Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel KPKNL Bengkulu
SPI dan Nilai Kemenkeu: Bersama Wujudkan Budaya Antikorupsi

SPI dan Nilai Kemenkeu: Bersama Wujudkan Budaya Antikorupsi

Ivkrama Sandya Yudha
Rabu, 20 Agustus 2025 |   135 kali

Integritas adalah fondasi utama dalam membangun organisasi yang sehat, akuntabel, dan dipercaya masyarakat. Bagi instansi pemerintah, termasuk Kementerian Keuangan (Kemenkeu), integritas menjadi roh dari setiap kebijakan dan layanan publik. Untuk memastikan hal ini terjaga, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara rutin melaksanakan Survei Penilaian Integritas (SPI) guna memetakan pengalaman, persepsi, dan risiko korupsi di lingkungan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

SPI adalah survei yang dilakukan oleh KPK terhadap Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah untuk memberikan gambaran tingkat integritas serta memetakan dan memonitor risiko korupsi.

Komponen penilaian SPI dikelompokkan menjadi dua dimensi, yaitu:

  1. Komponen Penilaian Internal – menilai persepsi dan pengalaman pegawai di dalam organisasi.
  2. Komponen Penilaian Eksternal – menilai pengalaman dan penilaian pihak di luar organisasi terhadap layanan publik yang diberikan.

Sumber data SPI berasal dari tiga kelompok responden:

  1. Responden Internal: pegawai di Kementerian, Lembaga, atau Pemerintah Daerah.
  2. Responden Eksternal: pengguna layanan, vendor, dan penerima manfaat dari pelaksanaan tugas dan fungsi instansi.
  3. Narasumber Ahli: auditor, aparat penegak hukum (APH), Ombudsman, dan pihak berkompeten lainnya.

Hasil SPI merupakan pengolahan data oleh KPK yang mencakup penilaian dari internal maupun eksternal organisasi. Selain itu, hasil akhir SPI juga mempertimbangkan faktor koreksi dari data sekunder seperti operasi tangkap tangan, hasil investigasi, informasi dari APH, maupun indikasi pengkondisian survei. Dengan demikian, SPI memberikan gambaran utuh mengenai kualitas integritas organisasi, baik dari sisi dalam maupun dari sudut pandang masyarakat.

Hasil SPI selaras dengan upaya Kementerian Keuangan dalam menginternalisasi Nilai-Nilai Kemenkeu (Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan, dan Kesempurnaan):

  • Integritas → Hasil SPI mencerminkan komitmen nyata terhadap kejujuran, konsistensi, dan tanggung jawab moral.
  • Profesionalisme → Penilaian masyarakat dalam SPI menunjukkan sejauh mana pegawai memberikan pelayanan yang adil, transparan, dan sesuai aturan.
  • Sinergi → Pengumpulan data dari berbagai pemangku kepentingan menegaskan bahwa integritas hanya dapat terwujud melalui kerja sama yang solid.
  • Pelayanan → Responden eksternal menjadi indikator penting kualitas pelayanan publik yang bebas pungli dan memuaskan masyarakat.
  • Kesempurnaan → SPI memberi peluang bagi organisasi untuk terus memperbaiki kelemahan, menyempurnakan proses kerja, serta memperkuat budaya antikorupsi.

Survei Penilaian Integritas (SPI) bukan hanya instrumen pengukuran, melainkan juga cermin integritas organisasi. Dengan memahami hasil SPI, Kementerian Keuangan dapat memperkuat budaya kerja yang berlandaskan Nilai-Nilai Kemenkeu, membangun kepercayaan publik, dan mencegah praktik korupsi.

Integritas yang terjaga akan melahirkan profesionalisme, mendorong sinergi, meningkatkan kualitas pelayanan, serta membawa organisasi menuju kesempurnaan. Pada akhirnya, SPI mengingatkan kita bahwa nilai integritas adalah kunci utama untuk mewujudkan Kemenkeu yang terpercaya, akuntabel, dan melayani Indonesia dengan sepenuh hati.

Penulis: Hadi Susilo (Kepala Seksi Kepatuhan Internal)

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon