), unit yang menjadi bagian
penting dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Untuk dapat
beroperasi, SPPG membutuhkan lokasi yang layak, legal, dan siap digunakan.
Di sinilah Barang Milik Negara (BMN) menunjukkan
perannya. Selama ini, BMN kerap dipandang sebatas angka dalam neraca dan daftar
inventaris. Padahal, tanah dan bangunan yang diperoleh melalui keuangan negara
memiliki potensi untuk memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.
Sejalan dengan semangat Asta Cita, pengelolaan BMN tidak hanya dituntut tertib
secara administrasi, tetapi juga mampu mengoptimalkan aset agar memberikan
manfaat nyata.
Pengelolaan BMN mencakup seluruh siklus hidup aset, mulai
dari perencanaan kebutuhan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, hingga
pemindahtanganan dan penghapusan. Di antara tahapan tersebut, pemanfaatan
menjadi salah satu bagian penting karena memungkinkan aset negara yang telah
tercatat untuk digunakan secara produktif sesuai ketentuan.
Pemanfaatan BMN dapat dilakukan melalui berbagai skema,
antara lain sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, bangun guma serah atau bangun
serah guna, serta kerja sama penyediaan infrastruktur. Pemilihan skema
disesuaikan dengan tujuan pemanfaatan, karakteristik aset, serta pihak yang
akan menggunakan aset tersebut. Secara nasional, DJKN telah mendayagunakan 913
BMN dengan nilai proporsional sekitar Rp4,57 triliun untuk mendukung berbagai
program Asta Cita. Di wilayah kerja KPKNL Bengkulu, salah satu bentuk dukungan
tersebut diwujudkan melalui optimalisasi BMN untuk mendukung pelaksanaan
Program MBG.
Data pengelolaan BMN untuk mendukung Asta Cita mencatat
dua BMN di wilayah kerja KPKNL Bengkulu yang telah dioptimalkan untuk mendukung
program MBG.
BMN pertama berupa tanah dan bangunan kantor pemerintah
milik Satuan Brimobda Bengkulu yang berada di kawasan Kandang Mas, Kecamatan
Kampung Melayu, Kota Bengkulu. Aset seluas 390 m² tersebut dioptimalkan sebagai
SPPG Polda Bengkulu dengan mitra sewa Yayasan Kemala Bhayangkari Daerah
Bengkulu.
BMN kedua berupa tanah dan bangunan kantor pemerintah
milik Lapas Kelas IIA Curup, Kabupaten Rejang Lebong. Aset seluas 400 m²
tersebut dioptimalkan sebagai SPPG dengan mitra sewa Yayasan Desember Satu
Sejahtera.
Dukungan BMN terhadap berbagai program pemerintah dapat
dilakukan melalui skema pemanfaatan yang berbeda sesuai dengan karakteristik
dan tujuan penggunaannya. Untuk mendukung program MBG di wilayah kerja KPKNL
Bengkulu, pemanfaatan dua BMN tersebut dilakukan melalui skema sewa.
Melalui skema ini, pemanfaatan BMN didasarkan pada
perjanjian yang memberikan kepastian mengenai hak dan kewajiban para pihak
selama jangka waktu yang telah ditentukan. Mitra memperoleh kepastian dalam
menggunakan aset untuk mendukung operasional SPPG, sementara negara tetap
memiliki kendali atas BMN yang dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
Selain mendukung program prioritas pemerintah, pemanfaatan
melalui sewa juga memberikan kontribusi terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak
(PNBP). Nilai dan jangka waktu pemanfaatan dapat disesuaikan dengan
karakteristik masing-masing aset.
|
Aspek
Pengelolaan |
Tantangan |
Bentuk
Optimalisasi |
Dampak |
|
Identifikasi
aset |
Kebutuhan lokasi SPPG memerlukan tanah dan bangunan
yang sesuai. |
Identifikasi BMN pada satuan kerja yang berpotensi
dimanfaatkan. |
Tersedianya lokasi yang dapat mendukung operasional
SPPG. |
|
Kepastian
hukum |
Pemanfaatan
aset tanpa dasar hukum dapat menimbulkan risiko. |
Penerbitan persetujuan dan perjanjian sewa sesuai
ketentuan. |
Operasional SPPG memiliki landasan hukum yang jelas. |
|
Jangkauan
layanan |
Aset berada di lokasi yang tersebar, termasuk di luar
Kota Bengkulu. |
Pelayanan dan pendampingan pengelolaan BMN hingga ke
daerah. |
Dukungan terhadap pelaksanaan program dapat menjangkau
wilayah yang lebih luas. |
|
Nilai
tambah aset |
BMN
berpotensi kurang optimal apabila hanya dikuasai dan dipelihara. |
Pemanfaatan
BMN melalui skema sewa. |
Aset lebih produktif dan PNBP terkelola. |
Optimalisasi BMN untuk mendukung program MBG pada
dasarnya merupakan sebuah proses yang menghubungkan aset negara dengan
kebutuhan masyarakat. Proses tersebut dimulai ketika satuan kerja
mengidentifikasi tanah atau bangunan yang berpotensi dimanfaatkan, kemudian
dilakukan peninjauan dan pengajuan usulan pemanfaatan.
Selanjutnya, usulan tersebut ditelaah sesuai ketentuan
hingga diterbitkannya persetujuan pemanfaatan. Setelah perjanjian sewa
disepakati dan kewajiban pembayaran dipenuhi, aset dapat digunakan untuk
mendukung operasional SPPG.
Secara sederhana, alur optimalisasi BMN untuk mendukung
Program MBG dapat digambarkan sebagai berikut:
BMN tersedia → Identifikasi dan
peninjauan → Pengajuan usulan sewa → Persetujuan pemanfaatan → Perjanjian dan
pembayaran → BMN dimanfaatkan sebagai SPPG → Mendukung pelayanan gizi
masyarakat
Optimalisasi BMN menjadi salah satu bentuk kontribusi
pengelolaan kekayaan negara dalam mendukung program pemerintah. Tanah dan
bangunan yang merupakan bagian dari kekayaan negara dapat didayagunakan untuk
mendukung penyediaan layanan gizi melalui SPPG, sekaligus tetap dikelola berdasarkan
prinsip tertib administrasi dan akuntabilitas.
“Pada akhirnya, aset negara yang dikelola dengan tepat bukan hanya tercatat
rapi di pembukuan, tetapi hadir dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat”
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kanwil DJKN Lampung
dan Bengkulu. (2026). Sosialisasi peran BMN dalam mendukung Program Asta
Cita [Bahan presentasi]. Kementerian Keuangan Republik Indonesia. https://id.scribd.com/document/1064357364/Peran-Bmn-Dalam-Mendukung-Asta-Cita-kpknl-Bengkulu
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun
2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2020.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara.
Penulis: Yuliantika Alfariza dan Feyza Az Zahra (Mahasiswi Magang)
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |