Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel KPKNL Bengkulu
Optimalisasi BMN untuk Mendukung Asta Cita melalui Program Makan Bergizi Gratis

Optimalisasi BMN untuk Mendukung Asta Cita melalui Program Makan Bergizi Gratis

Ivkrama Sandya Yudha
Jum'at, 25 September 2026 |   46 kali

Setiap pagi, ribuan porsi makanan bergizi disiapkan di dapur-dapur yang mungkin belum banyak diketahui masyarakat. Dapur tersebut merupakan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), unit yang menjadi bagian penting dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Untuk dapat beroperasi, SPPG membutuhkan lokasi yang layak, legal, dan siap digunakan.

Di sinilah Barang Milik Negara (BMN) menunjukkan perannya. Selama ini, BMN kerap dipandang sebatas angka dalam neraca dan daftar inventaris. Padahal, tanah dan bangunan yang diperoleh melalui keuangan negara memiliki potensi untuk memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat. Sejalan dengan semangat Asta Cita, pengelolaan BMN tidak hanya dituntut tertib secara administrasi, tetapi juga mampu mengoptimalkan aset agar memberikan manfaat nyata.

Pengelolaan BMN: Tidak Berhenti pada Pencatatan

Pengelolaan BMN mencakup seluruh siklus hidup aset, mulai dari perencanaan kebutuhan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, hingga pemindahtanganan dan penghapusan. Di antara tahapan tersebut, pemanfaatan menjadi salah satu bagian penting karena memungkinkan aset negara yang telah tercatat untuk digunakan secara produktif sesuai ketentuan.

Pemanfaatan BMN dapat dilakukan melalui berbagai skema, antara lain sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, bangun guma serah atau bangun serah guna, serta kerja sama penyediaan infrastruktur. Pemilihan skema disesuaikan dengan tujuan pemanfaatan, karakteristik aset, serta pihak yang akan menggunakan aset tersebut. Secara nasional, DJKN telah mendayagunakan 913 BMN dengan nilai proporsional sekitar Rp4,57 triliun untuk mendukung berbagai program Asta Cita. Di wilayah kerja KPKNL Bengkulu, salah satu bentuk dukungan tersebut diwujudkan melalui optimalisasi BMN untuk mendukung pelaksanaan Program MBG.

Dua BMN, Dua Dapur Gizi

Data pengelolaan BMN untuk mendukung Asta Cita mencatat dua BMN di wilayah kerja KPKNL Bengkulu yang telah dioptimalkan untuk mendukung program MBG.

BMN pertama berupa tanah dan bangunan kantor pemerintah milik Satuan Brimobda Bengkulu yang berada di kawasan Kandang Mas, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu. Aset seluas 390 m² tersebut dioptimalkan sebagai SPPG Polda Bengkulu dengan mitra sewa Yayasan Kemala Bhayangkari Daerah Bengkulu.

BMN kedua berupa tanah dan bangunan kantor pemerintah milik Lapas Kelas IIA Curup, Kabupaten Rejang Lebong. Aset seluas 400 m² tersebut dioptimalkan sebagai SPPG dengan mitra sewa Yayasan Desember Satu Sejahtera.

Skema Sewa sebagai Bentuk Pemanfaatan BMN

Dukungan BMN terhadap berbagai program pemerintah dapat dilakukan melalui skema pemanfaatan yang berbeda sesuai dengan karakteristik dan tujuan penggunaannya. Untuk mendukung program MBG di wilayah kerja KPKNL Bengkulu, pemanfaatan dua BMN tersebut dilakukan melalui skema sewa.

Melalui skema ini, pemanfaatan BMN didasarkan pada perjanjian yang memberikan kepastian mengenai hak dan kewajiban para pihak selama jangka waktu yang telah ditentukan. Mitra memperoleh kepastian dalam menggunakan aset untuk mendukung operasional SPPG, sementara negara tetap memiliki kendali atas BMN yang dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain mendukung program prioritas pemerintah, pemanfaatan melalui sewa juga memberikan kontribusi terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Nilai dan jangka waktu pemanfaatan dapat disesuaikan dengan karakteristik masing-masing aset.

Strategi Optimalisasi BMN untuk Mendukung Program MBG

Aspek Pengelolaan

Tantangan

Bentuk Optimalisasi

Dampak

Identifikasi aset

Kebutuhan lokasi SPPG memerlukan tanah dan bangunan yang sesuai.

Identifikasi BMN pada satuan kerja yang berpotensi dimanfaatkan.

Tersedianya lokasi yang dapat mendukung operasional SPPG.

Kepastian hukum

Pemanfaatan aset tanpa dasar hukum dapat menimbulkan risiko.

Penerbitan persetujuan dan perjanjian sewa sesuai ketentuan.

Operasional SPPG memiliki landasan hukum yang jelas.

Jangkauan layanan

Aset berada di lokasi yang tersebar, termasuk di luar Kota Bengkulu.

Pelayanan dan pendampingan pengelolaan BMN hingga ke daerah.

Dukungan terhadap pelaksanaan program dapat menjangkau wilayah yang lebih luas.

Nilai tambah aset

BMN berpotensi kurang optimal apabila hanya dikuasai dan dipelihara.

Pemanfaatan BMN melalui skema sewa.

Aset lebih produktif dan PNBP terkelola.

Dari Aset Negara Menjadi Manfaat bagi Masyarakat

Optimalisasi BMN untuk mendukung program MBG pada dasarnya merupakan sebuah proses yang menghubungkan aset negara dengan kebutuhan masyarakat. Proses tersebut dimulai ketika satuan kerja mengidentifikasi tanah atau bangunan yang berpotensi dimanfaatkan, kemudian dilakukan peninjauan dan pengajuan usulan pemanfaatan.

Selanjutnya, usulan tersebut ditelaah sesuai ketentuan hingga diterbitkannya persetujuan pemanfaatan. Setelah perjanjian sewa disepakati dan kewajiban pembayaran dipenuhi, aset dapat digunakan untuk mendukung operasional SPPG.

Secara sederhana, alur optimalisasi BMN untuk mendukung Program MBG dapat digambarkan sebagai berikut:

BMN tersedia → Identifikasi dan peninjauan → Pengajuan usulan sewa → Persetujuan pemanfaatan → Perjanjian dan pembayaran → BMN dimanfaatkan sebagai SPPG → Mendukung pelayanan gizi masyarakat

Optimalisasi BMN menjadi salah satu bentuk kontribusi pengelolaan kekayaan negara dalam mendukung program pemerintah. Tanah dan bangunan yang merupakan bagian dari kekayaan negara dapat didayagunakan untuk mendukung penyediaan layanan gizi melalui SPPG, sekaligus tetap dikelola berdasarkan prinsip tertib administrasi dan akuntabilitas.

“Pada akhirnya, aset negara yang dikelola dengan tepat bukan hanya tercatat rapi di pembukuan, tetapi hadir dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat”

 

Refensi:

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu. (2026). Sosialisasi peran BMN dalam mendukung Program Asta Cita [Bahan presentasi]. Kementerian Keuangan Republik Indonesia. https://id.scribd.com/document/1064357364/Peran-Bmn-Dalam-Mendukung-Asta-Cita-kpknl-Bengkulu

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2020.

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara.

 

 Penulis: Yuliantika Alfariza dan Feyza Az Zahra (Mahasiswi Magang)

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon