KPKNL Bengkulu Perkuat Keberlanjutan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM
Ivkrama Sandya Yudha
Selasa, 21 April 2026 |
33 kali
Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bengkulu terus menunjukkan
komitmennya dalam mendukung reformasi birokrasi melalui pembangunan Zona
Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi
Bersih dan Melayani (WBBM). Saat ini, KPKNL Bengkulu telah
berada pada tahap mempertahankan keberlanjutan ZI‑WBK/WBBM, yang menegaskan bahwa
upaya pembangunan integritas dan peningkatan kualitas layanan tidak berhenti
pada capaian predikat, melainkan dijaga dan ditingkatkan secara
berkesinambungan.
Pelaksanaan
keberlanjutan ZI‑WBK/WBBM di KPKNL Bengkulu mengacu pada Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2024
tentang Perubahan atas Permen PANRB Nomor 90 Tahun 2021. Regulasi
ini menekankan pentingnya konsistensi implementasi reformasi birokrasi serta
penguatan dampak nyata terhadap kualitas pelayanan publik dan integritas
aparatur.
Sebagai unit kerja vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), KPKNL Bengkulu menyadari bahwa predikat WBK/WBBM merupakan amanah yang harus dijaga melalui komitmen bersama. Tahap keberlanjutan ZI dimaknai sebagai proses internalisasi nilai-nilai integritas, profesionalisme, dan pelayanan prima ke dalam budaya kerja sehari-hari, bukan sekadar pemenuhan administrasi penilaian. Dalam tahap ini, pimpinan dan seluruh pegawai KPKNL Bengkulu secara konsisten menjaga komitmen melalui penerapan Pakta Integritas, keteladanan pimpinan, serta penguatan peran agen perubahan. Berbagai kebijakan dan inovasi yang telah dibangun dalam proses ZI sebelumnya terus dipelihara, dievaluasi, dan disempurnakan agar tetap relevan dengan kebutuhan pemangku kepentingan.
Keberlanjutan ZI‑WBK/WBBM di KPKNL Bengkulu dijalankan dengan penguatan berkelanjutan pada enam area perubahan, yaitu Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Sistem Manajemen SDM, Penguatan Akuntabilitas Kinerja, Penguatan Pengawasan, serta Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik. Fokus utama diarahkan pada konsistensi implementasi, monitoring dan evaluasi rutin, serta tindak lanjut hasil evaluasi internal dan eksternal. Setiap inovasi layanan dan perbaikan proses bisnis dievaluasi untuk memastikan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan KPKNL Bengkulu.
Pada tahap keberlanjutan, KPKNL Bengkulu secara aktif melaksanakan monitoring dan evaluasi internal sebagai sarana refleksi atas pelaksanaan ZI. Evaluasi ini bertujuan memastikan tidak terjadinya penurunan kualitas integritas, pengawasan, maupun pelayanan publik, serta sebagai dasar perbaikan berkelanjutan. Kegiatan monitoring keberlanjutan ZI juga menjadi bagian dari upaya menjaga kesiapan unit kerja apabila dilakukan evaluasi lanjutan menuju penguatan WBK atau peningkatan ke arah WBBM. Dengan demikian, KPKNL Bengkulu tidak hanya menjaga predikat, tetapi juga meningkatkan kualitas pelaksanaan reformasi birokrasi secara berkelanjutan.
KPKNL Bengkulu meyakini bahwa keberhasilan ZI‑WBK/WBBM diukur dari sejauh mana masyarakat merasakan pelayanan yang bersih, transparan, dan profesional. Oleh karena itu, seluruh jajaran berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan, merespons pengaduan secara cepat dan akuntabel, serta menjaga integritas dalam setiap pelaksanaan tugas dan fungsi. Melalui tahap keberlanjutan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi ini, KPKNL Bengkulu optimis dapat terus menjadi unit kerja yang berintegritas, melayani dengan sepenuh hati, dan berkontribusi aktif dalam mewujudkan birokrasi Kementerian Keuangan yang bersih dan terpercaya.
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |