Lima Perubahan Penting Aturan Gratifikasi yang Wajib Diketahui ASN
Ivkrama Sandya Yudha
Rabu, 13 Mei 2026 |
26 kali
Integritas merupakan fondasi utama
dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Salah satu bentuk
komitmen dalam menjaga integritas tersebut adalah dengan memahami dan mematuhi
ketentuan mengenai gratifikasi. Sebagai penyempurnaan atas regulasi sebelumnya,
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026
tentang Perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan
Gratifikasi yang mulai berlaku pada 20 Januari 2026. Peraturan
ini menghadirkan sejumlah pembaruan penting yang perlu diketahui oleh seluruh
Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penyelenggara negara.
Dalam rangka meningkatkan pemahaman pegawai
terhadap regulasi tersebut, KPKNL Bengkulu mengajak seluruh pegawai dan
masyarakat untuk mengenali lima perubahan utama yang diatur dalam Peraturan KPK
Nomor 1 Tahun 2026.
Perubahan pertama adalah penyesuaian
nilai batas wajar gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan.
Hadiah dalam rangka pernikahan maupun upacara adat atau keagamaan kini
diperbolehkan hingga Rp1.500.000 per pemberi, meningkat
dari ketentuan sebelumnya sebesar Rp1.000.000. Selain itu, pemberian antarrekan
kerja yang tidak berbentuk uang dinaikkan menjadi Rp500.000 per pemberi
dengan akumulasi maksimal Rp1.500.000 dalam satu tahun dari
pemberi yang sama. Sementara itu, ketentuan mengenai pemberian dalam rangka
pisah sambut, pensiun, maupun ulang tahun tidak lagi diatur sebagai batas nilai
gratifikasi yang dikecualikan.
Perubahan kedua berkaitan dengan batas waktu
pelaporan gratifikasi. Apabila laporan disampaikan melebihi 30 hari kerja
sejak gratifikasi diterima, gratifikasi tersebut dapat ditetapkan menjadi milik negara.
Meskipun demikian, ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tetap berlaku apabila memenuhi unsur tindak
pidana.
Selanjutnya, mekanisme penandatanganan
Surat Keputusan (SK) Penetapan Gratifikasi juga mengalami
perubahan. Jika sebelumnya penandatanganan didasarkan pada besaran nilai
gratifikasi, kini penetapan dilakukan berdasarkan tingkat kepentingan atau
sifat prominent
suatu perkara sehingga proses penanganan menjadi lebih efektif dan adaptif.
Perubahan berikutnya menyangkut tindak lanjut
atas kelengkapan laporan gratifikasi. Apabila sebelumnya
laporan yang tidak dilengkapi dalam waktu lebih dari 30 hari kerja sejak
diterima tidak diproses lebih lanjut, kini batas waktu tersebut dipersingkat
menjadi 20
hari kerja sejak tanggal pelaporan. Kebijakan ini diharapkan
dapat mempercepat penyelesaian administrasi pelaporan gratifikasi.
Selain itu, Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026
juga memperkuat peran Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di setiap
instansi pemerintah. UPG memiliki tugas menerima, mengelola, dan meneruskan
laporan gratifikasi, memelihara barang titipan hingga penetapan status,
menindaklanjuti keputusan KPK, melaksanakan kegiatan pengendalian gratifikasi,
menyusun kebijakan internal, memberikan pelatihan kepada pegawai, serta
menyosialisasikan ketentuan pengendalian gratifikasi secara berkelanjutan.
Sebagai unit vertikal Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara, KPKNL Bengkulu berkomitmen untuk terus membangun budaya integritas
melalui peningkatan pemahaman pegawai terhadap ketentuan antikorupsi, termasuk
pengendalian gratifikasi. Kepatuhan terhadap aturan gratifikasi tidak hanya
melindungi individu dari potensi pelanggaran hukum, tetapi juga memperkuat
kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik yang profesional, transparan,
dan bebas dari praktik korupsi.
Melalui
pemahaman terhadap aturan terbaru ini, diharapkan seluruh pegawai senantiasa
mampu mengambil keputusan yang tepat ketika menerima suatu pemberian. Apabila ragu,
laporkan. Jika berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban, maka
gratifikasi wajib ditolak atau dilaporkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, budaya integritas akan semakin mengakar dan menjadi bagian
dari tata kelola pemerintahan yang baik.
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |