Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel KPKNL Bengkulu
Lima Perubahan Penting Aturan Gratifikasi yang Wajib Diketahui ASN

Lima Perubahan Penting Aturan Gratifikasi yang Wajib Diketahui ASN

Ivkrama Sandya Yudha
Rabu, 13 Mei 2026 |   26 kali

Integritas merupakan fondasi utama dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Salah satu bentuk komitmen dalam menjaga integritas tersebut adalah dengan memahami dan mematuhi ketentuan mengenai gratifikasi. Sebagai penyempurnaan atas regulasi sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi yang mulai berlaku pada 20 Januari 2026. Peraturan ini menghadirkan sejumlah pembaruan penting yang perlu diketahui oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penyelenggara negara.

Dalam rangka meningkatkan pemahaman pegawai terhadap regulasi tersebut, KPKNL Bengkulu mengajak seluruh pegawai dan masyarakat untuk mengenali lima perubahan utama yang diatur dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026.

Perubahan pertama adalah penyesuaian nilai batas wajar gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan. Hadiah dalam rangka pernikahan maupun upacara adat atau keagamaan kini diperbolehkan hingga Rp1.500.000 per pemberi, meningkat dari ketentuan sebelumnya sebesar Rp1.000.000. Selain itu, pemberian antarrekan kerja yang tidak berbentuk uang dinaikkan menjadi Rp500.000 per pemberi dengan akumulasi maksimal Rp1.500.000 dalam satu tahun dari pemberi yang sama. Sementara itu, ketentuan mengenai pemberian dalam rangka pisah sambut, pensiun, maupun ulang tahun tidak lagi diatur sebagai batas nilai gratifikasi yang dikecualikan.

Perubahan kedua berkaitan dengan batas waktu pelaporan gratifikasi. Apabila laporan disampaikan melebihi 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima, gratifikasi tersebut dapat ditetapkan menjadi milik negara. Meskipun demikian, ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tetap berlaku apabila memenuhi unsur tindak pidana.

Selanjutnya, mekanisme penandatanganan Surat Keputusan (SK) Penetapan Gratifikasi juga mengalami perubahan. Jika sebelumnya penandatanganan didasarkan pada besaran nilai gratifikasi, kini penetapan dilakukan berdasarkan tingkat kepentingan atau sifat prominent suatu perkara sehingga proses penanganan menjadi lebih efektif dan adaptif.

Perubahan berikutnya menyangkut tindak lanjut atas kelengkapan laporan gratifikasi. Apabila sebelumnya laporan yang tidak dilengkapi dalam waktu lebih dari 30 hari kerja sejak diterima tidak diproses lebih lanjut, kini batas waktu tersebut dipersingkat menjadi 20 hari kerja sejak tanggal pelaporan. Kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian administrasi pelaporan gratifikasi.

Selain itu, Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 juga memperkuat peran Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di setiap instansi pemerintah. UPG memiliki tugas menerima, mengelola, dan meneruskan laporan gratifikasi, memelihara barang titipan hingga penetapan status, menindaklanjuti keputusan KPK, melaksanakan kegiatan pengendalian gratifikasi, menyusun kebijakan internal, memberikan pelatihan kepada pegawai, serta menyosialisasikan ketentuan pengendalian gratifikasi secara berkelanjutan.

Sebagai unit vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, KPKNL Bengkulu berkomitmen untuk terus membangun budaya integritas melalui peningkatan pemahaman pegawai terhadap ketentuan antikorupsi, termasuk pengendalian gratifikasi. Kepatuhan terhadap aturan gratifikasi tidak hanya melindungi individu dari potensi pelanggaran hukum, tetapi juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik yang profesional, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.

Melalui pemahaman terhadap aturan terbaru ini, diharapkan seluruh pegawai senantiasa mampu mengambil keputusan yang tepat ketika menerima suatu pemberian. Apabila ragu, laporkan. Jika berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban, maka gratifikasi wajib ditolak atau dilaporkan sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, budaya integritas akan semakin mengakar dan menjadi bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik.


Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon